(1) Seksi Bimbingan Kerja mempunyai tugas memberikan petunjuk dan bimbingan latihan kerja bagi narapidana;
(2) Seksi Sarana Kerja mempunyai tugas mepersiapkan fasilitas sarana kerja;Bidang Administrasi Keamanan dan Tata Tertib terdiri dari:
a. Seksi Keamanan;
b. Seksi Pelaporan dan Tata Tertib.
Pasal 21(1) Seksi Keamanan mempunyai tugas mengatur jadwal tugas, penggunaan perlengkapan dan pembagian tugas pengamanan.
(2) Seksi Pelaporan dan Tata Tertib mempunyai tugas menerima laporan harian dan berita acara dari satuan pengamanan yang bertugas serta mempersiapkan laporan berkala di bidang keamanan dan menegakkan tata tertib.
Pasal 22Kesatuan Pengamanan LAPAS mempunyai tugas menjaga keamanan dan ketertiban LAPAS.
Pasal 23.Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada Pasal 22, Kesatuan Pengamanan LAPAS mempunyai fungsi:
a. melakukan penjagaan dan pengawasan terhadap narapidana;
b. melakukan pemeliharaan keamanan dan ketertiban;
c. melakukan pengawalan penerimaan, penempatan dan pengeluaran narapidana;
d. melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran keamanan;
e. membuat laporan harian dan berita acara pelaksanaan pengamanan.
Pasal 24(1) Kesatuan Pengamanan LAPAS dipimpin oleh seorang Kepala dan membawahkan Petugas Pengamanan LAPAS.
(2) Kepala Kesatuan Pengamanan LAPAS berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala LAPAS.
Bagian Ketiga
Susunan Organisasi LAPAS Kelas IIA
Pasal 25LAPAS Kelas II (dua) A terdiri dari:
a. Sub Bagian Tata Usaha;
b. Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik;
c. Seksi Kegiatan Kerja;
d. Seksi Administrasi Keamanan dan Tata Tertib;
e. Kesatuan Pengamanan LAPAS.
Pasal 26Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga LAPAS.
Pasal 27Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada Pasal 26, Sub Bagian Tata Usaha mempunyai fungsi:
a. melakukan urusan kepegawaian dan keuangan;
b. melakukan urusan surat menyurat, perlengkapan dan rumah tangga.
Pasal 28Sub Bagian Tata Usaha terdiri dari:
a. Urusan Kepegawaian dan Keuangan;
b. Urusan Umum.
Pasal 29(1) Urusan Kepegawaian dan Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian dan keuangan.
(2) Urusan Umum mempunyai tugas melakukan urusan surat menyurat, perlengkapan dan rumah tangga.
Pasal 30Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik mempunyai tugas memberikan bimbingan pemasyarakatan narapidana/anak didik.
Pasal 31Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada Pasal 30, Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik mempunyai fungsi:
a. melakukan registrasi dan membuat statistik serta dokumentasi sidik jari narapidana/anak didik;
b. memberikan bimbingan pemasyarakatan, mengurus kesehatan dan memberikan perawatan bagi narapidana/anak didik.
Pasal 32Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik terdiri dari:
a. Sub Seksi Registrasi;
b. Sub Seksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan.
Pasal 33(1) Sub Seksi Registrasi mempunyai tugas melakukan pencatatan dan membuat statistik serta dokumentasi sidik jari narapidana/anak didik.
(2) Sub Seksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan mempunyai tugas memberikan bimbingan dan penyuluhan rokhani serta memberikan latihan olah raga, peningkatan pengetahuan asimilasi, cuti penglepasan dan kesejahteraan narapidana/anak didik serta mengurus kesehatan dan memberikan perawatan bagi narapidana/anak didik.
Pasal 34Seksi Kegiatan Kerja mempunyai tugas memberikan bimbingan kerja, mempersiapkan sarana kerja dan mengelola hasil kerja.
Pasal 35Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada Pasal 34, Seksi Kegiatan Kerja mempunyai fungsi:
a. memberikan bimbingan latihan kerja bagi narapidana/anak didik dan mengelola hasil kerja;
b. mempersiapkan fasilitasi sarana kerja.
Pasal 36Seksi Kegiatan Kerja terdiri dari:
a. Sub Seksi Bimbingan Kerja dan Pengelolaan Hasil Kerja;
b. Sub Seksi Sarana Kerja.
Pasal 37(1) Sub Seksi Bimbingan Kerja dan Pengelolaan Hasil Kerja mempunyai tugas memberikan petunjuk dan bimbingan latihan kerja bagi narapidana/anak didik serta mengelola hasil kerja.
(2) Sub Seksi Sarana Kerja mempunyai tugas mempersiapkan fasilitasi sarana kerja.
Pasal 38Seksi Administrasi Keamanan dan Tata Tertib mempunyai tugas mengatur jadwal tugas, penggunaan perlengkapan dan pembagian tugas pengamanan, menerima laporan harian dan berita acara dari satuan pengamanan yang bertugas serta menyusun laporan berkala di bidang keamanan dan menegakkan tata tertib.
Pasal 39Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada Pasal 38, Seksi Administrasi Keamanan dan Tata Tertib mempunyai fungsi:
a. mengatur jadwal tugas, penggunaan perlengkapan dan pembagian tugas pengamanan;
b. menerima laporan harian dan berita acara dari satuan pengamanan yang bertugas serta menyiapkan laporan berkala di bidang keamanan dan menegakkan tata tertib.
Pasal 40Seksi Administrasi Keamanan dan Tata Tertib terdiri dari:
a. Sub Seksi Keamanan;
b. Sub Seksi Pelaporan dan Tata Tertib.
Pasal 41(1) Sub Seksi Keamanan mempunyai tugas mengatur jadwal tugas, penggunaan perlengkapan dan pembagian tugas pengamanan.
(2) Sub Seksi Pelaporan dan Tata Tertib mempunyai tugas menerima laporan harian dan berita acara dari satuan pengamanan yang bertugas serta mempersiapkan laporan berkala di bidang keamanan dan menegakkan tata tertib.
Pasal 42Kesatuan Pengamanan LAPAS mempunyai tugas menjaga keamanan dan ketertiban LAPAS.
Pasal 43Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada Pasal 42, Kesatuan Pengamanan LAPAS mempunyai fungsi:
a. melakukan penjagaan dan pengawasan terhadap narapidana/anak didik;
b. melakukan pemeliharaan keamanan dan ketertiban;
c. melakukan pengawalan penerimaan, penempatan dan pengeluaran narapidana/anak didik;
d. melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran keamanan;
e. membuat laporan harian dan berita acara pelaksanaan pengamanan.
Pasal 44(1) Kesatuan Pengamanan LAPAS dipimpin oleh seorang Kepala dan membawahkan Petugas Pengamanan LAPAS.
(2) Kepala Kesatuan Pengamanan LAPAS berada di bawah dan bertanggung jawab langsunng kepada Kepala LAPAS.
Bagian Keempat
Susunan Organisasi LAPAS Kelas II B
Pasal 45LAPAS Kelas II (dua) B terdiri dari:
a. Sub Bagian Tata Usaha;
b. Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja;
c. Seksi Administrasi Keamanan dan Tata Tertib;
d. Kesatuan Pengamanan LAPAS.
Pasal 46Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga LAPAS.
Pasal 47Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada Pasal 46, Sub Bagian Tata Usaha mempunyai fungsi:
a. melakukan urusan kepegawaian dan keuangan;
b. melakukan urusan surat menyurat, perlengkapan dan rumah tangga.
Pasal 48Sub Bagian Tata Usaha terdiri dari:
a. Urusan Kepegawaian dan Keuangan;
b. Urusan Umum.
Pasal 49(1) Urusan Kepegawaian dan Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian dan keuangan.
(2) Urusan Umum mempunyai tugas melakukan urusan surat menyurat, perlengkapan dan rumah tangga.
Pasal 50Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja mempunayi tugas memberikan bimbingan pemasyarakatan bagi narapidana/anak didik dan bimbingan kerja.
Pasal 51Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada Pasal 50. Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja mempunyai fungsi:
a. melakukan registrasi dan membuat statistic dokumentasi sidik jari serta memberi bimbingan pemasyarakatan bagi narapidana/anak didik;
b. mengurus kesehatan dan memberikan perawatan bagi narapidana/anak didik;
c. memberikan bimbingan kerja, mempersiapkan fasilitas sarana kerja dan mengelola hasil kerja.
Pasal 52Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja terdiri dari:
a. Sub Seksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan;
b. Sub Seksi Perawatan Narapidana/Anak Didik;
c. Sub Seksi Kegiatan Kerja.
Pasal 53(1) Sub Seksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan mempunyai tugas melakukan pencatatan, membuat statistik, dokumentasi sidik jari serta memberikan bimbingan dan penyuluhan rokhani, memberikan latihan olah raga, peningkatan pengetahuan asimilasi, cuti dan penglepasan narapidana/anak didik.
(2) Sub Seksi Perawatan Narapidana/Anak Didik mempunyai tugas mengurus kesehatan dan memberikan perawatan bagi narapidana/anak didik.
(3) Sub Seksi Kegiatan Kerja mempunyai tugas memberikan bimbingan kerja, mempersiapkan fasilitas sarana kerja dan mengelola hasil kerja.
Pasal 54Seksi Administrasi Keamanan dan Tata Tertib mempunyai tugas mengatur jadwal tugas, penggunaan perlengkapan dan pembagian tugas pengamanan, menerima laporan harian dan berita acara dari satuan pengamanan yang bertugas serta menyusun laporan berkala di bidang keamanan dan menegakkan tata tertib.
Pasal 55Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada Pasal 54, Seksi Administrasi Keamanan dan Tata Tertib mempunyai fungsi:
a. mengatur jadwal tugas, penggunaan perlengkapan dan pembagian tugas pengamanan;
b. menerima laporan harian dan berita acara dari satuan pengamanan yang bertugas serta mempersiapkan laporan berkala di bidang keamanan dan menegakkan tata tertib.
Pasal 56Seksi Administrasi Keamanan dan Tata Tertib terdiri dari:
a. Sub Seksi Keamanan;
b. Sub Seksi Pelaporan dan Tata Tertib.
Pasal 57(1) Sub seksi Keamanan mempunyai tugas mengatur jadwal tugas, penggunaan perlengkapan dan pembagian tugas pengamanan.
(2) Sub Seksi Pelaporan dan Tata Tertib mempunyai tugas menerima laporan harian dan berita acara dari satuan pengamanan yang bertugas dan mempersiapkan laporan berkala di bidang keamanan dan menegakkan tata tertib.
Pasal 58Kesatuan Pengamanan LAPAS mempunyai tugas menjaga keamanan dan ketertiban LAPAS.
Pasal 59Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada Pasal 58, Kesatuan Pengamanan LAPAS mempunyai tugas:
a. melakukan penjagaan dan pengawasan terhadap narapidana/anak didik;
b. melakukan pemeliharaan keamanan dan ketertiban;
c. melakukan pengawalan penerimaan, penempatan dan pengeluaran narapidana/anak didik;
d. melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran keamanan;
e. membuat laporan harian dan berita acara pelaksanaan pengamanan.
Pasal 60(1) Kesatuan Pengamanan LAPAS dipimpin oleh seorang Kepala dan membawahkan Petugas Pengamanan LAPAS.
(2) Kepala Kesatuan Pengamanan LAPAS berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala LAPAS.
Bagian Kelima
Tata Kerja
Pasal 61Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Lembaga Pemasyarakatan, Kepala Bagian, Kepala Bidang, Kepala Kesatuan Pengamanan, Kepala Seksi, Kepala Sub Bagian, Kepala Sub Seksi, Kepala Urusan wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi dalam lingkungan LAPAS serta dengan instansi lain di luar LAPAS sesuai dengan pokok masing-masing.
Pasal 62Setiap Pimpinan Satuan Organisasi wajib mengawasi bawahannya masing-masing dan bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 63Setiap pimpinan satuan organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan serta petujuk-petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
Pasal 64Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk-petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.
Pasal 65Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dari bawahan wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk-petunjuk kepada bawahan.
Pasal 66Kepala Lembaga Pemasyarakatan menyampaikan laporan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman.
Pasal 67Dalam menyampaikan laporan masing masing kepada atasan, tembusan laporan wajib disampaikan pula kepada satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
Pasal 68Dalam melaksanakan tugasnya setiap pimpinan satuan organisasi dibantu oleh Kepala-Kepala Satuan Organisasi di bawahnya dan dalam rangka pembinaan bimbingan kepada bawahan masing-masing wajib mengadakan rapat berkala.
Pasal 69Bimbingan teknis pemasyarakatan kepada LAPAS secara fungsional dilakukan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan melalui Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman yang bersangkutan.
Bagian Keenam
Penutup
Pasal 70(1) Sejak ditetapkannya Keputusan ini maka jumlah LAPAS di lingkungan Departemen Kehakiman sebanyak 148 (seratus empat puluh delapan) dengan perincian:
a. Kelas I: 10 (sepuluh)
b. Kelas II A: 50 (lima puluh)
c. Kelas II B: 88 (delapan puluh delapan)
(2) Nama, Kelas dan Tempat Kedudukan LAPAS tersebut pada ayat 1 Pasal ini sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan ini.
Pasal 71Dengan berlakunya Keputusan ini, Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor J.S.4/12/20 Tahun 1976 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemasyarakatan dan Balai Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak BAB I Pasal 1 sampai dengan Pasal 20 serta segala ketentuan yang bertentangan dengan Keputusan (Menteri Kehakiman) ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 72Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan diJ A K A R T A
pada tanggal26 Pebruari 1985
MENTERI KEHAKIMAN REPUBLIK INDONESIA,
ISMAIL SALEH, S.H.