(1) Tim Audit dapat melakukan pencacahan fisik Sediaan Barang dalam pelaksanaan Pekerjaan Lapangan.
(2) Sebelum pelaksanaan pencacahan fisik terhadap Sediaan Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Audit memberitahukan secara tertulis mengenai rencana pelaksanaan pencacahan fisik kepada Auditee.
(3) Ketentuan mengenai pemberitahuan secara tertulis rencana pelaksanaan pencacahan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak berlaku untuk Audit Investigasi.
(4) Dalam hal pelaksanaan pencacahan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memerlukan peralatan dan/atau keahlian khusus, Auditee wajib menyediakan peralatan dan/atau tenaga ahli tersebut.
(1) Permintaan Data Audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a dilakukan secara tertulis.
(3) Terhadap penyerahan Data Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku ketentuan sebagai berikut:
(1) Dalam hal Auditee tidak bersedia atau tidak menyerahkan Data Audit secara lengkap sesuai batas waktu penyerahan Data Audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) huruf b, Tim Audit menyusun LHA berdasarkan data yang diperoleh.
(2) Dalam hal Auditeetidak bersedia atau tidak menyerahkan Data Audit secara lengkap sesuai batas waktu penyerahan Data Audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) huruf c, Tim Audit dapat melakukan Tindakan Pengamanan dan/atau penindakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan/atau cukai berupa:
a. penegahan alat angkut; dan/atau
b. penyegelan barang dan/atau alat angkut,
yang diduga terkait dengan tindak pidana kepabeanan dan/atau cukai.
Pasal 24Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf d dapat dilakukan dalam hal:
a. pimpinan Auditee atau yang mewakili tidak memberi kesempatan kepada Tim Audit untuk memasuki bangunan kegiatan usaha, ruangan tempat untuk menyimpan Data Audit termasuk sarana/media penyimpan Data Elektronik, pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya, Sediaan Barang, dan/atau barang yang dapat memberi petunjuk tentang keadaan kegiatan usaha dan/atau tempat lain yang dianggap penting; dan/atau
b. diperlukan upaya untuk melakukan pengamanan Data Audit oleh Tim Audit.
Pasal 25(1) Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dapat menghentikan pelaksanaan Audit dalam hal:
a. Pekerjaan Lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf a tidak dapat dilaksanakan;
b. Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai tidak dapat dilanjutkan setelah dilakukan Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24; dan/atau
c. terdapat alasan selain alasan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal.
(2) Dalam hal pelaksanaan Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai dihentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Audit menyusun LHA.
(3) Terhadap Auditee yang dilakukan penghentian Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat direkomendasikan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pasal 26(1) Berdasarkan pelaksanaan Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3), Tim Audit menyusun DTS.
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal:
a. Audit Khusus yang dilakukan dalam rangka keberatan atas penetapan Pejabat Bea dan Cukai; atau
b. Audit Investigasi.
(3) DTS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Tim Audit kepada Auditee untuk diberikan tanggapan.
(4) Tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa:
a. menerima seluruh temuan audit dalam DTS;
b. menolak sebagian temuan audit dalam DTS; atau
c. menolak seluruh temuan audit dalam DTS.
(5) Tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Auditee kepada Tim Audit dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya DTS, dan jangka waktu tersebut dapat diperpanjang 1 (satu) kali paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
(6) Dalam hal Auditee tidak memberikan tanggapan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Auditee dianggap menyetujui temuan dalam DTS.
Pasal 27Dalam hal Auditee menerima seluruh temuan hasil Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai dalam DTS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) huruf a, Auditee menandatangani Lembar Persetujuan DTS.
Pasal 28(1) Dalam hal Auditee menolak sebagian atau seluruh temuan hasil Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai dalam DTS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) huruf b dan huruf c, Tim Audit dan Auditee melakukan Pembahasan Akhir.
(2) Proses Pembahasan Akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Risalah Pembahasan Akhir.
(3) Risalah Pembahasan Akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dirangkum dalam Hasil Pembahasan Akhir dan ditutup dengan BAHA.
(4) Auditee dianggap menerima seluruh temuan audit dalam DTS, dalam hal:
a. Auditee tidak menghadiri Pembahasan Akhir;
b. Auditee hadir tetapi tidak melaksanakan Pembahasan Akhir; atau
c. Auditee melaksanakan Pembahasan Akhir tetapi tidak menandatangani Hasil Pembahasan Akhir.
Pasal 29(1) Hasil Pelaksanaan Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai dituangkan dalam LHA.
(2) LHA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh PMA, PTA, dan Ketua Auditor.
Pasal 30(1) Tim Audit bertanggung jawab terhadap kesimpulan dan/atau rekomendasi Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai yang dituangkan dalam LHA dan disusun berdasarkan Data Audit yang telah diserahkan oleh Auditee pada saat pelaksanaan Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai.
(2) Auditee bertanggung jawab terhadap kebenaran dan kelengkapan Data Audit yang telah diserahkan kepada Tim Audit pada saat pelaksanaan Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai.
Pasal 31(1) LHA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 digunakan sebagai dasar:
a. penetapan Direktur Jenderal;
b. penetapan Pejabat Bea dan Cukai;
c. penerbitan surat tindak lanjut hasil Audit Kepabeanan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b; dan/atau
d. penerbitan surat tindak lanjut hasil Audit Cukai.
(2) Penetapan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan/atau penetapan Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan dalam hal terdapat kekurangan dan/atau kelebihan pembayaran bea masuk, cukai, bea ke luar, pajak dalam rangka impor, dan/atau sanksi administrasi berupa denda.
Pasal 32Terhadap LHA dilakukan evaluasi untuk menilai mutu pelaksanaan Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai.
Pasal 33Terhadap penetapan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf a, penetapan Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b, dan penerbitan surat tindak lanjut hasil Audit Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf d, dilakukan monitoring tindak lanjut.
Pasal 34Ketentuan lebih lanjut mengenai:
1. tata laksana audit termasuk penetapan perpanjangan jangka waktu penyelesaian pelaksanaan audit;
2. sertifikasi keahlian;
3. Standar Audit Kepabeanan dan Audit Cukai;
4. evaluasi hasil Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai; dan
5. monitoring tindak lanjut hasil Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai,diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Pasal 35Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.04/2007 tentang Audit Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.04/2009; dan
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.04/2008 tentang Audit Cukai,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 36Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Desember 2011
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 Desember 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDDIN