[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
(1)  Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, dan Hakim Agung Mahkamah Agung selama menduduki jabatan diberikan layanan kesehatan layanan paripurna melalui mekanisme asuransi kesehatan.
(2)  Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, dan Hakim Agung Mahkamah Agung yang telah mendapat manfaat jaminan pemeliharaan kesehatan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil, layanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan peningkatan manfaat pelayanan kesehatan dimaksud.
(3)  Layanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga diberikan kepada Keluarga Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, dan Hakim Agung Mahkamah Agung.

Pasal 3
Jaminan Pemeliharaan Kesehatan yang diberikan kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, dan Hakim Agung Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terdiri dari:
1.  pelayanan Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP);
2.  pelayanan Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL);
3.  pelayanan Rawat Inap (RI);
4.  pelayanan gigi dan mulut;
5.  pelayanan persalinan;
6.  penggantian alat kesehatan;
7.  pelayanan darah;
8.  pelayanan General Check Up;
9.  pelayanan evakuasi sakit;
10.pelayanan kesehatan di luar negeri; dan
11.pelayanan ambulans.

Pasal 4
(1)  Pelayanan Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 1, meliputi:
a.  penyuluhan kesehatan;
b.  pencegahan penyakit, meliputi perawatan kesehatan ibu dan anak serta imunisasi;
c.  pemeriksaan dan pengobatan oleh dokter pilihan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, dan Hakim Agung Mahkamah Agung;
d.  pemeriksaan penunjang diagnostik sederhana;
e.  tindakan medis ringan/kecil;
f.  pelayanan Keluarga Berencana dan upaya penyembuhan efek samping kontrasepsi;
g.  pemberian obat sesuai dengan kebutuhan medis; dan
h.  pemberian rujukan atas indikasi medis.
(2)  Pelayanan Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 2, meliputi:
a.  konsultasi, pemeriksaan dan pengobatan spesialistis oleh dokter pilihan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, dan Hakim Agung Mahkamah Agung;
b.  pemeriksaan penunjang diagnostik;
c.  tindakan medis dari yang ringan sampai yang memerlukan ketrampilan khusus dan mengandung risiko;
d.  pelayanan rehabilitasi medis; dan
e.  pemberian obat sesuai dengan kebutuhan medis.
(3)  Pelayanan Rawat Inap (RI) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 3, meliputi:
a.  akomodasi di kelas perawatan VVIP bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi dan Hakim Agung Mahkamah Agung di rumah sakit pemerintah/swasta pilihan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, dan Hakim Agung Mahkamah Agung;
b.  pemeriksaan, pengobatan dan perawatan oleh dokter spesialis;
c.  pemeriksaan penunjang diagnostik;
d.  tindakan medis diagnostik dan terapi (operasi kecil, sedang, besar dan khusus termasuk alat kesehatan yang digunakan dalam paket operasi dengan teknologi terkini);
e.  perawatan intensif (ICU/ICCU);
f.   rehabilitasi medis;
g.  pemberian obat sesuai dengan kebutuhan medis; dan
h.  alat kesehatan lainnya.
(4)  Pelayanan gigi dan mulut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 4 meliputi penyuluhan, pemeriksaan, penunjang diagnosa, pengobatan, dan tindakan.
(5)  Pelayanan persalinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 5, meliputi:
a.  persalinan dan gangguan kehamilan dijamin untuk kehamilan sampai dengan anak kedua hidup;
b.  pemeriksaan kehamilan diberikan di dokter keluarga/dokter spesialis pilihan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, dan Hakim Agung Mahkamah Agung; dan
c.  Pelayanan Rawat Inap (RI) sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(6)  Penggantian alat kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 6 diberikan penggantian sebagai berikut:
a.  kacamata maksimal senilai Rp1.750.000 (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per tahun;
b.  protese gigi maksimal senilai Rp1.750.000 (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per tahun;
c.  protese anggota gerak maksimal senilai Rp3.000.000 (tiga juta rupiah) per dua tahun;
d.  alat bantu dengar maksimal senilai Rp3.000.000 (tiga juta rupiah) per dua tahun; dan
e.  Intra Ocular Lens (IOL) maksimal senilai Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per tindakan.
(7)  Pelayanan Darah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 7 meliputi pelayanan yang berhubungan dengan transfusi darah.
(8)  Pelayanan General Check Up sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 8 diberikan kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, dan Hakim Agung Mahkamah Agung 1 (satu) kali dalam setahun, tidak termasuk Keluarganya.
(9)  Pelayanan evakuasi sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 9, meliputi:
a.  transportasi ambulans darat dari lokasi sakit ke rumah sakit; dan
b.  transportasi ambulans udara dari lokasi sakit ke rumah sakit sesuai indikasi medis.
(10)Pelayanan kesehatan di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 10 dilaksanakan dengan menggunakan sistem penggantian biaya (reimbursement).
(11)Pelayanan ambulans sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 11 diberikan penggantian biaya sesuai kebutuhan.

Jaminan Pemeliharaan Kesehatan yang diberikan kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, dan Hakim Agung Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditanggung oleh PT Askes (Persero) sesuai mekanisme yang berlaku di PT Askes (Persero).

Pasal 7
Jaminan Pemeliharaan Kesehatan yang tidak ditanggung oleh PT Askes (Persero) meliputi:
1.  pelayanan dan tindakan kosmetika;
2.  program dalam rangka ingin mempunyai anak;
3.  kecanduan narkoba (narkotika/obat-obatan/zat adiktif lain) dan kecanduan alkohol, serta obat berbahaya lainnya;
4.  pengobatan dan tindakan medis yang masih dikategorikan eksperimen;
5.  biaya komunikasi.

Pasal 8
(1)  Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, dan Hakim Agung Mahkamah Agung yang memerlukan pelayanan kesehatan di luar negeri harus mendapat rekomendasi dari rumah sakit rujukan.
(2)  Rumah sakit rujukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rumah sakit pemerintah tipe A atau rumah sakit swasta yang ditentukan oleh PT Askes (Persero).
(3)  Dalam keadaan gawat darurat, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, dan Hakim Agung Mahkamah Agung yang sedang berada di luar negeri dapat langsung mendapatkan pelayanan kesehatan di luar negeri tanpa memerlukan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(1)  Berdasarkan hasil perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) Menteri Keuangan mengalokasikan kebutuhan Iuran Jaminan Pemeliharaan Kesehatan kepada PT Askes (Persero).
(2)  Besaran Iuran yang dialokasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan jumlah Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, dan Hakim Agung Mahkamah Agung dan Indeks Keluarga dikalikan dengan hasil perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).
(3)  Hasil perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh wakil-wakil dari Kementerian Keuangan dan PT Askes (Persero).
(4)  Pagu Iuran Jaminan Pemeliharaan Kesehatan yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan alokasi tetap tahun anggaran berkenaan.
(5)  Tata cara perhitungan, penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Tata Cara Perhitungan, Penyediaan, Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana APBN yang kegiatannya dilaksanakan oleh PT Askes (Persero).

Pasal 11
(1)  Dalam rangka pelaksanaan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan, Direktur Jenderal Anggaran membentuk tim monitoring yang secara periodik melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan.
(2)  Hasil pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan oleh Direktorat Jenderal Anggaran sebagai bahan masukan dalam pengusulan alokasi dana Iuran Jaminan Pemeliharaan Kesehatan pada tahun anggaran berikutnya.

Dalam hal terjadi perbedaan pemahaman terhadap layanan kesehatan dalam pemberian Jaminan Pemeliharaan Kesehatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, layanan kesehatan yang dapat dijamin diputuskan oleh unit pelayanan kesehatan yang berada di Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Mahkamah Konstitusi, dan Mahkamah Agung.

Pasal 14
Penyediaan dan pencairan dana Iuran Jaminan Pemeliharaan Kesehatan untuk Tahun Anggaran 2011 diatur sebagai berikut:
a.  PT Askes (Persero) mengajukan kebutuhan Iuran kepada Menteri Keuangan;
b.  berdasarkan pengajuan kebutuhan dana sebagaimana dimaksud pada huruf a, Menteri Keuangan cq. Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan PT Askes (Persero) melakukan perhitungan terhadap kebutuhan dana tersebut;
c.  penyediaan anggaran dana Iuran Jaminan Pemeliharaan Kesehatan dibebankan pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA 999);
d.  pencairan dana Iuran Jaminan Pemeliharaan Kesehatan yang telah ditetapkan dalam APBN dilaksanakan secara proporsional.

Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku pada tanggal 1 Januari 2011.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Februari 2011
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,

AGUS D.W. MARTOWARDOJO


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Februari 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

PATRIALIS AKBAR