[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
BAB I
KETENTUAN UMUM

Bagian Kesatu
Ketentuan Umum

Peraturan Menteri ini mencakup:
a. Perencanaan, Pengajuan Usulan dan Penilaian Kegiatan yang dibiayai dari Pinjaman Luar Negeri;
b. Perencanaan, Pengajuan Usulan dan Penilaian Kegiatan yang dibiayai dari Hibah; dan
c. Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Kinerja Pelaksanaan Kegiatan yang dibiayai dari Pinjaman Luar Negeri dan/atau Hibah.

Bagian Ketiga
Prinsip Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah

Pasal 3
Pinjaman Luar Negeri dan penerimaan Hibah harus memenuhi prinsip:
a. transparan;
b. akuntabel;
c. efisien dan efektif;
d. kehati-hatian;
e. tidak disertai ikatan politik; dan
f. tidak memiliki muatan yang dapat mengganggu stabilitas keamanan negara.

BAB II
PINJAMAN LUAR NEGERI

Bagian Kesatu
Jenis dan Sumber Pinjaman Luar Negeri

Pasal 4
Pinjaman Luar Negeri menurut jenisnya terdiri atas:
a. Pinjaman Tunai; dan
b. Pinjaman Kegiatan.

(1) Pinjaman Luar Negeri digunakan untuk:
a. membiayai defisit APBN;
b. mengelola portofolio utang;
c. membiayai kegiatan prioritas Kementerian/ Lembaga;
d. diteruspinjamkan kepada Pemerintah Daerah;
e. dihibahkan kepada Pemerintah Daerah; dan/atau
f. diteruspinjamkan kepada BUMN.
(2) Penggunaan Pinjaman Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan melalui Pinjaman Tunai.
(3) Penggunaan Pinjaman Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f dilaksanakan melalui Pinjaman Kegiatan.
(4) Pemerintah Daerah dapat meneruspinjamkan dan/atau menerushibahkan Pinjaman Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e kepada BUMD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Ketiga
Perencanaan Pinjaman Tunai

Pasal 7
Perencanaan dan pengadaaan Pinjaman Tunai dikoordinasikan oleh Menteri Keuangan.

Bagian Keempat
Perencanaan Pinjaman Kegiatan

Pasal 8
(1) Menteri menyusun rencana pemanfaatan Pinjaman Kegiatan jangka menengah dan tahunan.
(2) Rencana pemanfaatan Pinjaman Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam dokumen:
a. RPPLN;
b. DRPLN-JM;
c. DRPPLN; dan
d. Daftar Kegiatan.

(1) Menteri menyusun DRPLN-JM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b dengan berpedoman pada RPJMN dan memerhatikan RPPLN.
(2) Menteri menetapkan DRPLN-JM paling lambat 6 (enam) bulan setelah RPJMN ditetapkan.
(3) DRPLN-JM dapat diperbaharui dan disempurnakan sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan perekonomian nasional.
(4) DRPLN-JM periode sebelumnya masih tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya DRPLN-JM periode yang baru.

Pasal 11
(1) Menteri menyusun DRPPLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c dengan mengacu pada DRPLN-JM.
(2) Menteri menetapkan DRPPLN sebagai bahan penyusunan rencana kerja Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/BUMN.
(3) Dalam rangka penyusunan DRPPLN, Menteri dapat melakukan koordinasi, komunikasi, dan konsultasi dengan calon Pemberi Pinjaman Luar Negeri serta instansi terkait.
(4) DRPPLN untuk setiap tahun pertama periode RPJMN dapat disusun berdasarkan DRPLN-JM periode sebelumnya dan sejalan dengan proses penyusunan RKP tahun berjalan.

(1) Menteri pada Kementerian/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Direktur Utama BUMN mengajukan usulan kegiatan untuk dibiayai dari Pinjaman Luar Negeri kepada Menteri.
(2) Usulan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh:
a. Menteri atau Sekretaris Jenderal/Sekretaris Menteri atas nama Menteri pada Kementerian untuk usulan yang berasal dari Kementerian;
b. Pimpinan Lembaga atau Sekretaris Utama atas nama Pimpinan Lembaga untuk usulan yang berasal dari Lembaga;
c. Gubernur/Bupati/Walikota untuk usulan yang berasal dari Pemerintah Daerah; atau
d. Direktur Utama untuk usulan yang berasal dari BUMN.

Pasal 14
(1) Kementerian/Lembaga dapat mengusulkan:
a. kegiatan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga tersebut;
b. kegiatan yang sebagian atau seluruhnya direncanakan untuk dihibahkan kepada Pemerintah Daerah;
c. kegiatan untuk penyertaan modal negara pada BUMN dan/atau;
d. kegiatan yang dilaksanakan oleh beberapa Instansi Pelaksana.
(2) Pemberian Pinjaman Luar Negeri yang dihibahkan kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kebijakan dan kewenangan Pemerintah dalam rangka mencapai sasaran RPJMN.
(3) Dalam hal Kementerian/Lembaga mengusulkan Pinjaman Luar Negeri untuk penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, usulan harus disampaikan melalui Kementerian Keuangan.
(4) Dalam hal Kementerian/Lembaga mengusulkan Pinjaman Luar Negeri untuk dilaksanakan oleh beberapa Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, usulan kegiatan tersebut telah dikoordinasikan dengan Instansi Pelaksana.

BUMN dapat mengusulkan kegiatan yang direncanakan sebagai penerusan pinjaman, yang dibiayai dari Pinjaman Luar Negeri.

Bagian Keenam
Persyaratan Pengusulan Kegiatan

Pasal 17
Usulan kegiatan yang diusulkan Instansi Pengusul Pinjaman dilengkapi dengan:
a. persyaratan umum; dan
b. persyaratan khusus.

Pasal 18
(1) Persyaratan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a mencakup:
a. Daftar Isian Pengusulan Kegiatan Pinjaman; dan
b. Dokumen Usulan Kegiatan Pinjaman.
(1) Daftar Isian Pengusulan Kegiatan Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, adalah dokumen yang berisi ringkasan informasi untuk pengusulan kegiatan yang dibiayai dari Pinjaman Luar Negeri.
(2) Dokumen Usulan Kegiatan Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, adalah dokumen yang memuat latar belakang, tujuan, ruang lingkup, sumber daya yang dibutuhkan, hasil yang diharapkan, termasuk rencana pelaksanaan untuk mendapatkan gambaran kelayakan atas usulan kegiatan yang dibiayai dari Pinjaman Luar Negeri.

(1) Persyaratan khusus bagi Pemerintah Daerah yang mengusulkan kegiatan yang dibiayai dari Pinjaman Luar Negeri yang direncanakan sebagai penerusan pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a, adalah melampirkan Surat Persetujuan Pimpinan DPRD calon Penerima Penerusan Pinjaman Luar Negeri.
(2) Persyaratan khusus bagi Pemerintah Daerah yang mengusulkan kegiatan yang direncanakan untuk diteruspinjamkan dan/atau dihibahkan kepada BUMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b, adalah melampirkan Surat Persetujuan Pimpinan DPRD dan Surat Persetujuan Direktur Utama BUMD calon Penerima Penerusan Pinjaman Luar Negeri.

Pasal 21
Persyaratan khusus bagi BUMN yang mengusulkan kegiatan yang dibiayai dari Pinjaman Luar Negeri yang direncanakan sebagai penerusan pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, adalah melampirkan:
a. Surat Menteri yang menyelenggarakan urusan BUMN mengenai persetujuan atas usulan kegiatan dan kemampuan finansial BUMN yang bersangkutan; dan
b. Surat Dewan Komisaris mengenai persetujuan atas usulan kegiatan BUMN yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Bagian Ketujuh
Penyusunan Usulan Kegiatan

(1) Kementerian/Lembaga dapat mengusulkan kegiatan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a dengan mempertimbangkan:
a. tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga; dan
b. prioritas Kementerian/Lembaga yang tercantum dalam Rencana Strategis.
(2) Kementerian/Lembaga dapat mengusulkan kegiatan yang sebagian atau seluruhnya direncanakan untuk dihibahkan kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b dengan mempertimbangkan:
a. urusan Pemerintah Daerah dan diprioritaskan untuk Pemerintah Daerah yang memiliki kapasitas fiskal rendah;
b. manfaat bagi masyarakat di daerah calon Penerima Hibah;
c. pencapaian prioritas pembangunan nasional; dan
d. bidang tugas Kementerian/Lembaga yang mengusulkan.
(3) Kementerian/Lembaga dapat mengusulkan kegiatan yang dilaksanakan oleh beberapa Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf d dengan mempertimbangkan:
a. lintas sektor/program; dan
b. pencapaian prioritas pembangunan nasional.

Pasal 24
Pemerintah Daerah dapat mengusulkan kegiatan yang akan dibiayai dari Pinjaman Luar Negeri yang direncanakan sebagai penerusan pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dengan mempertimbangkan:
a. urusan Pemerintah Daerah;
b. manfaat bagi masyarakat daerah setempat;
c. kegiatan investasi yang menghasilkan penerimaan langsung dan/atau tidak langsung; dan
d. pencapaian prioritas pembangunan daerah dan sejalan dengan prioritas pembangunan nasional.

Pasal 25
BUMN dapat mengusulkan kegiatan yang akan dibiayai dari Pinjaman Luar Negeri yang direncanakan sebagai penerusan pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dengan mempertimbangkan kegiatan investasi untuk memperluas dan meningkatkan pelayanan, dan/atau meningkatkan penerimaan BUMN.

Bagian Kedelapan
Penilaian Kelayakan Usulan Kegiatan

Pasal 26
(1) Menteri melakukan penilaian kelayakan usulan kegiatan yang diajukan oleh Instansi Pengusul Pinjaman dengan mempertimbangkan kelayakan teknis dan keselarasan perencanaan kegiatan.
(2) Penilaian kelayakan usulan kegiatan secara teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup aspek-aspek:
a. kesesuaian dengan program dan prioritas dalam RPJMN;
b. usulan kegiatan merupakan tugas, fungsi, dan kewenangan Instansi Pengusul Pinjaman, termasuk penugasan yang diberikan;
c. kelayakan nilai kegiatan;
d. kemampuan pengelolaan kegiatan oleh Instansi Pelaksana;
e. keterkaitan dengan kegiatan lain dari Instansi Pengusul Pinjaman;
f. kesesuaian lokasi kegiatan; dan
g. kemampuan penyediaan dana pendamping.
(3) Keselarasan perencanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi keselarasan perencanaan kegiatan dengan:
a. RPPLN;
b. ketersebaran kegiatan antar wilayah yang dibiayai dari Pinjaman Luar Negeri;
c. kegiatan yang terkait secara langsung dari instansi lain; dan
d. kinerja atas pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Pinjaman Luar Negeri yang sedang berjalan pada Instansi Pengusul Pinjaman dan Instansi Pelaksana.
(4) Penilaian kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan Dokumen Usulan Kegiatan Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b.
(5) Dalam melakukan penilaian kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat berkoordinasi dengan Instansi Pengusul Pinjaman, instansi lain, atau pihak-pihak yang terkait dengan kegiatan tersebut.

Pasal 27
(1) Berdasarkan hasil penilaian kelayakan usulan kegiatan, Menteri menetapkan DRPLN-JM.
(2) Menteri menyampaikan DRPLN-JM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri Keuangan, Menteri pada Kementerian, Pimpinan Lembaga, Kepala Daerah, dan Direktur Utama BUMN yang usulan kegiatannya tercantum dalam DRPLN-JM, serta Calon Pemberi Pinjaman Luar Negeri.

Pasal 28
(1) Instansi Pengusul Pinjaman melakukan peningkatan kesiapan kegiatan untuk rencana kegiatan yang telah tercantum dalam DRPLN-JM.
(2) Peningkatan kesiapan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa dokumen kriteria kesiapan kegiatan yang meliputi:
a. rencana pelaksanaan kegiatan;
b. indikator kinerja pemantauan dan evaluasi;
c. organisasi dan manajemen pelaksanaan kegiatan; dan
d. rencana pengadaan tanah dan/atau pemukiman kembali, dalam hal kegiatan memerlukan lahan
.

Pasal 29
(1) Rencana pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf a paling kurang:
a. rencana kegiatan rinci;
b. rencana pendanaan rinci; dan
c. rencana umum pengadaan barang/jasa.
(2) Rencana kegiatan rinci sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling kurang:
a. latar belakang, maksud, dan tujuan kegiatan;
b. lokasi kegiatan;
c. jangka waktu dan jadwal pelaksanaan kegiatan;
d. lingkup pekerjaan dan komponen kegiatan;
e. sasaran keluaran, hasil, dan dampak kegiatan;
f. penerima manfaat kegiatan;
g. pihak-pihak yang akan melaksanakan dan/atau terlibat dalam kegiatan;
h. rencana operasi dan pemeliharaan kegiatan, apabila diperlukan; dan
i. analisis mengenai dampak lingkungan dalam hal kegiatan memerlukan analisis mengenai dampak lingkungan.
(3) Rencana pendanaan rinci sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling kurang:
a. kebutuhan pinjaman, dana pendamping, dan/atau dana pendukung;
b. rincian pendanaan untuk tiap-tiap lingkup pekerjaan dan/atau komponen kegiatan;
c. alokasi pendanaan untuk tiap-tiap Instansi Pelaksana dalam hal kegiatan dilaksanakan lebih dari satu Instansi Pelaksana;
d. penarikan pinjaman per tahun; dan
e. penyediaan dana pendamping dan/atau dana pendukung per tahun.
(3) Rencana umum pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan.

Pasal 30
Indikator kinerja pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf b meliputi:
a. indikator masukan; dan
b. indikator keluaran untuk tiap-tiap lingkup pekerjaan dan/atau komponen kegiatan.

Pasal 31
Organisasi dan manajemen pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf c, meliputi rancangan:
a. struktur organisasi;
b. pembagian kerja dan tanggung jawab pelaksana kegiatan; dan
c. mekanisme kerjanya.

Pasal 32
Rencana pengadaan tanah dan/atau pemukiman kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf d paling kurang:
a. luas dan lokasi tanah yang diperlukan;
b. perkiraan jumlah penduduk yang akan dimukimkan kembali;
c. tata cara pengadaan tanah dan/atau pemukiman kembali;
d. jangka waktu dan jadwal pelaksanaan pengadaan tanah dan/atau pemukiman kembali;
e. pihak-pihak yang bertanggung jawab dan terlibat dalam proses pengadaan tanah dan/atau pemukiman kembali serta pembagian kewenangan antar para pihak; dan
f. alokasi pembiayaan pengadaaan tanah dan/atau pemukiman kembali.

Pasal 33
(1) Menteri atau Pimpinan Lembaga atau Sekretaris Jenderal/Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama atas nama Menteri atau Pimpinan Lembaga, Gubernur/Bupati/Walikota, Direktur Utama BUMN menyampaikan dokumen kriteria kesiapan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) kepada Menteri melalui Sekretaris Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Sekretaris Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
(2) Menteri menyusun DRPPLN untuk kegiatan yang telah tercantum dalam DRPLN-JM dan memenuhi sebagian kriteria kesiapan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2).
(3) Sebagian kriteria kesiapan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang harus dipenuhi mencakup ketentuan sebagaimana dimaksud dalam:
a. Pasal 29 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf g;
b. Pasal 29 ayat (3) huruf a sampai dengan huruf d;
c. Pasal 30;
d. Pasal 31 huruf a dan huruf b; dan
e. Pasal 32 huruf a dan huruf b.
(4) Berdasarkan hasil penilaian kriteria kesiapan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menetapkan DRPPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Menteri menyampaikan DRPPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Menteri Keuangan, Menteri pada Kementerian, Pimpinan Lembaga, Kepala Daerah, dan Direktur Utama BUMN yang usulan kegiatannya tercantum dalam DRPPLN, serta calon Pemberi Pinjaman Luar Negeri.

Pasal 34
(1) Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/BUMN melakukan pemenuhan kriteria kesiapan kegiatan yang telah tercantum dalam DRPPLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (4).
(2) Berdasarkan pemenuhan kriteria kesiapan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menyiapkan Daftar Kegiatan.
(3) Menteri menyampaikan Daftar Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri Keuangan.
(4) Daftar Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berisi usulan kegiatan yang telah memenuhi kriteria kesiapan dan siap untuk diusulkan kepada dan/atau dirundingkan dengan calon Pemberi Pinjaman Luar Negeri.

Bagian Kesembilan
Perencanaan Usulan Kegiatan Alat Utama Sistem Persenjataan Tentara Nasional Indonesia dan Alat Material Khusus Kepolisian Republik Indonesia

Pasal 35
(1) Usulan kegiatan yang memuat alat utama sistem persenjataan Tentara Nasional Indonesia dan alat material khusus Kepolisian Republik Indonesia yang direncanakan untuk dibiayai dari Pinjaman Luar Negeri, dilengkapi dengan Dokumen Usulan Kegiatan Pinjaman Khusus.
(2) Dokumen Usulan Kegiatan Pinjaman Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah dokumen yang memuat paling kurang:
a. data dan informasi umum termasuk latar belakang, tujuan dan hasil yang diharapkan;
b. ruang lingkup kegiatan; dan
c. rencana pelaksanaan yang terdiri dari data alat utama sistem persenjataan Tentara Nasional Indonesia dan alat material khusus Kepolisian Republik Indonesia, rencana pembiayaan dan perkiraan waktu pengadaan.
(3) Menteri melakukan penilaian atas usulan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan Dokumen Usulan Kegiatan Pinjaman Khusus.
(4) Dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri berkoordinasi dengan Instansi Pengusul Pinjaman dan pihak yang terkait dengan kegiatan tersebut.
(5) Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri menetapkan DRPLN-JM Khusus.

Pasal 36
(1) Menteri menyusun DRPPLN Khusus untuk kegiatan yang telah tercantum dalam DRPLN-JM Khusus dan memenuhi sebagian kriteria kesiapan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2).
(2) Sebagian kriteria kesiapan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang harus dipenuhi mencakup ketentuan sebagaimana dimaksud dalam:
a. Pasal 29, kecuali ayat (2) huruf b, ayat (2) huruf i dan ayat (3) huruf c;
b. Pasal 30; dan
c. Pasal 31.
(3) Dalam menyusun DRPPLN Khusus, Menteri dapat berkoordinasi dengan Instansi Pengusul Pinjaman dan pihak yang terkait dengan kegiatan tersebut.
(4) Berdasarkan pemenuhan kriteria kesiapan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri menetapkan DRPPLN Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Menteri menyiapkan Daftar Kegiatan Khusus berdasarkan DRPPLN Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

BAB III
HIBAH

Bagian Kesatu
Bentuk, Jenis dan Sumber Hibah

Pasal 37
(1) Hibah yang diterima Pemerintah dapat berbentuk:
a. uang tunai;
b. uang untuk membiayai kegiatan;
c. barang/jasa; dan/atau
d. surat berharga.
(2) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sebagai bagian dari APBN.

Pasal 38
(1) Penerimaan Hibah menurut jenisnya terdiri atas:
a. Hibah yang direncanakan; dan/atau
b. Hibah langsung.
(2) Hibah yang direncanakan adalah Hibah yang penerimaannya melalui mekanisme perencanaan.
(3) Hibah langsung adalah Hibah yang dilaksanakan tidak melalui mekanisme perencanaan.
(4) Pengaturan mengenai Hibah langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengikuti peraturan perundang-undangan.

Pasal 39
Hibah yang direncanakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf a mencakup:
a. Hibah yang diberikan untuk mempersiapkan dan/atau mendampingi pinjaman;
b. Hibah yang telah masuk dalam dokumen perencanaan yang disepakati bersama antara Pemerintah dan Pemberi Hibah;
c. Hibah yang memerlukan dana pendamping;
d. Hibah yang dilaksanakan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) melalui Pemerintah; dan/atau
e. Hibah dalam rangka kerjasama antar instansi dengan Pemberi Hibah luar negeri di luar negeri.

Pasal 40
Hibah bersumber dari:
a. dalam negeri; dan
b. luar negeri.

Bagian Kedua
Penggunaan Hibah

Pasal 41
Hibah yang diterima Pemerintah digunakan untuk:
a. mendukung program pembangunan nasional; dan/atau
b. mendukung penanggulangan bencana alam dan bantuan kemanusiaan.

Bagian Ketiga
Penyusunan Rencana Kegiatan

Pasal 42
(1) Dalam rangka perencanaan kegiatan Hibah yang direncanakan, Menteri menyusun rencana kegiatan Hibah jangka menengah dan tahunan.
(2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam dokumen:
a. RPH; dan
b. DRKH.

Pasal 43
(1) Menteri menyusun RPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf a dengan berpedoman pada RPJMN.
(2) Menteri menetapkan RPH paling lambat 3 (tiga) bulan setelah RPJMN.
(3) RPH dapat diperbaharui dan disempurnakan sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 44
(1) Menteri menyusun DRKH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf b dengan berpedoman pada RPJMN dan memerhatikan RPH.
(2) Menteri menetapkan DRKH sebagai bahan penyusunan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/BUMN.
(3) Dalam rangka penyusunan DRKH, Menteri dapat melakukan identifikasi calon Pemberi Hibah dan melakukan koordinasi dengan calon Pemberi Hibah.
(4) DRKH untuk setiap tahun pertama periode RPJMN dapat disusun berdasarkan RPH periode sebelumnya dan sejalan dengan proses penyusunan RKP tahun berjalan.

Bagian Keempat
Pengusulan Kegiatan

Pasal 45
(1) Menteri pada Kementerian/Pimpinan Lembaga mengajukan usulan kegiatan yang akan dibiayai dari Hibah kepada Menteri.
(2) Usulan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditandatangani oleh:
a. Menteri untuk usulan yang berasal dari Kementerian; atau
b. Pimpinan Lembaga untuk usulan yang berasal dari Lembaga.

Pasal 46
Instansi Pengusul Hibah dapat mengusulkan:
a. kegiatan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Instansi Pengusul Hibah tersebut;
b. kegiatan yang direncanakan untuk diterushibahkan kepada Pemerintah Daerah; atau
c. kegiatan yang direncanakan untuk dipinjamkan kepada Pemerintah Daerah dan/atau BUMN, sepanjang diatur dalam perjanjian Hibah.

Bagian Kelima
Persyaratan Pengusulan Kegiatan

Pasal 47
(1) Persyaratan umum usulan kegiatan yang dibiayai dari Hibah mencakup:
a. Daftar Isian Pengusulan Kegiatan Hibah; dan
b. Dokumen Usulan Kegiatan Hibah.
(2) Daftar Isian Pengusulan Kegiatan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah dokumen yang berisi ringkasan informasi untuk pengusulan kegiatan yang dibiayai dari Hibah.
(3) Dokumen Usulan Kegiatan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah dokumen yang memuat latar belakang, tujuan, ruang lingkup, sumber daya yang dibutuhkan, dan hasil yang diharapkan termasuk rencana pelaksanaan untuk mendapatkan gambaran kelayakan atas usulan kegiatan yang dibiayai dari Hibah.
(4) Untuk usulan kegiatan Instansi Pengusul Hibah yang direncanakan untuk diterushibahkan kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b, harus dilampiri dengan surat usulan Pemerintah Daerah calon penerima penerusan Hibah.

Bagian Keenam
Penyusunan Usulan Kegiatan

Pasal 48
Instansi Pengusul Hibah menyusun usulan kegiatan dengan:
a. berpedoman pada RPJMN dan memerhatikan RPH; dan
b. mempertimbangkan tujuan penggunaan Hibah dan prinsip-prinsip penerimaan Hibah.

Pasal 49
Instansi Pengusul Hibah dapat mengusulkan kegiatan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf a dengan mempertimbangkan:
a. tugas dan fungsi Instansi Pengusul Hibah; dan
b. prioritas Instansi Pengusul Hibah yang tercantum dalam Rencana Strategis.

Pasal 50
Instansi Pengusul Hibah dapat mengusulkan kegiatan yang direncanakan untuk diterushibahkan kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b dengan memertimbangkan:
a. urusan Pemerintah Daerah dan diprioritaskan untuk Pemerintah Daerah yang memiliki kapasitas fiskal rendah;
b. manfaat bagi masyarakat di daerah tersebut; dan/atau
c. bidang tugas Instansi Pengusul Hibah.

Bagian Ketujuh
Penilaian Kelayakan Usulan Kegiatan

Pasal 51
(1) Menteri menilai kelayakan usulan kegiatan yang diajukan oleh Instansi Pengusul Hibah dengan mempertimbangkan kelayakan teknis dan keselarasan perencanaan kegiatan.
(2) Penilaian kelayakan usulan kegiatan secara teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup aspek-aspek:
a. kesesuaian dengan program dan prioritas dalam RPJMN;
b. kesesuaian usulan kegiatan dengan prinsip-prinsip penerimaan Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;
c. kesesuaian rencana kegiatan dengan tugas dan fungsi Instansi Pelaksana;
d. kesiapan rencana pelaksanaan kegiatan meliputi rencana penarikan dan rencana kerja;
e. keterkaitan dengan kegiatan lain dari Instansi Pengusul Hibah; dan
f. kemampuan penyediaan dana pendamping dan/atau dana pendukung, apabila dipersyaratkan.
(3) Keselarasan perencanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi keselarasan perencanaan kegiatan dengan:
a. RPH;
b. kegiatan yang terkait secara langsung dari instansi lain; dan
c. kinerja atas pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Hibah yang sedang berjalan pada Instansi Pengusul Hibah dan Instansi Pelaksana.
(4) Penilaian kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan Dokumen Usulan Kegiatan Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf b.
(5) Dalam melakukan penilaian kelayakan usulan kegiatan, Menteri dapat melakukan koordinasi dengan Instansi Pengusul Hibah, Kementerian Keuangan, dan calon Pemberi Hibah.

Pasal 52
(1) Berdasarkan hasil penilaian kelayakan usulan kegiatan, Menteri menetapkan DRKH.
(2) Menteri menyampaikan DRKH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada:
a. Menteri Keuangan untuk digunakan sebagai bahan pengusulan kepada calon Pemberi Hibah; dan
b. Menteri pada Kementerian/Pimpinan Lembaga yang usulan kegiatannya tercantum dalam DRKH.
(3) Usulan kegiatan yang belum tercantum dalam DRKH namun telah memenuhi kelayakan dan kesiapan, dapat diajukan kepada calon Pemberi Hibah.
(4) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dicantumkan dalam DRKH tahun berikutnya.

BAB IV
PEMANTAUAN, EVALUASI, PELAPORAN, DAN PENGAWASAN KINERJA PELAKSANAAN KEGIATAN PINJAMAN LUAR NEGERI DAN/ATAU HIBAH

Bagian Kesatu
Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Pelaksanaan Kegiatan

Pasal 53
(1) Menteri melaksanakan pemantauan dan evaluasi kinerja pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Pinjaman Luar Negeri dan/atau Hibah.
(2) Pemantauan dan evaluasi kinerja pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui rapat, pelaporan pelaksanaan kegiatan, dan/atau kunjungan lapangan.

Pasal 54
(1) Menteri atau Sekretaris Jenderal/Sekretaris Kementerian atas nama Menteri pada Kementerian, Pimpinan Lembaga atau Sekretaris Utama atas nama Pimpinan Lembaga, Kepala Daerah atau Sekretaris Daerah atas nama Kepala Daerah, dan/atau Direktur Utama BUMN menyampaikan laporan hasil pemantauan dan evaluasi kinerja pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Pinjaman Luar Negeri dan/atau Hibah kepada Menteri secara triwulanan.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup perkembangan realisasi penyerapan dana, perkembangan pencapaian pelaksanaan fisik, perkembangan proses pengadaan barang dan jasa, permasalahan/kendala yang dihadapi dan langkah tindak lanjut yang diperlukan.
(3) Akhir periode triwulan satu adalah 31 Maret, akhir periode triwulan dua adalah 30 Juni, akhir periode triwulan tiga adalah 30 September, dan akhir periode triwulan empat adalah 31 Desember.

Bagian Kedua
Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Pelaksanaan Kegiatan Pinjaman Luar Negeri

Pasal 55
(1) Menteri menyelenggarakan rapat pemantauan kinerja pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Pinjaman Luar Negeri pada setiap berakhirnya triwulan berdasarkan laporan hasil pemantauan dan evaluasi kinerja pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) dengan Instansi Pengusul Pinjaman, Instansi Pelaksana, dan instansi terkait lainnya.
(2) Untuk kegiatan yang diteruspinjamkan kepada Pemerintah Daerah, penyelenggaraan rapat pemantauan kinerja pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan Kementerian Dalam Negeri.

Pasal 56
(1) Menteri melakukan evaluasi atas laporan hasil pemantauan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1).
(2) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat berkoordinasi dengan Instansi Pengusul Pinjaman, Instansi Pelaksana, dan instansi terkait lainnya.
(3) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat memberikan pertimbangan kepada Menteri Keuangan mengenai langkah-langkah penyelesaian pelaksanaan kegiatan yang lambat dan/atau tidak sesuai dengan peruntukannya, meliputi:
a. mengubah sasaran kegiatan dari sasaran yang tercantum dalam Perjanjian Pinjaman Luar Negeri;
b. mengurangi alokasi dana pinjaman dari alokasi dana yang tercantum dalam Perjanjian Pinjaman Luar Negeri; dan/atau
c. membatalkan sebagian atau seluruh kegiatan yang tercantum dalam Perjanjian Pinjaman Luar Negeri.

Bagian Ketiga
Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Pelaksanaan Kegiatan Hibah

Pasal 57
(1) Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja pelaksana kegiatan yang dibiayai dari Hibah berdasarkan laporan triwulanan hasil pemantauan dan evaluasi kinerja pelaksanaan kegiatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1).
(2) Dalam melakukan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat berkoordinasi dengan Instansi Pengusul Hibah, Instansi Pelaksana, dan instansi terkait lainnya.
(3) Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri merekomendasikan kepada Menteri Keuangan mengenai langkah-langkah penyelesaian pelaksanaan kegiatan yang lambat dan/atau tidak sesuai dengan peruntukannya.

Bagian Keempat
Pelaporan Kinerja Pelaksanaan Kegiatan Pinjaman Luar Negeri dan/atau Hibah

Pasal 58
(1) Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi kinerja pelaksanaan kegiatan, Menteri menerbitkan Laporan Kinerja Pelaksanaan Pinjaman Luar Negeri dan/atau Hibah secara triwulanan.
(2) Khusus untuk kegiatan alat utama sistem senjata TNI dan alat khusus Kepolisian RI, Laporan Kinerja Pelaksanaan Pinjaman Luar Negeri dan/atau Hibah hanya mencakup informasi yang bersifat umum.

Bagian Kelima
Evaluasi Bersama Pelaksanaan Kegiatan Pinjaman Luar Negeri dan/atau Hibah

Pasal 59
Menteri dan Menteri Keuangan dapat melakukan evaluasi bersama secara semesteran mengenai pelaksanaan kegiatan yang dibiayai Pinjaman Luar Negeri dan Hibah.

Bagian Keenam
Evaluasi Hasil Pelaksanaan Kegiatan Pinjaman Luar Negeri dan/atau Hibah

Pasal 60
(1) Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Direksi BUMN, melakukan evaluasi akhir atas pencapaian sasaran kegiatan yang telah ditetapkan.
(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri paling lambat 6 (enam) bulan setelah perjanjian Pinjaman Luar Negeri dan/atau Hibah berakhir.

Pasal 61
(1) Menteri melakukan evaluasi akhir hasil pelaksanaan kegiatan yang dibiayai Pinjaman Luar Negeri berdasarkan laporan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2).
(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan sebagai bahan untuk perencanaan selanjutnya.

Bagian Ketujuh
Pengawasan Pinjaman Luar Negeri dan/atau Hibah

Pasal 62
(1) Instansi pengawas internal dan eksternal melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan dan penggunaan Pinjaman Luar Negeri dan/atau Hibah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada instansi terkait.

BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 63
Dalam hal Hibah yang direncanakan yang bersumber dari dalam negeri belum ada, ketentuan dalam Peraturan ini mengatur Hibah Luar Negeri.

BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 64
(1) Pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini daftar rencana pinjaman yang tercantum di dalam DRPHLN-JM tahun 2011-2014 tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya DRPLN-JM.
(2) Menteri menyusun DRPLN-JM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mengacu pada RPPLN tahun 2011-2014 dan DRPHLN-JM tahun 2011-2014.
(3) DRPLN-JM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun setelah ditetapkan peraturan Menteri ini.

Pasal 65
Pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini daftar rencana hibah yang tercantum di dalam DRPPHLN tahun 2011 tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya DRKH.

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 66
Pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor PER. 005/M.PPN/06/2006 tentang Tata Cara Perencanaan dan Pengajuan Usulan serta Penilaian Kegiatan yang dibiayai dari Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 67
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Oktober 2011
MENTERI NEGARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/
KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA,

ARMIDA S. ALISJAHBANA
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 30 November 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN