(1) Ruang sempadan jaringan irigasi hanya dapat dimanfaatkan untuk keperluan pengelolaan jaringan irigasi.
(2) Dalam keadaan tertentu sepanjang tidak mengganggu fisik dan fungsi jaringan irigasi, ruang sempadan jaringan irigasi dapat dimanfaatkan untuk keperluan lain.
(3) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa pelebaran jalan dan pembuatan jembatan, pemasangan rentangan kabel listrik, kabel telepon, dan pipa air minum, pipa gas, mikrohidro dan kegiatan yang bersifat sosial untuk kepentingan umum.
(4) Dalam hal terdapat pembangunan konstruksi untuk keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), berupa bangunan melintang atau sejajar saluran irigasi paling sedikit harus berjarak 1 (satu) sampai dengan 2 (dua) kali kedalaman air normal diukur dari dasar saluran bagi bangunan di bawah saluran atau berjarak 2 (dua) sampai dengan 5 (lima) kali tinggi jagaan bagi bangunan di atas saluran.
(5) Untuk mendukung pemanfaatan ruang sempadan jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), pemrakarsa pemanfaat ruang sempadan jaringan irigasi harus membuat perencanaan bangunan yang meliputi posisi, jenis konstruksi, dan gambar detail bangunan.
a. Instansi pemerintah, badan usaha, badan sosial, atau perseorangan yang mengubah fungsi jalan inspeksi harus melakukan pelebaran jalan dan perkuatan pada tanggul dan/atau saluran irigasi;
b. Instansi pemerintah, badan usaha, badan sosial, atau perseorangan yang mengubah fungsi jalan inspeksi menyediakan ruang sempadan baru sepanjang jalan di sisi saluran paling sedikit lebar 4 (empat) meter dari tepi saluran irigasi sebagaimana digambarkan pada Gambar 4 Lampiran yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
c. Instansi pemerintah, badan usaha, badan sosial, atau perseorangan yang mengubah fungsi jalan inspeksi memprioritaskan penggunaan jalan tersebut untuk pekerjaan pengelolaan irigasi.
(1) Permohonan izin pemanfaatan ruang sempadan jaringan irigasi pada Daerah Irigasi yang menjadi wewenang dan tanggung jawab Pemerintah diajukan kepada Menteri cq. Sekretaris Jenderal.
(2) Permohonan izin pemanfaatan ruang sempadan jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilengkapi dengan data dan persyaratan yang paling sedikit berupa:
a. identitas pemohon (nama, pekerjaan, dan alamat lengkap);
b. lokasi ruang sempadan jaringan irigasi yang akan dimanfaatkan meliputi:
1. nama daerah irigasi;
2. ruas saluran;
3. nama desa, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dilengkapi dengan peta lokasi;
4. jenis pemanfaatan yang dimohonkan;
5. luas ruang sempadan yang akan dimanfaatkan;
6. jangka waktu pemanfaatan;
7. peta situasi; dan
8. pernyataan kesanggupan untuk:
a) tidak menuntut ganti rugi dalam bentuk apapun jika sewaktu-waktu ruang sempadan jaringan irigasi akan digunakan oleh Pemerintah/pemerintah daerah;
b) dicabut izinnya bila pemanfaatannya berdampak merusak kelestarian jaringan irigasi dan/atau air irigasi;
c) mentaati larangan yang ditetapkan antara lain:
1) tidak mendirikan bangunan baik untuk hunian maupun untuk tempat usaha;
2) tidak mengalihkan izin yang diperolehnya kepada pihak lain; dan
3) tidak mengalihkan peruntukan pemanfaatan lahan yang ditetapkan dalam perizinan.
d) menjaga keamanan prasarana yang dibangun sehingga tidak merusak dan merugikan lingkungan.
(3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri cq. Sekretaris Jenderal meneruskan berkas permohonan kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Balai Besar Wilayah Sungai/Balai Wilayah Sungai dengan permintaan untuk penerbitan rekomendasi teknis.
(4) Berdasarkan permintaan untuk penerbitan rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Balai Besar Wilayah Sungai/Balai Wilayah Sungai melakukan penelitian lapangan atas kebenaran data dari pemohon.
(5) Hasil penelitian lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikonsultasikan dengan instansi terkait.
(6) Instansi terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (5), antara lain dinas tata kota dan badan pengendalian dampak lingkungan daerah sesuai dengan substansi teknis yang bersangkutan.
(7) Berdasarkan hasil penelitian lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Balai Besar Wilayah Sungai/Balai Wilayah Sungai melakukan kajian teknis, kajian ekonomi dan kajian dampak sosial.
(8) Hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (7), merupakan bahan rekomendasi teknis dan dilaporkan kepada Direktur Jenderal.
(9) Bahan rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (8), paling sedikit memuat ketentuan mengenai:
a. pengamanan terhadap fungsi bangunan dan fungsi saluran irigasi;
b. pengamanan terhadap struktur bangunan;
c. pengamanan terhadap penduduk sekitar;
d. tidak terganggunya peningkatan, operasi dan pemeliharaan dan rehabilitasi;
e. surat permohonan rekomendasi teknis yang diketahui oleh kepala desa dan camat setempat sesuai lokasi ruang sempadan jaringan irigasi yang akan dimanfaatkan;
f. surat pernyataan kesanggupan untuk melakukan pemeliharaan sarana dan prasarana yang akan dibangun beserta lingkungan sekitar; dan
g. pernyataan tidak keberatan dari perkumpulan petani pemakai air atas pemanfaatan ruang sempadan jaringan irigasi tersebut.
(10) Apabila berdasarkan hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (8), rencana pemanfaatan ruang sempadan jaringan irigasi dapat disetujui, Direktur Jenderal menerbitkan rekomendasi teknis.
(11) Rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (10), disampaikan kepada Menteri cq. Sekretaris Jenderal dan menjadi dasar dalam penerbitan izin pemanfaatan ruang sempadan jaringan irigasi.
(12) Penerbitan izin pemanfaatan ruang sempadan jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (11), dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang penatausahaan barang milik negara.
BAB VI
PENGAMANAN DAN PENGAWASAN
RUANG SEMPADAN JARINGAN IRIGASI
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 24(1) Pengamanan ruang sempadan jaringan irigasi meliputi kegiatan pencegahan dan penertiban dalam bentuk fisik dan nonfisik.
(2) Pengawasan merupakan kegiatan rutin yang dilakukan dalam rangka memantau tindakan-tindakan yang terjadi di ruang sempadan jaringan irigasi.
(3) Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya bersama masyarakat setempat, perkumpulan petani pemakai air, pemanfaat jaringan irigasi lainnya melaksanakan pengawasan dan pengamanan ruang sempadan jaringan irigasi secara terkoordinasi.
Bagian Kedua
Pencegahan dan Penertiban
Pasal 25(1) Jenis kegiatan pencegahan bentuk nonfisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), antara lain berupa sosialisasi dan pemberdayaan perkumpulan petani pemakai air serta masyarakat sekitar jaringan irigasi.
(2) Jenis kegiatan pencegahan bentuk fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), antara lain berupa pemasangan rambu peringatan/larangan, pemasangan patok batas sempadan jaringan irigasi, dan pembangunan bangunan sarana pengamanan.
(3) Dalam upaya pengamanan ruang sempadan jaringan irigasi, Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya mengajukan permohonan hak atas tanah kepada kantor badan pertanahan kabupaten/kota setempat.
(4) Penentuan patok batas sempadan jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Pengamanan dan Perkuatan Hak atas Tanah.
Pasal 26(1) Setelah proses sertifikasi hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 selesai dilaksanakan, ditindaklanjuti dengan pemasangan patok batas kepemilikan Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota sepanjang garis sempadan dengan jarak maksimal 100 (seratus) meter pada saluran relatif lurus, maksimal setiap 25 (dua puluh lima) meter pada tikungan saluran atau lebih rapat sesuai garis lingkar tikungan.
(2) Di antara dua patok tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditanami dengan tanaman keras.
Pasal 27(1) Penertiban ruang sempadan jaringan irigasi dilakukan dengan tahapan sosialisasi, peringatan, teguran, dan perintah bongkar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam upaya penertiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota dapat membentuk tim terpadu dengan keanggotaan antara lain terdiri atas unsur instansi yang menangani urusan pemerintahan bidang pertanahan, bidang irigasi, dan bidang keamanan.
Pasal 28(1) Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota wajib memfasilitasi terselenggaranya koordinasi antarinstansi dan lembaga terkait dalam pengamanan ruang sempadan jaringan irigasi sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya.
(2) Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota mengoptimalkan peran, fungsi komisi irigasi kabupaten/kota, komisi irigasi provinsi dan komisi irigasi antarprovinsi dalam kegiatan pengamanan ruang sempadan jaringan irigasi.
Bagian Ketiga
Pengawasan
Pasal 29(1) Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya dalam pengelolaan daerah irigasi melaksanakan pengawasan ruang sempadan jaringan irigasi.
(2) Pengawasan ruang sempadan jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara berkelanjutan.
(3) Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota wajib menyediakan sarana pengaduan dan/atau laporan masyarakat.
(4) Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menindaklanjuti pengaduan dan/atau laporan masyarakat terhadap segala bentuk pelanggaran pemanfaatan ruang sempadan jaringan irigasi.
BAB VII
PERAN MASYARAKAT
Pasal 30(1) Masyarakat setempat dan perkumpulan petani pemakai air dapat diikutsertakan dalam pengawasan ruang sempadan jaringan irigasi.
(2) Pengawasan ruang sempadan jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berbentuk pengaduan dan/atau pelaporan dari masyarakat mengenai segala pelanggaran terhadap pemanfaatan ruang sempadan jaringan irigasi kepada dinas, Balai Besar Wilayah Sungai/Balai Wilayah Sungai sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya.
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 31Pelaksanaan pemanfaatan sempadan jaringan irigasi yang menjadi wewenang dan tanggung jawab pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota mutatis mutandis berlaku ketentuan BAB V Peraturan Menteri ini.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 32(1) Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, semua peraturan yang berkaitan dengan sempadan jaringan irigasi dan ruang sempadan jaringan irigasi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
(2) Perizinan yang berkaitan dengan pemanfaatan sempadan jaringan irigasi dan ruang sempadan jaringan irigasi yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya izin berakhir
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 33Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 25 Nopember 2011
MENTERI PEKERJAAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA,
DJOKO KIRMANTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Desember 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDDIN