(1) Kegiatan aksi penindakan dilaksanakan oleh pelaksana utama kegiatan aksi penindakan antara lain:
a. Tim Penindak;
b. Tim Jibom Gegana Korbrimob Polri; dan
c. Tim KBR Gegana Korbrimob Polri.
(2) Kegiatan aksi penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasi oleh Manajer Penindakan.
Tim Penindak terdiri dari:
a. Katim Penindak;
b. Kanit/Panit Penindak;
c. Perwira Administrasi;
d. Unit Penetrasi;
e. Penembak Tepat;
f. Pembantu Penembak Tepat;
g. Pendobrak (Master Breacher);
h. Asisten Pendobrak (Breacher); dan
i. Medis.
Pasal 24(1) Katim Penindak bertugas memimpin dan mengendalikan Tim Penindak dalam pelaksanaan aksi penindakan.
(2) Dalam pelaksanaan tugasnya Katim Penindak bertanggung jawab kepada Manajer Penindakan.
Pasal 25(1) Kanit/Panit Penindak bertugas membantu Katim Penindak dalam aksi penindakan, melakukan koordinasi dan komunikasi dengan satuan pendukung.
(2) Dalam pelaksanaan tugasnya Kanit/Panit Penindak bertanggung jawab kepada Katim Penindak.
Pasal 26(1) Perwira Administrasi bertugas:
a. menyiapkan kelengkapan administrasi dalam aksi penindakan;
b. mencatat dan mendokumentasi setiap kegiatan yang dilaksanakan Tim Penindak;
c. menyusun rencana simulasi penindakan;
d. menyiapkan peralatan penindakan; dan
e. membuat laporan pelaksanaan tugas.
(2) Dalam pelaksanaan tugasnya Perwira Administrasi bertanggung jawab kepada Manajer Penindakan.
Pasal 27(1) Unit Penetrasi bertugas memasuki sasaran, melumpuhkan tersangka, dan membebaskan sandera (bila ada sandera).
(2) Dalam pelaksanaan tugasnya Unit Penetrasi bertanggung jawab kepada Manajer Penindakan.
Pasal 28(1) Penembak Tepat (Sharp Shooter) bertugas:
a. sebagai Tim Aju untuk mendapatkan data yang akurat mengenai situasi dan kondisi sasaran;
b. memberikan tembakan perlindungan kepada tim penetrasi; dan
c. melakukan penembakan terhadap tersangka apabila diperlukan (sesuai perintah).
(2) Dalam pelaksanaan tugasnya Penembak Tepat (Sharp Shooter) bertanggung jawab kepada Katim Penindak.
(3) Dalam pelaksanaan tugasnya Penembak Tepat (Sharp Shooter) dibantu oleh Pembantu Penembak Tepat.
(4) Pembantu Penembak Tepat bertugas menganalisis sasaran, mengukur jarak tembak dan menentukan arah angin.
Pasal 29(1) Pendobrak (Master Breacher) bertugas menentukan jenis pendobrakan yang akan digunakan dalam membuat akses berdasarkan hasil analisis terhadap material yang akan didobrak.
(2) Dalam pelaksanaan tugasnya Pendobrak (Master Breacher) bertanggung jawab kepada Katim Penindak.
(3) Dalam pelaksanaan tugasnya Pendobrak (Master Breacher) dibantu oleh Pembantu Pendobrak (Breacher).
(4) Pembantu Pendobrak (Breacher) bertugas menyiapkan jenis pendobrakan yang akan digunakan.
Pasal 30(1) Petugas Medis bertugas menangani tindakan awal medis pada saat aksi penindakan.
(2) Dalam pelaksanaan tugasnya Petugas Medis bertanggung jawab kepada Katim Penindak.
Pasal 31(1) Unit Jibom bertugas melakukan penjinakan bom dan mengamankan bahan peledak yang ditemukan di TKP, serta melakukan pembersihan (sterilisasi) TKP dari ancaman bom aktif maupun kemungkinan bom sekunder.
(2) Dalam pelaksanaan tugasnya Kanit Jibom bertanggung jawab kepada Manajer Penindakan.
Pasal 32(1) Unit KBR bertugas melakukan penanganan terhadap ancaman zat-zat kimia, biologi dan radioaktif yang berbahaya di TKP, berdasarkan informasi intelijen Polri.
(2) Dalam pelaksanaan tugasnya Kanit KBR bertanggung jawab kepada Manajer Penindakan.
BAB V
KEGIATAN PASKA PENINDAKAN
Pasal 33Kegiatan paska penindakan merupakan tahap akhir penindakan di TKP antara lain meliputi:
a. pengamanan dan olah TKP;
b. pengumpulan dan penyitaan barang bukti;
c. evakuasi korban;
d. pemulihan situasi; dan
e. konsolidasi.
Pasal 34(1) Setelah Manajer Penindak menyatakan penindakan selesai dan situasi aman, tanggung jawab komando dan pengendalian di lapangan diserahkan kepada Manajer TKP yang ditunjuk oleh Kadensus 88 AT Polri.
(2) Manajer TKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditunjuk pejabat dari Densus 88 AT Polri atau Satwil.
(3) Dalam hal Manajer TKP ditunjuk pejabat dari Satwil maka Kadensus 88 AT Polri berkoordinasi dengan Kasatwil.
(4) Manajer TKP bertugas untuk mengendalikan pelaksanaan pengamanan dan olah TKP, serta mengoordinasi unit pelaksana utama Paska Penindakan sesuai kebutuhan, antara lain meliputi:
a. Bidinvestigasi Densus 88 AT Polri atau Satwil;
b. Tim Status
Quo TKP;
c. Puslabfor Bareskrim Polri;
d. Pusinafis Bareskrim Polri;
e. DVI Pusdokes Polri;
f. Tim Medis;
g. Cyber Forensic Bareskrim Polri; dan
h. Bidcegah Densus 88 AT Polri.
(5) Manajer TKP bertanggung jawab kepada Kadensus 88 AT Polri.
Pasal 35Bidinvestigasi Densus 88 AT Polri atau Satwil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4) huruf a bertugas melakukan manajemen olah TKP secara umum, pencatatan dan pendokumentasian semua kegiatan di TKP.
Pasal 36Tim Status Quo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4) huruf b bertugas melakukan penutupan, pengamanan, dan penjagaan TKP sesuai perimeter yang ditentukan.
Pasal 37Puslabfor Bareskrim Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4) huruf c bertugas melakukan pemeriksaan teknis kriminalistik TKP untuk mencari dan mengumpulkan barang bukti dan selanjutnya melakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik barang bukti.
Pasal 38Pusinafis Bareskrim Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4) huruf d bertugas membuat sketsa TKP dan mencari serta mengumpulkan bukti petunjuk untuk diidentifikasi di TKP.
Pasal 39DVI Pusdokes Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4) huruf e bertugas mengumpulkan barang bukti biologis untuk dilakukan identifikasi lebih lanjut.
Pasal 40Tim Medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4) huruf f bertugas melakukan pertolongan medis pertama kepada para korban di TKP.
Pasal 41Cyber Forensic Bareskrim Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4) huruf g bertugas mencari dan mengumpulkan barang bukti terkait teknologi informasi.
Pasal 42(1) Bidcegah Densus 88 AT Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4) huruf h bertugas melakukan kegiatan pemulihan situasi dan kondisi, rehabilitasi, dan pelayanan psikologi traumatis paska penindakan.
(2) Dalam hal penunjukan Tim Pemulihan/rehabilitasi melibatkan personel Satwil setempat, maka Kadensus 88 AT Polri berkoordinasi dengan Kasatwil.
BAB VI
KEGIATAN DUKUNGAN PENINDAKAN
Pasal 43Guna menunjang kelancaran pelaksanaan tugas penindakan tersangka tindak pidana terorisme, Densus 88 AT Polri dapat meminta dukungan dari:
a. internal Polri; dan
b. eksternal Polri.
Pasal 44(1) Dukungan dari pihak internal Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a antara lain meliputi:
a. Baintelkam Polri;
b. Bareskrim Polri;
c. Baharkam Polri;
d. Korbrimob Polri;
e. Divhubinter Polri; dan
f. Satwil.
(2) Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Pasal 45(1) Dukungan dari pihak eksternal Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf b antara lain meliputi:
a. Tentara Nasional Indonesia (TNI);
b. Kementerian Luar Negeri;
c. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT);
d. Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN);
e. Badan Tenaga Atom Nasional (BATAN);
f. Badan SAR Nasional (Basarnas);
g. Pemerintah Daerah (Pemda);
h. Dinas Kesehatan;
i. Perusahaan Listrik Negara (PLN);
j. penyelenggara jasa telekomunikasi;
k. media;
l. tenaga ahli; dan
m. masyarakat.
(2) Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf k, dalam bentuk personel dan peralatan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
(3) Dukungan Pemda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g antara lain dinas pemadam kebakaran, dinas pekerjaan umum, dan perusahaan daerah air minum.
(4) Dukungan tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l antara lain teknologi informasi, akademisi, psikologi, medis, dan konstruksi bangunan.
(5) Dukungan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m antara lain tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, RT/RW, dan Pam Swakarsa.
(6) Permintaan dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf i oleh Manajer Penindakan dan dilaporkan Kadensus 88 AT Polri.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 46Peraturan Kapolri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Kapolri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 November 2011
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
TIMUR PRADOPO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 November 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDDIN