a. pejabat yang diberi kewenangan untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja/ penanggungjawab kegiatan/pembuat komitmen, yang selanjutnya disebut Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); dan
b. pejabat yang diberi kewenangan untuk menguji tagihan kepada negara dan menandatangani SPM, yang selanjutnya disebut Pejabat Penandatangan SPM.
(2) Salinan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mitra kerja.
Pasal 7Tata cara pengajuan SPP dan penerbitan SPM dalam rangka pembayaran dana Cadangan Beras Pemerintah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8Direktur Utama Perum BULOG selaku KPA mengajukan SPM ke KPPN mitra kerja untuk pembayaran dana Cadangan Beras Pemerintah dengan dilampiri dokumen sebagai berikut:
a. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB); dan
b. Surat pernyataan ketersediaan stok beras untuk pengadaan Cadangan Beras Pemerintah yang ditandatangani oleh Direktur Utama Perum BULOG sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
BAB IV
PERTANGGUNGJAWABAN, PELAPORAN, DAN AUDIT CADANGAN BERAS PEMERINTAH
Pasal 9Direktur Utama Perum BULOG selaku KPA bertanggung jawab secara formal dan material atas pengadaan dan pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah serta penggunaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10Direktur Utama Perum BULOG selaku KPA wajib menyampaikan laporan ketersediaan stok dan penggunaan Cadangan Beras Pemerintah, kepada Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Anggaran setiap triwulan, paling lambat pada tanggal 20 bulan berikutnya.
Pasal 11Direktur Utama Perum BULOG selaku KPA menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hasil penjualan beras Cadangan Beras Pemerintah dalam rangka Operasi Pasar Murni merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak dan harus langsung disetorkan ke rekening Kas Negara.
Pasal 14Dalam rangka pelaksanaan pengadaan Cadangan Beras Pemerintah, Kementerian Keuangan dan Perum BULOG dapat membentuk tim untuk melakukan monitoring dan evaluasi sesuai dengan kewenangannya.
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.02/2009 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Pengadaan Cadangan Beras Pemerintah Tahun Anggaran 2009, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 17Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Agustus 2011
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Agustus 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR