[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
BAB I
KETENTUAN UMUM

Peraturan Menteri ini mengatur tentang kelembagaan, sistem informasi elektronis, pencatatan dan jadwal pelaporan transaksi keuangan, pemantauan dan pengawasan SAI di lingkungan Kementerian termasuk satker DK dan satker TP.

BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 3
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan untuk mengatur sistem akuntansi dan pelaporan keuangan sebagai representasi kinerja pengelolaan keuangan dan barang milik negara bagi unit akuntansi di lingkungan Kementerian sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.
(2) Tujuan Peraturan Menteri ini adalah untuk dijadikan pedoman bagi unit akuntansi di lingkungan Kementerian dalam penyusunan laporan keuangan dan BMN yang akuntabel, relevan, dan mudah dipahami.

BAB IV
SAI KKP

Pasal 4
(1) Untuk memproses data transaksi keuangan, barang, dan transaksi lain yang dilaksanakan oleh Kementerian guna menghasilkan laporan keuangan, Kementerian melaksanakan SAI KKP.
(2) SAI KKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas sistem akuntansi keuangan (SAK) dan SIMAK-BMN.
(3) Pelaksanaan SAI KKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara manual dan elektronis.
(4) Pelaksanaan SAI KKP secara elektronis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan menggunakan Sistem Japus DBSAI KKP.

BAB V
KELEMBAGAAN

(1) SKPD yang mendapatkan alokasi dana dekonsentrasi bidang kelautan dan perikanan merupakan UAKPA DK/UAKPB DK.
(2) SKPD yang mendapatkan alokasi dana tugas pembantuan bidang kelautan dan perikanan merupakan UAKPA TP/UAKPB TP.

Pasal 7
(1) Penanggung jawab UAPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a dan UAPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a ditetapkan oleh Menteri.
(2) Penanggung jawab UAPPA-E1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b dan UAPPB-E1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b ditetapkan oleh pimpinan unit kerja eselon I.
(3) Penanggung jawab UAPPA-W sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c dan UAPPB-W sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf c ditetapkan oleh Gubernur setelah dikoordinasikan dengan Menteri.
(4) Penanggung jawab UAKPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d dan UAKPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d ditetapkan oleh Kepala Satker.
(5) Penanggung jawab UAKPA DK dan UAKPB DK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) adalah Kepala SKPD.
(6) Penanggung jawab UAKPA TP dan UAKPB TP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) adalah Kepala SKPD.
(7) Penanggung jawab unit akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) berwenang untuk menunjuk dan menetapkan petugas dalam unit akuntansi yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf b sampai dengan huruf e.
(8) Persyaratan untuk dapat ditetapkan menjadi petugas dalam unit akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) adalah:
a. berstatus pegawai negeri sipil;
b. pangkat paling rendah II/a;
c. pendidikan paling rendah SMU/SMK;
d. memahami akuntansi dan sistem anggaran; dan
e. mampu mengoperasikan komputer.

Pasal 8
(1) Dalam rangka menjaga kesinambungan penyusunan dan keandalan laporan keuangan, setiap unit akuntansi keuangan dan unit akuntansi barang secara berjenjang berwenang untuk melakukan pembinaan dan monitoring penyusunan laporan keuangan.
(2) Dalam pelaksanaan kegiatan pembinaan dan monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap unit akuntansi keuangan dan unit akuntansi barang dapat bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
(3) Dalam rangka efisiensi dan untuk memudahkan pelaksanaan penyusunan laporan keuangan, UAPPA-W dan UAPPB-W berwenang untuk mengkoordinasikan dan melakukan proses penggabungan laporan keuangan yang berasal dari UAKPA di wilayah kerjanya, termasuk UAKPA DK/UAKPB DK dan UAKPA TP/UAKPB TP.

BAB VI
SAK

(1) UAPPA-W melakukan proses penggabungan laporan keuangan yang berasal dari UAKPA di wilayah kerjanya termasuk UAKPA UPT, UAKPA DK, dan UAKPA TP.
(2) UAPPA-W menyusun laporan keuangan tingkat UAPPA-W berdasarkan hasil penggabungan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Laporan keuangan tingkat UAPPA-W sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk laporan keuangan dana dekonsentrasi dan dana tugas pembantuan.
(4) UAPPA-W wajib menyampaikan laporan keuangan tingkat UAPPA-W sebagaimana dimaksud pada ayat (3) beserta ADK kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan di wilayah masing-masing setiap bulan.
(5) UAPPA-W melakukan rekonsiliasi laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan setiap triwulan.
(6) UAPPA-W wajib menyampaikan LRA dan neraca tingkat UAPPA-W beserta ADK kepada UAPPA-E1 setiap bulan.
(7) Penyampaian laporan keuangan semesteran dan tahunan UAPPA-W kepada UAPPA-E1 disertai dengan CaLK.
(8) UAPPA-W wajib menyampaikan laporan keuangan dana dekonsentrasi dan dana tugas pembantuan kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan setiap semester.

Pasal 11
(1) UAPPA-E1 melakukan proses penggabungan laporan keuangan UAPPA-W yang berada di wilayah kerjanya termasuk laporan keuangan DK dan TP, laporan keuangan UAKPA yang langsung berada di bawah UAPPA-E1, dan LRA pembiayaan dan perhitungan.
(2) UAPPA-E1 menyusun laporan keuangan tingkat UAPPA-E1 berdasarkan hasil penggabungan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) UAPPA-E1 menyampaikan LRA dan neraca tingkat UAPPA-E1 beserta ADK kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan setiap triwulan.
(4) UAPPA-E1 melakukan rekonsiliasi atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan setiap semester.
(5) Hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam berita acara rekonsiliasi.
(6) UAPPA-E1 menyampaikan LRA dan neraca tingkat UAPPA-E1 beserta ADK kepada UAPA setiap bulan.
(7) Penyampaian laporan keuangan semesteran dan tahunan disertai dengan CaLK.

(1) UAKPB melakukan proses akuntansi atas DS BMN untuk menghasilkan daftar barang kuasa pengguna (DBKP), laporan barang kuasa pengguna semesteran (LBKPS), laporan barang kuasa pengguna tahunan (LBKPT), jurnal transaksi BMN, dan daftar/laporan manajerial lainnya termasuk yang dananya bersumber dari anggaran pembiayaan dan perhitungan.
(2) Jurnal transaksi BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada petugas akuntansi SAK setiap bulan dalam bentuk ADK untuk penyusunan neraca.
(3) Dalam rangka meyakini keandalan nilai BMN dalam neraca dengan laporan BMN, UAKPB melakukan rekonsiliasi internal dengan UAKPA.
(4) LBKPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai catatan atas laporan BMN beserta ADK transaksi BMN disampaikan kepada UAPPB-W/UAPPB-E1 dan KPKNL setiap semester.
(5) LBKPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai laporan kondisi barang dan catatan atas laporan BMN disampaikan kepada UAPPB-W/UAPPB-E1 dan KPKNL setiap tahun.
(6) UAKPB melakukan rekonsiliasi laporan BMN dengan KPKNL setiap semester.
(7) Selain untuk memenuhi kebutuhan manajerial, laporan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beserta catatan atas laporan BMN merupakan bahan penyusunan neraca dan catatan atas laporan keuangan serta lampiran laporan keuangan tingkat UAKPA.

Pasal 14
(1) UAPPB-W menyusun daftar barang pembantu pengguna wilayah (DBPP-W), laporan barang pembantu pengguna wilayah semesteran (LBPP-WS), laporan barang pembantu pengguna-wilayah tahunan (LBPP-WT), dan daftar/laporan manajerial lainnya tingkat wilayah berdasarkan hasil penggabungan laporan BMN seluruh UAKPB di wilayah kerjanya, termasuk UAKPB DK dan UAKPB TP.
(2) UAPPB-W melakukan rekonsiliasi laporan BMN dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara setiap semester.
(3) Dalam rangka meyakini keandalan laporan BMN dan laporan keuangan tingkat wilayah, UAPPB-W melakukan rekonsiliasi internal dengan UAPPA-W.
(4) LBPP-WS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai catatan atas laporan BMN beserta ADK disampaikan kepada UAPPB-E1 dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara di wilayahnya masing-masing setiap semester.
(5) LBPP-WT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai laporan kondisi barang dan catatan atas laporan BMN beserta ADK disampaikan kepada UAPPB-E1 dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara di wilayahnya masing-masing setiap tahun.
(6) Selain untuk memenuhi kebutuhan manajerial, laporan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beserta catatan atas laporan BMN merupakan bahan penyusunan neraca dan catatan atas laporan keuangan serta lampiran laporan keuangan tingkat UAPPA-W.

(1) UAPB menyusun daftar pengguna barang (DPB), laporan barang pengguna semesteran (LBPS), laporan barang pengguna tahunan (LBPT), dan daftar/laporanmanajerial lainnya tingkat Kementerian berdasarkan hasil penggabungan laporan BMN dari seluruh UAPPB-E1 di wilayah kerjanya.
(2) UAPB melakukan rekonsiliasi laporan BMN dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara setiap semester.
(3) Dalam rangka meyakini keandalan laporan BMN dan laporan keuangan, UAPB melakukan rekonsiliasi internal dengan UAPA.
(4) LBPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan catatan atas laporan BMN beserta ADK disampaikan kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara setiap semester.
(5) LBPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan laporan kondisi barang dan catatan atas laporan BMN beserta ADK disampaikan kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara setiap tahun.
(6) Selain untuk memenuhi kebutuhan manajerial, laporan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan catatan atas laporan BMN merupakan bahan penyusunan neraca dan catatan atas laporan keuangan serta lampiran laporan keuangan Kementerian.

Pasal 17
(1) Dalam rangka mendukung keandalan laporan BMN, setiap unit akuntansi barang melakukan inventarisasi atas BMN yang dikuasainya.
(2) Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit sekali dalam lima tahun kecuali untuk persediaan dan konstruksi dalam pengerjaan dilaksanakan setiap tahun.
(3) Unit akuntansi barang menyampaikan hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada pengelola barang paling lambat tiga bulan setelah selesainya akhir inventarisasi.

Pasal 18
Dalam rangka menjaga kesinambungan penyusunan dan keandalan laporan BMN dan neraca, setiap organisasi unit akuntansi barang secara berjenjang berwenang melakukan pembinaan dan monitoring pelaksanaan SIMAK-BMN.

BAB VIII
SISTEM JAPUS DBSAI KKP

Bagian Kesatu
Umum

(1) Sistem Japus DBSAI KKP dikelola oleh Biro Keuangan, Sekretariat Jenderal, Kementerian.
(2) Kepala Biro Keuangan, Sekretariat Jenderal, Kementerian dapat menunjuk administrator untuk melaksanakan pengelolaan dan pemeliharaan teknologi informasi pendukung Sistem Japus DBSAI KKP.
(3) Dalam melaksanakan pengelolaan dan pemeliharaan teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), administrator dapat melibatkan programmer.

Bagian Kedua
Mekanisme

Pasal 21
(1) Setiap transaksi keuangan yang dilakukan oleh satker, dicatat oleh operator unit akuntansi keuangan dan/atau unit akuntansi barang dalam aplikasi SAK dan/atau SIMAK-BMN sesuai dengan sifat transaksi dan dokumen sumber yang digunakan sesuai dengan peraturan.
(2) Pencatatan transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah transaksi yang bersangkutan diverifikasi oleh petugas verifikator dan divalidasi oleh petugas validator.
(3) Pencatatan transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah transaksi yang bersangkutan selesai dilaksanakan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai DS dan pencatatan transaksi ke dalam SAI diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian.

(1) Pengadaan, pemeliharaan, dan pengoperasian perangkat keras SAI KKP, termasuk server jika diperlukan, dilakukan oleh:
a. Biro Keuangan, Sekretariat Jenderal, Kementerian untuk UAPA/B; dan
b. Unit eselon I untuk UAPPA/B-E1;
(2) Pengadaan, pemeliharaan dan pengoperasian perangkat keras SAI KKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berkoordinasi dengan Pusat Data, Statistik, dan Informasi, Kementerian.
(3) Penyelenggaraan, pemeliharaan, dan pemutakhiran perangkat lunak SAI KKP Kementerian menjadi tanggung jawab Biro Keuangan, Sekretariat Jenderal, Kementerian dengan dikoordinasikan dengan Kementerian Keuangan.
(4) Penyelenggaraan, pemeliharaan, dan pemutakhiran perangkat lunak sistem operasi, yang sesuai peraturan perundang-undangan, menjadi tanggung jawab masing-masing unit akuntansi dengan dikoordinasikan dengan Pusat Data, Statistik, dan Informasi, Kementerian.
(5) Penyelenggaraan dan pemeliharaan infrastruktur yang menjamin kelancaran, kehandalan, dan keamanan sistem termasuk infrastruktur WAN menjadi tanggung jawab Pusat Data, Statistik, dan Informasi, Kementerian.
(6) Untuk menjamin interoperabilitas, kesinambungan, kapasitas dan kesesuaian standar arsitektur Sistem Japus DBSAI KKP, penyelenggaraan, pemeliharaan, dan pemutakhiran perangkat lunak SAI KKP dan sistem operasi, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikoordinasikan dengan Pusat Data, Statistik, dan Informasi, Kementerian.

BAB IX
PEMBINAAN

Pasal 24
(1) Dalam rangka peningkatan efektivitas pelaksanaan SAI KKP, Sekretaris Jenderal Kementerian bertanggung jawab melakukan pembinaan SAI KKP.
(2) Pembinaan SAI KKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan:
a. sosialisasi;
b. penyusunan petunjuk teknis SAI KKP;
c. pemantauan pelaksanaan SAI KKP;
d. koordinasi pelaksanaan SAI KKP; dan
e. peningkatan kapasitas pelaksana SAI KKP.

BAB X
PENGAWASAN

Pasal 25
(1) Inspektorat Jenderal Kementerian melaksanakan pengawasan fungsional terhadap pelaksanaan SAI di lingkungan Kementerian.
(2) Pengawasan fungsional atas pelaporan keuangan di lingkungan Kementerian termasuk pelaporan keuangan dana dekonsentrasi atau dana tugas pembantuan dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian bekerja sama pihak terkait dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah.
(3) Hasil pengawasan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilaporkan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal Kementerian sekurang-kurangnya setiap 6 (enam) bulan sekali.

BAB XI
PENILAIAN

Pasal 26
(1) Dalam rangka meningkatkan ketaatan Satker dalam pelaksanaan SAI KKP, dilaksanakan penilaian terhadap pelaksanaan SAI KKP.
(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu kepada hasil pemantauan oleh Sekretaris Jenderal, Kementerian dan hasil pengawasan fungsional oleh Inspektorat Jenderal, Kementerian.
(3) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diumumkan setiap bulan melalui website SAI KKP.
(4) Dalam hal hasil penilaian ditemukan pimpinan satker tidak melaksanakan SAI KKP, maka pimpinan satker tersebut akan dikenai sanksi berupa hukuman disiplin pegawai mulai dari yang sifatnya ringan sampai dengan berat, sesuai dengan tingkat kesalahannya.
(5) Selain sanksi kepada pimpinan satker sebagaimana dimaksud pada ayat (4), satker yang bersangkutan dapat dikenai sanksi penundaan pencairan dana kegiatan.
(6) Mekanisme penilaian dan pemberian sanksi diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal Kementerian.

BAB XII
PELAPORAN

Pasal 27
(1) Dalam rangka pertanggungjawaban keuangan, hasil SAI KKP disajikan dalam bentuk laporan keuangan Kementerian semesteran dan tahunan berupa LRA, neraca, dan CaLK.
(2) Inspektorat Jenderal, Kementerian melakukan reviu atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) berdasarkan hasil reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Inspektur Jenderal, Kementerian membuat dan menandatangani pernyataan telah direviu.
(4) Laporan keuangan yang telah direviu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan paling lambat 2 (dua) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
(5) Penyampaian laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disertai dengan pernyataan tanggung jawab (statement of responsibility) yang ditandatangani oleh Menteri dan pernyataan telah direviu yang ditandatangani oleh Inspektur Jenderal, Kementerian.
(6) Penyataan tanggung jawab memuat pernyataan bahwa pengelolaan APBN telah diselenggarakan berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai dan akuntansi keuangan telah disusun sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.

BAB XIII
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 28
(1) Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan SAI KKP, Sekretaris Jenderal dapat menetapkan petunjuk teknis pelaksanaan SAI KKP.
(2) Petunjuk teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. mekanisme pencatatan dan pelaporan keuangan dan barang milik negara; dan
b. mekanisme pelaporan keuangan dan BMN badan layanan umum di lingkungan Kementerian.

Pasal 29
(1) Dalam pelaksanaan program Kementerian yang baru, harus dibuat pengaturan mengenai perlakuan akuntansi (accounting treatment) sehingga pelaksanaan program tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur tentang keuangan.
(2) Untuk meningkatkan mutu laporan keuangan, dapat dibentuk kelompok kerja yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal, Kementerian.

BAB XIV
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 30
SAI yang telah berjalan di lingkungan Kementerian harus disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal ditetapkannya Peraturan Menteri ini.

BAB XV
PENUTUP

Pasal 31
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Menteri ini:
a. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.15/MEN/2004 tentang Sistem Akuntansi Instansi di lingkungan Departemen Kelautan dan Perikanan;
b. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.11/MEN/2007 tentang Unit Akuntansi Departemen Kelautan dan Perikanan;
c. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.12/MEN/2007 tentang Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Tingkat Eselon I di lingkungan Departemen Kelautan dan Perikanan; dan
d. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.73/MEN/2009 tentang Satuan Kerja Unit Pelaksana Teknis Departemen Kelautan dan Perikanan sebagai unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran/Barang Wilayah (UAPPA/B-W);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 32
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Agustus 2011
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,

FADEL MUHAMMAD
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Agustus 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

PATRIALIS AKBAR