(1) Fasilitasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 merupakan kegiatan untuk membantu pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan di DOB berdasarkan hasil EPDOB.
(2) Fasilitasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun, dan dalam waktu paling lama 4 (empat) tahun.
(1) Fasilitasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dilakukan terhadap aspek penyelenggaraan pemerintahan di DOB.
(2) Aspek penyelenggaraan pemerintahan di DOB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pembentukan organisasi perangkat daerah;
b. pengisian personil;
c. pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
d. penyelenggaraan urusan wajib dan pilihan;
e. pembiayaan;
f. pengalihan aset, peralatan, dan dokumen;
g. pelaksanaan penetapan batas wilayah;
h. penyediaan sarana dan prasarana pemerintahan; dan/atau
i. penyiapan rencana umum tata ruang wilayah.
(1) Fasilitasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dilakukan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal yang membidangi otonomi daerah untuk DOB provinsi.
(2) Fasilitasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dilakukan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal yang membidangi otonomi daerah bersama Gubernur untuk DOB kabupaten/kota.
(3) Menteri melalui Direktur Jenderal yang membidangi otonomi daerah dalam melakukan fasilitasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat berkoordinasi dengan pimpinan kementerian/pimpinan lembaga non kementerian terkait.
Pasal 14(1) Menteri melalui Direktur Jenderal yang membidangi otonomi daerah dalam melakukan fasilitasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) membentuk Tim Fasilitasi Khusus DOB.
(2) Tim Fasilitasi Khusus DOB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur:
a. komponen yang membidangi pembentukan organisasi perangkat daerah;
b. komponen yang membidangi pengisian personil;
c. komponen yang membidangi pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
d. komponen yang membidangi penyelenggaraan ususan wajib dan pilihan;
e. komponen yang membidangi pembiayaan;
f. komponen yang membidangi pengalihan aset, peralatan, dan dokumen;
g. komponen yang membidangi pelaksanaan penetapan batas wilayah;
h. komponen yang membidangi penyediaan sarana dan prasarana pemerintahan;
i. komponen yang membidangi penyiapan rencana umum tata ruang wilayah; dan/atau
j. kementerian/lembaga pemerintah non kementerian terkait.
(3) Tim fasilitasi khusus DOB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(4) Tim Fasilitasi Khusus DOB dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh Tim Fasilitasi Khusus DOB Provinsi dan Tim Fasilitasi Khusus DOB Kabupaten/Kota.
(5) Susunan keanggotaan Tim Fasilitasi Umum DOB Provinsi ditetapkan dengan keputusan Gubernur terdiri atas:
a. Penanggungjawab:Gubernur
b. Ketua:Sekretaris Daerah
c. Wakil Ketua:Asisten yang membidangi tugas pemerintahan
d. Sekretaris:Kepala Biro yang membidangi tugas pembinaan daerah otonom
e. Anggota:Unsur SKPD yang terkait dengan pembinaan daerah otonom
(6) Susunan keanggotaan tim fasilitasi khusus DOB kabupaten/kota ditetapkan dengan keputusan Bupati/Walikota terdiri atas:
a. Penanggungjawab:Bupati/Walikota
b. Ketua:Sekretaris Daerah
c. Wakil Ketua:Asisten yang membidangi tugas pemerintahan
d. Sekretaris:Kepala Bagian yang membidangi tugas pembinaan daerah otonom
e. Anggota:Unsur SKPD yang terkait dengan pembinaan daerah otonom
(1) Fasilitasi umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan fasilitasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan melalui:
a. koordinasi antar susunan pemerintahan;
b. pemberian pedoman dan standar pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah di DOB;
c. pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi penyelenggaraan pemerintahan daerah di DOB; dan
d. pendidikan dan pelatihan.
(2) Fasilitasi umum dan fasilitasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kepala daerah dan wakil kepala daerah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan perangkat daerah selaku penyelenggara pemerintahan daerah di DOB.
Pasal 17Ketentuan mengenai fasilitas umum dan fasilitas khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 10 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB IV
PELAPORAN
Pasal 18(1) Direktur Jenderal yang membidangi Otonomi Daerah melaporkan kepada Menteri terhadap pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di DOB.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(1) Pendanaan terhadap pelaksanaan pembinaan yang dilakukan oleh Menteri dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Pendanaan terhadap pelaksanaan pembinaan yang dilakukan oleh provinsi dan kabupaten/kota dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Nopember 2011
MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA,
GAMAWAN FAUZI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Nopember 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDDIN