[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
BAB I
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI

Pusat Investasi Pemerintah mempunyai tugas melaksanakan kewenangan operasional dalam pengelolaan investasi Pemerintah Pusat sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pusat Investasi Pemerintah menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana strategis bisnis, rencana kerja investasi, dan rencana bisnis dan anggaran (RBA) tahunan serta rencana kerja dan anggaran satuan kerja;
b. penilaian kelayakan, manajemen risiko, penyelesaian masalah hukum dan perjanjian investasi Pemerintah;
c. pengelolaan Rekening Induk Dana Investasi;
d. penyusunan dan pelaksanaan anggaran, akuntansi, penyelesaian transaksi (setelmen), dan pelaporan;
e. penyusunan strategi dan pelaksanaan sistem kepatuhan internal;
f. pengendalian intern dan penerapan manajemen risiko dengan prinsip kehati-hatian terhadap pelaksanaan tugas Pusat Investasi Pemerintah; dan
g. pelaksanaan urusan umum, sumber daya manusia, dan kerumahtanggaan Pusat Investasi Pemerintah.

BAB II
SUSUNAN ORGANISASI

Pasal 4
Pusat Investasi Pemerintah terdiri atas:
a. Direktorat Umum;
b. Direktorat Keuangan;
c. Direktorat Kepatuhan dan Manajemen Risiko;
d. Direktorat Portofolio Investasi Pinjaman;
e. Direktorat Portofolio Investasi Non Pinjaman;
f. Sekretariat Pusat Investasi Pemerintah;
g. Satuan Pemeriksaan Intern; dan
h. Kelompok Jabatan Fungsional.

BAB III
DIREKTORAT UMUM

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Direktorat Umum menyelenggarakan fungsi:
a. perencanaan, pengembangan dan pengelolaan sumber daya manusia;
b. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan;
c. pengelolaan dan pengembangan sistem informasi dan aplikasi; dan
d. pengelolaan perlengkapan dan barang milik negara, serta pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.

Pasal 7
Direktorat Umum terdiri atas:
a. Divisi Pengelolaan Sumber Daya Manusia;
b. Divisi Rumah Tangga dan Teknologi Informasi; dan
c. Divisi Perlengkapan.

Pasal 8
(1) Divisi Pengelolaan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan perencanaan kebutuhan pengadaan, penempatan dan pengembangan sumber daya manusia.
(2) Divisi Rumah Tangga dan Teknologi Informasi mempunyai tugas melakukan urusan kerumahtanggaan dan pengelolaan dan pengembangan sistem informasi dan aplikasi.
(3) Divisi Perlengkapan mempunyai tugas melakukan pengelolaan atas perlengkapan/barang milik negara dan pengadaan atas kebutuhan barang/jasa.

BAB IV
DIREKTORAT KEUANGAN

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Direktorat Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan rencana strategis bisnis, rencana kerja investasi, dan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) tahunan, rencana kerja dan anggaran satuan kerja, serta evaluasi atas perencanaan;
b. pengelolaan Rekening Induk Dana Investasi dan pengelolaan kas;
c. pengelolaan anggaran dan keuangan;
d. penyusunan sistem dan manual akuntansi, laporan keuangan dan kinerja, serta akuntansi atas setiap transaksi; dan
e. pelaksanaan setelmen.

Pasal 11
Direktorat Keuangan terdiri atas:
a. Divisi Perencanaan dan Anggaran;
b. Divisi Treasury; dan
c. Divisi Akuntansi dan Setelmen.

Direktorat Kepatuhan dan Manajemen Risiko mempunyai tugas melaksanakan penelaahan dan penilaian kepatuhan internal, penyusunan kebijakan dan strategi pengelolaan risiko, penelaahan aspek hukum dan penyusunan perjanjian Investasi Pemerintah.

Pasal 14
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Direktorat Kepatuhan dan Manajemen Risiko menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan pembangunan budaya kepatuhan, penelaahan dan penilaian kepatuhan atas pelaksanaan tugas organisasi, serta pemberian rekomendasi peningkatan pelaksanaan tugas;
b. penyiapan penyusunan kebijakan dan strategi manajemen risiko serta pengendalian atas risiko, dan pemberian rekomendasi tentang potensi risiko yang terdapat pada setiap proposal investasi dan pengaruhnya pada resiko bisnis PIP secara keseluruhan; dan
c. penyusunan kajian masalah hukum dan pelaksanaan negosiasi atas perjanjian Investasi Pemerintah dan penyiapan koordinasi penyusunan perjanjian investasi, pendokumentasian atas seluruh dokumen legal, dan koordinasi penelaahan aspek hukum pelaksanaan investasi.

(1) Divisi Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembangunan budaya kepatuhan pelaksanaan tugas organisasi, penelaahan dan penilaian kepatuhan atas pelaksanaan tugas organisasi, serta pemberian rekomendasi peningkatan pelaksanaan tugas.
(2) Divisi Manajemen Risiko mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan dan strategi manajemen risiko, pengendalian atas resiko, pemberian rekomendasi tentang potensi risiko yang terdapat pada setiap proposal investasi dan pengaruhnya pada risiko bisnis PIP secara keseluruhan, serta pemantauan keseluruhan proses kerja dan bisnis.
(3) Divisi Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan negosiasi atas perjanjian investasi, koordinasi penyusunan perjanjian investasi, pendokumentasian atas seluruh dokumen legal, dan koordinasi penelaahan aspek hukum pelaksanaan investasi.

BAB VI
DIREKTORAT PORTOFOLIO INVESTASI PINJAMAN

Pasal 17
Direktorat Portofolio Investasi Pinjaman mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan investasi pinjaman kepada Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara dan/atau Swasta, serta pihak lain yang ditetapkan berdasarkan arahan investasi (investment guidelines).

Pasal 18
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Direktorat Portofolio Investasi Pinjaman menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pemberian rekomendasi tentang peluang dan potensi investasi pinjaman;
b. pelaksanaan seleksi calon mitra sesuai strategi, batasan dan arah investasi;
c. pelaksanaan tindak lanjut atas pelaksanaan investasi; dan
d. pelaksanaan monitoring investasi dan menindaklanjuti rekomendasi pengendalian risiko investasi.

(1) Divisi Pinjaman Wilayah Barat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemberian rekomendasi dan analisis awal atas potensi investasi pinjaman, perencanaan dan seleksi terhadap pihak-pihak yang potensial, tindak lanjut investasi, serta monitoring atas investasi terhadap Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara dan/atau Swasta di wilayah Indonesia Bagian Barat yaitu Jawa Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan seluruh Provinsi dan Kabupaten di Sumatera.
(2) Divisi Pinjaman Wilayah Tengah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemberian rekomendasi dan analisis awal atas potensi investasi pinjaman, perencanaan dan seleksi terhadap pihak-pihak yang potensial, tindak lanjut investasi, serta monitoring atas pelaksanaan investasi terhadap Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara dan/atau Swasta di wilayah Indonesia Bagian Tengah yaitu Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta dan seluruh Provinsi dan Kabupaten di Kalimantan.
(3) Divisi Pinjaman Wilayah Timur mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemberian rekomendasi dan analisis awal atas potensi investasi pinjaman, perencanaan dan seleksi terhadap pihak-pihak yang potensial, tindak lanjut investasi, serta monitoring atas pelaksanaan investasi terhadap Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara dan/atau Swasta di wilayah Indonesia Bagian Timur yaitu Jawa Timur, serta seluruh Provinsi dan Kabupaten di Sulawesi, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat.

BAB VII
DIREKTORAT PORTOFOLIO INVESTASI NON PINJAMAN

Pasal 21
Direktorat Portofolio Investasi Non Pinjaman mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan investasi berupa penyertaan modal, surat berharga, Kerjasama Pemerintah dan Swasta (KPS), penugasan khusus, dan kerja sama investasi luar negeri.

Direktorat Portofolio Investasi Non Pinjaman terdiri atas:
a. Divisi Penyertaan Modal dan Surat Berharga;
b. Divisi Kerjasama Pemerintah dan Swasta (KPS); dan
c. Divisi Kerjasama Investasi Luar Negeri.

Pasal 24
(1) Divisi Penyertaan Modal dan Surat Berharga mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemberian rekomendasi dan analisis awal atas potensi investasi penyertaan modal dan investasi surat berharga untuk jangka panjang, perencanaan dan seleksi, tindak lanjut, serta monitoring atas pelaksanaan investasi penyertaan modal dan investasi surat berharga untuk jangka panjang.
(2) Divisi Kerjasama Pemerintah dan Swasta (KPS) mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemberian rekomendasi dan analisis atas kebijakan investasi KPS, koordinasi dengan para pihak dan tindak lanjut, serta monitoring atas pelaksanaan investasi KPS dan penugasan khusus.
(3) Divisi Kerjasama Investasi Luar Negeri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemberian rekomendasi dan analisis atas potensi kerjasama investasi luar negeri, perencanaan dan seleksi, koordinasi dengan para pihak dan tindak lanjut, serta monitoring atas pelaksanaan kerjasama investasi luar negeri.

BAB VIII
SEKRETARIAT PUSAT INVESTASI PEMERINTAH

Pasal 25
(1) Sekretariat PIP merupakan unit kerja yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Utama.
(2) Sekretariat PIP dipimpin oleh seorang sekretaris.

Pasal 26
Sekretariat PIP mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan komunikasi dan layanan informasi, protokoler, dan harmonisasi fungsi internal organisasi.

Pasal 27
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Sekretariat PIP menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan komunikasi kehumasan dan pemberian layanan informasi;
b. pengelolaan agenda kegiatan organisasi dan protokoler; dan
c. pelaksanaan harmonisasi fungsi internal dan sinergi kebijakan, program dan kegiatan organisasi.

BAB IX
SATUAN PEMERIKSAAN INTERN

Pasal 28
(1) Satuan Pemeriksaan Intern merupakan unit kerja yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Utama.
(2) Satuan Pemeriksaan Intern dipimpin oleh seorang kepala.

Pasal 29
Satuan Pemeriksaan Intern mempunyai tugas melaksanakan pemeriksaan intern atas pelaksanaan tugas Pusat Investasi Pemerintah.

Pasal 30
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Satuan Pemeriksaan Intern menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan audit charterdan audit programme;
b. pelaksanaan audit berbasis risiko khususnya pada aktivitas pembiayaan dan investasi; dan
c. reviu terhadap laporan keuangan untuk meyakinkan bahwa isi, penyajian, dan pengungkapannya sesuai dengan standar akuntansi pemerintah dan standar akuntansi keuangan yang berlaku.

BAB X
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL

Pasal 31
Apabila dipandang perlu Direktur Utama dapat mengangkat Pejabat Fungsional yang mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pasal 32
(1) Pejabat Fungsional terdiri dari sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.
(2) Setiap kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh pejabat fungsional senior yang ditetapkan oleh Direktur Utama.
(3) Jumlah jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BAB XI
TATA KERJA

Pasal 33
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan satuan organisasi Pusat Investasi Pemerintah wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi di lingkungan Pusat Investasi Pemerintah serta dengan instansi lain di luar Pusat Investasi Pemerintah sesuai dengan tugas masing-masing.

Pasal 34
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 35
(1) Setiap pimpinan satuan organisasi Pusat Investasi Pemerintah bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
(2) Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.

Pasal 36
(1) Dalam menyampaikan laporan kepada atasan, tembusan laporan wajib disampaikan kepada pimpinan satuan unit organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
(2) Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dari bawahan wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut dan memberikan petunjuk kepada bawahan.

Pasal 37
(1) Para Direktur, Sekretaris PIP, dan Kepala Satuan Pemeriksaan Intern menyampaikan laporan kepada Direktur Utama.
(2) Direktur Utama menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan memerintahkan pejabat terkait untuk melaksanakan penatausahaan.

Pasal 38
Pegawai Pusat Investasi Pemerintah yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil pembinaannya dilakukan oleh Menteri Keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 39
Selama organisasi dan tata kerja Pusat Investasi Pemerintah yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini belum dapat dilaksanakan secara efektif, maka ketentuan mengenai organisasi, tata kerja, administrasi, keuangan, dan sumber daya manusia Pusat Investasi Pemerintah yang telah ada dinyatakan tetap berlaku selambat-lambatnya sampai dengan 31 Desember 2011.

BAB XIII
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 40
Apabila diperlukan, Direktur Utama dapat mengangkat dan memberhentikan tenaga profesional, sesuai dengan peraturan perundangan.

Pasal 41
Peraturan Menteri Keuangan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan.

BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 42
Perubahan atas organisasi dan tata kerja menurut Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah terlebih dahulu mendapat pertimbangan dari Menteri yang membidangi urusan pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pasal 43
Dengan berlakunya Peraturan ini, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.01/2007 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Investasi Pemerintah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 44
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Agustus 2011
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,

AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Agustus 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

PATRIALIS AKBAR