a. menanamkan sikap dan perilaku cinta tanah air bagi setiap WNI dan rela berkorban bagi bangsa dan negara sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
b. meningkatkan kesadaran dan peran serta masyarakat dalam usaha pembelaan negara dilandasi oleh kecintaan pada tanah air dan kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia dengan berdasar kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
(1) Ruang lingkup peningkatan kesadaran bela negara meliputi fasilitasi peningkatan kesadaran bela negara;
(2) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi ;a. koordinasi;
b. konsultasi;
c. penyedian sarana dan prasarana; dan
d. penyiapan materi bela negara.
BAB III
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB KEPALA DAERAH
Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), gubernur mempunyai tugas:
a. menyelenggarakan dan mendukung kegiatan peningkatan kesadaran bela negara di provinsi;
b. mengkoordinasikan penyelenggara pemerintahan daerah provinsi, partai politik, organisasi kemasyarakatan, LNL, lembaga pendidikan dan organisasi pers dalam peningkatan kesadaran bela negara di wilayahnya; dan
c. mengkoordinasikan bupati/walikota dalam peningkatan kesadaran bela negara di wilayahnya.
Pasal 7Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), bupati/walikota mempunyai tugas:
a. menyelenggarakan dan mendukung kegiatan peningkatan kesadaran bela negara di kabupaten/kota; dan
b. mengkoordinasikan penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota, partai politik, organisasi kemasyarakatan, LNL, lembaga pendidikan dan organisasi pers dalam peningkatan kesadaran bela negara di wilayahnya;
BAB IV
TATA CARA FASILITASI
Bagian Kesatu
Fasilitasi Menteri Dalam Negeri
Pasal 8(1) Menteri Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik dapat melakukan koordinasi dan konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan huruf b kepada pemerintah daerah provinsi.
(2) Koordinasi dan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan cara:
a. lisan; dan
b. tertulis.
(3) Koordinasi dan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat dilakukan melalui tatap muka dan/atau sarana telekomunikasi.
(4) Koordinasi dan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat dilakukan melalui surat menyurat dan/atau komunikasi lainnya.
(1) Menteri Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik menyusun materi peningkatan kesadaran bela negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d dalam peningkatan kesadaran bela negara di daerah.
(2) materi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa modul peningkatan kesadaran bela negara, yang terdiri dari;
a. materi wajib;
b. materi inti; dan
c. materi pilihan
Pasal 11(1) Materi wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a meliputi:
a. Pancasila;
b. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
c. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara; dan
d. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
(2) Materi inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b meliputi:
a. kesadaran bela negara;
b. kebijakan pembinaan kesatuan bangsa;
c. ketahanan bangsa;
d. wawasan kebangsaan; dan
e. dinamika kelompok/simulasi.
(3) Materi pilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c meliputi:
a. pertahanan dan keamanan;
b. otonomi daerah;
c. demokrasi;
d. budaya dan adat istiadat;
e. peran strategis masyarakat;
f. globalisasi;
g. pembauran kebangsaan; dan
h. sejarah kebangsaan.
Bagian Kedua
Fasilitasi Gubernur
(1) Gubernur melalui Kepala SKPD yang membidangi kesatuan bangsa dan politik dapat menyediakan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c kepada pemerintah daerah kabupaten/kota dan setiap WNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 pada tingkat provinsi dalam peningkatan kesadaran bela negara.
(2) Penyediaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penyiapan:
a. narasumber;
b. tempat dan peralatan pendukung;
c. perlengkapan peserta; dan
d. penggandaan materi peningkatan kesadaran bela negara.
(3) Penyediaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sesuai dengan ketersediaan, prosedur dan kemampuan.
Pasal 14Gubernur dapat berkoordinasi dengan lembaga atau instansi vertikal di tingkat provinsi dalam pelaksanaan peningkatan kesadaran bela negara di provinsi.
Bagian Ketiga
Fasilitasi Bupati/Walikota
(1) Bupati/Walikota melalui Kepala SKPD yang membidangi kesatuan bangsa dan politik dapat menyediakan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c kepada setiap WNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 di wilayahnya dalam peningkatan kesadaran bela negara.
(2) Penyediaan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penyiapan:
a. narasumber;
b. tempat dan peralatan pendukung;
c. perlengkapan peserta; dan
d. penggandaan modul peningkatan kesadaran bela negara.
(3) Penyediaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sesuai dengan ketersediaan, prosedur dan kemampuan.
Pasal 17Bupati/Walikota dapat berkoordinasi dengan lembaga atau instansi vertikal di tingkat kabupaten/kota dalam pelaksanaan peningkatan kesadaran bela negara di kabupaten/kota.
BAB V
BENTUK KEGIATAN
Pasal 18(1) Gubernur dan bupati/walikota dalam peningkatan kesadaran bela negara dapat melakukan berbagai bentuk kegiatan.
(2) Bentuk kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa antara lain:
a. seminar;
b. lokakarya;
c. diskusi;
d. forum peningkatan kesadaran bela negara;
e. sosialisasi dan diseminasi;
f. orientasi;
g. temu wicara;
h. sarasehan;
i. penataran;
j. napak tilas;
k. kegiatan paskibraka;
l. kegiatan seni budaya dan olah raga;
m. dialog interaktif;
n. jambore, perkemahan, jelajah nusantara; dan
o. berbagai macam perlombaan seperti pidato, cerdas tangkas, karya tulis ilmiah, film dokumenter, dan cipta lagu.
BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri Dalam Negeri melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan peningkatan kesadaran bela negara di provinsi secara nasional.
(2) Gubernur melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan peningkatan kesadaran bela negara di provinsi dan kabupaten/kota di wilayahnya.
(3) Bupati/Walikota melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan peningkatan kesadaran bela negara di kabupaten/kota.
Pasal 21Menteri Dalam Negeri, gubernur dan bupati/walikota melakukan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 secara berkala sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun.
BAB VIII
PENDANAAN
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Agustus 2011
MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA,
GAMAWAN FAUZI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 September 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR