[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
BAB I
KETENTUAN UMUM

Organisasi layanan informasi publik di lingkungan Kementerian terdiri atas:
a. PPID;
b. Atasan PPID; dan
c. Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi.

Pasal 3
(1) PPID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:
a. PPID Kementerian;
b. PPID perguruan tinggi negeri;
c. PPID koordinasi perguruan tinggi swasta; dan
d. PPID unit pelaksana teknis.
(2) PPID Kementerian dijabat oleh Kepala Pusat Informasi dan Humas.
(3) PPID perguruan tinggi negeri dijabat oleh pejabat yang ditunjuk pemimpin perguruan tinggi negeri.
(4) PPID koordinasi perguruan tinggi swasta dijabat oleh pejabat yang ditunjuk koordinator koordinasi perguruan tinggi swasta.
(5) PPID unit pelaksana teknis dijabat oleh pejabat yang ditunjuk pemimpin unit pelaksana teknis sesuai kewenangan masing-masing.

Pasal 4
PPID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) ditetapkan oleh:
a. Menteri untuk PPID Kementerian;
b. Rektor/Ketua/Direktur perguruan tinggi negeri untuk PPID perguruan tinggi negeri;
c. Koordinator koordinasi perguruan tinggi swasta untuk PPID koordinasi perguruan tinggi swasta; dan
d. Pemimpin unit pelaksana teknis untuk PPID unit pelaksana teknis.

Tim pertimbangan pelayanan informasi bertugas memberi pertimbangan terhadap penyelesaian sengketa informasi yang diajukan oleh pemohon informasi.

Pasal 7
(1) Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi di PPID Kementerian beranggotakan Pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian yang terdiri atas:
a. Ketua;
b. Sekretaris; dan
c. Anggota sesuai dengan bidang tugasnya.
(2) Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Pasal 8
(1) Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi di PPID perguruan tinggi negeri, beranggotakan pejabat yang ditunjuk oleh Rektor/Ketua/Direktur perguruan tinggi negeri.
(2) Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi di PPID koordinasi perguruan tinggi swasta beranggotakan pejabat yang ditunjuk oleh coordinator koordinasi perguruan tinggi swasta.
(3) Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi di PPID unit pelaksana teknis beranggotakan pejabat yang ditunjuk oleh pemimpin unit pelaksana teknis.
(4) Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) terdiri atas ketua, sekretaris, dan anggota.
(5) Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berjumlah gasal dan ditetapkan dengan Keputusan Rektor/Ketua/Direktur untuk perguruan tinggi negeri, koordinator untuk koordinasi perguruan tinggi swasta, dan pemimpin unit pelaksana teknis untuk unit pelaksana teknis.

PPID perguruan tinggi negeri, PPID koordinasi perguruan tinggi swasta, dan PPID unit pelaksana teknis bertugas dan bertanggung jawab:
a. mengkoordinasikan pengelolaan informasi publik di lingkungan masing-masing;
b. melakukan uji konsekuensi terhadap informasi yang akan dikecualikan;
c. menyediakan, mengumumkan, memberikan layanan informasi publik yang bersifat terbuka; dan
d. menyelesaikan sengketa informasi publik.

Pasal 11
(1) PPID Kementerian dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh PFPID yang berasal dari masing-masing unit utama dan diangkat oleh PPID Kementerian atas persetujuan pemimpin unit utama.
(2) PPID perguruan tinggi negeri, PPID koordinasi perguruan tinggi swasta, dan PPID unit pelaksana teknis dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh PFPID yang diangkat dan diberhentikan oleh masing-masing PPID yang bersangkutan.

BAB III
KATEGORI INFORMASI

(1) Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala meliputi:
a. Informasi tentang profil Kementerian, perguruan tinggi negeri, koordinasi perguruan tinggi swasta, atau unit pelaksana teknis yang meliputi:
1. informasi tentang kedudukan atau domisili beserta alamat lengkap, ruang lingkup kegiatan, maksud dan tujuan, tugas dan fungsi masing-masing PPID;
2. struktur organisasi, gambaran umum setiap satuan kerja, profil singkat pejabat struktural; dan
3. laporan harta kekayaan bagi pejabat negara yang wajib melakukannya yang telah diperiksa, diverifikasi, dan telah dikirimkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diumumkan.
b. Ringkasan informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan dalam lingkup PPID yang paling sedikit terdiri atas:
1. nama program dan kegiatan;
2. penanggungjawab, pelaksana program dan kegiatan, serta nomor telepon dan/atau alamat yang dapat dihubungi;
3. target dan/atau capaian program dan kegiatan;
4. jadwal pelaksanaan program dan kegiatan;
5. anggaran program dan kegiatan yang meliputi sumber dan jumlah;
6. agenda penting terkait pelaksanaan tugas sesuai organisasi dan tata kerja Kementerian;
7. informasi khusus lainnya yang berkaitan langsung dengan hak-hak masyarakat seperti informasi beasiswa;
8. informasi tentang penerimaan calon pegawai dan/atau pejabat di lingkungan Kementerian; dan
9. informasi tentang penerimaan calon peserta didik.
c. Ringkasan informasi tentang kinerja dalam lingkup Kementerian berupa narasi tentang realisasi kegiatan yang telah maupun sedang dijalankan beserta capaiannya.
d. Ringkasan laporan keuangan yang paling sedikit terdiri atas:
1. rencana dan laporan realisasi anggaran;
2. neraca;
3. laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi; dan
4. daftar aset dan investasi.
e. Ringkasan laporan akses informasi publik yang paling sedikit terdiri atas:
1. jumlah permohonan informasi publik yang diterima;
2. waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan informasi publik;
3. jumlah permohonan informasi publik yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya dan permohonan informasi publik yang ditolak; dan
4. alasan penolakan permohonan informasi publik.
f. Informasi tentang peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan yang mengikat dan/atau berdampak bagi publik di lingkungan PPID masing-masing dan paling sedikit terdiri atas:
1. daftar rancangan dan tahap pembentukan peraturan perundang-undangan, keputusan, dan/atau kebijakan yang sedang dalam proses pembuatan; dan
2. daftar peraturan perundang-undangan, keputusan, dan/atau kebijakan yang telah disahkan atau ditetapkan.
g. Informasi tentang hak dan tata cara memperoleh informasi publik, serta tata cara pengajuan keberatan serta proses penyelesaian sengketa informasi publik berikut pihak-pihak yang bertanggungjawab yang dapat dihubungi;
h. Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan baik oleh pejabat yang mencakup tugs dan wewenang PPID yang bersangkutan maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari unit kerja di lingkungan PPID yang bersangkutan;
i. Informasi tentang pengumuman pengadaan barang dan jasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan; atau
j. Informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat pada unit kerja di lingkungan PPID yang bersangkutan.
(2) Selain informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPID atas persetujuan atasan PPID yang bersangkutan dapat memberikan informasi terbuka yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala.

Pasal 14
Informasi publik yang wajib diumumkan secara serta merta meliputi informasi terkait dalam bidang pendidikan yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum sebagai akibat seperti bencana alam, bencana non-alam, bencana sosial, penyebaran penyakit, racun pada bahan makanan, gangguan terhadap utilitas publik diumumkan melalui laman PPID yang bersangkutan dan media elektronik.

Pengelolaan informasi publik di lingkungan Kementerian meliputi:
a. pengumpulan;
b. pengolahan;
c. penyajian;
d. pendokumentasian;
e. pelaporan; dan
f. pelayanan.

Pasal 17
(1) Unit kerja di di lingkungan PPID yang bersangkutan wajib menyediakan dan memberikan informasi terbuka yang meliputi informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, secara serta merta, tersedia setiap saat, dan atas dasar permintaan.
(2) Pengumpulan informasi publik yang belum dikuasai oleh PPID dilaksanakan dalam bentuk permintaan informasi publik yang disediakan oleh unit kerja di lingkungan PPID yang bersangkutan.
(3) Penyediaan informasi publik yang diberikan hanya atas dasar permintaan dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. Permintaan informasi publik harus melalui PPID Kementerian, PPID perguruan tinggi negeri, PPID koordinasi perguruan tinggi swasta, dan PPID unit pelaksana teknis yang bersangkutan;
b. Penyediaan dan penyampaian informasi berlangsung selama 10 (sepuluh) hari kerja;
c. PPID Kementerian, PPID perguruan tinggi negeri, PPID koordinasi perguruan tinggi swasta, dan PPID unit pelaksana teknis memberikan informasi kepada pemohon sebelum batas waktu yang telah ditentukan; dan
d. Apabila penyediaan dan penyampaian informasi melebihi waktu yang ditentukan, PPID Kementerian, PPID perguruan tinggi negeri, PPID koordinasi perguruan tinggi swasta, dan PPID unit pelaksana teknis mengajukan perpanjangan waktu kepada Pemohon paling lambat 7 (tujuh) hari kerja.

Pasal 18
(1) Pengolahan informasi publik adalah menyiapkan paket informasi yang mudah diberikan kepada pemohon informasi publik.
(2) Pengolahan informasi publik yang akan diberikan kepada pemohon menjadi tanggung jawab PPID yang bersangkutan.
(3) Pengolahan informasi publik yang dikecualikan melalui uji konsekuensi kepentingan publik terhadap informasi yang dipandang berpotensi dapat menimbulkan dampak serius bagi citra dan kinerja Kementerian dan mengganggu ketertiban umum harus melibatkan para ahli.

(1) Pendokumentasian informasi publik di unit kerja menjadi tanggung jawab PPID yang bersangkutan dibantu pejabat fungsional.
(2) Pendokumentasian informasi publik yang hanya diberikan atas dasar permintaan menjadi tanggung jawab PPID yang bersangkutan dibantu pejabat fungsional.
(3) Pendokumentasian layanan yang telah diberikan oleh PPID yang bersangkutan harus dicatat.
(4) Pendokumentasian informasi publik dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan oleh PPID yang bersangkutan.

Pasal 21
Pelayanan informasi publik diatur sebagai berikut:
a. Pelayanan informasi terhadap permintaan secara tertulis:
1. Pemohon informasi publik mengajukan permintaan informasi secara tertulis kepada PPID Kementerian, PPID perguruan tinggi negeri, PPID koordinasi perguruan tinggi swasta, atau PPID unit pelaksana teknis sesuai dengan informasi yang dikelola oleh PPID yang bersangkutan;
2. PPID Kementerian, PPID perguruan tinggi negeri, PPID koordinasi perguruan tinggi swasta, atau PPID unit pelaksana teknis menerima permohonan informasi dan melakukan pencatatan permintaan informasi dari pemohon informasi publik pada buku register permintaan informasi dan memberikan tanda bukti permohonan informasi kepada pemohon informasi.
b. Pelayanan Informasi terhadap permintaan secara tidak tertulis:
1. Pemohon informasi publik mengajukan permintaan informasi secara tidak tertulis kepada PPID Kementerian, PPID perguruan tinggi negeri, PPID koordinasi perguruan tinggi swasta, atau PPID unit pelaksana teknis sesuai dengan informasi yang dikelola oleh PPID yang bersangkutan;
2. PPID Kementerian, PPID perguruan tinggi negeri, PPID Koordinasi perguruan tinggi swasta, atau PPID unit pelaksana teknis menerima permohonan informasi dan melakukan pencatatan pada buku register permintaan informasi dan melakukan konfirmasi kepada pemohon informasi mengenai kebenaran data pemohon dan pengguna informasi;
3. Apabila pada saat konfirmasi dilakukan ditemukan ketidaksesuaian data pemohon dan pengguna, maka petugas pelayanan informasi berhak untuk tidak melayani permintaan informasi.

BAB V
PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI

(1) Pengajuan keberatan dilakukan dengan cara tertulis atau tidak tertulis.
(2) PPID Kementerian, PPID perguruan tinggi negeri, PPID koordinasi perguruan tinggi swasta, atau PPID unit pelaksana teknis mencatat pengajuan keberatan dalam buku register keberatan.
(3) Keberatan yang diajukan secara tidak tertulis, pemohon supaya datang ke PPID Kementerian, PPID perguruan tinggi negeri, PPID koordinasi perguruan tinggi swasta, atau PPID unit pelaksana teknis dengan mengisi formulir keberatan yang sudah disediakan dan dapat dibantu oleh petugas pada PPID yang bersangkutan.
(4) PPID Kementerian, PPID perguruan tinggi negeri, PPID koordinasi perguruan tinggi swasta, atau PPID unit pelaksana teknis memberikan salinan formulir keberatan kepada pemohon informasi publik sebagai tanda terima pengajuan keberatan.

Pasal 24
(1) Atasan PPID Kementerian, PPID perguruan tinggi negeri, PPID koordinasi perguruan tinggi swasta, atau PPID unit pelaksana teknis meminta pertimbangan kepada Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi setelah menerima pengajuan keberatan dari pemohon.
(2) Atasan PPID Kementerian, PPID perguruan tinggi negeri, PPID Koordinasi perguruan tinggi swasta, atau PPID unit pelaksana teknis setelah menerima pertimbangan dari Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi, memberikan keputusan tertulis yang berisi:
a. menolak; atau
b. memberikan sebagian atau seluruh informasi publik yang diminta dalam hal keberatan diterima.
(3) Atasan PPID Kementerian, PPID perguruan tinggi negeri, PPID koordinasi perguruan tinggi swasta, atau PPID unit pelaksana teknis memberikan keputusan tertulis paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak keberatan diterima.

Pasal 25
Pemohon informasi publik yang tidak puas dengan keputusan Atasan PPID berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan.

Pasal 26
Dalam hal terjadi sengketa informasi, PPID Kementerian, PPID perguruan tinggi negeri, PPID koordinasi perguruan tinggi swasta, atau PPID unit pelaksana teknis bersama dengan biro/bagian yang menangani masalah hukum pada Kementerian, perguruan tinggi negeri, koordinasi perguruan tinggi swasta, atau unit pelaksana teknis melakukan penelahaan untuk menentukan penyelesaian sengketa informasi melalui Komisi Informasi, Pengadilan Tata Usaha Negara, atau penyelesaian secara damai.

Pasal 27
PPID Kementerian bersama dengan biro/bagian yang menangani masalah hukum di Kementerian dapat melakukan pendampingan dalam penyelesaian sengketa informasi publik yang diinformasikan PPID Kementerian, PPID perguruan tinggi negeri, PPID koordinasi perguruan tinggi swasta, atau PPID unit pelaksana teknis dan diajukan kepada Komisi Informasi Pusat/Daerah, Pengadilan Tata Usaha Negara, atau Mahkamah Agung.

BAB VI
PELAPORAN

Pasal 28
PPID perguruan tinggi negeri, PPID koordinasi perguruan tinggi swasta, dan PPID unit pelaksana teknis wajib:
a. melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan PPID yang bersangkutan; dan
b. menyampaikan salinan laporan setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu diperlukan kepada PPID Kementerian.

Pasal 29
PPID Kementerian melaporkan kepada atasan PPID Kementerian dan Komisi Informasi Pusat mengenai:
a. jumlah permintaan informasi yang diterima;
b. waktu yang diperlukan Kementerian dalam memenuhi setiap permintaan informasi;
c. jumlah pemberian dan penolakan permintaan informasi;
d. alasan penolakan permintaan informasi; dan
e. sengketa informasi.

BAB VII
PEMBIAYAAN

Pasal 30
Biaya pengelolaan informasi publik, uji konsekuensi, sengketa informasi, dan penggandaan informasi dibebankan pada masing-masing daftar isian pelaksanaan anggaran Kementerian, perguruan tinggi negeri, koordinasi perguruan tinggi swasta, dan unit pelaksana teknis.

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 30
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 November 2011
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,

MOHAMMAD NUH
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 November 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDDIN