(1) Subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah yang belum dibayar sampai dengan akhir Desember tahun berjalan sebagai akibat dari belum dilakukannya Verifikasi atas pelaksanaan penyaluran subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, ditempatkan pada Rekening Cadangan Subsidi/Public Service Obligation(PSO) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Perusahaan Umum (Perum) BULOG wajib menyampaikan laporan realisasi kegiatan operasional, yang memuat laporan jumlah persediaan, pengadaan, penyaluran, pendapatan dari penjualan beras berikut biaya yang timbul, dan proyeksi operasi sampai dengan akhir tahun setiap triwulan kepada Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Anggaran-Kementerian Keuangan dan Menteri Badan Usaha Milik Negara cq. Deputi Bidang Usaha Industri Primer-Kementerian Badan Usaha Milik Negara.
(2) Bank pemberi kredit Perusahaan Umum (Perum) BULOG wajib menyampaikan laporan penyaluran kredit bagi Perusahaan Umum (Perum) BULOG setiap triwulan kepada Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Anggaran-Kementerian Keuangan, Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara cq. Deputi Bidang Usaha Industri Primer-Kementerian Badan Usaha Milik Negara, dan Direktur Utama Perusahaan Umum (Perum) BULOG.
(3) Perusahaan Umum (Perum) BULOG wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah serta laporan realisasi pembelian gabah/beras dan penjualan komoditi beras Perusahaan Umum (Perum) BULOG secara keseluruhan pada setiap akhir tahun anggaran kepada Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Anggaran-Kementerian Keuangan, Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara cq. Deputi Bidang Usaha Industri Primer-Kementerian Badan Usaha Milik Negara, dan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan.
Pasal 17(1) Pelaksanaan subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diaudit oleh auditor yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Laporan hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Utama Perusahaan Umum (Perum) BULOG, Direktur Jenderal Anggaran-Kementerian Keuangan, dan Direktur Jenderal Perbendaharaan-Kementerian Keuangan.
(3) Apabila dalam laporan hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan bahwa jumlah dana subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah yang ditanggung Pemerintah lebih kecil dari jumlah yang telah dibayarkan Pemerintah pada satu tahun anggaran, kelebihan pembayaran dimaksud harus disetor ke Kas Negara oleh Perusahaan Umum (Perum) BULOG dengan menggunakan Kode Akun 423913 (Penerimaan kembali belanja lainnya rupiah murni tahun anggaran yang lalu).
(4) Apabila dalam laporan hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan bahwa terdapat kekurangan pembayaran subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah dari Pemerintah kepada Perusahaan Umum (Perum) BULOG pada satu tahun anggaran, kekurangan pembayaran dimaksud dapat diusulkan untuk dianggarkan dalam APBN tahun anggaran berikutnya.
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 18Dalam hal Perusahaan Umum (Perum) BULOG melakukan kredit perbankan untuk pelaksanaan penugasan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini, setiap pendapatan Perusahaan Umum (Perum) BULOG, baik yang berasal dari pengelolaan kredit perbankan Perusahaan Umum (Perum) BULOG dalam rangka penugasan Pemerintah, maupun yang berasal dari pencairan subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah, harus langsung disetorkan kepada bank pemberi kredit sebagai pembayaran kembali kredit dan bunga kredit perbankan Perusahaan Umum (Perum) BULOG.
Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku sepanjang dana untuk keperluan subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah dialokasikan dalam APBN.
Pasal 21Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.02/2010tentang Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 22Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 September 2011
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 September 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
Lampiran : 1