[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
b. Pejabat yang diberi kewenangan untuk melakukan pengujian terhadap permintaan pembayaran dan menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM).

BAB IV
PENYEDIAAN DANA KIP

Dana KIP dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 7
(1) Berdasarkan alokasi dalam APBN dan/atau APBN-Perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Kuasa Pengguna Anggaran mengajukan usulan kepada Direktur Jenderal Anggaran untuk menerbitkan SP-RKA BUN.
(2) SP-RKA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Direktur Jenderal Anggaran kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan sebagai dasar penerbitan dan pengesahan DIPA.
(3) DIPA yang telah diterbitkan dan disahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar Pencairan dana KIP.

BAB V
LEMBAGA KEUANGAN PELAKSANA KIP

Bagian Kesatu
Penetapan LKP-KIP

Pasal 8
(1) LKP-KIP ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas dasar permohonan lembaga keuangan yang bersangkutan.
(2) Untuk ditetapkan sebagai LKP-KIP, lembaga keuangan harus memenuhi persyaratan paling sedikit sebagai berikut:
a. Lembaga keuangan yang mempunyai status sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD);
b. Laporan keuangan dalam 2 (dua) tahun terakhir dinyatakan wajar tanpa pengecualian oleh auditor independen;
c. Laporan evaluasi kinerja dalam 2 (dua) tahun terakhir dinyatakan sehat atau cukup sehat oleh auditor independen;
d. Tidak memiliki permasalahan dengan pinjaman yang diberikan oleh Pemerintah;
e. Memperoleh laba dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
f. Manajemen lembaga keuangan memperoleh persetujuan untuk dapat bertindak sebagai LKP-KIP dari Dewan Komisaris/Dewan Pengawas.

Bagian Kedua
Tugas LKP-KIP

(1) Pembiayaan kerjasama antara Pemerintah dengan LKP-KIP dituangkan dalam Perjanjian KIP.
(2) Perjanjian KIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. para pihak;
b. tujuan;
c. jumlah pembiayaan;
d. persyaratan;
e. hak dan kewajiban; dan
f. sanksi.

Pasal 11
Persyaratan KIP dari Pemerintah kepada LKP-KIP:
a. Jangka waktu pembiayaan KIP paling lama 8 (delapan) tahun;
b. Tingkat suku bunga KIP berdasarkan rata-rata BI rate 3 (tiga) bulan terakhir;
c. Pembayaran bunga KIP dihitung sejak tanggal pencairan oleh LKP-KIP dan dibayar secara triwulanan;
d. Pengembalian pokok pembiayaan KIP dilakukan secara semesteran; dan
e. LKP-KIP tidak dikenakan biaya yang bersifat administratif.

BAB VI
PENCAIRAN DANA KIP

(1) Pencairan dana KIP dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Tahap pertama dicairkan sesuai kebutuhan atau sekaligus, dengan melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
b. Tahap berikutnya dicairkan sesuai rencana kebutuhan, dengan melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 disertai laporan penggunaan dana KIP tahap sebelumnya.
(2) Laporan penggunaan dana KIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 14
(1) Berdasarkan Permintaan Pencairan KIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Kuasa Pengguna Anggaran mengajukan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dengan dilampiri dokumen sebagai berikut:
a. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengeluaran Pembiayaan (SPTPP) yang dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IVyang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
b. Rencana Penggunaan Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
(2) Berdasarkan SPM-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPPN menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk untung rekening LKP-KIP.

BAB VII
PENYALURAN DANA KIP

(1) Jangka waktu KIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) adalah sebagai berikut:
a. Kredit untuk investasi paling lama 5 (lima) tahun termasuk masa tenggang (grace period); dan/atau
b. Kredit untuk modal kerja paling lama 3 (tiga) tahun.
(2) Jangka waktu KIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhatikan siklus usaha yang wajar.

Pasal 17
Tingkat suku bunga KIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk Usaha Mikro, paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) di atas tingkat suku bunga yang dikenakan Pemerintah kepada LKP-KIP; dan
b. untuk Usaha Kecil, paling tinggi sebesar 7% (tujuh persen) di atas tingkat suku bunga yang dikenakan Pemerintah kepada LKP-KIP.

Pasal 18
Jumlah dana KIP yang dapat disalurkan kepada:
a. Usaha Mikro, paling banyak sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); dan
b. Usaha Kecil, paling banyak sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

BAB VIII
MONITORING DAN EVALUASI

(1) LKP-KIP menyusun laporan Penyaluran dana KIP.
(2) LKP-KIP menyampaikan laporan Penyaluran dana KIP kepada Kuasa Pengguna Anggaran setiap bulan, paling lambat tanggal 25 bulan berikutnya.
(3) Laporan Penyaluran dana KIP oleh LKP-KIP diaudit oleh auditor independen sesuai peraturan perundang-undangan.

Pasal 21
(1) Kuasa Pengguna Anggaran menyusun laporan pelaksanaan Pencairan dana KIP dan menyusun rekapitulasi laporan Penyaluran dana KIP.
(2) Laporan pelaksanaan Pencairan dana KIP dan rekapitulasi laporan Penyaluran dana KIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Kuasa Pengguna Anggaran kepada Menteri Keuangan setiap 6 (enam) bulan.
(3) Penyusunan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Desember 2011
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,

AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Desember 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDDIN


Lampiran :  1