
BERITA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 120/PMK.02/2011
TENTANG
STANDAR BIAYA KELUARAN TAHUN ANGGARAN 2012
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Pasal 4 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.02/2011 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2012, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2012;
Mengingat: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5178);
2. Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.02/2011 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2012;
MEMUTUSKAN:Menetapkan:PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG STANDAR BIAYA KELUARAN TAHUN ANGGARAN 2012.
Pasal 1Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2012 digunakan sebagai batas tertinggi dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2012.
Pasal 2Dalam rangka pelaksanaan kegiatan, Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2012 digunakan sebagai estimasi.
Pasal 3Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2012 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Pasal 4Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Agustus 2011
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Agustus 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR