[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam peraturan ini, yang dimaksud dengan:
1.  Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
2.  Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan/atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
3.  Media Transmisi adalah media yang menghubungkan antara pengirim dan penerima informasi berupa data, suara (voice) dan video jarak jauh, informasi diubah menjadi kode/isyarat serta dimanipulasi untuk diubah kembali menjadi informasi.
4.  Multimedia adalah sistem elektronik yang memiliki kemampuan untuk melaksanakan fungsi telekomunikasi, penyiaran (broadcast), dan teknologi informasi.
5.  Transmisi Multimedia adalah sistem elektronik yang memiliki kemampuan untuk mengirim informasi berupa kode/isyarat jarak jauh.
6.  Pusat pengendalian krisis yang selanjutnya disingkat Pusdalsis adalah suatu ruangan multimedia yang digunakan untuk kegiatan komando dan pengendalian dengan dilengkapi sarana video conference.
7.  Perangkat Multimedia adalah perangkat keras, perangkat lunak yang terintegrasi sehingga memungkinkan suatu sistem elektronik menjalankan fungsi telekomunikasi, broadcast dan teknologi komunikasi.
8.  Virtual Private Network yang selanjutnya disingkat VPN adalah layanan telekomunikasi akses closed user group untuk mendukung layanan suara, data dan/atau video.
9.  Integrated Service Digital Network yang selanjutnya disingkat ISDN adalah suatu sistem telekomunikasi layanan suara, data dan/atau video (multimedia) diintegrasikan ke dalam suatu jaringan, yang menyediakan konektivitas digital ujung ke ujung untuk menunjang pelayanan yang lebih luas.
10.Sistem broadband adalah jaringan/saluran data berkecepatan tinggi.
11.Sistem wireless adalah koneksi antar suatu perangkat elektronik dengan perangkat elektronik lainnya tanpa menggunakan kabel.
12.Fiber optic adalah media transmisi yang terbuat dari serat kaca dan plastik yang menggunakan bias cahaya dalam mentransmisikan data.
13.Dedicated Intellegent Network Access yang selanjutnya disingkat DINA adalah sarana komunikasi data online untuk menghubungkan satu titik dengan titik lainnya secara point to point dan mempunyai kemampuan untuk menyalurkan layanan suara, data dan/atau video (multimedia).
14.Konten adalah substansi atau muatan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang mencakup seluruh suara, tulisan, gambar, baik diam maupun bergerak, atau bentuk audio visual lainnya, sajian-sajian dalam bentuk program, atau gabungan dari sebagiannya atau keseluruhannya.

Pasal 2
Tujuan dari peraturan ini sebagai pedoman tata cara penggunaan transmisi multimedia di lingkungan Polri dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Polri.


Pasal 3
Prinsip-prinsip dalam peraturan ini meliputi:
a.  legalitas, yaitu prosedur penggunaan transmisi multimedia dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.  kerahasiaan, yaitu wajib menjaga keamanan muatan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik baik yang dikirim, diterima, ataupun disimpan, dari pihak yang tidak bertanggung jawab;
c.  kesiapsiagaan, yaitu kesiapan sarana prasarana dan sumber daya manusia di bidang transmisi multimedia;
d.  responsif, yaitu cepat tanggap terhadap kebutuhan operasional kepolisian dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi telekomunikasi; dan
e.  akuntabilitas, yaitu segala upaya dan tindakan dalam penggunaan transmisi multimedia, dilaksanakan harus dapat dipertanggungjawabkan.

BAB II
SARANA DAN FUNGSI TRANSMISI MULTIMEDIA
Bagian Kesatu
Sarana
Pasal 4
(1)  Sarana multimedia di lingkungan Polri, menggunakan jaringan:
a. VPN-IP;
b. Fiber Optic;
c. Microwave link;
d. wireless broadband;
e. satelit komunikasi;
f. ISDN; dan
g. DINA.
(2)  Pola operasional sarana multimedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bersifat:
a. tetap (fixed);
b. bergerak (mobile); dan
c. gabungan (fixed and mobile).
(3)  Konten pada sarana multimedia, meliputi:
a. suara (voice);
b. data; dan/atau
c. gambar (video).

(1)  Flyaway sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a merupakan seperangkat elektronik yang bersifat tetap dan berfungsi sebagai sarana komunikasi multimedia dengan teknologi satelit berbasis internet protocol (IP).
(2)  Flyaway sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki coverage area seluruh wilayah Indonesia dan dapat dipindahkan menggunakan sarana angkutan darat, laut dan udara.

Pasal 7
(1)  Kommob sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b merupakan seperangkat elektronik yang berfungsi sebagai sarana komunikasi multimedia yang bersifat tetap (stationer) dengan teknologi satelit berbasis IP.
(2)  Kommob sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melekat pada kendaraan roda empat dan memiliki cakupan wilayah (coverage area) seluruh Indonesia.

Pasal 8
(1)  MC3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c merupakan seperangkat elektronik yang berfungsi sebagai pusat komando dan pengendalian dalam operasi kepolisian serta dapat berpindah dari satu tempat ke tempat lain (nomadic).
(2)  MC3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kendaraan prime mover yang dilengkapi perangkat:
a. jaringan komunikasi multimedia berbasis satelit;
b. interconnect system radio;
c. video conference; dan
d. display and gateway Closed Circuit Tele Vision (CCTV).
(3)  Perangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terintegrasi dengan Pusdalsis dan ruang video conference yang ada di Polda dan di tempat lain yang ditentukan.

Perangkat transmisi multimedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berfungsi sebagai:
a. komando, kendali, komunikasi dan informasi (K3I) dalam pelaksanaan tugas Polri;
b. interaktif audio visual secara langsung dari pelaksanaan tugas Polri;
c. penyampaian perintah, petunjuk/arahan, cara bertindak dalam pelaksanaan tugas Polri;
d. pemantauan situasi dan kondisi di lapangan dalam pelaksanaan tugas Polri; dan
e. pelaporan pelaksanaan tugas Polri.

BAB III
PROSEDUR PENGGUNAAN
Pasal 11
(1)  Peralatan transmisi multimedia Polri dapat digunakan oleh:
a. personel Polri;
b. Satker di lingkungan Polri; dan
c. instansi pemerintah.
(2)  Personel Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. personel yang bertugas di markas Polri; dan
b. personel yang bertugas di lapangan.
(3)  Satker di lingkungan Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. Mabes Polri; dan
b. kewilayahan (Polda dan Polres).
(4)  Instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi:
a. pemerintah pusat (kementerian/lembaga/badan); dan
b. pemerintah daerah (provinsi, kabupaten, atau kota).

Penggunaan sarana transmisi multimedia di lingkungan Polri, mengutamakan:
a. kontinuitas dan kompatibilitas, yaitu penggunaan peralatan sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan tugas Polri;
b. interoperabilitas, yaitu kemampuan integrasi dari dua atau lebih sistem yang digunakan;
c. fleksibilitas, yaitu software maupun hardware yang digunakan harus dapat mengikuti pola operasional Kepolisian;
d. skala prioritas (scalable), yaitu peralatan yang akan digunakan harus terukur, selaras dan selektif berdasarkan prioritas sesuai kebutuhan tugas Polri; dan
e. efektivitas, yaitu penggunaan peralatan secara cepat, tepat, dan berdayaguna, dalam mendukung tugas Polri.

Pasal 14
Prosedur penggunaan transmisi multimedia di lingkungan Polri, meliputi:
a. perencanaan; dan
b. pelaksanaan.

(1)  Pelaksanaan penggunaan transmisi multimedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b, diajukan melalui surat permohonan yang ditandatangani oleh Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Polri atau pimpinan instansi pemerintah.
(2)  Surat permohonan dari Satker di lingkungan Mabes Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Asops Kapolri dengan tembusan Kadiv TI Polri.
(3)  Surat permohonan dari Satker kewilayahan, diajukan oleh:
a. Kasatker di tingkat Polda dan Polres kepada Kapolda dengan tembusan Kepala Biro Operasi (Karoops) Polda dan Kepala Bidang Teknologi Informasi (Kabid TI) Polda; dan
b. Kapolda kepada Asisten Kapolri Bidang Operasi (Asops Kapolri) dengan tembusan Kepala Divisi Teknologi Informasi (Kadiv TI) Polri, dalam hal peralatan yang diperlukan tidak tersedia di Polda atau tersedia namun tidak mencukupi sesuai kebutuhan.
(4)  Surat permohonan dari Instansi pemerintah, diajukan oleh:
a. pimpinan instansi pemerintah pusat kepada Kapolri dengan tembusan Asops Kapolri dan Kadiv TI Polri; dan
b. pimpinan instansi pemerintah daerah kepada Kapolda dengan tembusan Kadiv TI Polri, Karoops Polda dan Kabid TI Polda.

BAB IV
PENGAMANAN DAN PENDAYAGUNAAN
Pasal 17
(1)  Pengamanan penggunaan transmisi multimedia di lingkungan Polri meliputi:
a. fisik; dan
b. non fisik.
(2)  Pengamanan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilaksanakan terhadap sarana dan prasarana transmisi multimedia dan sumber daya manusia.
(3)  Pengamanan non fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan terhadap:
a. penyadapan dan penyalahgunaan informasi;
b. gangguan media transmisi;
c. kebocoran sandi dan isyarat telekomunikasi Polri; dan
d. gangguan software.

Pasal 18
Pendayagunaan terhadap penggunaan transmisi multimedia dilaksanakan dengan:
a. merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, evaluasi, mengawasi dan mengendalikan perangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5;
b. menggunakan perangkat transmisi multimedia secara proporsional dan terintegrasi; dan
c. menjalin kerja sama dengan instansi pemerintah/swasta dalam rangka penggunaan transmisi multimedia.

BAB V
TANGGUNG JAWAB DAN KEWENANGAN
(1)  Kewenangan penggunaan transmisi multimedia pada tingkat Mabes Polri, oleh:
a.  Asops Kapolri, untuk memobilisasi dan mendinamisir seluruh kekuatan personel, dukungan anggaran dalam operasional Kepolisian dan fasilitas transmisi multimedia dalam rangka mencapai sasaran operasional Kepolisian dengan cara bertindak yang telah ditetapkan; dan
b.  Kadiv TI Polri, untuk mengoperasikan perangkat transmisi multimedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dalam rangka mendukung tugas operasional Kepolisian.
(2)  Kewenangan penggunaan transmisi multimedia pada tingkat kewilayahan, oleh:
a.  Kapolda, untuk melaksanakan penggelaran peralatan, mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan operasional Kepolisian di tingkat Polda, maupun satuan tugas Bawah Kendali Operasi (BKO) dari Mabes Polri dalam rangka operasional Kepolisian, yang dalam pelaksanaannya dapat dilimpahkan kepada Karoops Polda; dan
b.  Kabid TI Polda, untuk mengoperasikan perangkat transmisi multimedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 di tingkat Polda dalam rangka mendukung tugas operasional Kepolisian di kewilayahan.

BAB VI
PEMBINAAN
Bagian Kesatu
Sumber Daya Manusia
Pasal 21
(1)  Pembinaan sumber daya manusia di bidang penggunaan transmisi multimedia meliputi:
a. pelatihan secara periodik; dan
b. pelatihan pra operasi kepolisian.
(2)  Pelatihan secara periodik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun, guna meningkatkan kemampuan personel dalam penggunaan transmisi multimedia.
(3)  Pelatihan pra operasi kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan setiap akan digelar operasi kepolisian untuk mendukung kelancaran pelaksanaan operasi.


Bagian Kedua
Organisasi
Pembinaan materiil transmisi multimedia dilaksanakan oleh:
a. Kadiv TI Polri, untuk tingkat Mabes Polri; dan
b. Kabid TI Polda, untuk tingkat Kewilayahan.

Pasal 24
(1)  Bentuk pembinaan materiil transmisi multimedia meliputi:
a. operasionalisasi perangkat; dan
b. pemeliharaan perangkat.
(2)  Operasionalisasi perangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi dukungan:
a. jasa sewa kecepatan koneksi (bandwidth);
b. bahan bakar untuk kendaraan;
c. bahan bakar untuk catuan daya perangkat; dan
d. materiil instalasi.
(3)  Pemeliharaan perangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. penyediaan suku cadang;
b. kalibrasi peralatan secara periodik; dan
c. preventif maintenance.

Pasal 25
Pembiayaan operasionalisasi dan pemeliharaan perangkat transmisi multimedia untuk kegiatan Kepolisian dibebankan pada anggaran:
a.  DIPA Satker Div TI Polri, untuk pembiayaan rutin di tingkat Mabes Polri, meliputi:
1. jasa sewa kecepatan koneksi (bandwidth);
2. bahan bakar kendaraan;
3. bahan bakar catuan daya perangkat;
4. materiil instalasi;
5. penyediaan suku cadang;
6. kalibrasi peralatan secara periodik; dan
7. preventif maintenance.
b.  DIPA Satker Bid TI Polda, untuk pembiayaan rutin di tingkat Polda, meliputi:
1. jasa sewa kecepatan koneksi (bandwidth);
2. bahan bakar kendaraan;
3. bahan bakar catuan daya perangkat;
4. materiil instalasi;
5. penyediaan suku cadang;
6. kalibrasi peralatan secara periodik; dan
7. preventif maintenance.
c.  DIPA Satker Polres, untuk pembiayaan rutin di tingkat Polres, meliputi:
1. bahan bakar kendaraan;
2. bahan bakar catuan daya perangkat; dan
3. preventif maintenance.

Pasal 26
Pembiayaan operasionalisasi dan pemeliharaan perangkat transmisi multimedia untuk operasi Kepolisian dibebankan pada anggaran khusus operasi Kepolisian sesuai dengan jenis dan tingkat operasi yang digelar.

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 27
Peraturan Kapolri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Kapolri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Agustus 2011
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,

Drs.TIMUR PRADOPO
JENDERAL POLISI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Agustus 2011
MENTERI HUKUM DAN HAM
REPUBLIK INDONESIA,


PATRIALIS AKBAR