(1) Maksud dari Peraturan ini adalah untuk mengatur pengelolaan informasi publik di lingkungan BKPM.
(2) Tujuan dari Peraturan ini adalah sebagai pedoman bagi semua pihak yang berkaitan dengan informasi publik di lingkungan BKPM.
a. penyediaan;
b. pengklasifikasian;
c. pengujian konsekuensi;
d. pendokumentasian;
e. pelayanan; dan
f. penyelesaian keberatan dan sengketa informasi.
(1) Organisasi Pelaksana Pengelolaan Informasi Publik di lingkungan BKPM terdiri atas:
a. Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi;
b. PPID Utama;
c. PPID Pelaksana; dan
d. Sekretaris PPID.
(2) Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi, PPID Utama, PPID Pelaksana dan Sekretaris PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala BKPM.
Bagian Pertama
Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi
(1) PPID Utama mempunyai tugas mengoordinasikan kegiatan pengelolaan informasi publik di lingkungan BKPM mencakup kegiatan penyediaan, penyimpanan, dan pelayanan informasi publik.
(2) PPID Utama menyelengarakan fungsi :
a. koordinasi penghimpunan informasi dan dokumen dari seluruh unit kerja setingkat Eselon II di lingkungan BKPM;
b. koordinasi penyeleksian dan pengklasifikasian informasi dan dokumen yang dikategorikan sebagai informasi terbuka untuk publik;
c. koordinasi penataan dan penyimpanan informasi dan dokumen;
d. koordinasi pengujian konsekuensi terhadap informasi dan dokumen yang dikecualikan untuk publik;
e. koordinasi pelayanan informasi kepada pemohon informasi publik;
f. koordinasi penyelesaian sengketa pelayanan informasi;
g. koordinasi pengawasan dan pengevaluasian pelaksanaan kegiatan pengelolaan informasi publik di lingkungan BKPM.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, PPID Utama bertanggung jawab kepada Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi.
Bagian Ketiga
PPID Pelaksana
Pasal 7(1) PPID Pelaksana mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pengelolaan informasi publik di lingkungan BKPM
(2) PPID Pelaksana menyelengarakan fungsi :
a. pelaksanaan penyediaan informasi publik;
b. pelaksanaan penyimpanan informasi publik;
c. pelaksanaan penanganan sengketa pelayanan informasi
(3) Dalam pelaksanaan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) PPID Pelaksana terdiri atas :
a. PPID Pelaksana bidang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi;
b. PPID Pelaksana bidang Dokumentasi dan Arsip;
c. PPID Pelaksana bidang Penyelesaian Sengketa.
(4) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, PPID Pelaksana bertanggung jawab kepada PPID Utama
Bagian Keempat
Sekretaris PPID
Pasal 8(1) Sekretaris PPID melaksanakan kegiatan administrasi pengelolaan informasi publik di lingkungan BKPM.
(2) Sekretaris PPID menyelenggarakan fungsi :
a. pengumpulan informasi yang telah diverifikasi oleh setiap unit kerja setingkat Eselon II di lingkungan BKPM;
b. pengidentifikasian dan pengklasifikasian berdasarkan kategori;
c. penyimpanan informasi dan dokumen;
d. pengadministrasian pelayanan informasi publik.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Sekretaris PPID bertanggung jawab kepada PPID Utama
BAB IV
JENIS INFORMASI
Mekanisme Pengelolaan Informasi Publik meliputi :
a. mekanisme pengelolaan informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
b. mekanisme pengelolaan informasi yang wajib tersedia setiap saat;
c. mekanisme pelayanan informasi.
Bagian Kedua
Mekanisme Pengelolaan Informasi
Yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala
Pasal 11(1) Setiap unit kerja setingkat Eselon II :
a. mengumpulkan informasi dan dokumen terkait dengan tugas dan fungsinya;
b. melakukan verifikasi atas informasi dan dokumen; dan
c. menyampaikan informasi dan dokumen kepada Sekretaris PPID.
(2) Sekretaris PPID :
a. mengadiministrasikan informasi dan dokumen yang diterima dari seluruh unit kerja setingkat Eselon II;
b. menyampaikan kepada PPID Utama.
(3) PPID Utama dan PPID Pelaksana :
a. mengoordinasikan dengan PPID Pelaksana;
b. menyeleksi dan mengklasifikasi informasi dan dokumen;
c. menyampaikan informasi dan dokumen kepada Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi untuk mendapatkan penetapan;
d. mengumumkan informasi dan dokumen yang telah mendapat penetapan dari Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi.
Bagian Ketiga
Mekanisme Pengelolaan Informasi
Yang Wajib Tersedia Setiap Saat
(1) nformasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala dilakukan paling singkat 6 (enam) bulan sekali.
(2) Informasi publik yang wajib tersedia setiap saat diatur sebagai berikut :
a. pelayanan informasi terhadap permintaan secara tertulis :
1. pemohon informasi publik mengajukan permintaan informasi secara tertulis kepada PPID Utama;
2. PPID menerima permohonan informasi dan melakukan pencatatan permintaan informasi dari pemohon informasi publik pada buku register permintaan informasi secara tertulis dan memberikan tanda bukti permohonan informasi kepada pemohon informasi.
b. pelayanan Informasi terhadap permintaan secara tidak tertulis :
1. pemohon informasi publik mengajukan permintaan informasi secara tidak tertulis kepada PPID Utama;
2. PPID menerima permohonan informasi dan melakukan pencatatan permintaan informasi dari pemohon informasi publik pada buku register permintaan informasi secara tidak tertulis dan melakukan konfirmasi kepada pemohon informasi mengenai kebenaran data pemohon dan pengguna informasi;
3. apabila pada saat konfirmasi dilakukan ditemukan ketidaksesuaian data pemohon dan pengguna, maka petugas pelayanan informasi berhak untuk tidak melayani permintaan informasi.
c. selambat-lambatnya dalam waktu 10 hari kerja sejak permohonan tertulis atau tidak tertulis diterima, PPID Utama menanggapi permintaan informasi melalui pemberitahuan tertulis dengan penjelasan bahwa permintaan informasi dipenuhi, permintaan informasi ditolak, atau perpanjangan waktu pemberitahuan permohonan informasi yang dapat dipenuhi atau ditolak;
d. jika PPID Utama membutuhkan perpanjangan waktu, maka selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggapan pertama sebagaimana diatur pada huruf c, PPID Utama memberitahukan secara tertulis disertai dengan alasan;
e. jika permintaan informasi dapat dipenuhi, maka dalam surat pemberitahuan dicantumkan materi informasi yang diberikan, format informasi (soft copy atau data tertulis);
f. jika permintaan informasi ditolak, maka dalam surat pemberitahuan dicantumkan alasan penolakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
(3) Semua permintaan informasi melalui media elektronik, tidak tertulis atau yang tertulis dicatat untuk keperluan pelaporan.
BAB VI
KEBERATAN DAN SENGKETA INFORMASI
Bagian Pertama
Pengajuan Keberatan
Pasal 14Pemohon informasi publik berhak mengajukan keberatan, apabila PPID Utama :
a. menolak memberikan informasi publik yang bersifat terbuka;
b. tidak menyediakan informasi berkala;
c. tidak menanggapi permohonan informasi publik;
d. permohonan informasi publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
e. tidak memenuhi permohonan informasi publik;
f. penyampaian informasi publik melebihi waktu yang diatur dalam Peraturan ini.
Bagian Kedua
Mekanisme Keberatan
(1) Sengketa informasi diselesaikan oleh PPID Utama dengan dibantu oleh PPID Pelaksana.
(2) PPID Pelaksana sesuai bidang tugasnya memberikan:
a. pertimbangan hukum kepada PPID Utama yang akan menolak memberikan informasi yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. pertimbangan hukum kepada Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi atas keberatan yang disampaikan pemohon dan/atau pengguna informasi.
c. pendampingan dan bantuan hukum atas sengketa informasi yang diajukan kepada Komisi Informasi, baik melalui mediasi maupun ajudikasi nonlitigasi.
d. pendampingan dan bantuan hukum atas sengketa informasi yang diajukan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara dan Mahkamah Agung.
BAB VII
PELAPORAN
Pasal 17PPID Utama wajib melaporkan kepada Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi :
a. jumlah permintaan informasi yang diterima;
b. waktu yang diperlukan BKPM dalam memenuhi setiap permintaan informasi;
c. jumlah pemberian dan penolakan permintaan informasi;
d. alasan penolakan permintaan informasi;
e. jumlah keberatan dan penyelesaian sengketa.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 18Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Agustus 2011
KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
REPUBLIK INDONESIA,
GITA IRAWAN WIRJAWAN
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Agustus 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR