a. Tahap pertama dicairkan sesuai kebutuhan atau sekaligus, dengan melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
b. Tahap berikutnya dicairkan sesuai rencana kebutuhan, dengan melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 disertai laporan penggunaan dana KIP tahap sebelumnya.
(2) Laporan penggunaan dana KIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Berdasarkan Permintaan Pencairan KIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Kuasa Pengguna Anggaran mengajukan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dengan dilampiri dokumen sebagai berikut:
a. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengeluaran Pembiayaan (SPTPP) yang dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IVyang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
b. Rencana Penggunaan Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
(2) Berdasarkan SPM-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPPN menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk untung rekening LKP-KIP.
BAB VII
PENYALURAN DANA KIP
(1) Jangka waktu KIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) adalah sebagai berikut:
a. Kredit untuk investasi paling lama 5 (lima) tahun termasuk masa tenggang (grace period); dan/atau
b. Kredit untuk modal kerja paling lama 3 (tiga) tahun.
(2) Jangka waktu KIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhatikan siklus usaha yang wajar.
Pasal 17Tingkat suku bunga KIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk Usaha Mikro, paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) di atas tingkat suku bunga yang dikenakan Pemerintah kepada LKP-KIP; dan
b. untuk Usaha Kecil, paling tinggi sebesar 7% (tujuh persen) di atas tingkat suku bunga yang dikenakan Pemerintah kepada LKP-KIP.
Pasal 18Jumlah dana KIP yang dapat disalurkan kepada:
a. Usaha Mikro, paling banyak sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); dan
b. Usaha Kecil, paling banyak sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
BAB VIII
MONITORING DAN EVALUASI
(1) LKP-KIP menyusun laporan Penyaluran dana KIP.
(2) LKP-KIP menyampaikan laporan Penyaluran dana KIP kepada Kuasa Pengguna Anggaran setiap bulan, paling lambat tanggal 25 bulan berikutnya.
(3) Laporan Penyaluran dana KIP oleh LKP-KIP diaudit oleh auditor independen sesuai peraturan perundang-undangan.
Pasal 21(1) Kuasa Pengguna Anggaran menyusun laporan pelaksanaan Pencairan dana KIP dan menyusun rekapitulasi laporan Penyaluran dana KIP.
(2) Laporan pelaksanaan Pencairan dana KIP dan rekapitulasi laporan Penyaluran dana KIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Kuasa Pengguna Anggaran kepada Menteri Keuangan setiap 6 (enam) bulan.
(3) Penyusunan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Desember 2011
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Desember 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDDIN
Lampiran : 1