[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
b. akuntabilitas, mencakup kebijakan, mekanisme/prosedur, media pertanggung- jawaban program, kegiatan, dan keuangan dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan; dan
c. transparansi, dengan menerapkan asas keterbukaan yang dibangun atas dasar kemudahan memperoleh informasi bagi yang membutuhkan.

Pasal 7
(1) Rencana strategis bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf c mencakup:
a. Visi;
b. Misi;
c. Program Strategis; dan
d. Pengukuran Capaian Kinerja.
(2) Visi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan gambaran yang menantang tentang keadaan masa depan yang berisikan cita dan citra yang diwujudkan.
(3) Misi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus diemban atau dilaksanakan sesuai visi yang ditetapkan, agar tujuan organisasi dapat terlaksana dan berhasil dengan baik.
(4) Program Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan program yang bersifat strategis yang terdiri dari program, kegiatan indikatif, serta hasil/keluaran pelayanan, keuangan, Sumber Daya Manusia dan administratif yang ingin dicapai dalam kurun waktu 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) tahun dengan memperhitungkan potensi, kelemahan, peluang, dan kendala yang ada atau mungkin timbul.
(5) Pengukuran Capaian Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan pengukuran yang menggambarkan hasil/keluaran atas program/ kegiatan tahun berjalan yang dicapai, baik dari aspek kinerja, keuangan, pelayanan, administratif, maupun sumber daya manusia disertai dengan analisis atas faktor-faktor internal dan eksternal yang mempengaruhi capaian kinerja tahun berjalan serta metode pengukuran yang digunakan.

Pasal 8
(1) Laporan keuangan pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf d terdiri atas:
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Neraca; dan
c. Catatan atas Laporan Keuangan.
(2) Laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan laporan yang menyajikan ikhtisar sumber, alokasi, dan pemakaian sumber daya ekonomi yang dikelola, serta menggambarkan perbandingan antara anggaran dan realisasinya dalam suatu periode pelaporan yang terdiri dari unsur pendapatan dan belanja.
(3) Neraca sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan laporan yang menggambarkan posisi keuangan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal tertentu.
(4) Catatan atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan dokumen yang menyajikan informasi tentang kebijakan akuntansi, penjelasan per pos laporan keuangan, baik berupa penjelasan naratif, rincian, dan/atau grafik dari angka yang disajikan dalam laporan realisasi anggaran dan neraca, disertai informasi mengenai kinerja keuangan.

(1) Standar Pelayanan Minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf e ditetapkan oleh Menteri dan merupakan ukuran pelayanan yang harus dipenuhi oleh Satker Faskes yang menerapkan PK BLU dalam rangka penyelenggaraan kegiatan pelayanan kepada masyarakat yang harus mempertimbangkan kualitas layanan, pemerataan, dan kesetaraan layanan serta kemudahan memperoleh layanan.
(2) Standar Pelayanan Minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Satker Fasker BLU diajukan secara berjenjang kepada Dirjen Kuathan Kemhan untuk ditetapkan Menteri.
(3) Standar Pelayanan Minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Standar Pelayanan Minimum.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Standar Layanan Minimum diatur dengan Peraturan Dirjen Kuathan.

Pasal 11
(1) Laporan audit terakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f merupakan laporan auditor tahun terakhir sebelum Satker Faskes yang bersangkutan diusulkan untuk menerapkan PK BLU.
(2) Dalam hal Satker Faskes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum pernah diaudit, Satker Faskes dimaksud membuat pernyataan bersedia untuk diaudit secara independen.
(3) Pernyataan bersedia untuk diaudit secara independen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat oleh atasan langsung pimpinan Satker Faskes untuk diusulkan secara berjenjang guna mendapatkan persetujuan.
(4) Pernyataan bersedia untuk diaudit secara independen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dengan mengacu pada formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Pertahanan ini.

BAB IV
PENGUSULAN DAN PENETAPAN BADAN LAYANAN UMUM

(1) Menteri Keuangan memberi keputusan penetapan atau surat penolakan terhadap usulan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 setelah mendapat pertimbangan dari Tim Penilai yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
(2) Pertimbangan Tim Penilai didasarkan pada hasil penilaian terhadap dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4).

Pasal 14
(1) Keputusan penetapan atau surat penolakan terhadap usulan penetapan BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) diterbitkan oleh Menteri Keuangan paling lama 3 (tiga) bulan sejak usulan dimaksud diterima secara lengkap dari Menteri.
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dapat berupa penetapan status BLU Secara Penuh atau status BLU Bertahap.
(3) Penolakan terhadap usulan penetapan BLU diberikan apabila Satker Faskes tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).

(1) Satker Faskes yang memperoleh status BLU Bertahap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) diberikan fleksibilitas pada batas-batas tertentu yang berkaitan dengan jumlah dana yang dapat dikelola langsung, pengelolaan barang, pengelolaan piutang, serta perumusan standar, kebijakan, sistem, dan prosedur pengelolaan keuangan.
(2) Satker Faskes yang memperoleh status BLU Bertahap tidak diberikan fleksibilitas dalam hal pengelolaan investasi dan pengelolaan utang jangka panjang.
(3) Batas-batas fleksibilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai ketentuan yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan tentang penetapan Satker Faskes untuk menerapkan PK BLU.

Pasal 17
(1) Status BLU Bertahap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) berlaku paling lama 3 (tiga) tahun.
(2) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) seluruh persyaratan administratif tidak terpenuhi secara memuaskan, maka status BLU Bertahap dibatalkan.
(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) seluruh persyaratan administratif dapat dipenuhi secara memuaskan, maka status BLU Bertahap dapat diusulkan menjadi Status BLU Secara Penuh dengan tetap memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13.

BAB V
PENCABUTAN BADAN LAYANAN UMUM

Pasal 18
(1) Penerapan PK BLU berakhir apabila:
a. dicabut oleh Menteri Keuangan;
b. dicabut oleh Menteri Keuangan berdasarkan usul dari Menteri; atau
c. berubah statusnya menjadi badan hukum dengan kekayaan negara yang dipisahkan.
(2) Pencabutan penerapan PK BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan apabila Satker yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan substantif, teknis dan/atau administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(3) Pencabutan status sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan berdasarkan penetapan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Menteri Keuangan membuat penetapan pencabutan penerapan PK BLU atau penolakannya paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal usul pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
(5) Dalam hal jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terlampaui, usul pencabutan dianggap ditolak.
(6) Satker yang pernah dicabut dari status PK BLU dapat diusulkan kembali untuk menerapkan PK BLU sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4

BAB VI
STANDAR DAN TARIF LAYANAN

(1) Satker Faskes BLU dapat memungut biaya kepada masyarakat sebagai imbalan atas Barang/Jasa layanan yang diberikan.
(2) Imbalan atas Barang/Jasa layanan yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam bentuk tarif yang disusun atas dasar perhitungan biaya per unit layanan dan hasil kerja sama dengan pihak lain dan/atau hasil usaha lainnya.
(3) Tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diusulkan oleh Satker Faskes BLU kepada Menteri.
(4) Usul tarif layanan dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) selanjutnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan .
(5) Tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) harus mempertimbangkan:
a. kontinuitas dan pengembangan layanan;
b. daya beli masyarakat;
c. asas keadilan dan kepatutan; dan
d. kompetisi yang sehat.

BAB VII
RENCANA BISNIS DAN ANGGARAN

Pasal 21
(1) Satker Faskes BLU menyusun rencana strategis bisnis 5 (lima) tahunan dengan mengacu kepada rencana strategis Unit Organisasi.
(2) Rencana strategis bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai perkiraan RBA tahunan berikutnya.
(3) RBA Satker Faskes BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat seluruh program, kegiatan, anggaran penerimaan/pendapatan, anggaran pengeluaran/ belanja, estimasi saldo awal kas, dan estimasi saldo akhir kas Satker Faskes.
(4) RBA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun berdasarkan:
a. basis kinerja dan perhitungan akuntansi biaya menurut jenis layanannya; dan
b. kebutuhan dan kemampuan pendapatan yang diperkirakan akan diterima dari masyarakat, badan lain, dan APBN.
(5) Satker Faskes BLU yang telah menyusun RBA berdasarkan basis kinerja dan perhitungan akuntansi biaya menurut jenis layanannya serta menyusun standar biaya, menggunakan standar biaya tersebut.
(6) Dalam hal Satker Faskes BLU belum menyusun RBA berdasarkan basis kinerja dan perhitungan akuntansi biaya menurut jenis layanannya dan belum mampu menyusun standar biaya, Satker Faskes BLU menggunakan Standar Biaya Umum.
(7) Kemampuan pendapatan yang diperkirakan akan diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, terdiri atas:
a. pendapatan yang akan diperoleh dari layanan yang diberikan kepada masyarakat;
b. hibah tidak terikat dan/atau hibah terikat yang diperoleh dari masyarakat atau badan lain;
c. hasil kerja sama BLU dengan pihak lain dan/atau hasil usaha lainnya; dan
d. penerimaan anggaran yang bersumber dari APBN.
(8) Hasil usaha lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf c antara lain terdiri atas:
a. pendapatan jasa lembaga keuangan;
b. hasil penjualan aset tetap; dan
c. pendapatan sewa.

(1) Persentase Ambang Batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dihitung tanpa memperhitungkan saldo awal kas.
(2) Persentase Ambang Batas tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) tercantum dalam RKA Kemhan dan DIPA Satker Faskes BLU.
(3) Pencantuman Ambang Batas dalam RKA Kementerian dan DIPA Satker Faskes BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa keterangan atau catatan yang memberikan informasi besaran Persentase Ambang Batas.

Pasal 24
Penyusunan RBA dilakukan sesuai dengan pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Pertahanan ini.

Pasal 25
(1) RBA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) disertai ikhtisar RBA.
(2) Ikhtisar RBA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan untuk menggabungkan RBA ke dalam RKA Kemhan.
(3) Format ikhtisar RBA sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Pertahanan ini.

Pasal 26
(1) Satker Faskes BLU mencantumkan penerimaan dan pengeluaran yang tercantum dalam RBA BLU ke dalam pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam ikhtisar RBA termasuk belanja dan pengeluaran pembiayaan yang didanai dari saldo awal kas.
(2) Pendapatan, belanja, dan pembiayaan yang dicantumkan dalam ikhtisar RBA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan basis kas.
(3) Pendapatan Satker Faskes BLU yang dicantumkan ke dalam ikhtisar RBA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup hibah dan semua Penerimaan Negara Bukan Pajak yang diterima oleh BLU yaitu pendapatan dari layanan, hasil kerja sama, dan usaha lainnya.

Pasal 27
(1) Belanja Satker Faskes BLU yang dicantumkan ke dalam ikhtisar RBA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) mencakup semua belanja Satker Faskes BLU, termasuk belanja yang didanai dari APBN (Rupiah Murni), Hibah Satker Faskes BLU, penerimaan pembiayaan, dan belanja yang didanai dari saldo awal kas.
(2) Belanja Satker Faskes BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dicantumkan ke dalam Ikhtisar RBA dalam 3 (tiga) jenis belanja yang terdiri atas:
a. Belanja Pegawai;
b. Belanja Barang; dan
c. Belanja Modal.

Pasal 28
Belanja Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf a merupakan belanja pegawai yang berasal dari APBN (Rupiah Murni) sedangkan belanja yang didanai dari PNBP BLU dimasukkan ke dalam Belanja Barang Satker Faskes BLU.

Pasal 29
(1) Belanja Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf b terdiri dari Belanja Barang yang berasal dari APBN (Rupiah Murni) dan Belanja barang yang didanai dari PNBP BLU.
(2) Belanja Barang yang didanai dari PNBP BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf b terdiri dari Belanja Gaji dan Tunjangan, Belanja Barang, Belanja Jasa, Belanja Pemeliharaan, Belanja Perjalanan dan Belanja Penyediaan Barang dan Jasa Satker Faskes BLU lainnya yang berasal dari PNBP BLU termasuk Belanja Pengembangan Sumber Daya Manusia.

Pasal 30
(1) Belanja Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf c terdiri atas:
a. Belanja Modal yang berasal dari APBN (Rupiah Murni); dan
b. Belanja Modal Satker Faskes BLU.
(2) Belanja Modal yang berasal dari APBN (Rupiah Murni) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan belanja modal yang bersumber dari Rupiah Murni yang terdiri atas:
a. Belanja Modal Tanah;
b. Belanja Modal Peralatan dan Mesin;
c. Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan; dan
d. Belanja Modal Fisik lainnya.
(3) Belanja Modal Satker Faskes BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan belanja modal yang bersumber dari PNBP BLU dan hibah yang terdiri atas:
a. Belanja Modal Tanah;
b. Belanja Modal Peralatan dan Mesin;
c. Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan; dan
d. Belanja Modal Fisik lainnya.
(4) Belanja Modal Fisik Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d mencakup antara lain pengeluaran untuk memperoleh aset tidak berwujud, pengembangan aplikasi/software yang memenuhi kriteria aset tak berwujud.

Pasal 31
(1) Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) mencakup semua penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan Satker Faskes BLU.
(2) Penerimaan pembiayaan Satker Faskes BLU antara lain mencakup penerimaan yang bersumber dari pinjaman jangka pendek, pinjaman jangka panjang, dan/atau penerimaan kembali/penjualan investasi jangka panjang Satker Faskes BLU.
(3) Pengeluaran pembiayaan Satker Faskes BLU mencakup antara lain pengeluaran untuk pembayaran pokok pinjaman, pengeluaran investasi jangka panjang, dan/atau pemberi pinjaman.
(4) Pengeluaran pembiayaan Satker Faskes BLU yang dicantumkan dalam Ikhtisar RBA adalah pengeluaran pembiayaan yang didanai dari APBN (Rupiah Murni) tahun berjalan dan PNBP BLU.

Pasal 32
(1) Kasatker Faskes BLU mengajukan usulan RBA kepada Menteri dalam hal ini Dirjen Renhan untuk dibahas sebagai bagian dari RKA Kemhan.
(2) Usulan RBA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan usulan standar pelayanan minimal, tarif, dan/atau biaya dari keluaran (output) yang akan dihasilkan.
(3) RBA yang diajukan kepada Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Kasatker Faskes BLU dan diketahui oleh atasan langsung Satker Faskes BLU yang disetujui oleh Menteri dalam hal ini Dirjen Renhan.
(4) RBA dan Ikhtisar RBA yang merupakan bagian dari RKA Kemhan dan TNI yang telah disetujui oleh Menteri dalam hal ini Dirjen Renhan diajukan kepada Menteri Keuangan dalam hal ini Direktur Jenderal Anggaran.
(5) Pengajuan RBA dan Ikhtisar RBA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan jadwal dalam ketentuan penyusunan RKA Kemhan dan TNI.

Pasal 33
(1) Setelah APBN dan/atau Peraturan Presiden tentang Rincian APBN ditetapkan, Kasatker Faskes BLU melakukan penyesuaian atas RBA dan Ikhtisar RBA menjadi RBA dan Ikhtisar RBA definitif.
(2) RBA dan Ikhtisar RBA definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Pimpinan Satker Faskes BLU dan diketahui oleh atasan langsung Satker Faskes BLU yang disetujui Menteri dalam hal ini Dirjen Renhan.
(3) Menteri menyampaikan RBA dan Ikhtisar RBA definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri Keuangan dalam hal ini Direktorat Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(4) RBA definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dasar melakukan kegiatan Satker Faskes BLU.

BAB VIII
DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN
BADAN LAYANAN UMUM

Pasal 34
(1) RBA dan Ikhtisar RBA definitif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) digunakan juga sebagai acuan dalam menyusun DIPA Satker Faskes BLU untuk diajukan kepada Menteri Keuangan dalam hal ini Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(2) DIPA Satker Faskes BLU memuat antara lain saldo awal kas, pendapatan, belanja, pembiayaan, saldo akhir kas, besaran Persentase Ambang Batas, proyeksi arus kas (termasuk rencana penarikan dana yang bersumber dari APBN), dan jumlah serta kualitas barang dan/atau jasa yang dihasilkan, sebagaimana ditetapkan dalam RBA definitif.
(3) Saldo awal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain bersumber dari surplus anggaran tahun sebelumnya dan saldo pembiayaan bersih Satker Faskes BLU tahun sebelumnya.
(4) Saldo awal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak termasuk:
a. saldo kas yang berasal dari pengeluaran pembiayaan APBN (Rupiah Murni) tahun sebelumnya; dan/atau
b. saldo kas yang berasal dari pembiayaan yang didanai dari APBN (Rupiah Murni) tahun berjalan yang telah tercantum dalam DIPA selain DIPA Satker Faskes BLU.
(5) Saldo pembiayaan bersih Satker Faskes BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan selisih antara penerimaan pembiayaan Satker Faskes BLU dengan pengeluaran pembiayaan Satker Faskes BLU.
(6) Surplus anggaran tahun sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan saldo kas yang berasal dari selisih lebih antara PNBP dan hibah dengan belanja Satker Faskes BLU di luar APBN (Rupiah Murni).

Pasal 35
DIPA Satker Faskes BLU tidak mencantumkan:
a. pengeluaran pembiayaan (dana bergulir/investasi) dari APBN (Rupiah Murni) tahun sebelumnya; dan/atau
b. pengeluaran pembiayaan (dana bergulir/investasi) dari APBN (Rupiah Murni) tahun berjalan yang telah tercantum dalam DIPA lain.

Pasal 36
(1) DIPA Satker Faskes BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) disampaikan oleh Menteri kepada Menteri Keuangan dalam hal ini Direktur Jenderal Perbendaharaan sesuai dengan ketentuan.
(2) Menteri Keuangan dalam hal ini Direktur Jenderal Perbendaharaan mengesahkan DIPA Satker Faskes BLU paling lambat tanggal 31 Desember dengan menerbitkan Surat Pengesahan DIPA Satker Faskes BLU.

Pasal 37
(1) DIPA Satker Faskes BLU yang telah disahkan oleh Menteri Keuangan dalam hal ini Direktur Jenderal Perbendaharaan menjadi dasar bagi penarikan dana yang bersumber dari APBN.
(2) Berdasarkan DIPA Satker Faskes BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kuasa Pengguna Anggaran mengajukan Surat Perintah Membayar yang disingkat SPM kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara dan Pekas Satker.

Pasal 38
Tata cara penarikan dan pertanggungjawaban penggunaan dana Satker Faskes BLU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB IX
PENDAPATAN DAN BELANJA

Pasal 39
(1) Penerimaan anggaran yang bersumber dari APBN diberlakukan sebagai pendapatan Satker Faskes BLU.
(2) Pendapatan yang diperoleh dari jasa layanan yang diberikan kepada masyarakat dan hibah tidak terikat yang diperoleh dari masyarakat atau badan lain merupakan pendapatan operasional Satker Faskes BLU.
(3) Hibah terikat yang diperoleh dari masyarakat atau badan lain merupakan pendapatan yang harus diperlakukan sesuai dengan peruntukan.
(4) Hasil kerja sama Satker PK BLU dengan pihak lain dan/atau hasil usaha lainnya merupakan pendapatan bagi Satker Faskes.
(5) Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) dapat dikelola langsung untuk membiayai belanja Satker Faskes BLU sesuai RBA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
(6) Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) dilaporkan sebagai pendapatan negara bukan pajak Kemhan.

Pasal 40
(1) Belanja Satker Faskes BLU terdiri dari unsur biaya yang sesuai dengan struktur biaya yang dituangkan dalam RBA definitif.
(2) Pengelolaan belanja Satker Faskes BLU diselenggarakan secara fleksibel berdasarkan kesetaraan antara volume kegiatan pelayanan dengan jumlah pengeluaran mengikuti praktek bisnis yang sehat.
(3) Fleksibilitas pengelolaan belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku dalam ambang batas sesuai dengan yang ditetapkan dalam RBA.
(4) Belanja Satker Faskes BLU yang melampaui ambang batas fleksibilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus mendapat persetujuan Menteri Keuangan atas usulan Menteri.
(5) Belanja Satker Faskes BLU dilaporkan sebagai belanja Barang dan Jasa Kemhan.

BAB X
PENGELOLAAN KAS, PIUTANG DAN UTANG

Pasal 41
(1) Dalam rangka Pengelolaan Kas, Satker Faskes BLU menyelenggarakan hal-hal sebagai berikut:
a. merencanakan penerimaan dan pengeluaran Kas;
b. melakukan pemungutan pendapatan atau tagihan;
c. menyimpan kas dan mengelola rekening Bank;
d. melakukan pembayaran;
e. mendapatkan sumber dana untuk menutup defisit jangka pendek; dan
f. memanfaatkan
surplus kas jangka pendek untuk memperoleh pendapatan tambahan.
(2) Pengelolaan kas Satker Faskes BLU dilaksanakan berdasarkan praktek bisnis yang sehat.
(3) Penarikan dana yang bersumber dari APBN dilakukan dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Rekening Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dibuka oleh Kasatker Faskes BLU pada Bank Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pemanfaatan surplus kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilakukan sebagai investasi jangka pendek pada instrumen keuangan dengan risiko rendah.

Pasal 42
(1) Satker Faskes BLU dapat memberikan Piutang sehubungan dengan penyerahan barang, jasa, dan/atau transaksi lainnya yang berhubungan langsung atau tidak langsung dengan kegiatan Satker Faskes BLU.
(2) Piutang Satker Faskes BLU dikelola dan diselesaikan secara tertib, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab serta dapat memberikan nilai tambah sesuai dengan praktek bisnis yang sehat dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Piutang Satker Faskes BLU dapat dihapus secara mutlak atau bersyarat oleh Kasatker Faskes BLU setelah diusulkan secara berjenjang dan mendapat keputusan sesuai dengan ketentuan.

Pasal 43
(1) Satker Faskes BLU dapat memiliki utang sehubungan dengan kegiatan operasional dan/atau perikatan peminjaman dengan pihak lain.
(2) Utang Satker Faskes BLU dikelola dan diselesaikan secara tertib, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab sesuai dengan praktek bisnis yang sehat.
(3) Pemanfaatan utang yang berasal dari perikatan peminjaman jangka pendek ditujukan hanya untuk belanja operasional.
(4) Pemanfaatan utang yang berasal dari perikatan peminjaman jangka panjang ditujukan hanya untuk belanja modal.
(5) Perikatan peminjaman dilakukan oleh pejabat yang berwenang secara berjenjang berdasarkan nilai pinjaman.
(6) Pembayaran kembali utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanggung jawab Satker Faskes BLU.
(7) Hak tagih atas utang Satker Faskes BLU menjadi kadaluarsa setelah 5 (lima) tahun sejak utang tersebut jatuh tempo, kecuali ditetapkan lain oleh Undang-Undang.
(8) Dalam hal melaksanakan utang jangka panjang yang bersifat investasi/dana bergulir harus mendapatkan persetujuan Menteri.

Pasal 44
(1) Satker Faskes BLU tidak dapat melakukan investasi jangka panjang kecuali atas persetujuan Menteri.
(2) Keuntungan yang diperoleh dari investasi jangka panjang merupakan pendapatan Satker Faskes BLU.

BAB XI
PENGELOLAAN BARANG

Pasal 45
(1) Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa oleh Satker Faskes BLU dilakukan berdasarkan prinsip efisiensi dan ekonomis sesuai dengan praktek bisnis yang sehat.
(2) Pengadaan Barang/Jasa pada Satker Faskes BLU dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku bagi pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Pasal 46
(1) Terhadap Satker Faskes dengan status BLU Secara Penuh dapat diberikan fleksibilitas berupa pembebasan sebagian atau seluruhnya dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) bila terdapat alasan efektivitas dan/atau efisiensi.
(2) Fleksibilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhadap pengadaan Barang/Jasa yang sumber dananya berasal dari:
a. jasa layanan yang diberikan kepada masyarakat;
b. hibah tidak terikat yang diperoleh dari masyarakat atau badan lain; dan/atau
c. hasil kerja sama Satker Faskes BLU dengan pihak lain dan/atau hasil usaha lainnya.
(3) Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan berdasarkan Peraturan pengadaan Barang/Jasa yang berlaku dengan mengikuti prinsip-prinsip transparansi, adil/tidak diskriminatif, akuntabilitas, dan praktek bisnis yang sehat.
(4) Untuk pengadaan Barang/Jasa yang bersumber dananya berasal dari hibah terikat dapat dilakukan dengan mengikuti ketentuan pengadaan dari pemberi hibah, atau mengikuti ketentuan pengadaan Barang/Jasa yang berlaku bagi BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sepanjang disetujui oleh pemberi hibah dimaksud.

Pasal 47
(1) Pelaksanaan pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dilakukan oleh Panitia Pengadaan.
(2) Panitia Pengadaan merupakan Tim/Unit pada organisasi Satker Faskes BLU atau Tim/Unit tersendiri yang dibentuk oleh Kasatker Faskes BLU yang ditugaskan secara khusus untuk melaksanakan pengadaan Barang/Jasa guna keperluan Satker Faskes BLU.
(3) Panitia Pengadaan terdiri dari personel yang memahami tata cara pengadaan, substansi pekerjaan/kegiatan yang bersangkutan dan bidang lain yang diperlukan.

Pasal 48
(1) Dalam penetapan penyedia Barang/Jasa, Panitia Pengadaan terlebih dahulu harus memperoleh persetujuan tertulis dari:
a. Menteri/Panglima TNI untuk pengadaan Barang/Jasa yang bernilai di atas Rp. 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah); atau
b. Ka UO/Pang/Dan/Ka Kotama untuk pengadaan yang bernilai sampai dengan Rp. 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
(2) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan melibatkan semua unsur Pejabat Pengelola BLU dan harus memperhatikan prinsip-prinsip:
a. objektivitas merupakan penunjukkan yang berdasarkan pada aspek integritas moral, kecakapan pengetahuan mengenai proses dan prosedur pengadaan barang/jasa, tanggung jawab untuk mencapai sasaran kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan pengadaan barang/jasa;
b. independensi untuk menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan dengan pihak terkait dalam melaksanakan penunjukan pejabat lain, langsung maupun tidak langsung; dan
c. saling uji (
cross check), berusaha memperoleh informasi dari sumber yang berkompeten, dapat dipercaya, dan dapat dipertanggungjawabkan untuk mendapatkan keyakinan yang memadai dalam melaksanakan penunjukkan pejabat lain.

Pasal 49
(1) Barang inventaris milik Satker Faskes BLU dapat dialihkan kepada pihak lain dan/atau dihapuskan berdasarkan pertimbangan ekonomis dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di lingkungan Kemhan dan TNI.
(2) Pengalihan kepada pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara dijual, dipertukarkan atau dihibahkan.
(3) Penerimaan hasil penjualan barang inventaris sebagai akibat dari pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pendapatan Satker Faskes BLU.
(4) Pengalihan dan/atau penghapusan barang inventaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dilaporkan kepada Menteri.
(5) Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus mendapat persetujuan Ka UO.

Pasal 50
(1) Satker Faskes BLU tidak dapat mengalihkan dan/atau menghapus aset tetap, kecuali atas persetujuan pejabat yang berwenang.
(2) Kewenangan pengalihan dan/atau penghapusan aset tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan berdasarkan jenjang nilai dan jenis barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penerimaan hasil penjualan aset tetap sebagai akibat dari pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pendapatan Satker Faskes BLU.
(4) Pengalihan dan/atau penghapusan aset tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaporkan kepada Menteri.
(5) Penggunaan aset tetap untuk kegiatan yang tidak terkait langsung dengan tugas pokok dan fungsi Satker Faskes BLU harus mendapat persetujuan pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 51
(1) Tanah dan bangunan Satker Faskes BLU disertifikatkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia/pemerintah daerah yang bersangkutan.
(2) Tanah dan bangunan yang tidak digunakan Satker Faskes BLU untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsinya dapat dialihkan oleh Menteri dengan persetujuan Menteri Keuangan.

Pasal 52
Setiap kerugian negara pada Satker Faskes BLU yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelesaian kerugian negara.

BAB XII
AKUNTANSI, PELAPORAN DAN
PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN

Pasal 53
Satker Faskes BLU menerapkan Sistem Informasi Manajemen Keuangan sesuai dengan kebutuhan dan praktek bisnis yang sehat.

Pasal 54
(1) Setiap transaksi keuangan Satker Faskes BLU harus diakuntansikan dan dokumen pendukungnya dikelola secara tertib.
(2) Akuntansi dan laporan keuangan Satker Faskes BLU diselenggarakan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang diterbitkan oleh asosiasi profesi akuntansi Indonesia.
(3) Dalam hal tidak terdapat standar akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Satker Faskes BLU dapat menerapkan Standar Akuntansi Instansi yang spesifik setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
(4) Satker Faskes BLU mengembangkan dan menerapkan sistem akuntansi dengan mengacu pada standar akuntansi yang berlaku sesuai dengan jenis layanannya dan ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 55
(1) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) setidak-tidaknya meliputi laporan realisasi anggaran/laporan operasional, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan disertai laporan mengenai kinerja.
(2) Laporan Keuangan unit-unit usaha yang diselenggarakan oleh Satker Faskes BLU dikonsolidasikan dalam laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Laporan keuangan unit-unit usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimuat sebagai lampiran laporan keuangan Satker Faskes BLU.
(4) Laporan keuangan Satker Faskes BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara berkala kepada Menteri untuk dikonsolidasikan dengan laporan keuangan Kemhan.
(5) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri, dan selanjutnya dikirim kepada Mentei keuangan paling lama tanggal 30 bulan berikutnya (T+30).
(6) Laporan Keuangan Satker Faskes BLU merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan pertanggungjawaban keuangan Kemhan.
(7) Penggabungan laporan keuangan Satker Faskes BLU pada laporan keuangan Kemhan dilakukan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah.
(8) Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Satker Faskes BLU diaudit oleh pemeriksa ekstern sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 56
(1) Kasatker Faskes BLU bertanggung jawab terhadap kinerja operasional Satker Faskes BLU sesuai dengan tolok ukur yang ditetapkan dalam RBA.
(2) Kasatker Faskes BLU mengihktisarkan dan melaporkan kinerja operasional Satker Faskes BLU secara terintegrasi dengan laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1).

Pasal 57
Surplus anggaran Satker Faskes BLU dapat digunakan dalam tahun anggaran berikutnya kecuali atas perintah Menteri Keuangan untuk disetorkan sebagian atau seluruhnya ke Kas Umum Negara dengan mempertimbangkan posisi likuiditas Satker Faskes BLU.

BAB XIII
KELEMBAGAAN, PEJABAT PENGELOLA DAN KEPEGAWAIAN

Pasal 58
Dalam hal Satker Faskes BLU perlu mengubah status kelembagaannya untuk menerapkan PK BLU, perubahan struktur kelembagaan dari Satker Faskes BLU tersebut berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 59
Pejabat pengelola terdiri atas:
a. pemimpin Satker Faskes BLU;
b. pejabat Keuangan Satker Faskes BLU; dan
c. pejabat Teknis Satker Faskes BLU.

Pasal 60
(1) Pemimpin Satker Faskes BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf a berfungsi sebagai penanggung jawab umum operasional dan keuangan Satker Faskes BLU.
(2) Pemimpin Satker Faskes BLU sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berkewajiban:
a. menyiapkan rencana strategis bisnis BLU;
b. menyiapkan RBA tahunan;
c. mengusulkan calon pejabat keuangan dan pejabat teknis sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
d. menyampaikan pertanggungjawaban kinerja operasional dan keuangan Satker Faskes BLU.

Pasal 61
(1) Pejabat keuangan Satker Faskes BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf b berfungsi sebagai penanggung jawab keuangan.
(2) Pejabat keuangan Satker Faskes BLU sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berkewajiban:
a. mengkoordinasikan penyusunan RBA;
b. menyiapkan dokumen pelaksanaan anggaran Satker Faskes BLU;
c. melakukan pengelolaan pendapatan dan belanja;
d. menyelenggarakan pengelolaan kas;
e. melakukan pengelolaan utang piutang;
f. menyusun kebijakan pengelolaan barang;
g. menyelenggarakan sistem informasi manajemen keuangan; dan
h. menyelenggarakan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan.

Pasal 62
(1) Pejabat teknis Satker Faskes BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf c berfungsi sebagai penanggung jawab teknis di bidang masing-masing .
(2) Pejabat teknis Satker Faskes BLU sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berkewajiban:
a. menyusun perencanaan kegiatan teknis di bidangnya;
b. melaksanakan kegiatan teknis sesuai menurut RBA; dan
c. mempertanggungjawaban kinerja operasional di bidangnya.

Pasal 63
(1) Pejabat pengelola Satker Faskes BLU dan pegawai Satker Faskes BLU terdiri atas pegawai negeri dan/atau tenaga profesional non Pegawai Negeri sesuai dengan kebutuhan Satker Faskes BLU.
(2) Syarat pengangkatan dan pemberhentian pejabat pengelola dan pegawai Satker Faskes BLU yang berasal dari Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan Kemhan dan TNI.

BAB XIV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 64
(1) Pembinaan teknis Satker Faskes BLU dilakukan oleh Menteri.
(2) Pembinaan Keuangan Satker Faskes BLU dilakukan oleh Menteri Keuangan.
(3) Dalam pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat ditunjuk atasan langsung sebagai Dewan Pengawas.
(4) Pembentukan Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku hanya pada Satker Faskes BLU yang memiliki:
a. realisasi nilai omzet tahunan menurut laporan realisasi anggaran tahun terakhir, paling sedikit sebesar Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah); dan/atau
b. nilai aset menurut neraca paling sedikit sebesar Rp. 75.000.000.000,00 (tujuh puluh lima miliar rupiah).
(5) Dewan Pengawas Satker Faskes BLU dibentuk dengan Keputusan Menteri.

Pasal 65
(1) Jumlah anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (4) ditetapkan paling banyak 3 (tiga) orang atau 5 (lima) orang disesuaikan dengan nilai omzet dan/atau nilai aset, serta seorang di antara anggota Dewan Pengawas ditetapkan sebagai Ketua Dewan Pengawas.
(2) Jumlah anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditetapkan sebanyak 3 (tiga) orang untuk Satker Faskes BLU yang memiliki:
a. realisasi nilai omzet tahunan menurut laporan realisasi anggaran tahun terakhir sebesar Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) sampai dengan Rp. 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah); dan/atau
b. nilai aset menurut neraca, sebesar dari Rp. 75.000.000.000,00 (tujuh puluh lima miliar rupiah) sampai dengan Rp. 200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah).
(3) Jumlah anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditetapkan sebanyak 3 (tiga) orang atau 5 (lima) orang untuk Satker Faskes BLU yang memiliki:
a. realisasi nilai omzet tahunan menurut laporan realisasi anggaran tahun terakhir, lebih besar dari Rp. 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah); dan/atau
b. nilai aset menurut neraca, lebih besar dari Rp. 200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah).
(4) Pembentukan Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (4) dan jumlah keanggotaan Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat ditinjau kembali, apabila realisasi nilai omzet tahunan menurut laporan realisasi anggaran tahun terakhir dan/atau nilai aset menurut neraca, mengalami penurunan selama 2 (dua) tahun berturut-turut lebih rendah dari persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).

Pasal 66
(1) Pemeriksaan intern Satker Faskes BLU dilaksanakan oleh satuan pemeriksaan intern yang merupakan unit kerja yang berkedudukan langsung di bawah Pang/Dan/Ka Kotama.
(2) Pemeriksaan ekstern terhadap Satker Faskes BLU dilaksanakan oleh pemeriksa ekstern sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB XV
REMUNERASI

Pasal 67
(1) Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas dan pegawai Satker Faskes BLU dapat diberikan remunerasi berdasarkan tingkat tanggung jawab dan tuntutan profesionalisme yang diperlukan.
(2) Remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan imbalan kerja yang dapat berupa gaji, honorarium, tunjangan tetap, atau insentif.
(3) Remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan peraturan Menteri Keuangan atas usulan Menteri.

Pasal 68
Besaran gaji Pemimpin Satker Faskes BLU ditetapkan dengan mempertimbangkan faktor-faktor sebagai berikut:
a. proporsionalitas yaitu pertimbangan atas ukuran (size) dan jumlah aset yang dikelola Satker Faskes BLU serta tingkat pelayanan;
b. kesetaraan yaitu dengan memperhatikan industri pelayanan sejenis;
c. kepatutan yaitu menyesuaikan kemampuan pendapatan Satker Faskes BLU yang bersangkutan;
d. kinerja operasional Satker Faskes BLU yang ditetapkan oleh Menteri sekurang- kurangnya mempertimbangkan indikator keuangan, mutu dan manfaat bagi masyarakat; dan
e. disesuaikan dengan aturan gaji yang berlaku di lingkungan Kemhan dan TNI.

Pasal 69
Honorarium Dewan Pengawas ditetapkan sebagai berikut:
a. honorarium Ketua Dewan Pengawas sebesar 40% (empat puluh persen) dari gaji Kasatker Faskes BLU;
b. honorarium anggota Dewan Pengawas sebesar 36% (tiga puluh enam persen) dari gaji Kasatker Faskes BLU;
c. honorarium sekretaris Dewan Pengawas sebesar 15% (lima belas persen) dari gaji Kasatker Faskes BLU; dan
d. disesuaikan dengan aturan yang berlaku di lingkungan Kemhan dan TNI.

BAB XVI
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 70
(1) Permenhan ini berlaku untuk Satker Faskes di lingkungan Kemhan dan TNI yang sudah ditetapkan menjadi Satker Faskes PK BLU.
(2) Satker Faskes yang belum ditetapkan menjadi Satker Faskes PK BLU tetap menggunakan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 30 Tahun 2008 tentang Pola Pengelolaan Keuangan Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Dephan dan TNI.
(3) Pengaturan yang lebih teknis tentang Satker Faskes di lingkungan Kemhan dan TNI yang menggunakan PK BLU maupun PK PNBP akan diatur lebih lanjut dengan Perdirjen Renhan.

BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 71
Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Pertahanan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 November 2011
MENTERI PERTAHANAN
REPUBLIK INDONESIA,

PURNOMO YUSGIANTORO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 November 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDDIN