(1) Divisi Pinjaman Wilayah Barat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemberian rekomendasi dan analisis awal atas potensi investasi pinjaman, perencanaan dan seleksi terhadap pihak-pihak yang potensial, tindak lanjut investasi, serta monitoring atas investasi terhadap Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara dan/atau Swasta di wilayah Indonesia Bagian Barat yaitu Jawa Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan seluruh Provinsi dan Kabupaten di Sumatera.
(2) Divisi Pinjaman Wilayah Tengah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemberian rekomendasi dan analisis awal atas potensi investasi pinjaman, perencanaan dan seleksi terhadap pihak-pihak yang potensial, tindak lanjut investasi, serta monitoring atas pelaksanaan investasi terhadap Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara dan/atau Swasta di wilayah Indonesia Bagian Tengah yaitu Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta dan seluruh Provinsi dan Kabupaten di Kalimantan.
(3) Divisi Pinjaman Wilayah Timur mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemberian rekomendasi dan analisis awal atas potensi investasi pinjaman, perencanaan dan seleksi terhadap pihak-pihak yang potensial, tindak lanjut investasi, serta monitoring atas pelaksanaan investasi terhadap Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara dan/atau Swasta di wilayah Indonesia Bagian Timur yaitu Jawa Timur, serta seluruh Provinsi dan Kabupaten di Sulawesi, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat.
Direktorat Portofolio Investasi Non Pinjaman terdiri atas:
a. Divisi Penyertaan Modal dan Surat Berharga;
b. Divisi Kerjasama Pemerintah dan Swasta (KPS); dan
c. Divisi Kerjasama Investasi Luar Negeri.
Pasal 24(1) Divisi Penyertaan Modal dan Surat Berharga mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemberian rekomendasi dan analisis awal atas potensi investasi penyertaan modal dan investasi surat berharga untuk jangka panjang, perencanaan dan seleksi, tindak lanjut, serta monitoring atas pelaksanaan investasi penyertaan modal dan investasi surat berharga untuk jangka panjang.
(2) Divisi Kerjasama Pemerintah dan Swasta (KPS) mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemberian rekomendasi dan analisis atas kebijakan investasi KPS, koordinasi dengan para pihak dan tindak lanjut, serta monitoring atas pelaksanaan investasi KPS dan penugasan khusus.
(3) Divisi Kerjasama Investasi Luar Negeri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemberian rekomendasi dan analisis atas potensi kerjasama investasi luar negeri, perencanaan dan seleksi, koordinasi dengan para pihak dan tindak lanjut, serta monitoring atas pelaksanaan kerjasama investasi luar negeri.
BAB VIII
SEKRETARIAT PUSAT INVESTASI PEMERINTAH
Pasal 25(1) Sekretariat PIP merupakan unit kerja yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Utama.
(2) Sekretariat PIP dipimpin oleh seorang sekretaris.
Pasal 26Sekretariat PIP mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan komunikasi dan layanan informasi, protokoler, dan harmonisasi fungsi internal organisasi.
Pasal 27Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Sekretariat PIP menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan komunikasi kehumasan dan pemberian layanan informasi;
b. pengelolaan agenda kegiatan organisasi dan protokoler; dan
c. pelaksanaan harmonisasi fungsi internal dan sinergi kebijakan, program dan kegiatan organisasi.
BAB IX
SATUAN PEMERIKSAAN INTERN
Pasal 28(1) Satuan Pemeriksaan Intern merupakan unit kerja yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Utama.
(2) Satuan Pemeriksaan Intern dipimpin oleh seorang kepala.
Pasal 29Satuan Pemeriksaan Intern mempunyai tugas melaksanakan pemeriksaan intern atas pelaksanaan tugas Pusat Investasi Pemerintah.
Pasal 30Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Satuan Pemeriksaan Intern menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan audit charterdan audit programme;
b. pelaksanaan audit berbasis risiko khususnya pada aktivitas pembiayaan dan investasi; dan
c. reviu terhadap laporan keuangan untuk meyakinkan bahwa isi, penyajian, dan pengungkapannya sesuai dengan standar akuntansi pemerintah dan standar akuntansi keuangan yang berlaku.
BAB X
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 31Apabila dipandang perlu Direktur Utama dapat mengangkat Pejabat Fungsional yang mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pasal 32(1) Pejabat Fungsional terdiri dari sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.
(2) Setiap kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh pejabat fungsional senior yang ditetapkan oleh Direktur Utama.
(3) Jumlah jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB XI
TATA KERJA
Pasal 33Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan satuan organisasi Pusat Investasi Pemerintah wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi di lingkungan Pusat Investasi Pemerintah serta dengan instansi lain di luar Pusat Investasi Pemerintah sesuai dengan tugas masing-masing.
Pasal 34Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 35(1) Setiap pimpinan satuan organisasi Pusat Investasi Pemerintah bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
(2) Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.
Pasal 36(1) Dalam menyampaikan laporan kepada atasan, tembusan laporan wajib disampaikan kepada pimpinan satuan unit organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
(2) Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dari bawahan wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut dan memberikan petunjuk kepada bawahan.
Pasal 37(1) Para Direktur, Sekretaris PIP, dan Kepala Satuan Pemeriksaan Intern menyampaikan laporan kepada Direktur Utama.
(2) Direktur Utama menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan memerintahkan pejabat terkait untuk melaksanakan penatausahaan.
Pasal 38Pegawai Pusat Investasi Pemerintah yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil pembinaannya dilakukan oleh Menteri Keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 39Selama organisasi dan tata kerja Pusat Investasi Pemerintah yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini belum dapat dilaksanakan secara efektif, maka ketentuan mengenai organisasi, tata kerja, administrasi, keuangan, dan sumber daya manusia Pusat Investasi Pemerintah yang telah ada dinyatakan tetap berlaku selambat-lambatnya sampai dengan 31 Desember 2011.
BAB XIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 40Apabila diperlukan, Direktur Utama dapat mengangkat dan memberhentikan tenaga profesional, sesuai dengan peraturan perundangan.
Pasal 41Peraturan Menteri Keuangan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan.
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 42Perubahan atas organisasi dan tata kerja menurut Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah terlebih dahulu mendapat pertimbangan dari Menteri yang membidangi urusan pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Pasal 43Dengan berlakunya Peraturan ini, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.01/2007 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Investasi Pemerintah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 44Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Agustus 2011
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Agustus 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR