
BERITA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11/M-DAG/PER/5/2011
TENTANG
PENETAPAN HARGA PATOKAN PETANI (HPP)
GULA KRISTAL PUTIH (PLANTATION WHITE SUGAR)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: a. bahwa dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan, menciptakan swasembada gula, dan meningkatkan daya saing serta jaminan pendapatan petani tebu dan industri gula, perlu dilakukan upaya untuk menjaga persediaan dan stabilitas harga Gula Kristal Putih (Plantation White Sugar);
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (5) Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 527/MPP/Kep/9/2004 tentang Ketentuan Impor Gula dan memperhatikan surat Menteri Pertanian selaku Ketua Dewan Gula Indonesia Nomor 60/TU.020/E1.5/04/2011 tanggal 26 April 2011 perihal Usulan HPP Gula Petani Tahun 2011, perlu menetapkan Harga Patokan Petani (HPP) Gula Kristal Putih (Plantation White Sugar);
c. bahwa penetapan HPP sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu mempertimbangkan upaya peningkatan efisiensi dan produktivitas (rendemen gula) sesuai dengan program revitalisasi industri gula di dalam negeri;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan;
Mengingat: 1. Bedrijfsreglementerings Ordonnantie 1934 (Staatsblad Tahun 1983 Nomor 86);
2. Undang-Undang Nomor 8 Prp Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang Dalam Pengawasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2469);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3656);
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang Dalam Pengawasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2473) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4402);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4254);
7. Keputusan Presiden Nomor 260 Tahun 1967 tentang Penegasan Tugas dan Tanggung Jawab Menteri Perdagangan Dalam Bidang Perdagangan Luar Negeri;
8. Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 2004 tentang Penetapan Gula Sebagai Barang Dalam Pengawasan;
9. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II;
10.Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
11.Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
12.Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 527/MPP/Kep/9/2004 tentang Ketentuan Impor Gula sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19/M-DAG/PER/5/2008;
13.Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M-DAG/PER/7/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan;
MEMUTUSKAN:Menetapkan: PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG PENETAPAN HARGA PATOKAN PETANI (HPP) GULA KRISTAL PUTIH (PLANTATION WHITE SUGAR).
Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Gula Kristal Putih (Plantation White Sugar), adalah gula yang dapat dikonsumsi langsung tanpa proses lebih lanjut, yang termasuk dalam Pos Tarif/HS. 1701.91.00.00 dan 1701.99.90.00.
2. Harga Patokan Petani, yang selanjutnya disingkat HPP adalah patokan harga Gula Kristal Putih (Plantation White Sugar) di tingkat petani.
3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
Pasal 2(1) Penetapan HPP Gula Kristal Putih (Plantation White Sugar) dilakukan oleh Menteri.
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan usulan Menteri Pertanian selaku Ketua Dewan Gula Indonesia.
Pasal 3HPP Gula Kristal Putih (
Plantation White Sugar) ditetapkan sebesar Rp. 7.000,-/kg (tujuh ribu rupiah per kilogram).
Pasal 4Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/5/2010 tentang Penetapan Harga Patokan Petani (HPP) Gula Kristal Putih (
Plantation White Sugar), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Mei 2011
MENTERI PERDAGANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
MARI ELKA PANGESTU
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Agustus 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR