[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
BAB I
KETENTUAN UMUM

Direktur Jenderal Pengelolaan Utang berwenang untuk melakukan seleksi calon Pemberi PDN.

BAB III
PEMBENTUKAN PANITIA SELEKSI

Pasal 3
Dalam rangka melakukan seleksi calon Pemberi PDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Direktur Jenderal Pengelolaan Utang membentuk Panitia Seleksi.

Pasal 4
Panitia Seleksi dipilih dari unsur Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki integritas, disiplin, dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas;
b. memahami pekerjaan yang akan diadakandilaksanakan;
c. memahami isi dokumen persyaratan seleksi;
d. tidak memiliki konflik kepentingan (conflict of interest); dan
e. menandatangani Pakta Integritas yang memuat pernyataan untuk tidak melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, dan atau pernyataan-pernyataan yang diperlukan dalam proses seleksi.

Masa kerja Panitia Seleksi ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Utang.

Pasal 7
Apabila diperlukan, Panitia Seleksi dapat meminta bantuan narasumber.

BAB IV
ASAS UMUM

Bagian Kesatu
Metode Seleksi

Pasal 8
(1) Seleksi dilakukan melalui Seleksi Terbatas.
(2) Penawaran Seleksi Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada BUMN, Pemerintah Daerah, dan Perusahaan Daerah yang dinilai memenuhi persyaratan.
(3) Apabila hanya terdapat 1 (satu) calon Pemberi PDN yang memenuhi syarat, maka seleksi dapat dilakukan melalui Penunjukan Langsung.

Bagian Kedua
Persyaratan Calon Pemberi PDN

(1) Panitia Seleksi melaksanakan persiapan seleksi yang meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
a. perencanaan seleksi calon Pemberi PDN;
b. penyusunan jadwal seleksi calon Pemberi PDN; dan
c. penyusunan Dokumen Seleksi.
(2) Dokumen Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Utang.

BAB VI
PROSES SELEKSI CALON PEMBERI PDN

Pasal 11
Panitia Seleksi melaksanakan seleksi dengan tahapan-tahapan sebagai berikut:
a. penyampaian undangan kepada calon Pemberi PDN;
b. pemberian penjelasan (aanwijzing);
c. penerimaan dokumen penawaran dari calon Pemberi PDN;
d. evaluasi dokumen penawaran calon Pemberi PDN;
e. penyusunan peringkat (shortlisted candidates) calon Pemberi PDN;
f. beauty contest terhadap calon Pemberi PDN; dan
g. pengusulan penetapan pemenang calon Pemberi PDN.

(1) Panitia Sseleksi memberi penjelasan (aanwijzing) kepada BUMN, Pemerintah Daerah, dan Perusahaan Daerah yang mengajukan dokumen penawaran PDN.
(2) Penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi antara lain cara:
a. cara penyampaian penawaran;
b. dokumen-dokumen yang harus dilampirkan dalam penawaran;
c. metode evaluasi; dan/atau
d. hal-hal yang dapat menggugurkan penawaran.

Pasal 14
(1) Calon Pemberi PDN menyampaikan dokumen penawaran kepada Panitia Seleksi.
(2) Dokumen penawaran PDN yang diterima oleh Panitia Seleksi harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. ditandatangani oleh Direksi atau pejabat yang berwenang pada BUMN/Pemerintah Daerah/Perusahaan Daerah yang bersangkutan;
b. bertanggal jelas dan bermeterai cukup; dan
c. jangka waktu berlakunya penawaran tidak kurang dari waktu yang ditetapkan dalam Dokumen Seleksi.

(1) Pemenang penawaran ditentukan berdasarkan hasil evaluasi administrasi dan evaluasi pendanaan.
(2) Panitia Seleksi menyusun peringkat (shortlisted candidates) hasil evaluasi administrasi dan evaluasi pendanaan.
(3) Panitia Seleksi melaporkan hasil evaluasi administrasi dan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Utang.

Pasal 17
(1) Panitia Seleksi melakukan beauty contest terhadap calon Pemberi PDN yang memenuhi syarat.
(2) Beauty contestsebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melakukan ngkonfirmasi persyaratan syarat-syarat dan ketentuan (terms and conditions) dan kesiapan operasional calon Pemberi PDN, atau dengan ketentuan lain yang ditetapkan dalam Dokumen Seleksi.
(3) Dalam hal hanya terdapat 1 (satu) calon Pemberi PDN yang memenuhi syarat, maka beauty contesttetap dilaksanakan.

BAB VII
PENETAPAN PEMENANG, PENGUMUMAN PEMENANG, DAN MASA SANGGAH SELEKSI CALON PEMBERI PDN

Pasal 18
Atas usulan Panitia Seleksi, Direktur Jenderal Pengelolaan Utang menetapkan pemenang seleksi calon Pemberi PDN, atas usulan Panitia Seleksi.

(1) Calon Pemberi PDN yang merasa dirugikan dapat mengajukan surat sanggahan kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Utang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah diterimanya pengumuman pemenang.
(2) Direktur Jenderal Pengelolaan Utang wajib memberikan jawaban paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak surat sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, setelah mendapat masukan dari Panitia Seleksi.
(3) Apabila terdapat ketidakpuasan atas jawaban sanggahan dari Direktur Jenderal Pengelolaan Utang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), calon Pemberi PDN dapat mengajukan surat sanggahan banding kepada Menteri Keuangan paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya jawaban atas sanggahan tersebut.
(4) Menteri Keuangan memberikan jawaban paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak surat sanggahan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterima.
(5) Apabila sanggahan atau sanggahan banding dinilai benarbenar, maka proses seleksi calon Pemberi PDN dievaluasi kembali atau dilakukan proses seleksi ulang.
(6) Setiap pengaduan harus ditindaklanjuti oleh instansi/ pejabat yang menerima pengaduan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 21
(1) Dalam hal pemenang seleksi calon Pemberi PDN mengundurkan diri, maka peringkat kedua seleksi calon Pemberi PDN ditetapkan sebagai menjadi pemenang seleksi.
(2) Calon Pemberi PDN yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat mengikuti 1 (satu) kali kegiatan seleksi calon Pemberi PDN berikutnya.

BAB VIII
KONTRAK PDN

Segala biaya yang timbul dalam rangka sebagai akibat dari pelaksanaan seleksi calon Pemberi PDN dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

BAB X
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 24
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor90/PMK.08/2010tentang Tata Cara Pemilihan Calon Pemberi Pinjaman Dalam Negeri dicabut dan dinyatakan tidak berlakudinyatakan tidak berlaku.

Pasal 25
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Desember 2011
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,

AGUS D. W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Desember 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN