(2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Deputi dibantu oleh pokja, TPM, UPK/BKM, dan KSM.
Paragraf 1
Pokja Pusat
(1) Pokja Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a terdiri dari:
a. unsur Deputi Bidang Perumahan Swadaya Kementerian Perumahan Rakyat;
b. unsur Sekretariat Kementerian Perumahan Rakyat; dan
c. unsur Pusat Pengembangan Perumahan Kementerian Perumahan Rakyat.
(2) Susunan keanggotaan Pokja Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. Asisten Deputi Fasilitasi dan Pemberdayaan Komunitas Swadaya selaku ketua;
b. Asisten Deputi Perencanaan Perumahan Swadaya selaku wakil ketua;
c. Kepala Bidang Fasilitasi Lembaga Perumahan Swadaya Asisten Deputi Fasilitasi dan Pemberdayaan Komunitas Swadaya selaku sekretaris;
d. Kepala Bidang Program dan Anggaran Asisten Deputi Perencanaan Perumahan Swadaya selaku wakil sekretaris;
e. Asisten Deputi Evaluasi Perumahan Swadaya selaku anggota;
f. Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran selaku anggota; dan
g. Kepala Pusat Pengembangan Perumahan selaku anggota.
(3) Pengangkatan keanggotaan pokja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan surat keputusan Menteri.
Paragraf 2
Pokja Provinsi
Pasal 24Pokja provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b melaksanakan tugas:
a. mengkoordinasikan pokja kabupaten/kota dalam melaksanakan tugasnya;
b. melaksanakan bimbingan teknis kepada pokja kabupaten/kota;
c. mengendalikan pelaksanaan tugas pokja kabupaten/kota;
d. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan bantuan stimulan; dan
e. melapor pelaksanaan tugas kepada gubernur dengan tembusan kepada Pokja Pusat.
Pasal 25(1) Pokja provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b terdiri dari:
a. unsur SKPD yang menangani bidang perumahan;
b. unsur Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
c. unsur Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional; dan
d. unsur SKPD yang menangani bidang pemberdayaan masyarakat.
(2) Susunan keanggotaan pokja provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. Kepala SKPD yang menangani bidang perumahan selaku ketua;
b. Kepala Bappeda selaku wakil ketua;
c. Kepala bidang perumahan pada SKPD yang menangani bidang perumahan selaku sekretaris;
d. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional selaku anggota; dan
e. Kepala SKPD yang menangani bidang pemberdayaan masyarakat selaku anggota.
(3) Pengangkatan keanggotaan pokja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan surat keputusan gubernur.
Paragraf 3
Pokja Kabupaten/Kota
Pasal 26Pokja kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c mempunyai tugas:
a. memverifikasi lapangan calon penerima bantuan stimulan perumahan swadaya hasil verifikasi administrasi yang dilakukan Pokja Pusat;
b. dalam hal pokja kabupaten/kota tidak dapat melaksanakan verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud pada huruf a sesuai dengan waktu yang ditetapkan oleh Satuan Kerja, verifikasi lapangan dilakukan oleh Satuan Kerja dibantu oleh TPM;
c. menyampaikan calon penerima bantuan stimulan perumahan swadaya hasil verifikasi lapangan kepada Satuan Kerja dengan tembusan kepada Pokja Pusat;
d. mengarahkan TPM melaksanakan pendampingan dan pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan perumahan swadaya dengan bantuan stimulan;
e. menyetujui DED yang disusun KSM dengan fasilitasi TPM;
f. menyetujui permohonan pembayaran/pencairan dana stimulan yang dibuat UPK/BKM;
g. menyetujui laporan keuangan dan pelaksanaan kegiatan bantuan stimulan yang disusun oleh UPK/BKM dengan fasilitasi TPM;
h. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap UPK/BKM, TPM dan KSM; dan
i. melapor pelaksanaan tugas kepada bupati/walikota dengan tembusan kepada pokja provinsi dan Pokja Pusat.
Pasal 27(1) Pokja kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c terdiri dari:
a. unsur SKPD yang menangani bidang perumahan;
b. unsur Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
c. unsur Kantor Pertanahan;
d. unsur SKPD yang menangani bidang pemberdayaan masyarakat; dan
e. unsur SKPD yang menangani bidang sosial.
(2) Susunan keanggotaan pokja kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. Kepala SKPD yang menangani bidang perumahan selaku ketua;
b. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah selaku wakil ketua;
c. Kepala bidang perumahan pada SKPD yang menangani bidang perumahan selaku sekretaris;
d. Kepala Kantor Pertanahan selaku anggota;
e. Kepala SKPD yang menangani bidang pemberdayaan masyarakat selaku anggota; dan
f. Kepala SKPD yang menangani bidang sosial selaku anggota.
(3) Pengangkatan keanggotaan pokja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan surat keputusan bupati/walikota.
Bagian Kedua
TPM
Pasal 28TPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) melaksanakan tugas:
a. membantu pokja kabupaten/kota melakukan verifikasi lapangan calon penerima bantuan stimulan;
b. memfasilitasi KSM membuat DED berdasarkan keinginan atau kebutuhan penerima bantuan stimulan dan sesuai dengan dana yang tersedia;
c. memfasilitasi pelaksanaan kegiatan bantuan stimulan perumahan swadaya yang dilakukan oleh KSM sesuai dengan DED;
d. membina dan memberdayakan KSM; dan
e. melapor kemajuan kegiatan (progress report) dan membuat laporan akhir kepada Satuan Kerja dengan tembusan kepada Pokja Pusat, pokja provinsi, dan pokja kabupaten/kota.
Pasal 29(1) TPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) diangkat dengan surat keputusan Menteri.
(2) TPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa perorangan atau badan hukum.
(3) Badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan badan usaha di bidang konsultan yang mempekerjakan TPM perorangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan pengangkatan TPM diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga
UPK/BKM
Pasal 30(1) UPK/BKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) melaksanakan tugas:
a. menyosialisasikan kegiatan bantuan stimulan perumahan swadaya kepada masyarakat bakal calon penerima bantuan stimulan;
b. melakukan penjaringan MBR dan/atau menerima hasil pendataan yang dilakukan oleh masyarakat;
c. mengumumkan calon penerima bantuan stimulan;
d. menetapkan calon penerima bantuan stimulan;
e. mengusulkan bantuan stimulan perumahan swadaya kepada Menteri melalui bupati/walikota atau langsung;
f. membentuk KSM penerima bantuan stimulan perumahan swadaya;
g. memohon pencairan dana bantuan stimulan kepada Satuan Kerja;
h. menerima dana bantuan stimulan dari KPPN;
i. menyerahkan langsung dana bantuan stimulan kepada penerima bantuan stimulan dan bendahara KSM;
j. melapor penerimaan dan penyaluran dana bantuan stimulan kepada Satuan Kerja dengan tembusan kepada Pokja Pusat; dan
k. melapor pelaksanaan kegiatan kepada Satuan Kerja dengan tembusan Pokja Pusat.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UPK/BKM difasilitasi oleh TPM.
Pasal 31(1) Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), UPK/BKM diberi dana operasional yang bersumber dari APBN.
(2) Besar dana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 3% (tiga persen) dari dana bantuan stimulan yang disalurkan UPK/BKM yang bersangkutan.
(3) Pembayaran dana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara transfer dari KPPN ke rekening UPK/BKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 yang waktunya bersamaan dengan transfer pembayaran dana bantuan stimulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a dan huruf b.
Pasal 32(1) UPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) ditetapkan dengan surat keputusan bupati/walikota.
(2) BKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) merupakan badan hukum yang dibuat di hadapan Notaris.
Bagian Keempat
KSM
Pasal 33(1) KSM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) melaksanakan tugas:
a. menyusun RTK dan DED pembangunan perumahan dan PSU yang mendapat bantuan stimulan perumahan swadaya;
b. membangun rumah yang mendapat bantuan stimulan perumahan swadaya;
c. melapor pemanfaatan dana bantuan stimulan dan pembangunan rumah swadaya kepada UPK/BKM; dan
d. membuat dan menyetujui daftar hadir TPM.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c, KSM difasilitasi oleh TPM dan/atau pokja kabupaten/kota.
(3) Dalam hal penyusunan DED difasilitasi oleh pokja kabupaten/kota, dana penyusunan DED menggunakan DIPA kabupaten/kota.
Pasal 34(1) KSM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) beranggotakan MBR penerima bantuan stimulan perumahan swadaya;
(2) Jumlah anggota KSM paling rendah 5 (lima) orang dan paling tinggi 11 (sebelas) orang.
(3) Diupayakan jumlah anggota KSM adalah ganjil dan dibedakan menurut jenis bantuan stimulan untuk PB atau PK.
(4) Dalam hal terdapat jumlah KSM di suatu desa/kelurahan lebih dari 1 (satu), KSM diberi nomenklatur dengan angka romawi seperti KSM I, KSM II, dan seterusnya.
(5) Susunan keanggotaan KSM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota;
c. bendahara merangkap anggota; dan
d. anggota.
(6) Keanggotaan KSM sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan surat keputusan ketua UPK/BKM.
(7) Dalam hal anggota KSM terdiri lebih dari satu desa/kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dan ayat (3), susunan keanggotaan KSM sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan surat keputusan ketua UPK/BKM desa/kelurahan yang jumlah masyarakat penerima bantuan lebih banyak.
(8) Bentuk surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terlampir sebagaimana Lampiran IX Peraturan Menteri ini.
BAB V
TATA CARA
Bagian Kesatu
Penjaringan Penerima Bantuan
Pasal 35Tata cara penjaringan penerima bantuan stimulan perumahan swadaya adalah:
a. UPK/BKM melakukan pendataan MBR atau berdasarkan pendataan yang disampaikan oleh masyarakat yang memenuhi kriteria penerima bantuan stimulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan kriteria obyek bantuan stimulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).
b. pendataan sebagaimana dimaksud pada huruf a menggunakan formulir sebagaimana Lampiran VII A dan/atau Lampiran VII B Peraturan Menteri ini.
c. hasil pendataan sebagaimana dimaksud pada huruf a diumumkan selama 7 (tujuh) hari kerja di kantor kepala desa/kelurahan menggunakan formulir terlampir sebagaimana Lampiran X Peraturan Menteri ini.
d. Hasil pengumuman dibuat berita acara hasil pengumuman dengan bentuk berita acara terlampir sebagaimana Lampiran XI Peraturan Menteri ini.
e. UPK/BKM menetapkan calon penerima bantuan stimulan dengan menandatangani daftar sebagaimana Lampiran VII A dan/atau Lampiran VII B Peraturan Menteri ini untuk setiap lembarnya dan disetujui oleh kepala desa/kelurahan.
Bagian Kedua
Pengusulan Kabupaten/Kota dan Penerima Bantuan
Pasal 36Tata cara pengusulan kabupaten/kota dan penerima bantuan stimulan adalah:
a. bupati/walikota atau UPK/BKM mengajukan usulan bantuan stimulan untuk tahun berikut kepada Menteri melalui Deputi dengan tembusan kepada gubernur melalui pokja provinsi dengan menggunakan bentuk surat usulan sebagaimana Lampiran V atau Lampiran VI serta Lampiran VII A dan/atau Lampiran VII B.
b. bupati/walikota mengajukan usulan bantuan stimulan sebagaimana dimaksud pada huruf a berdasarkan usulan UPK/BKM.
c. Pokja Pusat merekapitulasi dan memverifkasi administrasi permohonan bantuan stimulan yang diusulkan bupati/walikota atau UPK/BKM sesuai dengan rencana sasaran bantuan stimulan yang akan ditetapkan bagi kabupaten/kota yang bersangkutan;
d. Pokja Pusat menyiapkan rumusan penetapan kabupaten/kota dan rencana sasaran bantuan stimulan sebagaimana dimaksud pada huruf c.
e. Deputi merumuskan penetapan kabupaten/kota dan rencana sasaran bantuan stimulan sebagimana dimaksud pada huruf d untuk ditetapkan oleh Menteri.
f. Deputi menyampaikan surat keputusan Menteri tentang penetapan kabupaten/kota dan rencana sasaran bantuan stimulan dan meminta kepada bupati/walikota untuk membentuk pokja kabupaten/kota.
g. Pokja Pusat menyampaikan hasil verifikasi administrasi calon penerima bantuan stimulan berdasarkan permohonan bantuan stimulan sebagaimana dimaksud pada huruf c kepada pokja kabupaten/kota untuk diverifikasi lapangan.
h. pokja kabupaten/kota menyampaikan hasil verifikasi lapangan calon penerima bantuan stimulan sebagaimana dimaksud pada huruf g kepada Pokja Pusat.
i. Pokja Pusat merumuskan penetapan penerima bantuan stimulan berdasarkan hasil verifikasi lapangan yang disampaikan oleh pokja kabupaten/kota sebagimana dimaksud pada huruf h untuk ditetapkan oleh Kepala Satuan Kerja.
j. Kepala Satuan Kerja menyampaikan surat keputusan penetapan penerima bantuan stimulan kepada pokja kabupaten/kota, KSM, dan UPK/BKM.
Bagian Ketiga
Permintaan Pembayaran Dana Bantuan
Pasal 37(1) Tata cara permintaan pembayaran dana bantuan stimulan tahap pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a adalah:
a. UPK/BKM mengusulkan permintaan pembayaran kepada Kepala Satuan Kerja dengan melampirkan:
1. rincian rencana kegiatan yang telah disetujui oleh ketua pokja kabupaten/kota;
2. DED;
3. surat permohonan bantuan stimulan menggunakan bentuk surat permohonan sebagaimana Lampiran I;
4. surat pernyataan menggunakan bentuk surat pernyataan sebagaimana Lampiran II dan Lampiran III;
5. surat keterangan penghasilan menggunakan bentuk surat keterangan sebagaimana Lampiran IV;
6. fotokopi sertifikat hak atas tanah, fotokopi surat bukti menguasai tanah, atau surat keterangan menguasai tanah dari kepala desa/lurah;
7. fotokopi kartu keluarga, fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan domisili di lokasi pembangunan perumahan swadaya; dan
8. foto kondisi 0% (nol persen) dari rumah dan/atau PSU yang akan mendapat bantuan stimulan.
b. Satuan Kerja melakukan verifikasi administrasi atas usulan permintaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada huruf a disesuaikan dengan alokasi dana yang tersedia;
c. Kepala Satuan Kerja meminta pembayaran kepada KPPN untuk mentransfer dana bantuan stimulan tahap pertama sebesar 50% (lima puluh persen) ke rekening UPK/BKM;
d. UPK/BKM harus menyalurkan dana bantuan stimulan sebagaimana dimaksud pada huruf c ke penerima bantuan stimulan dan bendahara KSM dalam jangka waktu paling lama empat hari kerja sejak dana bantuan stimulan masuk ke rekening UPK/BKM.
(2) Tata cara permintaan pembayaran dana bantuan stimulan tahap kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b adalah:
a. UPK/BKM mengusulkan permintaan pembayaran kepada Kepala Satuan Kerja dengan melampirkan:
1. berita acara kemajuan pekerjaan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) yang dilengkapi dengan foto pembangunan rumah dan/atau PSU.
2. asli kwitansi penerimaan dana bantuan stimulan tahap pertama oleh MBR untuk PB dan/atau PK dan oleh bendahara KSM untuk pembangunan PSU.
3. foto MBR ketika menerima pembayaran dana bantuan stimulan tahap pertama untuk PB dan/atau PK atau foto bendahara KSM ketika menerima pembayaran dana bantuan stimulan tahap pertama untuk pembangunan PSU.
b. Satuan Kerja melakukan verifikasi administrasi atas usulan permintaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada huruf a disesuaikan dengan alokasi dana yang tersedia;
c. Kepala Satuan Kerja meminta pembayaran kepada KPPN untuk mentransfer dana bantuan stimulan tahap kedua sebesar 50% (lima puluh persen) ke rekening UPK/BKM;
d. UPK/BKM harus menyalurkan dana bantuan stimulan sebagaimana dimaksud pada huruf c ke penerima bantuan stimulan dan bendahara KSM dalam jangka waktu paling lama empat hari kerja sejak dana bantuan stimulan masuk ke rekening UPK/BKM.
BAB VI
PENGENDALIAN, EVALUASI DAN PELAPORAN
Pasal 38(1) UPK/BKM membuat laporan penyaluran dana bantuan stimulan meliputi laporan pencairan dana bantuan stimulan tahap pertama, tahap kedua, dan laporan akhir.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diketahui oleh ketua pokja kabupaten/kota.
(3) Laporan tahap pertama dan tahap kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikirim ke Satuan Kerja dengan tembusan kepada Pokja Pusat dan pokja provinsi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak dana bantuan stimulan diterima oleh seluruh penerima bantuan stimulan dan bendahara KSM pada desa/kelurahan yang bersangkutan.
(4) Laporan akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikirim ke Satuan Kerja dengan tembusan kepada Pokja Pusat dan pokja provinsi paling lambat 21 (dua puluh satu) hari kerja setelah diterima laporan tahap kedua dari seluruh KSM.
(5) UPK/BKM dilarang memungut kembali dana bantuan stimulan yang telah diserahkan kepada anggota KSM dan menggulirkan kepada pihak mana pun.
(6) Bentuk dan isi laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Satuan Kerja.
Pasal 39(1) KSM membuat laporan pelaksanaan kegiatan pembangunan perumahan swadaya meliputi laporan tahap pertama dan tahap kedua.
(2) KSM dalam membuat laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi dan diketahui oleh TPM.
(3) Laporan tahap pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikirim ke UPK/BKM paling lambat 45 (empat puluh lima) hari kalender sejak dana bantuan stimulan tahap pertama diterima oleh seluruh penerima bantuan stimulan dan bendahara KSM.
(4) Laporan tahap kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikirim ke UPK/BKM paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender sejak dana bantuan stimulan tahap kedua diterima oleh seluruh penerima bantuan stimulan dan bendahara KSM.
(5) KSM dilarang menggunakan dana bantuan stimulan untuk keperluan dana operasional.
(6) Bentuk dan isi laporan tahap pertama dan tahap kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Satuan Kerja.
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 40(1) Pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota yang memberi bantuan stimulan bagi MBR dengan menggunakan dana APBD, pelaksanaannya berpedoman pada Peraturan Menteri ini, kecuali diatur lain dalam peraturan daerah provinsi atau peraturan daerah kabupaten/kota.
(2) Bantuan stimulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan bagi MBR yang belum pernah mendapat bantuan stimulan dari Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 41Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat nomor: 08/PERMEN/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Stimulan untuk Perumahan Swadaya Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah Melalui Lembaga Keuangan Mikro/Lembaga Keuangan Non Bank tetap digunakan untuk pelaksanaan bantuan stimulan perumahan swadaya Tahun 2011 yang lokasi kabupaten/kotanya telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 18 tahun 2011 tanggal 18 Maret 2011 tentang Penetapan Kabupaten/Kota Penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Tahun 2011.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 42Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 08/PERMEN/M/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Stimulan Untuk Perumahan Swadaya Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah Melalui Lembaga Keuangan Mikro/Lembaga Keuangan Non Bank dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 43Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Agustus 2011
MENTERI NEGARA PERUMAHAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA,
SUHARSO MONOARFA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Agustus 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
Lampiran : 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11