(1) Pengeluaran barang dari Gudang Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf d dikenakan Bea Masuk, Cukai, dan/atau PDRI.
(2) Bea Masuk, Cukai, dan/atau PDRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan ketentuan:
(3) Nilai impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c angka 2 diperoleh dari penjumlahan nilai pabean pada saat dimasukkan ke dalam Gudang Berikat ditambah Bea Masuk.
(4) Nilai Dasar Penghitungan Bea Masuk (NDPBM) untuk menghitung Bea Masuk, Cukai, dan/atau PDRI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengeluaran barang impor untuk dipakai.
(1) Untuk keperluan pengeluaran barang impor dari Gudang Berikat, Pengusaha Gudang Berikat, atau PDGB wajib membuat faktur pajak dan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk pengeluaran barang dari Gudang Berikat untuk tujuan ke luar daerah pabean.
(1) Pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Gudang Berikat dilakukan dengan menggunakan Pemberitahuan Pabean sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang Pemberitahuan Pabean.
(2) Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB.
(3) Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan melalui sistem Pertukaran Data Elektronik (PDE), kecuali di Kantor Pabean yang belum menerapkan ketentuan sistem Pertukaran Data Elektronik (PDE).
BAB VII
PEMBEKUAN DAN PENCABUTAN IZIN
Pasal 24(1) Dalam hal Penyelenggara Gudang Berikat, Pengusaha Gudang Berikat, atau PDGB tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 atau Pasal 15, Kepala Kantor Pabean yang mengawasi membekukan penetapan tempat sebagai Gudang Berikat dan izin Penyelenggara Gudang Berikat, izin Pengusaha Gudang Berikat, atau izin PDGB.
(2) Kepala Kantor Pabean yang mengawasi memberitahukan pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal.
Pasal 25(1) Izin sebagai Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB, dibekukan oleh Kepala Kantor Pabean yang mengawasi atas nama Direktur Jenderal dalam hal Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB:
a. melakukan kegiatan yang menyimpang dari izin yang diberikan berdasarkan bukti permulaan yang cukup, antara lain berupa:
1. memasukkan barang impor yang tidak sesuai dengan izin Gudang Berikat;
2. memasukkan barang yang dilarang untuk diimpor;
3. menimbun barang asal tempat lain dalam daerah pabean; dan/atau
4. mengeluarkan barang dengan tujuan yang berbeda dengan tujuan yang tercantum dalam izin Gudang Berikat.
b. menunjukkan ketidakmampuan dalam mengusahakan Gudang Berikat, antara lain berupa:
1. tidak menyelenggarakan pembukuan dalam kegiatannya;
2. tidak melakukan kegiatan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan berturut-turut; atau
3. tidak melunasi utang dalam jangka waktu yang ditentukan.
(2) Selama pembekuan, Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB tidak diperkenankan untuk memasukkan barang ke Gudang Berikat.
Pasal 26Izin yang dibekukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 25 ayat (1) dapat diberlakukan kembali dalam hal Penyelenggara Gudang Berikat, Pengusaha Gudang Berikat, atau PDGB:
a. telah melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15;
b. tidak terbukti melakukan kegiatan yang menyimpang dari izin yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a; atau
c. telah mampu kembali menyelenggarakan dan/atau mengusahakan Gudang Berikat.
Pasal 27Izin yang dibekukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 25 ayat (1) dapat diubah menjadi pencabutan dalam hal Penyelenggara Gudang Berikat, Pengusaha Gudang Berikat, atau PDGB:
a. terbukti telah melakukan kegiatan yang menyimpang dari izin yang diberikan; atau
b. tidak mampu lagi melakukan penyelenggaraan dan/atau pengusahaan Gudang Berikat berdasarkan rekomendasi dari hasil audit Pejabat Bea dan Cukai.
Pasal 28(1) Penetapan tempat sebagai Gudang Berikat dan izin Penyelenggara Gudang Berikat, izin Pengusaha Gudang Berikat, dan/atau izin PDGB, dilakukan pencabutan dalam hal Penyelenggara Gudang Berikat, Pengusaha Gudang Berikat, dan/atau PDGB:
a. tidak melakukan kegiatan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan secara berturut-turut;
b. menggunakan izin usaha yang sudah tidak berlaku;
c. bertindak tidak jujur dalam usahanya antara lain berupa menyalahgunakan fasilitas Gudang Berikat dan melakukan tindak pidana di bidang kepabeanan dan/atau cukai;
d. dinyatakan pailit; dan/atau
e. mengajukan permohonan pencabutan.
(2) Pencabutan terhadap penetapan dan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
(3) Terhadap izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dilakukan pencabutan, berakhirnya izin dan tidak dilakukan perpanjangan, atau permohonan perpanjangan ditolak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6), Penyelenggara Gudang Berikat, Pengusaha Gudang Berikat, dan/atau PDGB dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pencabutan atau berakhirnya izin harus melunasi semua Bea Masuk, Cukai, dan/atau PDRI yang terutang, baik berupa utang yang berasal dari hasil temuan audit maupun utang yang terjadi karena pengeluaran barang dari Gudang Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean.
(4) Barang impor yang masih berada di Gudang Berikat yang telah dicabut izinnya, dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pencabutannya harus:
a. diekspor kembali;
b. dipindahtangankan ke Gudang Berikat lain, Kawasan Berikat, atau Toko Bebas Bea; dan/atau
c. dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean dengan membayar Bea Masuk, Cukai, dan/atau PDRI, sepanjang telah memenuhi tata laksana kepabeanan di bidang impor.
(5) Atas pengeluaran barang ke tempat lain dalam daerah pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, Pengusaha Gudang Berikat dan PDGB wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan membuat faktur pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(6) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terlampaui, atas barang yang berada di Gudang Berikat dinyatakan sebagai barang tidak dikuasai.
Pasal 29Dalam hal penetapan tempat sebagai Gudang Berikat dan izin Penyelenggara Gudang Berikat dicabut, PDGB yang berada di lokasi Penyelenggara Gudang Berikat dapat mengajukan:
a. permohonan pindah lokasi ke Penyelenggara Gudang Berikat lain kepada Direktur Jenderal, dengan terlebih dahulu mendapat rekomendasi dari Penyelenggara Gudang Berikat lain tersebut; atau
b. permohonan menjadi Penyelenggara Gudang Berikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 di lokasi Penyelenggara Gudang Berikat yang telah dicabut izinnya.
BAB VIII
PENGAWASAN
Pasal 30(1) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Kepala Kantor Pabean melakukan pengawasan terhadap kegiatan Penyelenggara Gudang Berikat, Pengusaha Gudang Berikat, dan PDGB yang berada dalam pengawasannya.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan manajemen risiko.
Pasal 31(1) Dalam hal barang impor yang ditimbun oleh Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB melewati jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (6), barang tersebut harus:
a. diekspor kembali; atau
b. dilunasi Bea Masuk, Cukai, dan/atau PDRI setelah memenuhi ketentuan di bidang impor.
(2) Dalam hal Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB tidak melakukan ekspor kembali atau melunasi pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (6) terlewati, izin Pengusaha Gudang Berikat atau izin PDGB yang bersangkutan dibekukan sampai dengan barang dimaksud diekspor kembali atau diselesaikan pungutan yang terutang dan barang dimaksud telah dikeluarkan dari Gudang Berikat.
Pasal 32Sebelum dilakukan pencabutan izin, berdasarkan manejemen risiko terhadap Penyelenggara Gudang Berikat, Pengusaha Gudang Berikat dan/atau PDGB dapat dilakukan audit kepabeanan dan/atau audit cukai atau pemeriksaan sederhana.
Pasal 33(1) Dalam hal terdapat indikasi pelanggaran ketentuan kepabeanan dan cukai atas pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan/atau dari Gudang Berikat, Kepala Kantor Pabean harus melakukan penelitian secara mendalam.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan pelanggaran yang bersifat administratif, pelanggaran dimaksud harus segera ditindaklajuti dengan pengenaan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.
(3) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan bukti permulaan yang cukup telah terjadi tindak pidana kepabeanan dan cukai, bukti permulaan tersebut harus segera ditindaklajuti dengan penyidikan sesuai ketentuan perundang-undangan.
(4) Dalam hal orang yang bertanggungjawab atas Penyelenggara Gudang Berikat, Pengusaha Gudang Berikat, atau PDGB terbukti melakukan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan orang tersebut merupakan warga negara asing, Direktur Jenderal menyampaikan pemberitahuan kepada instansi yang berwenang menangani bidang keimigrasian untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 34Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Terhadap izin sebagai Gudang Berikat yang tidak ditetapkan jangka waktunya, yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, masih tetap berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat.
b. Terhadap izin sebagai Gudang Berikat yang telah ditetapkan jangka waktu izinnya dan izin tersebut telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya izin tersebut.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 35Ketentuan lebih lanjut mengenai:
a. penerapan manajemen risiko dalam rangka pemeriksaan pabean secara selektif dan penerapan manajemen risiko untuk pemberian kemudahan kepabeanan dan cukai;
b. tata cara pengajuan permohonan dan penerbitan izin Gudang Berikat;
c. tata cara pengawasan dan pelayanan atas pemasukan barang ke Gudang Berikat, pengeluaran barang dari Gudang Berikat, musnah tanpa sengaja, dan pemusnahan barang di Gudang Berikat;
d. tata cara pemeriksaan sederhana; dan
e. tata cara pembekuan dan pencabutan izin Gudang Berikat, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Pasal 36Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 399/KMK.01/1996 tentang Gudang Berikat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.04/2008, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 37Peraturan Menteri ini mulai berlaku 90 (sembilan puluh) hari setelah tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Agustus 2011
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 September 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR