
BERITA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR P.61/MENHUT-II/2011
TENTANG
PANDUAN PENANAMAN SATU MILYAR POHON
TAHUN 2011
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: a. bahwa berdasarkan amanat Presiden Republik Indonesia pada acara Peringatan Hari Menanam Pohon Indonesia dan Bulan Menanam Nasional (HMPI-BMN) tanggal 8 Desember 2009 di Padalarang Kabupaten Bandung, telah diinstruksikan Penanaman Satu Milyar Pohon;
b. bahwa berdasarkan huruf a, kegiatan penanaman telah mendapat tanggapan luas secara nasional yang ditunjukkan dengan kesediaan menanam dari berbagai komponen bangsa dan perlu terus dilaksanakan secara berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kehutanan tentang Panduan Penanaman Satu Milyar Pohon Tahun 2011;
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Repubik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Repubik Indonesia Nomor 5059);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4947);
5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2008 tentang Hari Menanam Pohon Indonesia;
6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
7. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.21/Menhut-II/2010 tentang Panduan Penanaman Satu Milyar Pohon (One Billion Indonesian Trees);
8. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.40/Menhut-II/2010 tentang Organiasasi dan Tata Kerja Kementerian Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 405);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan: PERATURAN MENTERI KEHUTANAN TENTANG PANDUAN PENANAMAN SATU MILYAR POHON TAHUN 2011.
Pasal 1Panduan Penanaman Satu Milyar Pohon Tahun 2011
adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 2Panduan Penanaman Satu Milyar Pohon Tahun 2011
ini dimaksudkan untuk dipergunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan Penanaman Satu Milyar Pohon Tahun 2011.
Pasal 3Tujuan ditetapkannya peraturan ini adalah untuk terwujudnya keberhasilan Penanaman Satu Milyar Pohon Tahun 2011 di seluruh Indonesia.
Pasal 4Kegiatan Penanaman Satu Milyar Pohon Tahun 2011 yang telah dilaksanakan sejak bulan Februari 2011 sampai dengan ditetapkannya Peraturan ini, tetap sah dan berlaku dan selanjutnya menyesuaikan dengan Peraturan ini.
Pasal 5Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, maka Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.21/Menhut-II/2010 tentang Panduan Penanaman Satu Milyar Pohon (One Billion Indonesian Trees) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 6Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Agustus 2011
MENTERI KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA,
ZULKIFLI HASAN
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Agustus 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR