(1) Pedoman ini dimaksudkan sebagai acuan bagi Pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dalam menyusun Manual Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi Tambak.
(2) Manual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan agar Pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota mampu melaksanakan operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi tambak secara efisien dan efektif serta terjadinya keberlanjutan fungsi tambak.
(1) Operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, ditujukan untuk mengatur air di jaringan irigasi tambak sesuai dengan rencana operasi yang disepakati antara Pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dan kelompok pembudidaya.
(2) Dalam perencanaan operasi, pengelola jaringan irigasi tambak paling sedikit perlu memperhatikan rencana pola tanam, jenis dan tinggi rendahnya pasang surut, curah hujan dan kondisi prasarana tambak.
(3) Pelaksanaan operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan prosedur:
a. operasi normal yang didasarkan pada rencana operasi yang telah disepakati; dan
b. operasi darurat apabila terjadi banjir, kekeringan dan adanya pencemaran air, atau terjadi peningkatan kadar garam yang tinggi.
(1) Operasi dan Pemeliharaan jaringan irigasi tambak dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya dalam pengelolaan daerah irigasi tambak.
(2) Dalam melaksanakan Operasi dan Pemeliharaan jaringan irigasi tambak Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota melibatkan partisipasi masyarakat.
Pasal 7(1) Pemantauan pelaksanaan operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d ditujukan untuk mengetahui tingkat efesiensi dan efektifitas pelaksanaan operasi jaringan irigasi tambak.
(2) Pemantauan pelaksanaan operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kondisi muka air di saluran atau sungai, penampang saluran, kualitas air, curah hujan, jenis dan pertumbuhan budidaya dan produksinya.
(3) Pemantauan pelaksanaan pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d dilakukan terhadap pemeliharaan rutin, berkala dan perbaikan darurat baik yang dilakukan secara swakelola maupun kontraktual.
(4) Evaluasi dilakukan terhadap hasil pemantauan pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).
(5) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan sebagai masukan dalam menyusun rencana operasi dan pemeliharaan berikutnya.
Pasal 8(1) Kelembagaan dan organisasi pelaksana operasi dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e, merupakan pelaksana operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi tambak di tingkat pengamat dan juru pengairan.
(2) Struktur organisasi kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pengamat pengairan;
b. juru pengairan;
c. staf teknik;
d. staf administrasi; dan
e. petugas pintu air.
(1) Operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi tambak dilaksanakan berdasarkan Manual Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi Tambak yang telah ditetapkan.
(2) Dalam hal Manual Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi Tambak belum ditetapkan, pelaksanaan kegiatan operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi tambak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Lampiran Peraturan Menteri ini yang merupakan satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.
(3) Dalam menyusun Manual Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi Tambak harus mengacu pada tata urutan substansi pengaturan yang sesuai dengan fungsi dan tugas, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini yang merupakan satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.
Pasal 11Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 November 2011
MENTERI PEKERJAAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA,
DJOKO KIRMANTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 November 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDDIN