Teks tidak dalam format asli.
Kembali



BERITA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No. 472, 2011

PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
SELAKU KETUA KELOMPOK KERJA PENINGKATAN EKSPOR
NOMOR 09/M-DAG/PER/4/2011
TENTANG
TATA KERJA KELOMPOK KERJA PENINGKATAN EKSPOR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
SELAKU KETUA KELOMPOK KERJA PENINGKATAN EKSPOR,

Menimbang:  a.  bahwa guna kelancaran pelaksanaan tugas Kelompok Kerja Peningkatan Ekspor pada Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi dalam rangka mendukung peningkatan ekspor nasional yang berdaya saing dan mempunyai nilai tambah perlu memperjelas tata kerja Kelompok Kerja Peningkatan Ekspor;
b.  bahwa dalam rangka melaksanakan Nota Kesepahaman antara Kementerian Perdagangan Republik Indonesia dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia tentang Pembentukan Forum Ekspor Untuk Meningkatkan Daya Saing Dan Nilai Tambah Ekspor Seluruh Daerah Di Indonesia;
c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan selaku Ketua Kelompok Kerja Peningkatan Ekspor tentang Tata Kerja Kelompok Kerja Peningkatan Ekspor;

Mengingat:  1.  Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2006 tentang Tim Nasional Peningkatan Ekspor Dan Peningkatan Investasi sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2010;
2.  Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
3.  Keputusan Presiden Nomor 84/P tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II;
4.  Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
5.  Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M-DAG/PER/7/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan;
6.  Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Harian Tim Nasional Peningkatan Ekspor Dan Peningkatan Investasi Nomor KEP-12/M.EKON/03/2011 tentang Keanggotaan Kelompok Kerja Peningkatan Ekspor Pada Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi;
7.  Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Harian Tim Nasional Peningkatan Ekspor Dan Peningkatan Investasi Nomor PER-02/M.EKON/03/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :    PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN SELAKU KETUA KELOMPOK KERJA PENINGKATAN EKSPOR TENTANG TATA KERJA KELOMPOK KERJA PENINGKATAN EKSPOR.

Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.  Kelompok Kerja Peningkatan Ekspor pada Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi, yang selanjutnya disebut Pokja Ekspor, adalah Kelompok Kerja dengan tugas dan fungsi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Harian Tim Nasional Peningkatan Ekspor Dan Peningkatan Investasi Nomor PER-02/M.EKON/03/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi.
2.  Forum Ekspor adalah wadah komunikasi antara Pemerintah dan Dunia Usaha untuk membahas daya saing dan peningkatan ekspor.

Pasal 2
(1)  Pokja Ekspor dibantu oleh:
a. Sub Kelompok Kerja Bidang Kebijakan Peningkatan Ekspor;
b. Sub Kelompok Kerja Bidang Pengendalian dan Pelaksanaan Peningkatan Ekspor;
c. Sub Kelompok Kerja Bidang Promosi dan Kerjasama Peningkatan Ekspor; dan
d. Sekretariat Kelompok Kerja.
(2)  Tugas dan fungsi Pokja Ekspor, Sub Kelompok Kerja dan Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Harian Tim Nasional Peningkatan Ekspor Dan Peningkatan Investasi Nomor PER-02/M.EKON/03/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi.
(3)  Susunan keanggotaan Sub Kelompok Kerja dan Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Perdagangan selaku Ketua Pokja Ekspor.

Pasal 3
(1)  Pokja Ekspor mengidentifikasikan dan mengusulkan kebijakan dan strategi serta arahan untuk peningkatan ekspor kepada Tim Nasional Peningkatan Ekspor Dan Peningkatan Investasi.
(2)  Untuk melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pokja Ekspor melaksanakan rapat Pokja Ekspor dan rapat Sub Kelompok Kerja.
(3)  Rapat Pokja Ekspor dan rapat Sub Kelompok Kerja dilaksanakan secara berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) kali setiap bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan.
(4)  Bahan dan agenda rapat Pokja Ekspor disiapkan oleh Sekretariat Kelompok Kerja.

Pasal 4
(1)  Rapat Pokja Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dipimpin oleh Ketua Pokja Ekspor.
(2)  Dalam hal Ketua Pokja Ekspor berhalangan dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Ketua Pokja Ekspor menugaskan Wakil Ketua Pokja Ekspor atau pejabat lain untuk memimpin rapat.
(3)  Rapat Sub Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dipimpin oleh Ketua Sub Kelompok Kerja.
(4)  Dalam hal Ketua Sub Kelompok Kerja berhalangan dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka Ketua Sub Kelompok Kerja menugaskan Wakil Ketua Sub Kelompok Kerja atau pejabat lain untuk memimpin rapat.

Pasal 5
Untuk meningkatkan efektifitas pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Pokja Ekspor melakukan dialog dengan Dunia Usaha melalui Forum Ekspor.

Pasal 6
(1)  Forum Ekspor diketuai bersama oleh Menteri Perdagangan selaku Ketua Pokja Ekspor dan Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN Indonesia) sebagai perwakilan dari unsur Dunia Usaha.
(2)  Forum Ekspor terdiri dari unsur Pokja Ekspor dan KADIN Indonesia.
(3)  Forum Ekspor dapat melibatkan pihak-pihak lain yang terdiri dari Pemerintah Daerah, Kamar Dagang dan Industri Daerah (KADINDA), para pakar, akademisi, praktisi, asosiasi profesi, asosiasi pengusaha/perusahaan dan lembaga swadaya masyarakat terkait yang dipandang perlu.

Pasal 7
Forum Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 bertujuan untuk:
a.  meningkatkan komunikasi antara Pemerintah dengan Dunia Usaha;
b.  mengembangkan pola kemitraan dalam rangka peningkatan daya saing dan nilai tambah ekspor;
c.  memfasilitasi Pemerintah Daerah dan Dunia Usaha dalam rangka pengembangan ekspor berbagai produk barang dan jasa, termasuk diantaranya produk yang berkelanjutan (sustainable trade) dan ekonomi kreatif;
d.  menyelesaikan permasalahan ekspor yang dihadapi dan sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah terkait dengan peningkatan daya saing dan nilai tambah ekspor; dan
e.  menyusun rekomendasi untuk penyelesaian permasalahan ekspor yang dihadapi jika keputusan tidak tercapai pada Forum Ekspor.

Pasal 8
Forum Ekspor diselenggarakan 1 (satu) kali setiap bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan.

Pasal 9
Forum Ekspor dilakukan dalam tahapan-tahapan sebagai berikut:
a.  Pra Dialog, yaitu: kegiatan yang dilakukan Sekretariat Kelompok Kerja untuk menyiapkan dan menyusun bahan yang diperlukan untuk pelaksanaan Dialog;
b.  Dialog, yaitu: kegiatan utama Forum Ekspor dimana Pokja Ekspor bertemu dan berdiskusi dengan Dunia Usaha untuk membahas daya saing dan peningkatan ekspor; dan
c.  Pasca Dialog, yaitu: kegiatan-kegiatan penyampaian dan pendistribusian hasil Dialog ke Pokja Ekspor dan/atau Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi.

Pasal 10
(1)  Penyelenggaraan Forum Ekspor dilakukan oleh Sekretariat Kelompok Kerja.
(2)  Dalam penyelenggaraan Forum Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat Kelompok Kerja bertugas:
a. menyusun jadwal kegiatan Forum Ekspor;
b. menyusun daftar topik/isu yang akan dibahas dalam Forum Ekspor;
c. menyiapkan kajian atas isu atau permasalahan ekspor yang akan dibahas dalam Forum Ekspor;
d. menentukan narasumber yang akan diundang sebagai pembicara dalam Forum Ekspor;
e. menentukan pemangku kepentingan (stakeholder) yang akan diundang sebagai peserta dalam kegiatan Forum Ekspor;
f. melaksanakan persiapan teknis administratif kegiatan Forum Ekspor; dan
g. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan Forum Ekspor.
(3)  Sekretariat Kelompok Kerja menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g kepada Ketua Pokja Ekspor paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal penyelenggaraan Forum Ekspor.

Pasal 11
(1)  Ketua Sub Kelompok Kerja menyampaikan laporan pelaksanaan tugasnya kepada Ketua Pokja Ekspor dan Sekretaris Tim Nasional Peningkatan Ekspor Dan Peningkatan Investasi sesuai kebutuhan dan arahan Ketua Pokja Ekspor.
(2)  Sekretaris Kelompok Kerja Ekspor menyiapkan konsep surat dan materi laporan kepada Ketua Pokja Ekspor.
(3)  Ketua Pokja Ekspor menyampaikan laporan pelaksanaan Pokja Ekspor kepada Ketua harian Tim Nasional Peningkatan Ekspor Dan Peningkatan Investasi.
(4)  Sekretariat Kelompok Kerja menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) kepada Ketua Pokja Ekspor paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal penyelenggaraan rapat Pokja Ekspor dan/atau Sub Kelompok Kerja.

Pasal 12
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Pokja Ekspor dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Perdagangan, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Pasal 13
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 April 2011
MENTERI PERDAGANGAN R.I.
SELAKU KETUA KELOMPOK
KERJA PENINGKATAN EKSPOR,

MARI ELKA PANGESTU

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 5 Agustus 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

PATRIALIS AKBAR