BAB I
KETENTUAN UMUM
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan untuk digunakan sebagai Pedoman Pelaksanaan Penetapan WBK pada setiap Unit Kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(2) Penetapan WBK ditujukan untuk melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi yang dilanjutkan dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi dalam rangka mendorong terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta menciptakan WBK sebagai bentuk apresiasi atas terlaksananya upaya-upaya inovasi pemberantasan korupsi di lingkungan Kementerian.
(3) Sasaran pelaksanaan penetapan WBK adalah seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian.
Pasal 3Ruang lingkup pelaksanaan WBK di lingkungan Kementerian, meliputi:
(a) Penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.
(b) Komitmen Pimpinan Unit Kerja terhadap Percepatan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi.
(c) Penetapan Kinerja
(d) Penetapan Area WBK
(e) Monitoring dan Evaluasi.
Pasal 4Pelaksanaan WBK sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 diberlakukan pada seluruh Unit Kerja di lingkungan Kementerian berdasarkan pedoman Pelaksanaan WBK sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan Peraturan Menteri ini.
BAB II
Bagian Kesatu
Strategi Pelaksanaan Wilayah Bebas Korupsi
Menteri menetapkan WBK berdasarkan laporan pelaksanaan WBK oleh Pimpinan Unit Kerja masing-masing yang telah dievaluasi serta dinilai pelaksanaannya oleh Inspektorat Jenderal.
BAB III
PELAKSANAAN DAN LAPORAN PELAKSANAAN WBK
Pasal 7(1) Pimpinan Unit Kerja wajib mensosialisasikan Peraturan Menteri ini kepada seluruh pegawai di lingkungan kerjanya masing-masing agar semua mengetahui, memahami, serta melaksanakan WBK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Pimpinan Unit Kerja bertanggung jawab atas pelaksanaan WBK pada unit kerjanya masing-masing.
(3) Pimpinan Unit Kerja melaporkan hasil pelaksanaan WBK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d.
BAB IV
MONITORING, EVALUASI, DAN PENILAIAN WBK
Pasal 8Inspektorat Jenderal melaksanakan monitoring, evaluasi dan penilaian atas laporan pelaksanaan WBK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan hasilnya dilaporkan kepada Menteri untuk ditetapkan sebagai Unit Kerja WBK.
BAB V
PENGADUAN
Pimpinan Unit Kerja yang menunjukkan prestasi luar biasa atas Pelaksanaan WBK di berikan penghargaan oleh Menteri berdasarkan evaluasi dan Penilaian oleh Inspektorat Jenderal.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 11Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada Tanggal 5 5 Agustus 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR, S.H., M.H.
Diundangkan di Jakarta
Pada Tanggal 5 Agustus 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR, S.H., M.H.