[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
Perusahaan yang dapat mengimpor Barang modal bukan baru meliputi:
a. Perusahaan rekondisi atau Perusahaan remanufakturing, yang mengimpor Barang modal bukan baru sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 58/M-DAG/PER/12/2010, yang bukan merupakan Pos tarif 8901, 8902, 8903, 8904 dan 8905;
b. Perusahaan pemakai langsung yang bergerak di bidang usaha angkutan dan/atau usaha lainnya di perairan yang mengimpor Barang modal bukan baru dengan Pos tarif 8901, 8902, 8903, 8904 dan 8905 yang berusia di atas 20 (dua puluh) tahun sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 58/M-DAG/PER/12/2010;
c. Perusahaan pemakai langsung yang mengimpor Barang modal bukan baru yang tidak tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 58/M-DAG/PER/12/2010 dengan tujuan:
1. pengembangan ekspor;
2. investasi;
3. relokasi industri (bedol pabrik);
4. pembangunan infrastruktur; atau
5. untuk ekspor.

Pasal 3
(1) Setiap Perusahaan rekondisi, Perusahaan remanufakturing atau Perusahaan pemakai langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang akan melakukan impor Barang modal bukan baru wajib memiliki Rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pembina Industri.

Pasal 4
(1) Pemberian rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 kepada:
a. industri rekondisi dan industri remanufakturing harus mempertimbangkan kemampuan rekondisi, kemampuan remanufakturing dan pelayanan purna jual dikaitkan dengan aspek pengembangan industri yang mencakup kemampuan atau kondisi dalam negeri;
b. Perusahaan pemakai langsung yang mengimpor Barang modal bukan baru dengan Pos Tarif/HS 8901, 8902, 8903, 8904, dan 8905 yang berusia lebih dari 20 (dua puluh) tahun, harus mempertimbangkan kemampuan produksi dalam negeri; dan
c. Perusahaan pemakai langsung yang mengimpor Barang modal bukan baru yang tidak tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 58/M-DAG/PER/12/2010, harus mempertimbangkan kemampuan produksi dalam negeri.
(2) Penilaian kemampuan rekondisi dan kemampuan remanufakturing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan oleh surveyor independen yang memiliki Surat Izin Usaha jasa Survey dan menjadi anggota IFIA (International Federation of Inspection Agency).
(3) Ketentuan dan pedoman teknis pelaksanaan survey kemampuan rekondisi dan kemampuan remanufakturing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pembina Industri.

Paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak diterima permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang lengkap dan benar, Direktur Jenderal Pembina Industri menerbitkan/menolak Rekomendasi.

Pasal 7
Perusahaan yang tidak memiliki rekomendasi dari Kementerian Perindustrian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilarang untuk diberikan persetujuan impor Barang modal bukan baru.

Pasal 8
Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2011.

Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal, 24 Februari 2011
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,

MOHAMAD S. HIDAYAT
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Maret 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PATRIALIS AKBAR