[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.08/2008 tentang Transaksi Surat Utang Negara Secara Langsung sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.08/2010 diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 5, angka 6 dan angka 10 huruf c dan huruf d diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan yang dimaksud dengan:
1. Surat Utang Negara adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2002 tentang Surat Utang Negara, yang terdiri atas Surat Perbendaharaan Negara dan Obligasi Negara.
2. Surat Perbendaharaan Negara adalah Surat Utang Negara yang berjangka waktu sampai dengan 12 (dua belas) bulan dengan pembayaran bunga secara diskonto.
3. Obligasi Negara adalah Surat Utang Negara yang berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan dengan kupon dan/atau dengan pembayaran bunga secara diskonto.
4. Surat Utang Negara Seri Benchmark adalah seri Surat Utang Negara yang menjadi acuan untuk pemenuhan kewajiban kuotasi dari Dealer Utama.
5. Transaksi Surat Utang Negara Secara Langsung adalah penjualan Surat Utang Negara di Pasar Perdana, penjualan Surat Utang Negara di Pasar Sekunder atau Pembelian Surat Utang Negara di Pasar Sekunder, yang dilakukan Pemerintah dengan Dealer Utama, Bank Indonesia, atau Lembaga Penjamin Simpanan secara langsung melalui fasilitas Dealing Room pada Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang.
6. Pembelian Surat Utang Negara di Pasar Sekunder adalah pembelian Surat Utang Negara di Pasar Sekunder oleh Pemerintah sebelum jatuh tempo dengan cara tunai.
7. Dealing Roomadalah sebuah ruangan yang digunakan untuk melakukan Transaksi Surat Utang Negara Secara Langsung, yang dilengkapi dengan alat komunikasi, perekam dan perangkat pendukung lainnya.
8. Dealer Utama adalah Bank atau Perusahaan Efek yang ditunjuk Menteri Keuangan sebagai Dealer Utama sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Sistem Dealer Utama.
9. Pihak adalah orang perorangan, atau kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum, Bank Indonesia, atau Lembaga Penjamin Simpanan.
10. Harga Setelmen adalah:
a. harga yang dibayarkan oleh Dealer Utama, atau Lembaga Penjamin Simpanan kepada Pemerintah atas Transaksi Surat Utang Negara Secara Langsung yang telah disepakati (clean price)dengan memperhitungkan bunga berjalan (accrued interest), dalam hal penjualan Surat Utang Negara dengan kupon;
b. harga yang dibayarkan oleh Dealer Utama, Bank Indonesia, atau Lembaga Penjamin Simpanan kepada Pemerintah atas Transaksi Surat Utang Negara Secara Langsung yang telah disepakati (clean price), dalam hal penjualan Surat Utang Negara dengan pembayaran bunga secara diskonto;
c. harga yang dibayarkan oleh Pemerintah kepada Dealer Utama, Bank Indonesia, atau Lembaga Penjamin Simpanan atas Transaksi Surat Utang Negara Secara Langsung yang telah disepakati (clean price)dengan memperhitungkan bunga berjalan (accrued interest), dalam hal Pembelian Surat Utang Negara dengan kupon; atau
d. harga yang dibayarkan oleh Pemerintah kepada Dealer Utama, Bank Indonesia, atau Lembaga Penjamin Simpanan atas Transaksi Surat Utang Negara Secara Langsung yang telah disepakati (clean price), dalam hal Pembelian Surat Utang Negara dengan pembayaran bunga secara diskonto.
11. Setelmen adalah penyelesaian Transaksi Surat Utang Negara Secara Langsung yang terdiri dari setelmen dana dan setelmen kepemilikan Surat Utang Negara.
12. Seri Surat Utang Negara Yang Kurang Likuid adalah seri Surat Utang Negara yang berada dalam portofolio perdagangan dan rata-rata volume perdagangan harian seri Surat Utang Negara tersebut berada di bawah rata-rata volume perdagangan harian Surat Utang Negara Seri Benchmark.
13. Hari Kerja adalah hari di mana operasional sistem pembayaran diselenggarakan oleh Bank Indonesia.
14. Komite Risiko adalah komite yang dibentuk berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Utang.
2. Ketentuan Pasal 3 ditambahkan 1 (satu) huruf yaitu huruf d sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3
Transaksi Surat Utang Negara Secara Langsung dilakukan dengan tujuan antara lain sebagai berikut:
a. melaksanakan upaya stabilisasi pasar Surat Utang Negara;
b. melakukan pengelolaan portofolio Surat Utang Negara;
c. memenuhi kebutuhan pencapaian jumlah Surat Berharga Negara neto dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun berjalan;
d. melaksanakan pengelolaan kelebihan atau kekurangan kas Pemerintah.
3. Ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (3) sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4
(1) Transaksi Surat Utang Negara Secara Langsung untuk tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan huruf b dilaksanakan melalui Pembelian Surat Utang Negara di Pasar Sekunder.
(2) Transaksi Surat Utang Negara Secara Langsung untuk tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dilaksanakan melalui penjualan Surat Utang Negara di Pasar Perdana atau Pembelian Surat Utang Negara di Pasar Sekunder.
(3) Transaksi Surat Utang Negara Secara Langsung untuk tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d, dilaksanakan melalui Pembelian Surat Utang Negara di Pasar Sekunder atau Penjualan Surat Utang Negara di Pasar Sekunder.
4. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:

(1) Besaran penurunan harga atau peningkatan yield sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) ditentukan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Utang setelah mempertimbangkan masukan dari Komite Risiko.
(2) Besaran penurunan harga atau peningkatan yieldsebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaporkan Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang kepada Menteri Keuangan.
6. Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 8A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8A
Transaksi Surat Utang Negara Secara Langsung dengan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d dilakukan dalam hal terdapat permintaan dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
7. Ketentuan Pasal 12 huruf a diubah sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:

(1) Hasil Transaksi Surat Utang Negara Secara Langsung merupakan transaksi yang sah dan mengikat antara Pemerintah dan Dealer Utama, Bank Indonesia, atau Lembaga Penjamin Simpanan.
(2) Hasil Transaksi Surat Utang Negara Secara Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan kepada publik pada hari pelaksanaan Transaksi Surat Utang Negara Secara Langsung, yang paling kurang meliputi:
a. Nilai Nominal; dan
b. Seri-seri Surat Utang Negara.
9. Ketentuan Pasal 14 ayat (1) diubah sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 14
(1) Surat Utang Negara yang dibeli oleh Pemerintah melalui Transaksi Surat Utang Negara Secara Langsung untuk:
a. tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a; atau
b. tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b atau huruf c, dinyatakan lunas dan tidak berlaku lagi.
(2) Surat Utang Negara yang dinyatakan lunas dan tidak berlaku lagi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan kepada publik.
10. Di antara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 14A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 14A
(1) Penyelesaian transaksi dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang, dalam hal transaksi Surat Utang Negara dilaksanakan untuk tujuan sebagaimana dimaksud dalam:
a. Pasal 3 huruf a yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a; atau
b. Pasal 3 huruf b dan huruf c.
(2) Penyelesaian transaksi dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan atau Pusat Investasi Pemerintah, dalam hal transaksi Surat Utang Negara dilaksanakan untuk tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang atas permintaan Direktorat Jenderal Perbendaharaan atau Pusat Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b.
(3) Penyelesaian transaksi dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dalam hal transaksi Surat Utang Negara dilaksanakan untuk tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d.

Pasal II
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Agustus 2011
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,

AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Agustus 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

PATRIALIS AKBAR