[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
BAB I
KETENTUAN UMUM

Bagian Kesatu
Pengertian

Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman dan acuan bagi seluruh unit kerja lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam pengelolaan data kepegawaian sehingga dapat mempercepat pengelolaan dan penyajian data dan informasi kepegawaian yang akurat, berkualitas, dan tepat waktu sebagai pendukung manajemen kepegawaian.

Pasal 3
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk:
a. mengoptimalkan pemanfaatan data kepegawaian;
b. mengoptimalkan pemanfaatan data dan informasi manajemen kepegawaian; dan
c. mengoptimalkan data belanja pegawai.

Pasal 4
Sasaran Peraturan Menteri ini adalah untuk tercapainya kelancaran administrasi kepegawaian, khususnya dalam rangka penyajian data kepegawaian di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, sehingga dapat mendukung tugas pimpinan dalam pengambilan keputusan.

BAB II
RUANG LINGKUP

SIMPEG KKP merupakan bagian dari sistem informasi manajemen Kementerian Kelautan dan Perikanan (SI-KKP).

BAB III
DATA DAN INFORMASI KEPEGAWAIAN

Pasal 7
(1) Data kepegawaian meliputi data kepegawaian sejak pegawai diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) hingga pensiun atau diberhentikan/mengundurkan diri sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
(2) Data kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. nama pegawai;
b. nomor induk pegawai (NIP);
c. gelar;
d. tempat dan tanggal lahir;
e. alamat pegawai;
f. jenis kelamin;
g. status perkawinan;
h. agama;
i. golongan darah;
j. pendidikan akhir;
k. pendidikan dan pelatihan penjenjangan;
l. pendidikan dan pelatihan prajabatan;
m. unit kerja;
n. status kepegawaian;
o. golongan/ruang CPNS dan TMT;
p. golongan/ruang terakhir dan TMT;
q. masa kerja golongan dan keseluruhan;
r. TMT berkala dan masa kerja gaji berkala;
s. nama jabatan/uraian tugas dan TMT jabatan; dan
t. bidang keahlian.
(3) Data kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat dinamis sesuai dengan perkembangan pribadi, akademis, maupun jenjang karir pegawai.
(4) Data kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diolah dan disajikan dalam bentuk informasi kepegawaian.
(5) Informasi kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat digunakan dalam pengambilan keputusan terkait dengan:
a. rapat badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan;
b. formasi pegawai;
c. mutasi yang disebabkan adanya perubahan data pegawai yaitu kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, pensiun, pindah unit kerja dan pindah instansi;
d. daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3); dan
e. usulan tunjangan keluarga.

BAB IV
PENGELOLA SIMPEG KKP

Pasal 8
(1) Dalam rangka operasionalisasi SIMPEG KKP dilakukan pembinaan dan pengelolaan SIMPEG KKP.
(2) Pembinaan SIMPEG KKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pejabat Pembina SIMPEG KKP.
(3) Pengelolaan SIMPEG KKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pejabat Pengelola SIMPEG KKP.
(4) Dalam rangka penghimpunan data kepegawaian, Pejabat Pengelola SIMPEG KKP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibantu oleh pejabat pengelola kepegawaian.

(1) Operator aplikasi SIMPEG KKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5) ditetapkan oleh Pejabat Pembina SIMPEG KKP atas usul Pejabat yang menangani urusan kepegawaian pada unit kerja eselon I dan eselon II secara berjenjang.
(2) Persyaratan pegawai untuk ditetapkan sebagai operator aplikasi SIMPEG KKP meliputi:
a. berstatus pegawai negeri sipil;
b. pangkat paling rendah II/a;
c. pendidikan paling rendah SLTA;
d. memahami urusan manajemen kepegawaian; dan
e. mampu mengoperasikan komputer.

BAB V
TUGAS DAN WEWENANG

Pasal 11
Pejabat pembina SIMPEG KKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), mempunyai tugas:
a. mengangkat dan memberhentikan operator aplikasi SIMPEG KKP;
b. memberikan pertimbangan dalam pembangunan dan pengembangan program aplikasi SIMPEG KKP; dan
c. memberikan bimbingan dan pengarahan dalam pemeliharaan aplikasi SIMPEG KKP, penyempurnaan tampilan (feature), asupan (input), dan luaran (output) dalam pengelolaan data dan informasi kepegawaian di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Pejabat pengelola kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (5) mempunyai tugas:
a. mengelola data dan informasi kepegawaian di lingkungan unit kerjanya; dan
b. melaporkan hasil pengelolaan data dan informasi kepegawaian secara periodik kepada pejabat pengelola SIMPEG KKP melalui operator aplikasi SIMPEG KKP di lingkungan unit kerjanya.

Pasal 14
(1) Operator aplikasi SIMPEG KKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5) huruf a, mempunyai tugas:
a. melakukan pengelolaan, pemasukan data
(entry data), dan penyajian data dan informasi kepegawaian di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan; dan
b. melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap data kepegawaian di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
(2) Operator aplikasi SIMPEG KKP di lingkungan unit kerja eselon I dan eselon II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5) huruf b mempunyai tugas:
a. melakukan pengelolaan, pemasukan data
(entry data), dan penyajian data dan informasi kepegawaian di lingkungan unit kerja masing-masing; dan
b. melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap data kepegawaian kepada pejabat yang menangani urusan kepegawaian pada unit kerja eselon I dan eselon II masing-masing.
(3) Operator aplikasi SIMPEG KKP di unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5) huruf c mempunyai tugas:
a. melakukan pengelolaan, pemasukan data
(entry data), penyajian data dan informasi kepegawaian di lingkungan unit pelaksana teknis masing-masing; dan
b. melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap data kepegawaian kepada pejabat yang menangani urusan kepegawaian unit pelaksana teknis masing-masing.

(1) Operator aplikasi SIMPEG KKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5) huruf a berwenang untuk melakukan pengecekan data pegawai seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
(2) Operator aplikasi SIMPEG KKP di lingkungan unit kerja eselon I dan unit kerja eselon II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5) huruf b di lingkungan unit kerja eselon I dan unit kerja eselon II berwenang untuk melakukan perubahan data pegawai pada tingkat unit kerja eselon I dan unit kerja eselon II masing-masing.
(3) Operator aplikasi SIMPEG KKP di unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5) huruf c berwenang untuk melakukan perubahan data pegawai di unit pelaksana teknis masing-masing.

Pasal 17
(1) Setiap pegawai berhak mengetahui dan meneliti data kepegawaiannya melalui operator aplikasi SIMPEG KKP.
(2) Setiap pegawai harus:
a. memberikan data kepegawaian paling mutakhir kepada pejabat pengelola kepegawaian di unit kerja masing-masing dengan melampirkan dokumen pendukung; dan
b. memberikan klarifikasi secara lisan atau tertulis atas permintaan pejabat pengelola kepegawaian di unit kerja masing-masing.

BAB VI
MEKANISME PELAKSANAAN SIMPEG KKP

Pasal 18
Mekanisme pelaksanaan SIMPEG KKP dilakukan dengan tahapan:
a. pengumpulan/penghimpunan data kepegawaian;
b. penyimpanan dan pemutakhiran data; dan
c. pengolahan dan penyajian data.

Penyimpanan dan pemutakhiran data kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b dilakukan oleh operator aplikasi SIMPEG KKP sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 21
Pengolahan dan penyajian data kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c dilakukan oleh operator aplikasi SIMPEG KKP dengan menggunakan aplikasi SIMPEG KKP agar menjadi informasi kepegawaian yang akurat, tepat waktu, dan relevan.

(1) Pengelolaan SIMPEG KKP dilakukan berdasarkan prosedur dan standar yang meliputi:
a. prosedur sistem pengelolaan data dan informasi kepegawaian Kementerian Kelautan dan Perikanan; dan
b. petunjuk operasional program aplikasi SIMPEG KKP.
petunjuk operasional program aplikasi SIMPEG KKP.
(2) Prosedur sistem pengelolaan data dan informasi kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi pengisian data, perekaman data, dan pemutakhiran data.
(3) Petunjuk operasional program aplikasi SIMPEG KKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sekurang-kurangnya memuat:
a. tata cara pengoperasian aplikasi SIMPEG KKP;
b. penyajian data dalam homepage SIMPEG KKP di www.ropeg.kkp.go.id/simpeg; dan
      c. data dan informasi kepegawaian.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur sistem pengelolaan data dan informasi kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan petunjuk operasional program aplikasi SIMPEG KKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh pejabat pembina SIMPEG KKP.

BAB VII
KERAHASIAAN DATA

Pasal 24
(1) Operator aplikasi SIMPEG KKP dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 bertanggung jawab atas kebenaran dan keamanan data dan informasi kepegawaian.
(2) Data dan informasi kepegawaian secara lengkap tidak boleh diberikan kepada pihak lain baik di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan tanpa seizin atasan atau yang bersangkutan.
(3) Untuk menjaga kerahasiaan data dan informasi kepegawaian, operator SIMPEG KKP tidak diperkenankan memberikan kata sandi/password kepada pihak lain.

BAB VIII
SARANA DAN PRASARANA

Pasal 25
(1) Dalam pelaksanaan SIMPEG KKP diperlukan sarana dan prasarana yang menunjang operasionalisasi SIMPEG KKP.
(2) Sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi sistem jaringan komputer, jaringan internet, dan server.
(3) Prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perangkat keras, aplikasi SIMPEG KKP, dan perangkat lunak lainnya.
(4) Penyediaan dan pemeliharaan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan tanggung jawab dan wewenang Pusat Data, Statistik, dan Informasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan.
(5) Pengembangan, pemeliharaan, dan pengelolaan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan tanggung jawab dan wewenang Biro Kepegawaian, Sekretariat Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan.
(6) Aplikasi SIMPEG KKP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditempatkan di server Pusat Data, Statistik, dan Informasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan.

BAB IX
PEMBINAAN

Pasal 26
(1) Dalam rangka pengembangan SIMPEG KKP, pejabat pembina SIMPEG KKP melakukan pembinaan terhadap pejabat pengelola SIMPEG KKP, pejabat pengelola kepegawaian, administrator SIMPEG KKP, dan operator aplikasi SIMPEG KKP.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:
a. sosialisasi SIMPEG KKP; dan
b. peningkatan kapasitas administrator SIMPEG KKP dan operator aplikasi SIMPEG KKP.

BAB X
EVALUASI DAN PELAPORAN

Pasal 27
(1) Pejabat pengelola SIMPEG KKP melakukan evaluasi terhadap tampilan (feature), asupan (input), luaran (output), dan program aplikasi.
(2) Pejabat pengelola kepegawaian pada unit kerja eselon I, unit kerja eselon II dan unit pelaksana teknis, melakukan evaluasi terhadap data dan informasi kepegawaian sesuai kewenangannya masing-masing.

Pasal 28
(1) Administrator SIMPEG KKP dan operator aplikasi SIMPEG KKP secara berjenjang menyampaikan laporan kepada pejabat pengelola SIMPEG KKP dengan tembusan kepada pejabat pengelola kepegawaian di unit kerjanya masing-masing.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun melalui program aplikasi SIMPEG KKP dalam bentuk cetakan (hard copy).
(3) Format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan program aplikasi SIMPEG KKP.
(4) Laporan dilakukan secara periodik 2 (dua) kali setahun setiap minggu kedua pada bulan Juni dan bulan Desember.
(5) Data kepegawaian yang belum mutakhir pada periode laporan minggu pertama bulan Juni, setelah dimutakhirkan disampaikan pada periode laporan bulan Desember.
(6) Pemanfaatan dan penggunaan laporan data kepegawaian berlaku sampai dengan periode laporan berikutnya.

BAB XI
PEMBIAYAAN

Pasal 29
Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan SIMPEG KKP dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Kelautan dan Perikanan.

BAB XII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 30
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Juli 2011
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,

FADEL MUHAMMAD
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Agustus 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

PATRIALIS AKBAR