[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
BAB I
KETENTUAN UMUM

Pengaduan masyarakat terdiri atas:
a. pengaduan langsung; dan
b. pengaduan tidak langsung.

Pasal 3
Pengaduan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri dan/atau pemerintahan daerah melalui:
a. unjuk rasa atau demonstrasi; dan
b. delegasi atau perwakilan.

Pasal 4
Pengaduan tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri dan/atau pemerintahan daerah melalui sarana:
a. pos surat;
b. PO. BOX;
c. telepon;
d. faksimili;
e. website;
f. media cetak; dan
g. media penyiaran.

Menteri Dalam Negeri melalui Sekretaris Jenderal melalui Kepala Pusat Penerangan dan pemerintahan daerah dalam melakukan fasilitasi pengaduan sesuai tahapan fasilitasi.

Pasal 7
Tahapan fasilitasi pengaduan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri atas:
a. fasilitasi pengaduan langsung; dan
b. fasilitasi pengaduan tidak langsung.
Pasal 8
Tahapan fasilitasi pengaduan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 paling sedikit memuat:
a. penatausahaan;
b. fasilitasi;
c. penerimaan; dan
d. pemantauan tindaklanjut.

Bagian Kedua
Penatausahaan

Penatausahaan fasilitasi pengaduan langsung dan pengaduan tidak langsung di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan pemerintahan daerah paling sedikit memuat:
a. pencatatan;
b. perumusan;
c. penyaluran; dan
d. pendokumentasian.

Pasal 11
(1) Pencatatan pengaduan langsung di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a meliputi data pengaduan, data pelapor, data terlapor, lokasi kasus dan materi pengaduan.
(2) Pencatatan pengaduan tidak langsung di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a meliputi data pengaduan, data pelapor, data terlapor, lokasi kasus dan materi pengaduan.

(1) Penyaluran pengaduan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c dilakukan terhadap pengaduan langsung dan pengaduan tidak langsung.
(2) Penyaluran pengaduan langsung dan penyaluran pengaduan tidak langsung di lingkungan Kementerian Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada komponen di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, pemerintahan daerah dan instansi terkait berdasarkan substansi pengaduan.
(3) Penyaluran pengaduan langsung dan penyaluran pengaduan tidak langsung di lingkungan pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada SKPD di lingkungan pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan instansi terkait berdasarkan substansi pengaduan.

Pasal 14
(1) Pendokumentasian pengaduan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d dilakukan terhadap pengaduan langsung dan pengaduan tidak langsung.
(2) Pendokumentasian pengaduan langsung di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penataan, pemotretan, perekaman dan penyimpanan dokumen.
(3) Pendokumentasian pengaduan tidak langsung di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penataan, inventarisasi dan penyimpanan dokumen.

Bagian Ketiga
Fasilitasi Pengaduan

Paragraf 1
Fasilitasi Pengaduan Langsung

(1) Fasilitasi pengaduan tidak langsung di lingkungan Kementerian Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dilaksanakan oleh Kepala Pusat Penerangan.
(2) Fasilitasi pengaduan tidak langsung di lingkungan pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dilaksanakan oleh pimpinan SKPD atau unit kerja yang tugas dan fungsinya memfasilitasi pengaduan masyarakat.

Pasal 17
(1) Pimpinan komponen di lingkungan Kementerian Dalam Negeri yang menerima pengaduan tidak langsung harus menginformasikan hasil tindak lanjut penanganannya kepada Sekretaris Jenderal melalui Kepala Pusat Penerangan.
(2) Hasil tindak lanjut penanganan pengaduan tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan dikompilasi dengan hasil tindak lanjut pengaduan yang lain, selanjutnya dilaporkan Kepala Pusat Penerangan kepada Menteri Dalam Negeri.

Pasal 18
(1) Pimpinan SKPD atau unit kerja yang menerima pengaduan tidak langsung menginformasikan hasil penanganannya kepada sekretaris daerah melalui SKPD yang tugas dan fungsinya memfasilitasi pengaduan masyarakat.
(2) Pimpinan SKPD di lingkungan pemerintahan daerah yang menerima pengaduan tidak langsung harus menginformasikan hasil tindak lanjut penanganannya kepada sekretaris daerah melalui SKPD atau unit kerja yang tugas dan fungsinya memfasilitasi pengaduan masyarakat.
(3) Hasil tindak lanjut penanganan pengaduan tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan dikompilasi dengan hasil tindak lanjut pengaduan yang lain, selanjutnya dilaporkan pimpinan SKPD atau unit kerja yang tugas dan fungsinya memfasilitasi pengaduan masyarakat kepada gubernur, bupati/walikota.
Bagian Keempat
Penerimaan Pengaduan
Paragraf 1
Penerimaan Pengaduan Langsung
(1) Penerimaan pengaduan tidak langsung di lingkungan Kementerian Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c difasilitasi oleh Kepala Pusat Penerangan, dan dilakukan verifikasi dan telaahan isi laporan pengaduan.
(2) Hasil verifikasi dan telaahan substansi pengaduan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada komponen di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, pemerintahan daerah, dan/atau instansi terkait sesuai dengan kewenangan, tugas dan fungsinya, guna mendapatkan penanganan lebih lanjut.
(3) Penerimaan pengaduan tidak langsung di lingkungan pemerintahan daerah difasilitasi oleh pimpinan SKPD atau unit kerja yang tugas dan fungsinya memfasilitasi pengaduan masyarakat, dan dilakukan verifikasi dan telaahan isi laporan pengaduan.
(4) Hasil verifikasi dan telaahan substansi pengaduan tidak langsung di lingkungan pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada SKPD di lingkungan pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan/atau instansi terkait sesuai dengan kewenangan, tugas dan fungsinya, guna mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Pasal 21
(1) Setiap komponen di lingkungan Kementerian Dalam Negeri yang menerima berkas pengaduan tidak langsung apabila tidak sesuai dengan tugas dan fungsinya, harus menyampaikan berkas pengaduan kepada Kepala Pusat Penerangan untuk diteruskan kepada komponen yang berwenang, sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(2) Setiap SKPD atau unit kerja di lingkungan pemerintahan daerah yang menerima berkas pengaduan tidak langsung apabila tidak sesuai dengan tugas dan fungsinya, harus menyampaikan berkas pengaduan kepada pimpinan SKPD atau unit kerja yang tugas dan fungsinya memfasilitasi pengaduan masyarakat untuk diteruskan kepada SKPD yang berwenang, sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bagian Kelima
Pemantauan Tindak Lanjut

(1) Untuk mendukung kelancaran fasilitasi pengaduan langsung dan tidak langsung di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dibentuk tim fasilitasi pengaduan Kementerian Dalam Negeri.
(2) Untuk mendukung kelancaran fasilitasi pengaduan langsung dan tidak langsung di lingkungan pemerintah provinsi dibentuk tim fasilitasi pengaduan provinsi.
(3) Untuk mendukung kelancaran fasilitasi pengaduan langsung dan tidak langsung di lingkungan pemerintah kabupaten/kota dibentuk tim fasilitasi pengaduan kabupaten/kota.

Pasal 24
(1) Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal melalui Kepala Pusat Penerangan yang keanggotaannya terdiri dari pejabat/staf di lingkungan Pusat Penerangan, komponen di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan instansi terkait.
(2) Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) dikoordinasikan oleh sekretaris daerah provinsi melalui SKPD yang mempunyai tugas dan fungsi menangani pengaduan masyarakat yang keanggotaannya terdiri dari pejabat/ staf di lingkungan sekretariat daerah provinsi, SKPD dan instansi terkait.
(3) Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) dikoordinasikan oleh sekretaris daerah kabupaten/kota melalui SKPD yang mempunyai tugas dan fungsi menangani pengaduan masyarakat yang keanggotaannya terdiri dari pejabat/staf di lingkungan sekretariat daerah kabupaten/kota, SKPD dan instansi terkait.

Pasal 25
(1) Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Menteri Dalam Negeri.
(2) Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) ditetapkan dengan keputusan gubernur.
(3) Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) ditetapkan dengan keputusan bupati/walikota.

Pasal 26
Tim fasilitasi pengaduan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dengan susunan keanggotaan:
a. Pengarah:Sekretaris Jenderal
b. Penanggung jawab: Kepala Pusat Penerangan
c. Ketua: Kepala Bidang Fasilitasi Pengaduan
d. Wakil Ketua:Pejabat eselon III atau IV di lingkungan Pusat Penerangan
e. Sekretaris: Pejabat sselon III atau IV di lingkungan Pusat Penerangan
f. Anggota: Pejabat atau Staf di lingkungan Sekretariat Jenderal, lintas komponen di lingkungan Kementerian dalam Negeri, dan instansi terkait.

Pasal 27
Tim fasilitasi pengaduan di lingkungan pemerintah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2), dengan susunan keanggotaan:
a. Pengarah:Gubernur
b. Penanggung jawab: Sekretaris daerah provinsia
c. Ketua: Pimpinan SKPD di lingkungan pemerintah provinsi yang tugas dan fungsinya memfasilitasi pengaduan masyarakat
d. Wakil Ketua:Pejabat eselon III atau IV di lingkungan SKPD provinsi
e. Sekretaris: Pejabat eselon III atau IV di lingkungan SKPD provinsi
f. Anggota: Pejabat atau staf di lingkungan SKPD provinsi.

Pasal 28
Tim fasilitasi pengaduan di lingkungan pemerintahan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3), dengan susunan keanggotaan:
a. Pengarah:Gubernur
b. Penanggung jawab: Sekretaris daerah kabupaten/kota
c. Ketua: Pimpinan SKPD di lingkungan pemerintah kabupaten/kota yang tugas dan fungsinya memfasilitasi pengaduan masyarakat
d. Wakil Ketua:Pejabat eselon III atau IV di lingkungan SKPD kabupaten/kota
e. Sekretaris: Pejabat eselon III atau IV di lingkungan SKPD kabupaten/kota
f. Anggota: Pejabat atau staf di lingkungan SKPD kabupaten/kota.
:
BAB V
PELAPORAN
Pasal 29
(1) Kepala Pusat Penerangan melaporkan pelaksanaan pengelolaan pengaduan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri kepada Menteri Dalam Negeri melalui Sekretaris Jenderal.
(2) Gubernur melaporkan pelaksanaan pengelolaan pengaduan di lingkungan pemerintahan provinsi kepada Menteri Dalam Negeri melalui Sekretaris Jenderal.
(3) Bupati/Walikota melaporkan pelaksanaan pengelolaan pengaduan di lingkungan pemerintahan kabupaten/kota kepada gubernur.
(4) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dilakukan paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun atau sewaktu-waktu bila diperlukan.

BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 30
(1) Menteri Dalam Negeri melalui Sekretaris Jenderal melakukan pembinaan dan pengawasan pengelolaan pengaduan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan pemerintahan provinsi.
(2) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan pengelolaan pengaduan di lingkungan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
(3) Bupati/walikota melakukan pembinaan dan pengawasan pengelolaan pengaduan di lingkungan pemerintah kabupaten/kota.

Pasal 31
(1) Pembinaan dan pengawasan pengelolaan pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) meliputi, bimbingan, supervisi, konsultasi, pendidikan dan pelatihan serta pemberian pedoman.
(2) Pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup penyusunan peraturan fasilitasi pengaduan masyarakat, pelaksanaan, penatausahaan, pemantauan dan evaluasi, dan tindak lanjut fasilitasi pengaduan masyarakat serta kelembagaan pengelolaan pengaduan masyarakat yang dilaksanakan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu, baik secara menyeluruh kepada seluruh daerah maupun kepada daerah tertentu sesuai dengan kebutuhan.
(3) Pemberian pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berkala bagi pengelola pengaduan masyarakat di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan pemerintahan daerah.
(4) Pemberian pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup penyusunan peraturan fasilitasi pengaduan masyarakat, pelaksanaan, penatausahaan, pemantauan dan evaluasi, dan tindak lanjut.

BAB VII
PENDANAAN

Pasal 32
Pendanaan fasilitasi pengaduan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah provinsi dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah kabupaten/kota.

BAB IV
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 33
Ketentuan lebih lanjut mengenai fasilitasi pengaduan di lingkungan pemerintah provinsi, dan kabupaten/kota diatur dengan peraturan kepala daerah.

Pasal 34
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Agustus 2011
MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA,

GAMAWAN FAUZI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Agustus 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

PATRIALIS AKBAR