a. pusat jaringan; dan
b. anggota jaringan.
(2) Pusat jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikelola oleh Direktorat Jenderal.
(3) Anggota jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari:a. unit kerja pengawasan ketenagakerjaan pada instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenagakerjaan pada pemerintah provinsi;
b. unit kerja pengawasan ketenagakerjaan pada instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenagakerjaan pada pemerintah kabupaten/kota; atau
c. pihak lain.
(4) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c meliputi:a. Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3);
b. lembaga/organisasi/institusi yang berkaitan dengan tugas dan fungsi pengawasan ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(5) Untuk menjadi anggota jaringan, pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c harus memperoleh persetujuan dari Direktur Jenderal.
(1) Untuk mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5), pihak lain mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan:
a. daftar perangkat lunak dan perangkat keras;
b. riwayat hidup sumber daya manusia jaringan informasi; dan
c. surat pernyataan bersedia mematuhi ketentuan yang ditetapkan.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditembuskan kepada Kepala Dinas pada instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota setempat.
(1) Direktur Jenderal melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) serta melakukan verifikasi.
(2) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terpenuhi, maka dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja Direktur Jenderal menerbitkan persetujuan atas permohonan keanggotaan Jaringan Informasi Pengawasan Ketenagakerjaan.
BAB III
PENYELENGGARAAN
(1) Untuk pelaksanaan tata kelola jaringan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a:
a. Menteri atau Pejabat yang ditunjuk membangun, mengelola dan mengembangkan Jaringan Informasi Pengawasan Ketenagakerjaan lingkup nasional, yang dilaksanakan oleh unit kerja pengawasan ketenagakerjaan pada instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenagakerjaan pada pemerintah pusat;
b. Gubernur membangun, mengelola dan mengembangkan Jaringan Informasi Pengawasan Ketenagakerjaan lingkup provinsi, yang dilaksanakan oleh unit kerja pengawasan ketenagakerjaan pada instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenagakerjaan pada pemerintah provinsi;
c. Bupati/Walikota membangun, mengelola dan mengembangkan Jaringan Informasi Pengawasan Ketenagakerjaan lingkup kabupaten/kota, yang dilaksanakan oleh unit kerja pengawasan ketenagakerjaan pada instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenagakerjaan pada pemerintah kabupaten/kota;
d. Anggota jaringan pihak lain membangun, mengelola dan mengembangkan Jaringan Informasi Pengawasan Ketenagakerjaan sesuai kegiatan pada lembaga/organisasi/institusinya.
(2) Pembangunan, pengelolaan dan pengembangan Jaringan Informasi Pengawasan Ketenagakerjaan pada pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota dan lembaga/organisasi/institusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan secara terintegrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Sumber Daya Manusia Jaringan Informasi
Pasal 11(1) Sumber daya manusia jaringan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b terdiri dari penyelenggara dan pengelola.
(2) Penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempunyai kompetensi di bidang penyelenggaraan Jaringan Informasi Pengawasan Ketenagakerjaan.
(3) Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a. Direktorat Jenderal untuk pusat jaringan;
b. Dinas pada instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenagakerjaan pada pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota untuk anggota jaringan.
Bagian Ketiga
Infrastruktur Jaringan Informasi Pengawasan Ketenagakerjaan
(1) Aplikasi Jaringan Informasi Pengawasan Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d harus memenuhi standar interoperabilitas dan keamanan sistem informasi yang mudah digunakan.
(2) Aplikasi Jaringan Informasi Pengawasan Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi:
a. dokumen kebutuhan perangkat lunak;
b. dokumen arsitektur atau desain;
c. dokumen teknis;
d. dokumen manual, termasuk di dalamnya hak login;
e. dokumen standar operasi dan prosedur;
f. dokumen kebutuhan sumber daya manusia; dan
g. dokumen lain yang ditentukan oleh unit kerja yang bersangkutan.
Bagian Kelima
Data dan Informasi Jaringan Informasi Pengawasan Ketenagakerjaan
Pasal 14(1) Data dan informasi Pengawasan Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e dikelola dalam satu kesatuan sistem yang terpadu, terkoordinasi dan terintegrasi.
(2) Pengelolaan data dan informasi Pengawasan Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup kegiatan:
a. pemasukan data;
b. verifikasi dan validasi data;
c. pengelolaan basis data;
d. pemeliharaan aplikasi;
e. pemutakhiran data; dan
f. penyajian data.
(3) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada pusat jaringan berasal dari anggota jaringan.
(4) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada pemerintah provinsi berdasarkan data dan informasi dari pemerintah kabupaten/kota di wilayahnya.
(5) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada pemerintah kabupaten/kota merupakan kondisi dan hasil pelaksanaan Pengawasan Ketenagakerjaan pada lingkup kabupaten/kota.
(6) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada lembaga/organisasi/institusi merupakan kondisi dan hasil kegiatan bidang Pengawasan Ketenagakerjaan yang dilakukannya.
BAB IV
PEMBINAAN, PENGEMBANGAN DAN PEMANTAUAN JARINGAN
Segala biaya penyelenggaraan Jaringan Informasi Pengawasan Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dibebankan kepada anggaran pusat jaringan dan masing-masing anggota jaringan serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
BAB V
PENUTUP
Pasal 17Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 November 2011
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA,
A MUHAIMIN ISKANDAR
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 November 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDDIN