(1) Tindakan medis operatif merupakan tindakan yang dilakukan dengan anestesi umum atau lumbal di kamar operasi.
(2) Jenis tindakan medis operatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dalam 4 (empat) kelompok berdasarkan kompleksitas operasi.
(3) Tarif paket tindakan medis operatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tarif atas jasa sarana dan jasa pelayanan.
(4) Tarif atas jasa sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi biaya penggunaan sarana dan fasilitas operasi serta bahan dan alat kesehatan habis pakai yang digunakan dalam tindakan operasi.
(5) Tarif atas jasa pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi biaya jasa bagi tim medis operatif.
(6) Pengaturan pembagian jasa pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Direktur Rumah Sakit.
(7) Dalam hal terjadi 2 (dua) atau lebih tindakan medis operatif dalam waktu yang bersamaan terhadap pasien yang sama, paket tindakan operatif pertama dihitung 100% (seratus persen) atau sesuai dengan tarif dan paket tindakan operatif kedua dan seterusnya dihitung masing-masing 60% (enam puluh persen) dari tarif.
a. Radiasi Eksterna;
b. Paket Brachytherapy; dan/atau
c. Radiasi Interna.
(2) Tarif tindakan radioterapi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tarif atas jasa sarana dan jasa pelayanan.
(3) Tarif atas jasa sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi biaya penggunaan sarana dan fasilitas Rumah Sakit serta bahan dan alat kesehatan habis pakai yang digunakan dalam tindakan radioterapi.
(4) Tarif atas jasa pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi biaya untuk pemberi pelayanan dalam rangka pelayanan tindakan radioterapi.
BAB V
OBAT
(1) Pelayanan persalinan normal dapat dilakukan di Puskesmas, Klinik Bersalin, dan Rumah Sakit.
(2) Pelayanan persalinan dengan penyulit dilakukan di Rumah Sakit.
Pasal 24(1) Pelayanan persalinan meliputi tindakan persalinan dan perawatan ibu dan bayi.
(2) Perawatan ibu dan bayi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk rawat gabung, kecuali atas indikasi medis.
(3) Tarif tindakan persalinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tarif atas jasa sarana dan jasa pelayanan.
(4) Tarif atas jasa sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi biaya penggunaan sarana, akomodasi, serta bahan dan alat kesehatan habis pakai yang digunakan dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medis dan/atau pelayanan medis lainnya.
(5) Tarif atas jasa pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi biaya untuk pemberi pelayanan dalam rangka pelayanan persalinan dan pelaksana administrasi pelayanan.
(6) Tarif perawatan bayi di ruang perawatan biasa dihitung sejak hari kelahiran dengan besaran 50 (lima puluh) persen dari tarif ruang perawatan sesuai hak ibu.
Pasal 25Biaya pelayanan persalinan peserta ditanggung oleh PT Askes (Persero) sampai dengan anak kedua yang hidup.
BAB VII
PELAYANAN ESWL, CT SCAN, MRI, MSCT
DAN RADIOLOGI INTERVENSI
Pasal 26(1) Jenis pelayanan Extra-corporal Shock Wave Litotripsy (ESWL), CT Scan, Magnetic Resonance Imaging (MRI), Multi Slice Computer Tomography (MSCT), dan radiologi intervensi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan ini.
(2) Besaran tarif maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II Peraturan ini.
BAB VIII
PELAYANAN TRANSPLANTASI ORGAN
Pasal 27(1) Pelayanan transplantasi organ dilakukan di PPK Tingkat Lanjutan.
(2) Jenis pelayanan transplantasi organ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I Peraturan ini.
(3) Besaran tarif transplantasi organ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II Peraturan ini.
(4) Besaran tarif transplantasi organ sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi biaya pelayanan kesehatan untuk resipien dan pendonor.
BAB IX
PELAYANAN TRANSFUSI DARAH
Pasal 28(1) Pelayanan transfusi darah dilakukan di PPK tingkat lanjutan.
(2) Besaran biaya penggantian atas pengolahan dan penggunaan darah ditetapkan berdasarkan kesepakatan PT Askes (Persero) dan Unit Transfusi Darah/Unit Donor Darah yang bersangkutan.
BAB X
PELAYANAN JANTUNG
Pasal 29(1) Pelayanan jantung dilakukan di Rumah Sakit yang memiliki fasilitas pelayanan penyakit jantung.
(2) Pelayanan jantung meliputi rawat jalan tingkat lanjutan dan rawat inap tingkat lanjutan.
(3) Tarif atas pelayanan jantung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi tarif atas jasa sarana dan jasa pelayanan.
(4) Tarif atas jasa sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi biaya penggunaan sarana dan fasilitas Rumah Sakit, akomodasi, serta bahan dan alat kesehatan habis pakai yang digunakan dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medis, dan/atau pelayanan medis lainnya.
(5) Tarif atas jasa pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi biaya untuk pemberi pelayanan dalam rangka pelayanan jantung dan/atau pelaksana administrasi pelayanan.
(6) Jenis pelayanan jantung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I Peraturan ini.
(7) Besaran tarif maksimum pelayanan jantung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran II Peraturan ini.
BAB XI
PELAYANAN DIALISIS
Pasal 30Pelayanan dialisis di Rumah Sakit terdiri dari pelayanan Hemodialisis (HD) dan pelayanan Continuous Ambulatory Peritoneal Dialisis (CAPD).
Pasal 31(1) Pelayanan Hemodialisis (HD) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 merupakan pelayanan proses pencucian darah dengan menggunakan mesin cuci darah dan sarana hemodialisis.
(2) Sarana hemodialisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas consumable set dan cairan hemodialisis yang disediakan oleh PT Askes (Persero) berdasarkan permintaan dari Rumah Sakit.
(3) Consumable set sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi Bloodline, AV Fistula, Dialisat Bicarbonat Powder/Cairan, dan Hollow Fiber.
(4) Cairan hemodialisis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi cairan re-use, heparin, dan NaCl.
(5) Dalam hal pasien menderita penyakit tertentu, consumable set dapat digunakan secara single use.
(6) Penyakit tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5), meliputi:
a. HIV/AIDS; dan
b. Hepatitis.
Pasal 32(1) Pelayanan CAPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 meliputi pelayanan pemasangan alat CAPD di tubuh pasien dan secara berkala penggantian pemakaian cairan CAPD.
(2) Cairan untuk pelaksanaan pelayanan CAPD diberikan oleh PT Askes (Persero) kepada peserta.
Pasal 33Besaran tarif atas jasa pelayanan hemodialisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dan pelayanan pemasangan alat CAPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) tercantum dalam Lampiran II Peraturan ini.
BAB XII
PELAYANAN KEDOKTERAN FORENSIK
Pasal 34(1) Jenis pelayanan kedokteran forensik terdiri dari pembuatan visum et repertum atau surat keterangan medik berdasarkan pemeriksaan forensik orang hidup (forensik klinik), pemeriksaan psikiatri forensik, atau pemeriksaan jenazah.
(2) Jenis pelayanan pemeriksaan jenazah terdiri atas pemeriksaan luar dan pemeriksaan dalam (otopsi) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan ini.
Pasal 35(1) Besaran tarif maksimum visum et repertum forensik klinik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) sesuai Paket III A (P III A) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan ini.
(2) Besaran tarif maksimum pemeriksaan psikiatri forensik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) yang memerlukan observasi perawatan ditentukan sesuai dengan tarif rawat inap dan tindakan yang tercantum dalam Lampiran II Peraturan ini.
(3) Besaran tarif maksimum pelayanan pemeriksaan jenazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) tercantum dalam Lampiran II Peraturan ini.
BAB XIII
PELAYANAN SUPLEMEN
Pasal 36(1) PT Askes (Persero) memberikan penggantian biaya pelayanan suplemen antara lain terdiri dari alat bantu hidrocephalus / VP Shunt, kaca mata, Intra Oculer Lens (IOL), alat bantu dengar, prothesa gigi, prothesa mandibula, vitrektomi set, penyangga leher (collar neck), jaket penyangga patah tulang belakang (Corset), mesh, anus buatan/ colostomi / pesarium / DJ Stent, double lumen kateter untuk CAPD, triple lumen kateter untuk CAPD, implan lain, vaskuler graft, pen, screw, prothesa alat gerak, tulang buatan, sendi buatan, dan colon set.
(2) Biaya pelayanan suplemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada peserta oleh PT Askes (Persero).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan suplemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Direksi PT Askes (Persero).
BAB XIV
REKAM MEDIS
Pasal 37PT Askes (Persero) dapat meminta informasi tentang identitas, diagnosis, riwayat penyakit, riwayat pemeriksaan dan riwayat pengobatan peserta dalam bentuk salinan/fotokopi rekam medis kepada PPK sesuai kebutuhan.
BAB XV
KELAS PERAWATAN
Pasal 38Kelas Perawatan untuk rawat inap bagi peserta terdiri atas:
a. Pegawai Negeri Sipil Golongan I, Golongan II, dan anggota keluarganya di Ruang Kelas II;
b. Pegawai Negeri Sipil Golongan III, Golongan IV dan anggota keluarganya di Ruang Kelas I;
c. Penerima Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan anggota keluarganya dengan golongan pada saat pensiun Golongan I, Golongan II, di Ruang Kelas II;
d. Penerima Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan anggota keluarganya dengan golongan pada saat pensiun Golongan III, Golongan IV, di Ruang Kelas I;
e. Penerima Pensiun TNI dan anggota keluarganya dengan pangkat terakhir mulai Prajurit Dua, Prajurit Satu, Prajurit Kepala, Kopral Dua, Kopral Satu, Kopral Kepala, Sersan Dua, Sersan Satu, Sersan Kepala, Sersan Mayor, Pembantu Letnan Dua dan Pembantu Letnan Satu, di Ruang Kelas II;
f. Penerima Pensiun TNI dan anggota keluarganya dengan pangkat terakhir mulai Letnan Dua, Letnan Satu, Kapten, Mayor, Letnan Kolonel, Kolonel, Brigadir Jenderal, Mayor Jenderal, Letnan Jenderal dan Jenderal, di Ruang Kelas I;
g. Penerima Pensiun POLRI dan anggota keluarganya dengan pangkat terakhir mulai Bhayangkara Dua, Bhayangkara Satu, Bhayangkara Kepala, Ajun Bragadir Polisi Satu, Ajun Brigadir Polisi Dua, Ajun Brigadir Polisi, Brigadir Polisi Dua, Brigadir Polisi Satu, Brigadir Polisi Kepala, Ajun Inspektur Polisi Dua dan Ajun Inspektur Polisi Satu, di Ruang Kelas II;
h. Penerima Pensiun POLRI dan anggota keluarganya dengan pangkat terakhir mulai Inspektur Polisi II, Inspektur Polisi Satu, Ajun Komisaris Polisi, Komisaris Polisi, Ajun Komisaris Besar Polisi, Komisaris Besar Polisi, Brigadir Jenderal Polisi, Inspektur Jenderal Polisi, Komisaris Jenderal Polisi dan Jenderal Polisi, di Ruang Kelas I;
i. Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan anggota keluarganya di Ruang Kelas I;
j. Pejabat Negara, Penerima Pensiunnya dan anggota keluarganya di Ruang Kelas I;
k. Dokter PTT di Ruang Kelas I; dan
l. Bidan PTT di Ruang Kelas II.
Pasal 39Peserta Golongan IV c, Golongan IV d, Golongan IV e, penerima pensiunnya beserta anggota keluarganya, dapat dirawat inap di Kelas VIP dengan membayar selisih tarif paket ruang perawatan dan PT Askes (Persero) akan membayar biaya pelayanan kesehatan sesuai haknya.
BAB XVI
URUN BIAYA
Pasal 40(1) Peserta tidak dikenakan urun biaya untuk pelayanan di unit gawat darurat dan rawat inap yang sesuai dengan prosedur dan haknya.
(2) PPK dapat mengenakan urun biaya pada pelayanan rawat jalan Paket I (P I) paling banyak sebesar Rp.10.000, - (sepuluh ribu rupiah) per kunjungan.
(3) Bagi peserta yang karena permintaannya sendiri naik kelas perawatan maka peserta dikenakan urun biaya.
(4) Besaran urun biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan selisih antara tarif kelas perawatan yang diberikan oleh PPK di kelas yang diinginkan peserta dikurangi dengan tarif kelas perawatan yang ditetapkan sesuai hak peserta berdasarkan Peraturan ini dan PT Askes (Persero) akan membayar biaya pelayanan kesehatan sesuai haknya.
(5) Besaran urun biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus diinformasikan kepada peserta oleh PT Askes (Persero) dan/atau PPK.
BAB XVII
TATA LAKSANA PELAYANAN KESEHATAN
Pasal 41Tata laksana pelayanan kesehatan bagi peserta PT Askes (Persero) di Puskesmas, Balkesmas, dan Rumah Sakit tercantum dalam Lampiran III Peraturan ini.
BAB XVIII
PENGELOLAAN PENERIMAAN
Pasal 42(1) PT Askes (Persero) melakukan pembayaran kepada PPK atas biaya jasa sarana dan jasa pelayanan yang telah diberikan.
(2) Besarnya jasa pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maksimum sebesar 44% (empat puluh empat persen).
(3) PPK melakukan pengelolaan atas penerimaan uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB XIX
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 43Menteri, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan pengawasan penerapan tarif atas pelayanan kesehatan bagi peserta PT Askes (Persero) di Puskesmas, Dokter Keluarga, Balkesmas, dan Rumah Sakit sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya.
BAB XX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 44Perjanjian kerja sama antara PT Askes (Persero) dengan PPK disesuaikan berdasarkan Peraturan ini paling lama 2 (dua) bulan sejak Peraturan ini mulai berlaku.
Pasal 45Pembayaran dengan sistem kapitasi untuk PPK Tingkat Pertama dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Biaya kapitasi per jiwa per bulan untuk seluruh Puskesmas sejumlah Rp. 2.000, - (dua ribu rupiah) mulai 1 Maret 2011.
b. Biaya kapitasi per jiwa per bulan sesuai ketentuan tarif maksimum sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan ini dilaksanakan secara bertahap paling lambat 31 Desember 2011 yang secara teknis operasional akan diatur oleh PT Askes (Persero) bekerja sama dengan kepala dinas kesehatan kabupaten/kota setempat.
BAB XXI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 46(1) Jenis pelayanan dan tarif yang belum diatur, dapat disetarakan dengan jenis pelayanan dan tarif yang tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan ini.
(2) Jenis pelayanan dan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pertimbangan dan masukan dari Dewan Pertimbangan Medik PT Askes (Persero) dan dituangkan dalam kesepakatan antara PT Askes (Persero) dengan PPK.
(3) Penyetaraan jenis pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merujuk pada penyetaraan yang telah dibuat oleh Rumah Sakit rujukan tertinggi di provinsi yang bersangkutan.
Pasal 47Pada saat Peraturan ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 518/Menkes/Per/VI/2008 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Bagi Peserta PT Askes (Persero) Dan Anggota Keluarganya Di Balai Kesehatan Masyarakat Dan Rumah Sakit Pemerintah;
b. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 474/Menkes/Per/VI/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 518/Menkes/Per/VI/2008 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Bagi Peserta PT Askes (Persero) Dan Anggota Keluarganya Di Balai Kesehatan Masyarakat Dan Rumah Sakit Pemerintah; dan
c. Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 138/Menkes/PB/II/2009 Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pedoman Tarif Pelayanan Kesehatan Bagi Peserta PT Askes (Persero) Dan Anggota Keluarganya Di Puskesmas, Balai Kesehatan Masyarakat, Dan Rumah Sakit Daerah;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 48Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2011.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Februari 2011
MENTERI KESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA,
ENDANG RAHAYU SEDYANINGSIH
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Februari 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
Lampiran : 1