(1) Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dijatuhi sanksi.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa sanksi moral dan tindakan administratif.
(3) Tindakan adminstratif berupa rekomendasi dari Majelis Kode Etik kepada Pejabat yang berwenang untuk menjatuhkan hukuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin
BAB VI
TATA CARA PENEGAKAN KODE ETIK
(1) Pemanggilan kepada Terperiksa dilakukan oleh Majelis Kode Etik paling lambat dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sebelum tanggal pemeriksaan dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II B Peraturan Menteri ini.
(2) Apabila pada tanggal yang seharusnya Terperiksa tidak hadir, maka dilakukan pemanggilan kedua paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal seharusnya yang bersangkutan diperiksa pada panggilan pertama.
(3) Apabila pada tanggal pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Terperiksa tidak hadir juga, maka Majelis Kode Etik memberikan rekomendasi berdasarkan alat bukti dan keterangan yang ada tanpa dilakukan pemeriksaan.
Pasal 14(1) Pemeriksaan dilakukan secara tertutup dan hasilnya dituangkan dalam bentuk berita acara pemeriksaan dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II C Peraturan Menteri ini.
(2) Berita acara pemeriksaan ditandatangani oleh Majelis Kode Etik dan Terperiksa.
(3) Dalam hal Terperiksa tidak bersedia menandatangani berita acara pemeriksaan, berita acara pemeriksaan tersebut tetap dijadikan sebagai dasar untuk memberikan rekomendasi.
(4) Sidang Majelis Kode Etik dilaksanakan secara cepat dan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak sidang Majelis Kode Etik terakhir sudah harus menjatuhkan putusan.
(5) Keputusan Majelis Kode Etik diambil secara musyawarah mufakat.
(6) Dalam hal musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak tercapai, keputusan diambil dengan suara terbanyak.
(7) Dalam hal suara terbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak tercapai, Ketua Majelis wajib membuat keputusan.
(8) Keputusan hasil sidang Majelis Kode Etik untuk pelanggaran Kode Etik bersifat final dan tidak dapat diajukan keberatan.
(9) Dalam melaksanakan tugasnya, Majelis Kode Etik bekerja dengan prinsip praduga tak bersalah.
(10) Apabila dipandang perlu, Majelis Kode Etik dapat meminta keterangan saksi atau saksi ahli.
(1) Sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Pejabat yang berwenang yang memuat jenis pelanggaran Kode Etik yang dilakukan, dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II E Peraturan Menteri ini.
(2) Penyampaian sanksi moral secara tertutup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dilakukan oleh Pejabat yang berwenang dalam ruang tertutup dan dihadiri oleh Terperiksa serta disaksikan oleh Pejabat terkait dengan syarat pangkat Pejabat tersebut tidak boleh lebih rendah dari Pegawai Negeri Sipil yang dikenakan sanksi moral.
(3) Penyampaian sanksi moral secara terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dilakukan sebanyak 1 (satu) kali oleh Pejabat yang berwenang melalui forum pertemuan resmi Pegawai Negeri Sipil atau forum lain yang dipandang sesuai untuk itu.
(4) Dalam hal tempat kedudukan Pejabat yang berwenang dan tempat Pegawai Negeri Sipil yang dikenakan sanksi moral berjauhan, Pejabat yang berwenang dapat menunjuk Pejabat lain dalam lingkungannya untuk menyampaikan sanksi moral tersebut dengan syarat Pejabat tersebut serendah-rendahannya Pejabat Struktural Eselon III.
(5) Sanksi moral berlaku sejak tanggal ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang.
(6) Dalam hal Pegawai Negeri Sipil yang dikenakan sanksi moral tidak hadir tanpa alasan yang sah pada waktu penyampaian Keputusan sanksi moral maka dianggap telah menerima keputusan sanksi moral tersebut.
(7) Keputusan sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang dikenakan sanksi moral paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang.
(8) Sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dilaksanakan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak keputusan sanksi moral disampaikan.
(9) Pegawai Negeri Sipil yang dikenakan sanksi moral diwajibkan membuat permohonan maaf secara lisan dan/atau tertulis paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak disampaikannya keputusan sanksi moral.
(10) Dalam hal Pegawai Negeri Sipil yang dikenakan sanksi moral tidak bersedia mengajukan permohonan maaf secara lisan dan/atau tertulis dapat dijatuhi hukuman disiplin ringan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin.
BAB VII
PEJABAT YANG BERWENANG MEMBENTUK MAJELIS KODE ETIK
DAN MENJATUHKAN SANKSI MORAL
Pasal 17(1) Menteri menetapkan pembentukan Majelis Kode Etik dan menjatuhkan sanksi moral untuk Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan:
a. struktural Eselon I;
b. fungsional tertentu jenjang Utama.
(2) Pimpinan Unit Eselon I menetapkan pembentukan Majelis Kode Etik dan menjatuhkan sanksi moral untuk Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan;
a. struktural Eselon II, III dan IV;
b. fungsional tertentu jenjang Pelaksana Pertama sampai dengan Madya;
c. fungsional umum golongan I/a sampai dengan IV/d.
(3) Pimpinan Unit Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mendelegasikan wewenangnya untuk membentuk Majelis Kode Etik dan menjatuhkan sanksi moral di lingkungannya masing-masing kepada serendah-rendahnya Pejabat Struktural Eselon II yang membidangi kepegawaian.
(4) Dalam hal tempat kedudukan Pejabat yang berwenang dan tempat Pegawai Negeri Sipil yang dikenakan sanksi moral berjauhan, Pejabat Struktural Eselon II yang membidangi kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat menunjuk Pejabat lain dalam lingkungannya serendah-rendahannya Pejabat Struktural Eselon III untuk membentuk Majelis Kode Etik dan menjatuhkan sanksi moral.
Pasal 18(1) Majelis Kode Etik dibentuk setiap terjadi pelanggaran Kode Etik.
(2) Susunan keanggotaan Majelis Kode Etik terdiri dari:
a. 1 (satu) orang Ketua merangkap anggota;
b. 1 (satu) orang Sekretaris merangkap anggota;
c. sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang anggota.
(3) Sekretaris dijabat oleh pejabat yang melaksanakan fungsi kepegawaian.
(4) Pangkat dan Jabatan Anggota Majelis Kode Etik tidak boleh lebih rendah dari jabatan dan pangkat Terperiksa.
(5) Khusus pejabat Eselon I atau pejabat fungsional jenjang Utama, apabila melanggar Kode Etik maka anggota Majelis Kode Etik harus memiliki pangkat serendah-rendahnya sama dengan Terperiksa.
(1) Ketua Majelis Kode Etik berkewajiban:
a. melaksanakan koordinasi dengan anggota Majelis Kode Etik untuk mempersiapkan pelaksanaan sidang dengan mempelajari dan meneliti berkas pekara pelanggaran Kode Etik;
b. menentukan jadwal persidangan;
c. menentukan saksi dan/atau saksi ahli yang perlu didengar keterangannya;
d. memimpin jalannya sidang;
e. menjelaskan alasan dan tujuan persidangan;
f. mengatur anggota Majelis Kode Etik untuk mengajukan pertanyaan kepada terperiksa, saksi, dan saksi ahli;
g. mengangkat sumpah saksi dan saksi ahli sesuai agama dan kepercayaannya;
h. mempertimbangkan saran, pendapat dari anggota Majelis Kode Etik untuk merumuskan putusan sidang;
i. menandatangani berita acara pemeriksaan;
j. menandatangani rekomendasi Majelis Kode Etik atas hasil sidang;
k. membacakan putusan hasil sidang.
(2) Sekretaris Majelis Kode Etik berkewajiban:
a. menyiapkan administrasi keperluan sidang;
b. membuat dan mengirimkan surat panggilan kepada Terperiksa, saksi dan saksi ahli yang diperlukan;
c. menyusun berita acara pemeriksaan;
d. menyiapkan konsep dan menandatangani rekomendasi Majelis Kode Etik atas hasil sidang;
e. menandatangani berita acara pemeriksaan;
f. mengamankan dan mendokumentasikan hasil sidang.
(3) Anggota Majelis Kode Etik berkewajiban:
a. mengajukan pertanyaan kepada terperiksa, saksi dan saksi ahli untuk kepentingan pemeriksaan;
b. mengajukan saran kepada Ketua Majelis Kode Etik baik diminta ataupun tidak;
c. mengikuti seluruh kegiatan persidangan termasuk melakukan peninjauan di lapangan;
d. menandatangani berita acara pemeriksaan dan rekomendasi Majelis Kode Etik atas hasil sidang.
Pasal 21(1) Anggota Majelis Kode Etik yang berbeda pendapat dengan putusan sidang harus tetap menandatangani putusan sidang.
(2) Perbedaan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.
(1) Terperiksa berhak:
a. menerima dan mempelajari isi berkas perkara sebelum dilaksanakan sidang;
b. dapat menunjuk pendamping untuk memberikan pembelaan dalam persidangan;
c. mengajukan saksi dan saksi ahli dalam proses persidangan.
(2) Terperiksa berkewajiban:
a. memenuhi semua panggilan;
b. menghadiri sidang;
c. menjawab semua pertanyaan yang diajukan oleh Ketua dan Anggota Majelis Kode Etik secara jujur dan obyektif;
d. memberikan keterangan untuk memperlancar jalannya sidang Majelis Kode Etik;
e. menaati semua ketentuan yang dikeluarkan oleh Majelis Kode Etik dan berlaku sopan.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 24Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Agustus 2011
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA
MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
DARWIN ZAHEDY SALEH
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Agustus 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
Lampiran : 1 2