[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
BAB I
KETENTUAN UMUM

(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi seluruh Unit Kerja di lingkungan Kementerian, Pemerintah Daerah, dan SKPD dalam melaksanakan kewenangan urusan Kementerian yang dilaksanakan melalui Dekon dan TP.
(2) Peraturan Menteri ini bertujuan agar pelaksanaan Dekon/TP kegiatan Kementerian dapat berjalan secara efektif dan efisien.
(3) Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi perencanaan, pemrograman, penganggaran, koordinasi pelaksanaan di daerah, uraian tugas dan tanggungjawab pelaksana kegiatan, persyaratan personalia SKPD, petunjuk pelaksanaan kegiatan, mekanisme pencairan dana, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, pemeriksaan, serta pembinaan dan pengawasan.

BAB III
DEKONSENTRASI

Pasal 3
(1) Kewenangan Urusan Kementerian yang dapat dilaksanakan melalui Dekon kepada pemerintah provinsi meliputi Kegiatan pengaturan, pembinaan, dan pengawasan pada Subbidang Sumber Daya Air, Bina Marga, Perkotaan Perdesaan, Air Minum, Air Limbah, Persampahan, Drainase, Permukiman, Bangunan Gedung dan Lingkungan, Jasa Konstruksi, serta Penataan Ruang.
(2) Pelaksanaan Dekon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kegiatan yang bersifat non fisik.

Pasal 4
(1) Menteri memberitahukan kepada Gubernur mengenai rencana kegiatan yang akan di Dekon-kan untuk tahun anggaran berikutnya paling lambat minggu kedua bulan Juni atau setelah ditetapkannya Pagu Sementara.
(2) Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur memberikan jawaban tertulis kepada Menteri c.q. Pejabat Eselon I terkait paling lambat bulan Juli tahun berjalan atau 1 (satu) bulan setelah pemberitahuan dari Menteri.
(3) Dalam hal Gubernur tidak memberikan jawaban sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Gubernur dianggap tidak bersedia melaksanakan kegiatan yang akan di Dekon-kan.
(4) Berdasarkan jawaban Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri menetapkan lingkup kegiatan yang akan di Dekon-kan dan disampaikan kepada Gubernur yang bersedia melaksanakan kegiatan Kementerian yang di Dekon-kan setelah ditetapkannya Peraturan Presiden tentang Rincian Anggaran.

(1) Pelaksanaan kegiatan Dekon dilakukan setelah adanya pelimpahan urusan pemerintahan yang merupakan kewenangan Kementerian dari Menteri kepada Gubernur.
(2) Kegiatan yang bersifat non fisik sebagaimana dimaksud pada pasal 3 ayat (2) mencakup sebagian kegiatan-kegiatan koordinasi, perencanaan, pemrograman, pembinaan, pengawasan, dan kegiatan lain yang terkait dengan pelaksanaan non fisik.
(3) Dalam hal pelaksanaan kegiatan Dekon menghasilkan penerimaan negara berupa pajak dan penerimaan negara bukan pajak maka penerimaan tersebut merupakan penerimaan APBN, dan apabila terdapat saldo kas harus disetor ke rekening kas negara.
(4) Pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi dilaksanakan oleh SKPD di Dinas PU/Dinas terkait di tingkat provinsi.

Pasal 7
(1) SKPD Dekon bertugas melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kementerian di daerah sesuai dengan pelimpahan wewenang dari Menteri.
(2) Kepala SKPD Dekon bertanggung jawab secara fisik dan keuangan terhadap pelaksanaan kegiatan Dekon Kementerian.
(3) Rincian tugas dan tanggung jawab pelaksana kegiatan Dekon tercantum dalam Lampiran A tentang Ketentuan Tugas dan Tanggung Jawab Pelaksana Kegiatan SKPD Dekon/TP merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.
(4) Struktur organisasi SKPD Dekon Kementerian tercantum dalam Lampiran A yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.

BAB IV
TUGAS PEMBANTUAN

Pasal 8
(1) Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kementerian yang dapat dilaksanakan melalui TP kepada pemerintah provinsi/kabupaten/kota meliputi kegiatan Sumber Daya Air, Bina Marga, Perkotaan dan Perdesaan, Air Minum, Air Limbah, Persampahan, Drainase, Permukiman, Bangunan Gedung dan Lingkungan, Jasa Konstruksi, dan Kegiatan Penataan Ruang.
(2) Pelaksanaan TP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kegiatan yang bersifat fisik.

(1) Pencatatan dan pengelolaan keuangan dalam pelaksanaan TP dilakukan secara terpisah dari APBD dan APBN Dekon.
(2) Pengelolaan dana TP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan tentang Pedoman Pengelolaan Dana TP berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 11
(1) Pelaksanaan kegiatan TP dilakukan setelah adanya penugasan urusan pemerintahan yang merupakan kewenangan Kementerian dari Menteri kepada Gubernur/Bupati/Walikota.
(2) Kegiatan TP yang bersifat fisik mencakup sebagian kegiatan-kegiatan survei, investigasi, detail disain teknik, pembebasan tanah, konstruksi, pengawasan, dan kegiatan lain yang terkait dengan pelaksanaan fisik kegiatan TP.
(3) Dalam hal pelaksanaan kegiatan TP menghasilkan penerimaan negara berupa pajak dan penerimaan negara bukan pajak maka penerimaan tersebut merupakan penerimaan APBN, dan apabila terdapat saldo kas harus disetor ke rekening kas negara.
(4) Semua kegiatan pengelolaan keuangan yang dilakukan oleh Gubernur/Bupati/Walikota dalam pelaksanaan kegiatan TP diselenggarakan secara terpisah dari APBD dan APBN Dekon.

(1) Proses penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) dilaksanakan di Pusat dan menghasilkan Surat Penetapan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (SP-RKAKL) yang diterbitkan Direktorat Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan sebagai dasar penelaahan dan penerbitan DIPA. Proses pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dilaksanakan sebagian di Pusat, dan sebagian di daerah.
(2) Lampiran konsep DIPA yang diterbitkan di Pusat ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri.
(3) Konsep DIPA yang diproses di daerah diterbitkan berdasarkan Daftar Nominatif Anggaran (DNA) dan Daftar Revisi Anggaran (DRA) ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran atas nama Menteri.
(4) Kuasa Pengguna Anggaran wajib menyampaikan DIPA dan revisi DIPA yang diterbitkan di daerah dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah DIPA ditandatangani kepada Kepala Unit Eselon I terkait dan Sekretaris Jenderal Kementerian.

Pasal 14
(1) Revisi DIPA meliputi perubahan pagu program, pagu antar kegiatan, pagu antar output dan output baik dalam jumlah maupun satuan.
(2) Proses pengajuan usulan revisi DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan dari Pejabat Eselon I selaku atasan/penanggung jawab program, apabila ada perubahan output dengan atau tanpa perubahan pagu.
(3) Proses revisi DIPA yang diterbitkan di Pusat disampaikan oleh Pejabat Eselon I kepada Kementerian Keuangan (Direktorat Jenderal Anggaran dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan),
(4) Proses revisi DIPA yang diterbitkan di Daerah diajukan oleh Kuasa Pengguna Anggaran kepada Kementerian Keuangan (Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan), dan proses dilakukan sesuai dengan kewenangan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
(5) Proses revisi DIPA yang diterbitkan di Daerah, dalam hal terjadi pengurangan output dan penambahan pagu rupiah murni, proses revisi diajukan melalui Pejabat Eselon I.
(6) Usulan revisi DIPA dapat dikirim melalui fasilitas e-monitoring atau secara tertulis.

(1) Perencanaan dan pemrograman kegiatan Dekon dilaksanakan oleh Menteri c.q. Sekretaris Jenderal melalui koordinasi dengan Pejabat Eselon I terkait sebagai penanggung jawab program yang merupakan bagian integral dalam perencanaan dan pemrograman Kementerian.
(2) Setiap perubahan rencana, program dan anggaran kegiatan Dekon yang diusulkan oleh daerah dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Pejabat Eselon I terkait sebagai penanggung jawab program.
(3) Persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dipertimbangkan berdasarkan usulan tertulis dari Gubernur yang disertai penjelasan mengenai alasan-alasannya.
(4) Mekanisme perencanaan, pemrograman, dan penganggaran mengacu pada Lampiran C.1. tentang Kebijakan Pelaksanaan Kegiatan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.

Pasal 17
(1) Perencanaan dan pemrograman kegiatan TP dilaksanakan oleh Menteri c.q. Sekretaris Jenderal melalui koordinasi dengan Pejabat Eselon I terkait sebagai penanggung jawab program yang merupakan bagian integral dalam perencanaan dan pemrograman Kementerian.
(2) Setiap perubahan rencana, program dan anggaran kegiatan TP yang diusulkan oleh daerah dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Pejabat Eselon I terkait sebagai penanggung jawab program.
(3) Persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dipertimbangkan berdasarkan usulan tertulis dari Gubernur/Bupati/Walikota dan atau Kepala SKPD sebagai Kuasa Pengguna Anggaran terkait yang disertai penjelasan mengenai alasan-alasannya.
(4) Mekanisme perencanaan, pemrograman, dan penganggaran mengacu pada Lampiran C.1. tentang Kebijakan Pelaksanaan Kegiatan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.

Pasal 18
(1) Kebijakan pelaksanaan kegiatan Dekon ditetapkan oleh Menteri sebagaimana tercantum dalam Lampiran C.1. tentang Kebijakan Pelaksanaan Kegiatan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.
(2) Petunjuk Operasional Kegiatan Dekon ditetapkan oleh Pejabat Eselon I terkait.
(3) Kerangka Petunjuk Operasional Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran C.2. tentang Kerangka Petunjuk Operasional Kegiatan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.

Setiap perubahan POK kegiatan Dekon dan TP harus dilaksanakan melalui persetujuan tertulis dari Pejabat Eselon I terkait sebagai penanggung jawab program, berdasarkan usulan Gubernur/Bupati/Walikota dan atau Kepala SKPD sebagai Kuasa Pengguna Anggaran terkait yang menjelaskan alasan-alasan perubahan yang diperlukan, meliputi aspek keterlaksanaan, efektivitas dan efisiensi, serta tidak mempengaruhi rencana pencapaian sasaran dan kinerja Kementerian.

BAB VI
KOORDINASI PELAKSANAAN DI DAERAH

Pasal 21
(1) Pelaksanaan kegiatan Kementerian yang merupakan kewenangan Pemerintah dan dilaksanakan melalui Dekon harus sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang telah ditentukan oleh Pemerintah.
(2) Gubernur sebagai wakil Pemerintah mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan Kementerian yang dilaksanakan di daerah dalam rangka keterpaduan pembangunan wilayah dan pengembangan lintas sektor.
(3) Gubernur menetapkan SKPD Dekon pada Dinas Provinsi yang menangani Urusan Kementerian untuk pelaksanaan kegiatan Kementerian sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
(4) Gubernur melalui Kepala Dinas Provinsi yang menangani Urusan Kementerian melakukan koordinasi terhadap pelaksanaan Dekon kegiatan Kementerian yang dilaksanakan oleh SKPD Dekon Provinsi.
(5) Unit Kerja Eselon I Kementerian melalui Unit Kerja Eselon II terkait melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap capaian pelaksanaan koordinasi di daerah yang dilakukan oleh seluruh SKPD Dekon.
(6) Koordinasi Pelaksanaan di daerah mengikuti ketentuan sebagaimana tertuang pada Lampiran G tentang Koordinasi Pelaksanaan di Daerah yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.

(1) Unit Layanan Pengadaan (ULP) untuk pelaksanaan pengadaan barang dan jasa Dekon/TP di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga dan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air berada di Balai/Balai Besar sesuai dengan tugas dan fungsinya menyelenggarakan fungsi ULP.
(2) Untuk pelaksanaan pengadaan barang dan jasa selain yang disebutkan pada ayat (1), penugasan ULP akan ditetapkan oleh Menteri.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya, ULP dapat membentuk perangkat organisasi dan membentuk beberapa kelompok kerja (pokja) sesuai beban kerjanya.
(4) KPA menetapkan panitia/pejabat penerima hasil pekerjaan.

BAB VIII
PERSYARATAN PERSONALIA SKPD DEKONSENTRASI/TUGAS PEMBANTUAN

Pasal 24
(1) Pejabat Inti SKPD Dekon/Pejabat Perbendaharaan disampaikan oleh Gubernur kepada Menteri c.q. Pejabat Eselon I terkait untuk mendapat persetujuan Menteri.
(2) Pejabat Inti SKPD Dekon/Pejabat Perbendaharaan ditetapkan oleh Gubernur.
(3) Pejabat Inti SKPD Dekon/Pejabat Perbendaharaan terdiri atas:
a. Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang/Kepala Satuan Kerja,
b. Pejabat Pembuat Komitmen,
c. Pejabat penguji tagihan dan penandatangan SPM,
d. Bendahara Pengeluaran,
(4) Pejabat inti pada SKPD Dekon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam Lampiran B tentang Kompetensi Teknis dan Persyaratan Administrasi Pejabat Inti Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD-Dekon/TP) yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.
(5) Kepala SKPD Dekon menetapkan Petugas Unit Akuntasi SKPD Dekon dan pembantu pejabat inti lainnya.

Pasal 25
(1) Pejabat Inti SKPD TP/Pejabat Perbendaharaan ditetapkan oleh Menteri atas usulan Gubernur/Bupati/Walikota kepada Menteri c.q. Pejabat Eselon I terkait.
(2) Pejabat Inti SKPD TP/Pejabat Perbendaharaan kegiatan Kementerian terdiri atas:
a. Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang/Kepala Satuan Kerja,
b. Pejabat Pembuat Komitmen,
c. Pejabat penguji tagihan dan penandatangan SPM,
d. Bendahara Pengeluaran,
(3) Pejabat inti pada SKPD TP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam Lampiran B tentang Kompetensi Teknis dan Persyaratan Administrasi Pejabat Inti Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD-Dekon/TP) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.
(4) Kepala SKPD TP menetapkan Petugas Unit Akuntasi SKPD TP dan pembantu pejabat inti lainnya.

BAB IX
MEKANISME PENCAIRAN DANA

Pasal 26
Mekanisme pencairan dana beserta contoh format administrasi kegiatan SKPD dilakukan sebagaimana tercantum dalam Lampiran D tentang Mekanisme Pencairan Dana dan Contoh Format Administrasi Kegiatan Dekon/TP yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.

BAB X
PENATAUSAHAAN BMN, PELAPORAN,
DAN PERTANGGUNGJAWABAN

Pasal 27
Setiap SKPD wajib membentuk Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran/Barang (UAKPA/UAKPB);

Pasal 28
(1) Setiap SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 wajib menyelenggarakan Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(2) Setiap SKPD wajib menyelenggarakan penatausahaan BMN yang meliputi kegiatan pencatatan, yaitu membuat Daftar Barang Kuasa Pengguna (DBKP), pembukuan BMN, yaitu mencatat setiap mutasi BMN, dan membukukan hasil inventarisasi, serta melakukan rekonsiliasi internal dan eksternal Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang.
(3) Bersama dengan UAPPB-W melakukan inventarisasi BMN, sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun untuk mengetahui kondisi, keberadaan, dan nilai Barang Milik Negara.
(4) Menyediakan dan melaporkan laporan BMN yaitu dengan:
a. Menyampaikan DBKP sebagaimana ayat (2) yang berisi semua BMN.
b. Menyampaikan mutasi BMN pada DBKP sebagaimana ayat (2) secara periodik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
c. Menyusun dan menyampaikan laporan hasil inventarisasi BMN kepada UPPB-W, UPPB-E1 atau UPPB dan KPKNL.
d. Menyusun dan menyampaikan Laporan Barang Kuasa Pengguna (LBKP) Semesteran dan Tahunan secara periodic kepada UPPB-W, dengan tembusan UPPB-E1 atau UPPB dan KPKNL.
e. Menyusun dan menyampaikan Laporan PNBP yang bersumber dari pengelolaan BMN sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 kepada UPPB-W.
(5) Melakukan pengamanan BMN, meliputi kegiatan pengamanan fisik, dokumen serta melakukan proses pengajuan bukti hak/sertifikat terhadap BMN berupa tanah.
(6) Sesuai dengan kewenangannya melaksanakan pengajuan dan pengusulan pemanfaatan, pemindahtanganan, dan penghapusan terhadap BMN yang berada di bawah penatausahaan UAKPB sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN.

Pasal 29
(1) Kepala SKPD wajib menyusun dan menyampaikan Laporan Keuangan dan BMN, LAKIP, Laporan Pelaksanaan Kegiatan termasuk laporan terkait Keterbukaan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Mekanisme pelaporan dan pertanggungjawaban SKPD Dekon/TP tercantum dalam Lampiran E tentang Pelaporan dan Pertanggungjawaban SKPD Dekon/TP yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.

Pasal 30
(1) Kepatuhan Kepala SKPD dalam menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal 21 C menjadi salah satu pertimbangan penilaian kinerja Kepala SKPD dalam penentuan dan penetapan Kepala SKPD selanjutnya.
(2) Kepala SKPD akan diberikan teguran secara tertulis oleh Atasan Langsungnya dan ditembuskan ke Atasan dan Sekretaris Jenderal apabila tidak melaporkan pelaksanaan anggaran dalam lingkup SKPD-nya selama 1 (satu) bulan;
(3) Kepala SKPD yang telah mendapat teguran sebagaimana pada butir 5.a di atas selama 3 (tiga) kali akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (dari Lampiran)

Pasal 31
Pelaporan pelaksanaan Dekon dilakukan sebagai berikut:
a. Kepala SKPD Dekon menyampaikan laporan pelaksanaan Dekon kepada Gubernur, dengan tembusan kepada Menteri melalui Pejabat Eselon I terkait.
b. Kepala SKPD Dekon atas nama Gubernur menyampaikan laporan kinerja kepada Menteri melalui Pejabat Eselon I terkait.
c. Kepala SKPD Dekon atas nama Gubernur menyampaikan laporan pertanggungjawaban seluruh pelaksanaan Dekon kegiatan Kementerian kepada Menteri paling lambat akhir bulan Januari tahun berikutnya.
d. Laporan pelaksanaan dan pertanggungjawaban kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c dilaksanakan sesuai dengan Lampiran E tentang Pelaporan dan Pertanggungjawaban SKPD/TP yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.

Pasal 32
Pelaporan pelaksanaan TP dilakukan sebagai berikut:
a. Kepala SKPD TP menyampaikan laporan pelaksanaan TP kepada Gubernur/Bupati/Walikota, dengan tembusan kepada Menteri c.q. Pejabat Eselon I terkait.
b. Kepala SKPD TP atas nama Gubernur/Bupati/Walikota menyampaikan laporan kinerja kepada Menteri c.q. Pejabat Eselon I terkait.
c. Kepala SKPD TP atas nama Gubernur/Bupati/Walikota menyampaikan laporan pelaksanaan TP secara berkala kepada Menteri c.q. Pejabat Eselon I terkait sesuai Lampiran E tentang Pelaporan dan Pertanggungjawaban SKPD/TP yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.
d. Laporan pelaksanaan dan pertanggungjawaban kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c dilaksanakan sesuai dengan Lampiran E tentang Pelaporan dan Pertanggungjawaban SKPD/TP yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.

BAB XI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 33
(1) Dalam pelaksanaan Dekon/TP, Menteri melalui Pejabat Eselon I terkait melakukan pembinaan pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Dekon/TP.
(2) Pembinaan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi antara lain bimbingan teknis dan sosialisasi/diseminasi.
(3) Pelaksanaan bimbingan teknik dilakukan untuk memberikan pendampingan teknis pelaksanaan Dekon/TP, dapat berupa bantuan tenaga teknik, pelatihan, asistensi, dan dilakukan secara terpadu melalui koordinasi Pejabat Eselon I terkait.
(4) Pelaksanaan sosialisasi/diseminasi kepada pemerintah daerah dilakukan untuk menyebarluaskan rencana, program, dan pedoman pelaksanaan kegiatan Kementerian melalui Dekon/TP, serta dilakukan secara terpadu melalui koordinasi Sekretariat Jenderal.
(5) Pemantauan dan evaluasi dilakukan untuk meningkatkan kinerja pelaksanaan Dekon/TP, kemajuan pelaksanaan kegiatan, kesesuaian terhadap norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan, serta dilakukan secara terpadu melalui koordinasi Pejabat Eselon I terkait sebagai penanggung jawab program.
(6) Pelaksanaan pemantuan dan evaluasi untuk subbidang SDA, tercantum dalam Lampiran F tentang Mekanisme Pembinaan dan Pengawasan Pelaksanaan Tugas Pembantuan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.

Pasal 34
(1) Dalam pelaksanaan Dekon/TP, Menteri melalui Pejabat Eselon I terkait melakukan pengawasan pelaksanaan kegiatan Dekon/TP.
(2) Pengawasan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BAB XII
PEMERIKSAAN

Pasal 35
(1) Pemeriksaan eksternal pelaksanaan SKPD kegiatan Kementerian dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI).
(2) Pemeriksaan internal pelaksanaan SKPD kegiatan Kementerian dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian.
(3) Inspektorat Jenderal Kementerian menyusun program pemeriksaan tahunan untuk menghindari terjadinya tumpang tindih pemeriksaan.
(4) Inspektorat Jenderal Kementerian dapat mendelegasikan kewenangan pemeriksaan kepada Inspektorat Wilayah Provinsi/Kabupaten/Kota untuk melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk pelaksanaan Dekon/TP dengan persyaratan sebagai berikut:
a. Menggunakan pedoman pemeriksaan yang berlaku di lingkungan Kementerian.
b. Pejabat yang ditunjuk untuk memeriksa adalah pejabat fungsional auditor sesuai dengan Pedoman yang dikeluarkan oleh Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang Aparatur Negara.
c. Menggunakan Format Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sesuai pedoman laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kementerian.
d. Laporan hasil pemeriksaan pelaksanaan Dekon/TP dibuat oleh Inspektorat Wilayah Provinsi/ Kabupaten/Kota disampaikan kepada Pejabat Eselon I terkait dan SKPD yang diperiksa, dengan tembusan disampaikan kepada Menteri c.q. Inspektur Jenderal Kementerian, Gubernur/Bupati/ Walikota, dan Atasan Langsung SKPD yang diperiksa.
e. Tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan dilakukan oleh SKPD yang bersangkutan, disampaikan kepada Wakil Gubernur/Wakil Bupati/Wakil Walikota dengan tembusan disampaikan kepada Menteri c.q. Inspektur Jenderal Kementerian, Pejabat Eselon I terkait, Inspektur Wilayah Provinsi/Kabupaten/Kota, dan Atasan Langsung SKPD terkait.
f. Penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan pelaksanaan Dekon/TP dilakukan oleh Wakil Gubernur/Wakil Bupati/Wakil Walikota bersama Inspektur Wilayah Provinsi/Kabupaten/Kota.
g. Penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan pelaksanaan Dekon/TP sebagaimana dimaksud pada huruf f disampaikan kepada Pejabat Eselon I terkait dan SKPD yang diperiksa, dengan tembusan kepada Menteri c.q. Inspektur Jenderal Kementerian, Gubernur/Bupati/Walikota, dan Atasan Langsung SKPD yang diperiksa.
h. Inspektorat Jenderal Kementerian melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan pemeriksaan SKPD, penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan dan Laporan Hasil Pemeriksaan yang sudah didelegasikan kepada Inspektorat Wilayah Provinsi/Kabupaten/Kota.
(5) Inspektorat Jenderal Kementerian melakukan sosialisasi/diseminasi pedoman pengawasan yang berlaku di lingkungan Kementerian dan memberikan bimbingan teknis pemeriksaan kepada Inspektorat Wilayah Provinsi/Kabupaten/Kota;
(6) Apabila diperlukan, Inspektorat Jenderal Kementerian dengan Inspektorat Wilayah Provinsi/Kabupaten/Kota dapat melakukan pemeriksaan bersama (join audit).

Pasal 36
Untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, Kepala SKPD wajib melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan dengan berpedoman pada Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.

BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 37
(1) Ketentuan yang mengatur tentang pelaksanaan kegiatan SKPD Dekon/TP yang telah ada sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan ini dinyatakan tetap berlaku.
(2) Pada masa transisi, pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa mengacu pada ketentuan yang sudah ditetapkan oleh Menteri.

BAB XIV
PENUTUP

Pasal 38
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Nomor 03/PRT/M/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Departemen Pekerjaan Umum Yang Merupakan Kewenangan Pemerintah Dan Dilaksanakan Melalui Dekonsentrasi Dan Tugas Pembantuan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal, 14 November 2011
MENTERI PEKERJAAN UMUM
REPUBLIK INDINESIA,

DJOKO KIRMANTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 November 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDINESIA,

AMIR SYAMSUDIN