(1) Sistem Japus DBSAI KKP dikelola oleh Biro Keuangan, Sekretariat Jenderal, Kementerian.
(2) Kepala Biro Keuangan, Sekretariat Jenderal, Kementerian dapat menunjuk administrator untuk melaksanakan pengelolaan dan pemeliharaan teknologi informasi pendukung Sistem Japus DBSAI KKP.
(3) Dalam melaksanakan pengelolaan dan pemeliharaan teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), administrator dapat melibatkan programmer.
(1) Setiap transaksi keuangan yang dilakukan oleh satker, dicatat oleh operator unit akuntansi keuangan dan/atau unit akuntansi barang dalam aplikasi SAK dan/atau SIMAK-BMN sesuai dengan sifat transaksi dan dokumen sumber yang digunakan sesuai dengan peraturan.
(2) Pencatatan transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah transaksi yang bersangkutan diverifikasi oleh petugas verifikator dan divalidasi oleh petugas validator.
(3) Pencatatan transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah transaksi yang bersangkutan selesai dilaksanakan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai DS dan pencatatan transaksi ke dalam SAI diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian.
(1) Pengadaan, pemeliharaan, dan pengoperasian perangkat keras SAI KKP, termasuk server jika diperlukan, dilakukan oleh:
a. Biro Keuangan, Sekretariat Jenderal, Kementerian untuk UAPA/B; dan
b. Unit eselon I untuk UAPPA/B-E1;
(2) Pengadaan, pemeliharaan dan pengoperasian perangkat keras SAI KKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berkoordinasi dengan Pusat Data, Statistik, dan Informasi, Kementerian.
(3) Penyelenggaraan, pemeliharaan, dan pemutakhiran perangkat lunak SAI KKP Kementerian menjadi tanggung jawab Biro Keuangan, Sekretariat Jenderal, Kementerian dengan dikoordinasikan dengan Kementerian Keuangan.
(4) Penyelenggaraan, pemeliharaan, dan pemutakhiran perangkat lunak sistem operasi, yang sesuai peraturan perundang-undangan, menjadi tanggung jawab masing-masing unit akuntansi dengan dikoordinasikan dengan Pusat Data, Statistik, dan Informasi, Kementerian.
(5) Penyelenggaraan dan pemeliharaan infrastruktur yang menjamin kelancaran, kehandalan, dan keamanan sistem termasuk infrastruktur WAN menjadi tanggung jawab Pusat Data, Statistik, dan Informasi, Kementerian.
(6) Untuk menjamin interoperabilitas, kesinambungan, kapasitas dan kesesuaian standar arsitektur Sistem Japus DBSAI KKP, penyelenggaraan, pemeliharaan, dan pemutakhiran perangkat lunak SAI KKP dan sistem operasi, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikoordinasikan dengan Pusat Data, Statistik, dan Informasi, Kementerian.
BAB IX
PEMBINAAN
Pasal 24(1) Dalam rangka peningkatan efektivitas pelaksanaan SAI KKP, Sekretaris Jenderal Kementerian bertanggung jawab melakukan pembinaan SAI KKP.
(2) Pembinaan SAI KKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan:
a. sosialisasi;
b. penyusunan petunjuk teknis SAI KKP;
c. pemantauan pelaksanaan SAI KKP;
d. koordinasi pelaksanaan SAI KKP; dan
e. peningkatan kapasitas pelaksana SAI KKP.
BAB X
PENGAWASAN
Pasal 25(1) Inspektorat Jenderal Kementerian melaksanakan pengawasan fungsional terhadap pelaksanaan SAI di lingkungan Kementerian.
(2) Pengawasan fungsional atas pelaporan keuangan di lingkungan Kementerian termasuk pelaporan keuangan dana dekonsentrasi atau dana tugas pembantuan dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian bekerja sama pihak terkait dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah.
(3) Hasil pengawasan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilaporkan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal Kementerian sekurang-kurangnya setiap 6 (enam) bulan sekali.
BAB XI
PENILAIAN
Pasal 26(1) Dalam rangka meningkatkan ketaatan Satker dalam pelaksanaan SAI KKP, dilaksanakan penilaian terhadap pelaksanaan SAI KKP.
(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu kepada hasil pemantauan oleh Sekretaris Jenderal, Kementerian dan hasil pengawasan fungsional oleh Inspektorat Jenderal, Kementerian.
(3) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diumumkan setiap bulan melalui website SAI KKP.
(4) Dalam hal hasil penilaian ditemukan pimpinan satker tidak melaksanakan SAI KKP, maka pimpinan satker tersebut akan dikenai sanksi berupa hukuman disiplin pegawai mulai dari yang sifatnya ringan sampai dengan berat, sesuai dengan tingkat kesalahannya.
(5) Selain sanksi kepada pimpinan satker sebagaimana dimaksud pada ayat (4), satker yang bersangkutan dapat dikenai sanksi penundaan pencairan dana kegiatan.
(6) Mekanisme penilaian dan pemberian sanksi diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal Kementerian.
BAB XII
PELAPORAN
Pasal 27(1) Dalam rangka pertanggungjawaban keuangan, hasil SAI KKP disajikan dalam bentuk laporan keuangan Kementerian semesteran dan tahunan berupa LRA, neraca, dan CaLK.
(2) Inspektorat Jenderal, Kementerian melakukan reviu atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) berdasarkan hasil reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Inspektur Jenderal, Kementerian membuat dan menandatangani pernyataan telah direviu.
(4) Laporan keuangan yang telah direviu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan paling lambat 2 (dua) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
(5) Penyampaian laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disertai dengan pernyataan tanggung jawab (statement of responsibility) yang ditandatangani oleh Menteri dan pernyataan telah direviu yang ditandatangani oleh Inspektur Jenderal, Kementerian.
(6) Penyataan tanggung jawab memuat pernyataan bahwa pengelolaan APBN telah diselenggarakan berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai dan akuntansi keuangan telah disusun sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.
BAB XIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 28(1) Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan SAI KKP, Sekretaris Jenderal dapat menetapkan petunjuk teknis pelaksanaan SAI KKP.
(2) Petunjuk teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. mekanisme pencatatan dan pelaporan keuangan dan barang milik negara; dan
b. mekanisme pelaporan keuangan dan BMN badan layanan umum di lingkungan Kementerian.
Pasal 29(1) Dalam pelaksanaan program Kementerian yang baru, harus dibuat pengaturan mengenai perlakuan akuntansi (accounting treatment) sehingga pelaksanaan program tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur tentang keuangan.
(2) Untuk meningkatkan mutu laporan keuangan, dapat dibentuk kelompok kerja yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal, Kementerian.
BAB XIV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 30SAI yang telah berjalan di lingkungan Kementerian harus disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal ditetapkannya Peraturan Menteri ini.
BAB XV
PENUTUP
Pasal 31Pada saat mulai berlakunya Peraturan Menteri ini:
a. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.15/MEN/2004 tentang Sistem Akuntansi Instansi di lingkungan Departemen Kelautan dan Perikanan;
b. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.11/MEN/2007 tentang Unit Akuntansi Departemen Kelautan dan Perikanan;
c. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.12/MEN/2007 tentang Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Tingkat Eselon I di lingkungan Departemen Kelautan dan Perikanan; dan
d. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.73/MEN/2009 tentang Satuan Kerja Unit Pelaksana Teknis Departemen Kelautan dan Perikanan sebagai unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran/Barang Wilayah (UAPPA/B-W);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 32Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Agustus 2011
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,
FADEL MUHAMMAD
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Agustus 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR