(1) Suatu wilayah dapat ditetapkan sebagai wilayah sumber bibit apabila memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 berdasarkan kajian yang dilakukan oleh tim penilai.
(2) Selain harus memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi paling kurang profil wilayah dan program pemuliaan ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
(3) Tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan atas nama Menteri dengan keanggotaan berasal antara lain dari unsur pakar, aparatur yang membidangi urusan perbibitan, pakan, kesehatan hewan dan perencanaan.
Pasal 14(1) Usul penetapan wilayah sumber bibit dalam satu wilayah kabupaten/kota dilakukan oleh bupati/walikota kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan tembusan kepada gubernur, sesuai formulir model 1.
(2) Usul penetapan wilayah sumber bibit yang berada pada wilayah lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi dilakukan oleh gubernur kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan tembusan kepada bupati/walikota, sesuai formulir model 2.
(1) Usulan ditolak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (6) apabila tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
(2) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan secara tertulis kepada gubernur atau bupati/walikota dengan disertai alasan penolakan.
Pasal 17(1) Usulan diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (6) apabila memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
(2) Usulan yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai wilayah sumber bibit dengan Keputusan Menteri.
BAB IV
PENGELOLAAN WILAYAH SUMBER BIBIT
Pasal 18(1) Wilayah sumber bibit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dikelola secara terencana dan berkelanjutan.
(2) Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh dinas kabupaten/kota atau provinsi sesuai dengan kewenangannya untuk dapat memertahankan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4.
(3) Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam pelaksanaannya dilakukan oleh tim pendamping paling kurang berasal dari pejabat teknis bidang peternakan dan kesehatan hewan kabupaten/kota atau provinsi, lembaga penelitian dan pengembangan, serta perguruan tinggi setempat.
(4) Susunan keanggotaan dan tugas tim pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh kepala dinas kabupaten/kota atau provinsi.
BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pengawasan pengelolaan wilayah sumber bibit dapat dilakukan baik secara langsung maupun tidak langsung.
(2) Pengawasan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri, gubernur dan/atau bupati/walikota secara terkoordinasi sesuai dengan kewenangannya.
(3) Pengawasan tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pelaporan dan evaluasi.
Pasal 21Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dilakukan secara berkala paling kurang:
a. 1 (satu) tahun sekali oleh Menteri;
b. 6 (enam) bulan sekali oleh gubernur;
c. 3 (tiga) bulan sekali oleh bupati/walikota.
Wilayah sumber bibit yang telah ditetapkan oleh bupati/walikota atau gubernur, berdasarkan verifikasi dan penilaian sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini dapat ditetapkan sebagai wilayah sumber bibit.
BAB VII
PENUTUP
Pasal 24Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 September 2011
MENTERI PERTANIAN
REPUBLIK INDONESIA,
SUSWONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 September 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR