(1) Pengelolaan SIMPEG KKP dilakukan berdasarkan prosedur dan standar yang meliputi:
a. prosedur sistem pengelolaan data dan informasi kepegawaian Kementerian Kelautan dan Perikanan; dan
b. petunjuk operasional program aplikasi SIMPEG KKP.
petunjuk operasional program aplikasi SIMPEG KKP.
(2) Prosedur sistem pengelolaan data dan informasi kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi pengisian data, perekaman data, dan pemutakhiran data.
(3) Petunjuk operasional program aplikasi SIMPEG KKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sekurang-kurangnya memuat:
a. tata cara pengoperasian aplikasi SIMPEG KKP;
c. data dan informasi kepegawaian.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur sistem pengelolaan data dan informasi kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan petunjuk operasional program aplikasi SIMPEG KKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh pejabat pembina SIMPEG KKP.
BAB VII
KERAHASIAAN DATA
Pasal 24(1) Operator aplikasi SIMPEG KKP dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 bertanggung jawab atas kebenaran dan keamanan data dan informasi kepegawaian.
(2) Data dan informasi kepegawaian secara lengkap tidak boleh diberikan kepada pihak lain baik di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan tanpa seizin atasan atau yang bersangkutan.
(3) Untuk menjaga kerahasiaan data dan informasi kepegawaian, operator SIMPEG KKP tidak diperkenankan memberikan kata sandi/password kepada pihak lain.
BAB VIII
SARANA DAN PRASARANA
Pasal 25(1) Dalam pelaksanaan SIMPEG KKP diperlukan sarana dan prasarana yang menunjang operasionalisasi SIMPEG KKP.
(2) Sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi sistem jaringan komputer, jaringan internet, dan server.
(3) Prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perangkat keras, aplikasi SIMPEG KKP, dan perangkat lunak lainnya.
(4) Penyediaan dan pemeliharaan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan tanggung jawab dan wewenang Pusat Data, Statistik, dan Informasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan.
(5) Pengembangan, pemeliharaan, dan pengelolaan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan tanggung jawab dan wewenang Biro Kepegawaian, Sekretariat Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan.
(6) Aplikasi SIMPEG KKP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditempatkan di server Pusat Data, Statistik, dan Informasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan.
BAB IX
PEMBINAAN
Pasal 26(1) Dalam rangka pengembangan SIMPEG KKP, pejabat pembina SIMPEG KKP melakukan pembinaan terhadap pejabat pengelola SIMPEG KKP, pejabat pengelola kepegawaian, administrator SIMPEG KKP, dan operator aplikasi SIMPEG KKP.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:
a. sosialisasi SIMPEG KKP; dan
b. peningkatan kapasitas administrator SIMPEG KKP dan operator aplikasi SIMPEG KKP.
BAB X
EVALUASI DAN PELAPORAN
Pasal 27(1) Pejabat pengelola SIMPEG KKP melakukan evaluasi terhadap tampilan (feature), asupan (input), luaran (output), dan program aplikasi.
(2) Pejabat pengelola kepegawaian pada unit kerja eselon I, unit kerja eselon II dan unit pelaksana teknis, melakukan evaluasi terhadap data dan informasi kepegawaian sesuai kewenangannya masing-masing.
Pasal 28(1) Administrator SIMPEG KKP dan operator aplikasi SIMPEG KKP secara berjenjang menyampaikan laporan kepada pejabat pengelola SIMPEG KKP dengan tembusan kepada pejabat pengelola kepegawaian di unit kerjanya masing-masing.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun melalui program aplikasi SIMPEG KKP dalam bentuk cetakan (hard copy).
(3) Format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan program aplikasi SIMPEG KKP.
(4) Laporan dilakukan secara periodik 2 (dua) kali setahun setiap minggu kedua pada bulan Juni dan bulan Desember.
(5) Data kepegawaian yang belum mutakhir pada periode laporan minggu pertama bulan Juni, setelah dimutakhirkan disampaikan pada periode laporan bulan Desember.
(6) Pemanfaatan dan penggunaan laporan data kepegawaian berlaku sampai dengan periode laporan berikutnya.
BAB XI
PEMBIAYAAN
Pasal 29Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan SIMPEG KKP dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Kelautan dan Perikanan.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 30Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Juli 2011
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,
FADEL MUHAMMAD
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Agustus 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR