[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
BAB I
KETENTUAN UMUM

Bagian Kesatu
Pengertian

(1) Tujuan bantuan stimulan perumahan swadaya adalah untuk memberdayakan MBR agar mampu membangun atau meningkatkan kualitas rumah secara swadaya sehingga dapat menghuni rumah yang layak dalam lingkungan yang sehat dan aman.
(2) Lingkup bantuan stimulan perumahan swadaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bantuan stimulan untuk:
a. PB;
b. PK; dan
c. pembangunan PSU.

BAB II
KRITERIA DAN PERSYARATAN

Bagian Kesatu
Kriteria

Paragraf 1
Kriteria Penerima Bantuan

Pasal 3
(1) Penerima bantuan stimulan perumahan swadaya harus memenuhi kriteria:
a. warga negara Indonesia;
b. MBR dengan penghasilan tetap atau tidak tetap;
c. sudah berkeluarga;
d. memiliki atau menguasai tanah;
e. belum memiliki rumah atau memiliki rumah tetapi tidak layak huni;
f. menghuni rumah yang akan diperbaiki;
g. belum pernah mendapat bantuan stimulan perumahan dari Kementerian Perumahan Rakyat;
h. didahulukan yang telah memiliki rencana membangun atau meningkatkan kualitas rumah yang dibuktikan dengan:
1. memiliki tabungan bahan bangunan;
2. telah mulai membangun rumah sebelum mendapatkan bantuan stimulan;
3. memiliki aset lain yang dapat dijadikan dana tambahan bantuan stimulan pembangunan atau peningkatan kualitas rumah;
4. memiliki tabungan uang yang dapat dijadikan dana tambahan bantuan stimulan pembangunan atau peningkatan kualitas rumah; dan/atau
5. telah diberdayakan dengan sistem pemberdayaan perumahan swadaya;
i. bersungguh-sungguh mengikuti program bantuan stimulan dan pemberdayaan perumahan swadaya; dan
j. didahulukan yang sudah diberdayakan melalui Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri.
(2) Sistem pemberdayaan perumahan swadaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h angka 5 diatur dengan Peraturan Menteri.

Paragraf 2
Kriteria Obyek Bantuan

Pasal 4
(1) Obyek bantuan stimulan berupa:
a. PB;
b. PK; dan
c. pembangunan PSU.
(2) PB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi kriteria:
a. berada di atas tanah yang:
1. dikuasai secara fisik dan jelas batas-batasnya;
2. bukan merupakan tanah warisan yang belum dibagi;
3. tidak dalam status sengketa; dan
4. penggunaannya sesuai dengan rencana tata ruang;
b. luas lantai bangunan paling rendah 36 (tiga puluh enam) meter persegi dan paling tinggi 45 (empat puluh lima) meter persegi; dan
c. merupakan rumah pertama atau satu-satunya rumah yang dimiliki dengan kondisi:
1. rusak berat;
2. rusak sedang dan luas lantai bangunan tidak mencukupi standar minimal luas per anggota keluarga yaitu 9 meter persegi per orang;
3. bangunan yang belum selesai dari yang sudah diupayakan oleh masyarakat sampai paling tinggi struktur tengah;
4. bahan lantai, dinding, dan atap tidak layak; atau
5. terkena kegiatan konsolidasi tanah dalam rangka peningkatan kualitas lingkungan perumahan swadaya;
(3) PK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi kriteria:
a. satu-satunya rumah yang dimiliki;
b. dalam kondisi rusak ringan atau rusak sedang dengan luas lantai paling rendah 36 (tiga puluh enam) meter persegi dan paling tinggi 45 (empat puluh lima) meter persegi;
c. bahan lantai, dinding, atau atap tidak memenuhi standar layak huni dengan luas lantai paling rendah 36 (tiga puluh enam) meter persegi dan paling tinggi 45 (empat puluh lima) meter persegi;
d. luas lantai kurang dari 36 (tiga puluh enam) meter persegi; atau
e. tidak mempunyai kamar tidur; kamar mandi, cuci, dan kakus (MCK).
(4) Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didahulukan rumah yang tingkat kerusakannya paling tinggi.
(5) Pembangunan PSU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus memenuhi kriteria:
a. mendukung PB yang mendapat bantuan stimulan sebagaimana dimaksud huruf a yang dibangun dalam satu hamparan (
cluster) dengan jumlah paling rendah 20 (dua puluh) unit yang berada dalam 1 (satu) desa/kelurahan;
b. mendukung PK dengan jumlah paling rendah 20 (dua puluh) unit yang berada dalam 1 (satu) desa/kelurahan; atau
c. mendukung gabungan PB dan PK dengan jumlah paling rendah 20 (dua puluh) unit yang berada dalam 1 (satu) desa/kelurahan.
(6) PSU sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berupa jalan lingkungan, jalan setapak, saluran air hujan (drainage), sarana MCK umum, penerangan jalan umum, sumber dan jaringan air bersih, tempat pembuangan sampah, sumber listrik ramah lingkungan, jaringan listrik, dan/atau sarana sosial lainnya seperti tempat ibadah atau balai warga.

Paragraf 3
Kriteria Kabupaten/Kota

(1) Kriteria umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) meliputi:
a. daerah tertinggal;
b. tingkat kemiskinan;
c. jumlah kekurangan (
backlog) rumah;
d. jumlah rumah tidak layak huni;
e. indeks pembangunan manusia (IPM); dan
f. produk domestik regional bruto (PDRB);
(2) Data daerah tertinggal, daerah perbatasan negara, tingkat kemiskinan, IPM, dan PDRB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e diperoleh dari Bappenas atau Badan Pusat Statistik.
(3) Kriteria umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi nilai dengan total skor tertinggi 100 (seratus) yang terdiri dari:
a. daerah dengan kategori tertinggal diberi skor 20 (dua puluh);
b. tingkat kemiskinan di bawah rata-rata nasional diberi skor 20 (dua puluh);
c. jumlah
backlog rumah di atas rata-rata jumlah backlog kabupaten/kota diberi skor 20 (dua puluh);
d. jumlah rumah tidak layak huni di atas rata-rata jumlah rumah tidak layak huni kabupaten/kota diberi skor 20 (dua puluh);
e. IPM di bawah IPM nasional diberi skor 10 (sepuluh); dan
f. PDRB di bawah rata-rata PDRB kabupaten/kota diberi skor 10 (sepuluh);

Pasal 7
(1) Kriteria khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (5) adalah:
a. memiliki program khusus;
b. terdapat perumahan kumuh; dan/atau
c. didahulukan kabupaten/kota yang memiliki unit kerja bidang perumahan serendah-rendahnya setingkat eselon III.
(2) Program khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. pelaksanaan direktif Presiden;
b. termasuk dalam program percepatan pembangunan nasional;
c. penanganan program paska tanggap darurat bencana alam; dan/atau
d. pelaksanaan kesepahaman (
MoU) antara Menteri dengan gubernur, pimpinan kementerian/lembaga pemerintah, dan/atau pimpinan lembaga non pemerintah;

Bagian Kedua
Persyaratan

Paragraf 1
Persyaratan Penerima Bantuan

Pasal 8
(1) Persyaratan penerima bantuan stimulan perumahan swadaya adalah:
a. surat permohonan dari MBR
b. surat pernyataan yang menyatakan:
1. belum pernah menerima bantuan stimulan PB atau PK dari Kementerian Perumahan Rakyat;
2. tanah yang dikuasai merupakan milik sendiri dan bukan tanah warisan yang belum dibagi;
c. surat pernyataan yang menyatakan:
1. belum memiliki rumah untuk PB atau satu-satunya rumah yang dimiliki untuk PK;
2. akan menghuni rumah yang mendapat bantuan stimulan PB atau menghuni rumah yang akan mendapat bantuan stimulan PK; dan
3. bersungguh-sungguh mengikuti program bantuan stimulan dan pemberdayaan perumahan swadaya;
d. fotokopi sertifikat hak atas tanah, fotokopi surat bukti menguasai tanah, atau surat keterangan menguasai tanah dari kepala desa/lurah;
e. fotokopi kartu keluarga dan fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan domisili di lokasi pembangunan perumahan swadaya; dan
f. surat keterangan penghasilan dari tempat kerja bagi yang berpenghasilan tetap atau dari kepala desa/lurah bagi yang berpenghasilan tidak tetap.
(2) Bentuk surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terlampir sebagaimana Lampiran I; surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c terlampir sebagaimana Lampiran II dan Lampiran III; surat keterangan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f terlampir sebagaimana Lampiran IV Peraturan Menteri ini.

Paragraf 2
Persyaratan Obyek Bantuan

(1) Persyaratan kabupaten/kota:
a. surat usulan dari bupati/walikota dan/atau UPK/BKM yang dilengkapi dengan daftar data rinci penerima bantuan stimulan (
by name by address);
b. didahulukan kepada kabupaten/kota yang memiliki daftar data backlog rumah dan rumah tidak layak huni per desa/kelurahan;
c. didahulukan kepada kabupaten/kota yang memiliki daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) daerah dalam mendukung pelaksanaan bantuan stimulan perumahan swadaya yang dituangkan dalam surat keterangan bupati/walikota;
d. DIPA daerah sebagaimana dimaksud pada huruf c dapat berupa anggaran untuk:
1. verifikasi usulan bantuan stimulan perumahan swadaya dari UPK/BKM;
2. penyusunan DED PB, PK, dan/atau pembangunan PSU;
3. pengawasan dan monitoring pelaksanaan kegiatan; dan/atau
4. operasional pokja kabupaten/kota.
e. data rinci sebagaimana dimaksud huruf a memuat informasi:
1. nama lengkap;
2. jenis kelamin;
3. nomor KTP;
4. umur;
5. pekerjaan;
6. alamat;
7. penghasilan;
8. jumlah tanggungan; dan
9. keadaan rumah atau tanah yang digambarkan secara visual (foto).
(2) Bentuk surat usulan bupati/walikota dan/atau UPK/BKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terlampir sebagaimana Lampiran V atau Lampiran VI; daftar data rinci penerima bantuan stimulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terlampir sebagaimana Lampiran VII A dan Lampiran VII B; daftar data backlogrumah dan rumah tidak layak huni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terlampir sebagaimana Lampiran VIII Peraturan Menteri ini.

BAB III
PELAKSANAAN BANTUAN STIMULAN

Bagian Kesatu
Penggunaan Bantuan

Pasal 11
(1) Bantuan stimulan perumahan swadaya dapat digunakan untuk:
a. PB;
b. PK; dan/atau
c. pembangunan PSU.
(2) Bantuan stimulan untuk PB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan untuk membangun rumah baru yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).
(3) Bantuan stimulan untuk PK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan untuk perbaikan, penggantian, atau perluasan rumah yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3).
(4) Bantuan stimulan untuk pembangunan PSU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan untuk membangun PSU yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) serta sesuai dengan jumlah dan lokasi PB dan/atau PK yang mendapat bantuan stimulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan/atau huruf b.

Bagian Kedua
Kelompok Penerima Bantuan

(1) Besar dana bantuan stimulan untuk PB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari besar dana untuk membangun rumah swadaya yang ditetapkan Menteri.
(2) Besar dana untuk membangun rumah swadaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk untuk membayar upah pekerja dan retribusi perijinan.

Pasal 14
(1) Besar dana bantuan stimulan untuk PK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari besar dana untuk meningkatkan kualitas rumah swadaya yang ditetapkan Menteri.
(2) Besar dana untuk meningkatkan kualitas rumah swadaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk untuk membayar upah pekerja dan retribusi perijinan.
(3) Besar dana untuk meningkatkan kualitas rumah swadaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan Menteri menurut tingkat kerusakan ringan dan sedang.

(1) Dana bantuan stimulan untuk perumahan swadaya bagi MBR dialokasikan dalam APBN.
(2) Dana bantuan stimulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan dalam DIPA Satuan Kerja di lingkungan Kementerian Perumahan Rakyat.
(3) Pagu dana dalam DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan batas tertinggi pendanaan yang disediakan untuk pelaksanaan kegiatan dalam suatu tahun anggaran.

Bagian Kelima
Pembayaran/Pencairan Dana Bantuan

Pasal 17
UPK/BKM membuka rekening pada bank umum nasional terdekat yang dipergunakan khusus untuk pelaksanaan bantuan stimulan perumahan swadaya.

Pasal 18
(1) Penyaluran dana bantuan stimulan kepada penerima bantuan stimulan dilakukan melalui pembayaran/pencairan langsung dari KPPN kepada UPK/BKM.
(2) Pembayaran/pencairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara transfer dari KPPN ke rekening UPK/BKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.
(3) Penyaluran dana bantuan stimulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan permintaan pembayaran dari Satuan Kerja.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran/pencairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

(1) Deputi melaksanakan fungsi:
a. perumusan kebijakan dan penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan bantuan stimulan perumahan swadaya kepada MBR;
b. koordinasi pelaksanaan fasilitasi bantuan stimulan perumahan swadaya kepada kementerian/lembaga yang tugas dan fungsinya terkait dengan pelaksanaan kegiatan bantuan stimulan perumahan swadaya di tingkat pusat dan daerah;
c. sosialisasi kebijakan dan tata cara bantuan stimulan perumahan swadaya;
d. perumusan penetapan kabupaten/kota penerima bantuan stimulan perumahan swadaya;
e. perumusan penetapan Pokja Pusat;
f. pemberian arahan PB perumahan swadaya dalam bentuk gambar tipikal dan arahan PK yang selanjutnya dituangkan dalam DED;
g. fasilitasi MBR mengajukan permintaan pembayaran/pencairan dana stimulan perumahan swadaya;
h. permintaan penyaluran dana bantuan stimulan ke KPPN;
i. pendampingan MBR dalam pemanfaatan dana bantuan stimulan;
j. pendampingan MBR dalam membuat laporan pelaksanaan bantuan stimulan perumahan swadaya; dan
k. koordinasi pengendalian dan evaluasi pelaksanaan bantuan stimulan perumahan swadaya.
(2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Deputi dibantu oleh pokja, TPM, UPK/BKM, dan KSM.

Bagian Kesatu
Pokja

Pasal 21
Pokja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) terdiri dari:
a. Pokja Pusat;
b. pokja provinsi; dan
c. pokja kabupaten/kota.

Paragraf 1
Pokja Pusat

(1) Pokja Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a terdiri dari:
a. unsur Deputi Bidang Perumahan Swadaya Kementerian Perumahan Rakyat;
b. unsur Sekretariat Kementerian Perumahan Rakyat; dan
c. unsur Pusat Pengembangan Perumahan Kementerian Perumahan Rakyat.
(2) Susunan keanggotaan Pokja Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. Asisten Deputi Fasilitasi dan Pemberdayaan Komunitas Swadaya selaku ketua;
b. Asisten Deputi Perencanaan Perumahan Swadaya selaku wakil ketua;
c. Kepala Bidang Fasilitasi Lembaga Perumahan Swadaya Asisten Deputi Fasilitasi dan Pemberdayaan Komunitas Swadaya selaku sekretaris;
d. Kepala Bidang Program dan Anggaran Asisten Deputi Perencanaan Perumahan Swadaya selaku wakil sekretaris;
e. Asisten Deputi Evaluasi Perumahan Swadaya selaku anggota;
f. Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran selaku anggota; dan
g. Kepala Pusat Pengembangan Perumahan selaku anggota.
(3) Pengangkatan keanggotaan pokja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan surat keputusan Menteri.

Paragraf 2
Pokja Provinsi

Pasal 24
Pokja provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b melaksanakan tugas:
a. mengkoordinasikan pokja kabupaten/kota dalam melaksanakan tugasnya;
b. melaksanakan bimbingan teknis kepada pokja kabupaten/kota;
c. mengendalikan pelaksanaan tugas pokja kabupaten/kota;
d. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan bantuan stimulan; dan
e. melapor pelaksanaan tugas kepada gubernur dengan tembusan kepada Pokja Pusat.

Pasal 25
(1) Pokja provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b terdiri dari:
a. unsur SKPD yang menangani bidang perumahan;
b. unsur Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
c. unsur Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional; dan
d. unsur SKPD yang menangani bidang pemberdayaan masyarakat.
(2) Susunan keanggotaan pokja provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. Kepala SKPD yang menangani bidang perumahan selaku ketua;
b. Kepala Bappeda selaku wakil ketua;
c. Kepala bidang perumahan pada SKPD yang menangani bidang perumahan selaku sekretaris;
d. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional selaku anggota; dan
e. Kepala SKPD yang menangani bidang pemberdayaan masyarakat selaku anggota.
(3) Pengangkatan keanggotaan pokja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan surat keputusan gubernur.

Paragraf 3
Pokja Kabupaten/Kota

Pasal 26
Pokja kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c mempunyai tugas:
a. memverifikasi lapangan calon penerima bantuan stimulan perumahan swadaya hasil verifikasi administrasi yang dilakukan Pokja Pusat;
b. dalam hal pokja kabupaten/kota tidak dapat melaksanakan verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud pada huruf a sesuai dengan waktu yang ditetapkan oleh Satuan Kerja, verifikasi lapangan dilakukan oleh Satuan Kerja dibantu oleh TPM;
c. menyampaikan calon penerima bantuan stimulan perumahan swadaya hasil verifikasi lapangan kepada Satuan Kerja dengan tembusan kepada Pokja Pusat;
d. mengarahkan TPM melaksanakan pendampingan dan pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan perumahan swadaya dengan bantuan stimulan;
e. menyetujui DED yang disusun KSM dengan fasilitasi TPM;
f. menyetujui permohonan pembayaran/pencairan dana stimulan yang dibuat UPK/BKM;
g. menyetujui laporan keuangan dan pelaksanaan kegiatan bantuan stimulan yang disusun oleh UPK/BKM dengan fasilitasi TPM;
h. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap UPK/BKM, TPM dan KSM; dan
i. melapor pelaksanaan tugas kepada bupati/walikota dengan tembusan kepada pokja provinsi dan Pokja Pusat.

Pasal 27
(1) Pokja kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c terdiri dari:
a. unsur SKPD yang menangani bidang perumahan;
b. unsur Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
c. unsur Kantor Pertanahan;
d. unsur SKPD yang menangani bidang pemberdayaan masyarakat; dan
e. unsur SKPD yang menangani bidang sosial.
(2) Susunan keanggotaan pokja kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. Kepala SKPD yang menangani bidang perumahan selaku ketua;
b. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah selaku wakil ketua;
c. Kepala bidang perumahan pada SKPD yang menangani bidang perumahan selaku sekretaris;
d. Kepala Kantor Pertanahan selaku anggota;
e. Kepala SKPD yang menangani bidang pemberdayaan masyarakat selaku anggota; dan
f. Kepala SKPD yang menangani bidang sosial selaku anggota.
(3) Pengangkatan keanggotaan pokja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan surat keputusan bupati/walikota.

Bagian Kedua
TPM

Pasal 28
TPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) melaksanakan tugas:
a. membantu pokja kabupaten/kota melakukan verifikasi lapangan calon penerima bantuan stimulan;
b. memfasilitasi KSM membuat DED berdasarkan keinginan atau kebutuhan penerima bantuan stimulan dan sesuai dengan dana yang tersedia;
c. memfasilitasi pelaksanaan kegiatan bantuan stimulan perumahan swadaya yang dilakukan oleh KSM sesuai dengan DED;
d. membina dan memberdayakan KSM; dan
e. melapor kemajuan kegiatan (progress report) dan membuat laporan akhir kepada Satuan Kerja dengan tembusan kepada Pokja Pusat, pokja provinsi, dan pokja kabupaten/kota.

Pasal 29
(1) TPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) diangkat dengan surat keputusan Menteri.
(2) TPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa perorangan atau badan hukum.
(3) Badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan badan usaha di bidang konsultan yang mempekerjakan TPM perorangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan pengangkatan TPM diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Ketiga
UPK/BKM

Pasal 30
(1) UPK/BKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) melaksanakan tugas:
a. menyosialisasikan kegiatan bantuan stimulan perumahan swadaya kepada masyarakat bakal calon penerima bantuan stimulan;
b. melakukan penjaringan MBR dan/atau menerima hasil pendataan yang dilakukan oleh masyarakat;
c. mengumumkan calon penerima bantuan stimulan;
d. menetapkan calon penerima bantuan stimulan;
e. mengusulkan bantuan stimulan perumahan swadaya kepada Menteri melalui bupati/walikota atau langsung;
f. membentuk KSM penerima bantuan stimulan perumahan swadaya;
g. memohon pencairan dana bantuan stimulan kepada Satuan Kerja;
h. menerima dana bantuan stimulan dari KPPN;
i. menyerahkan langsung dana bantuan stimulan kepada penerima bantuan stimulan dan bendahara KSM;
j. melapor penerimaan dan penyaluran dana bantuan stimulan kepada Satuan Kerja dengan tembusan kepada Pokja Pusat; dan
k. melapor pelaksanaan kegiatan kepada Satuan Kerja dengan tembusan Pokja Pusat.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UPK/BKM difasilitasi oleh TPM.

Pasal 31
(1) Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), UPK/BKM diberi dana operasional yang bersumber dari APBN.
(2) Besar dana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 3% (tiga persen) dari dana bantuan stimulan yang disalurkan UPK/BKM yang bersangkutan.
(3) Pembayaran dana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara transfer dari KPPN ke rekening UPK/BKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 yang waktunya bersamaan dengan transfer pembayaran dana bantuan stimulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a dan huruf b.

Pasal 32
(1) UPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) ditetapkan dengan surat keputusan bupati/walikota.
(2) BKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) merupakan badan hukum yang dibuat di hadapan Notaris.

Bagian Keempat
KSM

Pasal 33
(1) KSM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) melaksanakan tugas:
a. menyusun RTK dan DED pembangunan perumahan dan PSU yang mendapat bantuan stimulan perumahan swadaya;
b. membangun rumah yang mendapat bantuan stimulan perumahan swadaya;
c. melapor pemanfaatan dana bantuan stimulan dan pembangunan rumah swadaya kepada UPK/BKM; dan
d. membuat dan menyetujui daftar hadir TPM.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c, KSM difasilitasi oleh TPM dan/atau pokja kabupaten/kota.
(3) Dalam hal penyusunan DED difasilitasi oleh pokja kabupaten/kota, dana penyusunan DED menggunakan DIPA kabupaten/kota.

Pasal 34
(1) KSM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) beranggotakan MBR penerima bantuan stimulan perumahan swadaya;
(2) Jumlah anggota KSM paling rendah 5 (lima) orang dan paling tinggi 11 (sebelas) orang.
(3) Diupayakan jumlah anggota KSM adalah ganjil dan dibedakan menurut jenis bantuan stimulan untuk PB atau PK.
(4) Dalam hal terdapat jumlah KSM di suatu desa/kelurahan lebih dari 1 (satu), KSM diberi nomenklatur dengan angka romawi seperti KSM I, KSM II, dan seterusnya.
(5) Susunan keanggotaan KSM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota;
c. bendahara merangkap anggota; dan
d. anggota.
(6) Keanggotaan KSM sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan surat keputusan ketua UPK/BKM.
(7) Dalam hal anggota KSM terdiri lebih dari satu desa/kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dan ayat (3), susunan keanggotaan KSM sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan surat keputusan ketua UPK/BKM desa/kelurahan yang jumlah masyarakat penerima bantuan lebih banyak.
(8) Bentuk surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terlampir sebagaimana Lampiran IX Peraturan Menteri ini.

BAB V
TATA CARA

Bagian Kesatu
Penjaringan Penerima Bantuan

Pasal 35
Tata cara penjaringan penerima bantuan stimulan perumahan swadaya adalah:
a. UPK/BKM melakukan pendataan MBR atau berdasarkan pendataan yang disampaikan oleh masyarakat yang memenuhi kriteria penerima bantuan stimulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan kriteria obyek bantuan stimulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).
b. pendataan sebagaimana dimaksud pada huruf a menggunakan formulir sebagaimana Lampiran VII A dan/atau Lampiran VII B Peraturan Menteri ini.
c. hasil pendataan sebagaimana dimaksud pada huruf a diumumkan selama 7 (tujuh) hari kerja di kantor kepala desa/kelurahan menggunakan formulir terlampir sebagaimana Lampiran X Peraturan Menteri ini.
d. Hasil pengumuman dibuat berita acara hasil pengumuman dengan bentuk berita acara terlampir sebagaimana Lampiran XI Peraturan Menteri ini.
e. UPK/BKM menetapkan calon penerima bantuan stimulan dengan menandatangani daftar sebagaimana Lampiran VII A dan/atau Lampiran VII B Peraturan Menteri ini untuk setiap lembarnya dan disetujui oleh kepala desa/kelurahan.

Bagian Kedua
Pengusulan Kabupaten/Kota dan Penerima Bantuan

Pasal 36
Tata cara pengusulan kabupaten/kota dan penerima bantuan stimulan adalah:
a. bupati/walikota atau UPK/BKM mengajukan usulan bantuan stimulan untuk tahun berikut kepada Menteri melalui Deputi dengan tembusan kepada gubernur melalui pokja provinsi dengan menggunakan bentuk surat usulan sebagaimana Lampiran V atau Lampiran VI serta Lampiran VII A dan/atau Lampiran VII B.
b. bupati/walikota mengajukan usulan bantuan stimulan sebagaimana dimaksud pada huruf a berdasarkan usulan UPK/BKM.
c. Pokja Pusat merekapitulasi dan memverifkasi administrasi permohonan bantuan stimulan yang diusulkan bupati/walikota atau UPK/BKM sesuai dengan rencana sasaran bantuan stimulan yang akan ditetapkan bagi kabupaten/kota yang bersangkutan;
d. Pokja Pusat menyiapkan rumusan penetapan kabupaten/kota dan rencana sasaran bantuan stimulan sebagaimana dimaksud pada huruf c.
e. Deputi merumuskan penetapan kabupaten/kota dan rencana sasaran bantuan stimulan sebagimana dimaksud pada huruf d untuk ditetapkan oleh Menteri.
f. Deputi menyampaikan surat keputusan Menteri tentang penetapan kabupaten/kota dan rencana sasaran bantuan stimulan dan meminta kepada bupati/walikota untuk membentuk pokja kabupaten/kota.
g. Pokja Pusat menyampaikan hasil verifikasi administrasi calon penerima bantuan stimulan berdasarkan permohonan bantuan stimulan sebagaimana dimaksud pada huruf c kepada pokja kabupaten/kota untuk diverifikasi lapangan.
h. pokja kabupaten/kota menyampaikan hasil verifikasi lapangan calon penerima bantuan stimulan sebagaimana dimaksud pada huruf g kepada Pokja Pusat.
i. Pokja Pusat merumuskan penetapan penerima bantuan stimulan berdasarkan hasil verifikasi lapangan yang disampaikan oleh pokja kabupaten/kota sebagimana dimaksud pada huruf h untuk ditetapkan oleh Kepala Satuan Kerja.
j. Kepala Satuan Kerja menyampaikan surat keputusan penetapan penerima bantuan stimulan kepada pokja kabupaten/kota, KSM, dan UPK/BKM.

Bagian Ketiga
Permintaan Pembayaran Dana Bantuan

Pasal 37
(1) Tata cara permintaan pembayaran dana bantuan stimulan tahap pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a adalah:
a. UPK/BKM mengusulkan permintaan pembayaran kepada Kepala Satuan Kerja dengan melampirkan:
1. rincian rencana kegiatan yang telah disetujui oleh ketua pokja kabupaten/kota;
2. DED;
3. surat permohonan bantuan stimulan menggunakan bentuk surat permohonan sebagaimana Lampiran I;
4. surat pernyataan menggunakan bentuk surat pernyataan sebagaimana Lampiran II dan Lampiran III;
5. surat keterangan penghasilan menggunakan bentuk surat keterangan sebagaimana Lampiran IV;
6. fotokopi sertifikat hak atas tanah, fotokopi surat bukti menguasai tanah, atau surat keterangan menguasai tanah dari kepala desa/lurah;
7. fotokopi kartu keluarga, fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan domisili di lokasi pembangunan perumahan swadaya; dan
8. foto kondisi 0% (nol persen) dari rumah dan/atau PSU yang akan mendapat bantuan stimulan.
b. Satuan Kerja melakukan verifikasi administrasi atas usulan permintaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada huruf a disesuaikan dengan alokasi dana yang tersedia;
c. Kepala Satuan Kerja meminta pembayaran kepada KPPN untuk mentransfer dana bantuan stimulan tahap pertama sebesar 50% (lima puluh persen) ke rekening UPK/BKM;
d. UPK/BKM harus menyalurkan dana bantuan stimulan sebagaimana dimaksud pada huruf c ke penerima bantuan stimulan dan bendahara KSM dalam jangka waktu paling lama empat hari kerja sejak dana bantuan stimulan masuk ke rekening UPK/BKM.
(2) Tata cara permintaan pembayaran dana bantuan stimulan tahap kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b adalah:
a. UPK/BKM mengusulkan permintaan pembayaran kepada Kepala Satuan Kerja dengan melampirkan:
1. berita acara kemajuan pekerjaan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) yang dilengkapi dengan foto pembangunan rumah dan/atau PSU.
2. asli kwitansi penerimaan dana bantuan stimulan tahap pertama oleh MBR untuk PB dan/atau PK dan oleh bendahara KSM untuk pembangunan PSU.
3. foto MBR ketika menerima pembayaran dana bantuan stimulan tahap pertama untuk PB dan/atau PK atau foto bendahara KSM ketika menerima pembayaran dana bantuan stimulan tahap pertama untuk pembangunan PSU.
b. Satuan Kerja melakukan verifikasi administrasi atas usulan permintaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada huruf a disesuaikan dengan alokasi dana yang tersedia;
c. Kepala Satuan Kerja meminta pembayaran kepada KPPN untuk mentransfer dana bantuan stimulan tahap kedua sebesar 50% (lima puluh persen) ke rekening UPK/BKM;
d. UPK/BKM harus menyalurkan dana bantuan stimulan sebagaimana dimaksud pada huruf c ke penerima bantuan stimulan dan bendahara KSM dalam jangka waktu paling lama empat hari kerja sejak dana bantuan stimulan masuk ke rekening UPK/BKM.

BAB VI
PENGENDALIAN, EVALUASI DAN PELAPORAN

Pasal 38
(1) UPK/BKM membuat laporan penyaluran dana bantuan stimulan meliputi laporan pencairan dana bantuan stimulan tahap pertama, tahap kedua, dan laporan akhir.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diketahui oleh ketua pokja kabupaten/kota.
(3) Laporan tahap pertama dan tahap kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikirim ke Satuan Kerja dengan tembusan kepada Pokja Pusat dan pokja provinsi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak dana bantuan stimulan diterima oleh seluruh penerima bantuan stimulan dan bendahara KSM pada desa/kelurahan yang bersangkutan.
(4) Laporan akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikirim ke Satuan Kerja dengan tembusan kepada Pokja Pusat dan pokja provinsi paling lambat 21 (dua puluh satu) hari kerja setelah diterima laporan tahap kedua dari seluruh KSM.
(5) UPK/BKM dilarang memungut kembali dana bantuan stimulan yang telah diserahkan kepada anggota KSM dan menggulirkan kepada pihak mana pun.
(6) Bentuk dan isi laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Satuan Kerja.

Pasal 39
(1) KSM membuat laporan pelaksanaan kegiatan pembangunan perumahan swadaya meliputi laporan tahap pertama dan tahap kedua.
(2) KSM dalam membuat laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi dan diketahui oleh TPM.
(3) Laporan tahap pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikirim ke UPK/BKM paling lambat 45 (empat puluh lima) hari kalender sejak dana bantuan stimulan tahap pertama diterima oleh seluruh penerima bantuan stimulan dan bendahara KSM.
(4) Laporan tahap kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikirim ke UPK/BKM paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender sejak dana bantuan stimulan tahap kedua diterima oleh seluruh penerima bantuan stimulan dan bendahara KSM.
(5) KSM dilarang menggunakan dana bantuan stimulan untuk keperluan dana operasional.
(6) Bentuk dan isi laporan tahap pertama dan tahap kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Satuan Kerja.

BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 40
(1) Pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota yang memberi bantuan stimulan bagi MBR dengan menggunakan dana APBD, pelaksanaannya berpedoman pada Peraturan Menteri ini, kecuali diatur lain dalam peraturan daerah provinsi atau peraturan daerah kabupaten/kota.
(2) Bantuan stimulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan bagi MBR yang belum pernah mendapat bantuan stimulan dari Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota.

BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 41
Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat nomor: 08/PERMEN/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Stimulan untuk Perumahan Swadaya Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah Melalui Lembaga Keuangan Mikro/Lembaga Keuangan Non Bank tetap digunakan untuk pelaksanaan bantuan stimulan perumahan swadaya Tahun 2011 yang lokasi kabupaten/kotanya telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 18 tahun 2011 tanggal 18 Maret 2011 tentang Penetapan Kabupaten/Kota Penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Tahun 2011.

BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 42
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 08/PERMEN/M/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Stimulan Untuk Perumahan Swadaya Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah Melalui Lembaga Keuangan Mikro/Lembaga Keuangan Non Bank dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 43
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Agustus 2011
MENTERI NEGARA PERUMAHAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA,

SUHARSO MONOARFA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Agustus 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

PATRIALIS AKBAR


Lampiran :  1  2  3  4  5  6  7  8  9  10  11