Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 90/SK/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi Penanaman Modal, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 59 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 59Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal terdiri dari:
a. Direktorat Perencanaan Industri Agribisnis dan Sumber Daya Alam Lainnya;
b. Direktorat Perencanaan Industri Manufaktur;
c. Direktorat Perencanaan Jasa dan Kawasan;
d. Direktorat Perencanaan Infrastruktur."
2. Ketentuan BAB VI Bagian Kelima diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Bagian Kelima
Direktorat Perencanaan Jasa dan Kawasan
Pasal 90Direktorat Perencanaan Jasa dan Kawasan mempunyai tugas melaksanakan pengkajian dan penyusunan rencana umum, rencana strategis, dan rencana pengembangan jasa dan kawasan.
Pasal 91Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Direktorat Perencanaan Jasa dan Kawasan menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian dan penyusunan rencana umum, rencana strategis dan rencana pengembangan penanaman modal di bidang jasa perdagangan dan pariwisata;
b. pengkajian dan penyusunan rencana umum, rencana strategis dan rencana pengembangan penanaman modal di bidang jasa kesehatan, pendidikan, ketenagakerjaan, dan jasa lainnya;
c. pengkajian dan penyusunan rencana umum, rencana strategis dan rencana pengembangan penanaman modal di bidang kawasan ekonomi.
Pasal 92Direktorat Perencanaan Jasa dan Kawasan terdiri dari:
a. Subdirektorat Jasa Perdagangan dan Pariwisata;
b. Subdirektorat Jasa Kesehatan, Pendidikan, Ketenagakerjaan, dan Jasa Lainnya;
c. Subdirektorat Kawasan Ekonomi.
Pasal 93Subdirektorat Jasa Perdagangan dan Pariwisata mempunyai tugas melaksanakan pengkajian dan penyusunan rencana umum, rencana strategis, dan rencana pengembangan penanaman modal di bidang jasa perdagangan dan pariwisata.
Pasal 94Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93, Subdirektorat Jasa Perdagangan dan Pariwisata menyelenggarakan fungsi:
a. pengumpulan data, pengkajian, dan penyiapan rencana umum, rencana strategis, dan rencana pengembangan penanaman modal di bidang jasa perdagangan;
b. pengumpulan data, pengkajian, dan penyiapan rencana umum, rencana strategis, dan rencana pengembangan penanaman modal di bidang jasa pariwisata.
Pasal 95Subdirektorat Jasa Perdagangan dan Pariwisata terdiri dari:
a. Seksi Jasa Perdagangan;
b. Seksi Jasa Pariwisata.
Pasal 96(1) Seksi Jasa Perdagangan mempunyai tugas melakukan pengumpulan data, pengkajian, dan penyiapan rencana umum, rencana strategis, dan rencana pengembangan penanaman modal di bidang jasa perdagangan.
(2) Seksi Jasa Pariwisata mempunyai tugas melakukan pengumpulan data, pengkajian, dan penyiapan rencana umum, rencana strategis, dan rencana pengembangan penanaman modal di bidang jasa pariwisata termasuk jasa kebudayaan.
Pasal 97Subdirektorat Jasa Kesehatan, Pendidikan, Ketenagakerjaan, dan Jasa Lainnya mempunyai tugas melaksanakan pengkajian dan penyusunan rencana umum, rencana strategis, dan rencana pengembangan penanaman modal di bidang jasa kesehatan, pendidikan, ketenagakerjaan, dan jasa lainnya.
Pasal 98Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97, Subdirektorat Jasa Kesehatan, Pendidikan, Ketenagakerjaan, dan Jasa Lainnya menyelenggarakan fungsi:
a. pengumpulan data, pengkajian, dan penyiapan rencana umum, rencana strategis, dan rencana pengembangan penanaman modal di bidang jasa kesehatan, pendidikan, dan ketenagakerjaan;
b. pengumpulan data, pengkajian, dan penyiapan rencana umum, rencana strategis, dan rencana pengembangan penanaman modal di bidang jasa lainnya.
Pasal 99Subdirektorat Jasa Kesehatan, Pendidikan, Ketenagakerjaan, dan Jasa Lainnya terdiri dari:
a. Seksi Jasa Kesehatan, Pendidikan, dan Ketenagakerjaan;
b. Seksi Jasa Lainnya.
Pasal 100(1) Seksi Jasa Kesehatan, Pendidikan, dan Ketenagakerjaan mempunyai tugas melakukan pengumpulan data, pengkajian, dan penyiapan rencana umum, rencana strategis, dan rencana pengembangan penanaman modal di bidang jasa kesehatan, pendidikan, dan ketenagakerjaan.
(2) Seksi Jasa Lainnya mempunyai tugas melakukan pengumpulan data, pengkajian, dan penyiapan rencana umum, rencana strategis, dan rencana pengembangan penanaman modal di bidang jasa konsultasi, keamanan, komunikasi dan informasi, aplikasi telematika, dan jasa lainnya.
Pasal 101Subdirektorat Kawasan Ekonomi mempunyai tugas melaksanakan pengkajian dan penyusunan rencana umum, rencana strategis, dan rencana pengembangan penanaman modal di bidang kawasan ekonomi.
Pasal 102Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101, Subdirektorat Kawasan Ekonomi menyelenggarakan fungsi:
a. pengumpulan data, pengkajian, dan penyiapan rencana umum, rencana strategis, dan rencana pengembangan penanaman modal di bidang kawasan ekonomi khusus dan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas;
b. pengumpulan data, pengkajian, dan penyiapan rencana umum, rencana strategis, dan rencana pengembangan penanaman modal di bidang kawasan ekonomi lainnya.
Pasal 103Subdirektorat Kawasan Ekonomi terdiri dari:
a. Seksi Kawasan Ekonomi Khusus;
b. Seksi Kawasan Ekonomi Lainnya.
Pasal 104(1) Seksi Kawasan Ekonomi Khusus mempunyai tugas melakukan pengumpulan data, pengkajian, dan penyiapan rencana umum, rencana strategis, dan rencana pengembangan penanaman modal di bidang kawasan ekonomi khusus dan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.
(2) Seksi Kawasan Ekonomi Lainnya mempunyai tugas melakukan pengumpulan data, pengkajian, dan penyiapan rencana umum, rencana strategis, dan rencana pengembangan penanaman modal di bidang Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET), kawasan industri, kawasan daerah tertinggal, kawasan pesisir, pulau kecil, dan perbatasan, dan kawasan ekonomi lainnya."
3. Ketentuan BAB VI setelah Bagian Kelima ditambahkan 1 (satu) Bagian baru yaitu Bagian Keenam, sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Bagian Keenam
Direktorat Perencanaan
Infrastruktur
Pasal 104ADirektorat Perencanaan Infrastruktur mempunyai tugas melaksanakan pengkajian dan penyusunan rencana umum, rencana strategis, dan rencana pengembangan penanaman modal di bidang infrastruktur melalui skema kerjasama pemerintah dan swasta dan non-skema kerjasama pemerintah dan swasta.
Pasal 104BDalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104A, Direktorat Perencanaan Infrastruktur menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian dan penyusunan rencana umum, rencana strategis, penyiapan informasi, pengemasan pemasaran, fasilitasi perizinan dan non-perizinan, dan fasilitasi kerjasama antar lembaga untuk pengembangan penanaman modal di bidang infrastruktur transportasi darat, perkeretaapian, jalan, dan jembatan;
b. pengkajian dan penyusunan rencana umum, rencana strategis, penyiapan informasi, pengemasan pemasaran, fasilitasi perizinan dan non-perizinan, dan fasilitasi kerjasama antar lembaga untuk pengembangan penanaman modal di bidang infrastruktur energi dan sumber daya air;
c. pengkajian dan penyusunan rencana umum, rencana strategis, penyiapan informasi, pengemasan pemasaran, fasilitasi perizinan dan non-perizinan, dan fasilitasi kerjasama antar lembaga untuk pengembangan penanaman modal di bidang infrastruktur transportasi laut, udara, dan infrastruktur lainnya.
Pasal 104CDirektorat Perencanaan Infrastruktur terdiri dari:
a. Subdirektorat Infrastruktur Transportasi Darat, Jalan dan Jembatan;
b. Subdirektorat Infrastruktur Energi dan Sumber Daya Air;
c. Subdirektorat Infrastruktur Transportasi Laut, Udara, dan Infrastruktur Lainnya.
Pasal 104DSubdirektorat Infrastruktur Transportasi Darat, Jalan dan Jembatan mempunyai tugas melaksanakan pengkajian dan penyusunan rencana umum, rencana strategis, penyiapan informasi, pengemasan pemasaran, fasilitasi perizinan dan non-perizinan, dan fasilitasi kerjasama antar lembaga untuk pengembangan penanaman modal di bidang infrastruktur transportasi darat, perkeretaapian, jalan, dan jembatan dengan skema kerjasama pemerintah dan swasta dan non-skema kerjasama pemerintah dan swasta.
Pasal 104EDalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104D, Subdirektorat Infrastruktur Transportasi Darat, Jalan dan Jembatan menyelenggarakan fungsi:
a. pengumpulan data, pengkajian dan penyiapan rencana umum dan rencana strategis, penyiapan informasi, pengemasan pemasaran, fasilitasi perizinan dan non-perizinan, dan fasilitasi kerjasama antar lembaga untuk pengembangan penanaman modal di bidang infrastruktur transportasi darat dan perkeretaapian;
b. pengumpulan data, pengkajian dan penyiapan rencana umum dan rencana strategis, penyiapan informasi, pengemasan pemasaran, fasilitasi perizinan dan non-perizinan, dan fasilitasi kerjasama antar lembaga untuk pengembangan penanaman modal di bidang infrastruktur jalan dan jembatan.
Pasal 104FSubdirektorat Infrastruktur Transportasi Darat, Jalan dan Jembatan terdiri dari:
a. Seksi Infrastruktur Transportasi Darat dan Perkeretaapian;
b. Seksi Infrastruktur Jalan dan Jembatan.
Pasal 104G(1) Seksi Infrastruktur Transportasi Darat dan Perkeretaapian mempunyai tugas melakukan pengumpulan data, pengkajian dan penyiapan rencana umum, rencana strategis, penyiapan informasi, pengemasan pemasaran, fasilitasi perizinan dan non-perizinan, dan fasilitasi kerjasama antar lembaga untuk pengembangan penanaman modal di bidang infrastruktur transportasi darat dan perkeretaapian.
(2) Seksi Infrastruktur Jalan dan Jembatan mempunyai tugas melakukan pengumpulan data, pengkajian dan penyiapan rencana umum, rencana strategis, penyiapan informasi, pengemasan pemasaran, fasilitasi perizinan dan non-perizinan, dan fasilitasi kerjasama antar lembaga untuk pengembangan penanaman modal di bidang infrastruktur jalan dan jembatan termasuk terminal terpadu, jalan, jalan tol, jembatan, dan terminal kargo.
Pasal 104HSubdirektorat Infrastruktur Energi dan Sumber Daya Air mempunyai tugas melaksanakan pengkajian dan penyusunan rencana umum dan rencana strategis, penyiapan informasi, pengemasan pemasaran, fasilitasi perizinan dan non-perizinan, dan fasilitasi kerjasama antar lembaga untuk pengembangan penanaman modal di bidang energi dan sumber daya air dengan skema kerjasama pemerintah dan swasta dan non-skema kerjasama pemerintah dan swasta.
Pasal 104IDalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104H, Subdirektorat Infrastruktur Energi dan Sumber Daya Air menyelenggarakan fungsi:
a. pengumpulan data, pengkajian dan penyiapan rencana umum, rencana strategis, penyiapan informasi, pengemasan pemasaran, fasilitasi perizinan dan non-perizinan, dan fasilitasi kerjasama antar lembaga untuk pengembangan penanaman modal di bidang infrastruktur energi;
b. pengumpulan data, pengkajian dan penyiapan rencana umum, rencana strategis, penyiapan informasi, pengemasan pemasaran, fasilitasi perizinan dan non-perizinan, dan fasilitasi kerjasama antar lembaga untuk pengembangan penanaman modal di bidang infrastruktur sumber daya air.
Pasal 104JSubdirektorat Infrastruktur Energi dan Sumber Daya Air terdiri dari:
a. Seksi Infrastruktur Energi;
b. Seksi Infrastruktur Sumber Daya Air.
Pasal 104K(1) Seksi Infrastruktur Energi mempunyai tugas melakukan pengumpulan data, pengkajian dan penyiapan rencana umum, rencana strategis, penyiapan informasi, pengemasan pemasaran, fasilitasi perizinan dan non-perizinan, dan fasilitasi kerjasama antar lembaga untuk pengembangan penanaman modal di bidang infrastruktur minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, panas bumi, nuklir, angin, dan energi baru dan terbarukan lainnya.
(2) Seksi Infrastruktur Sumber Daya Air mempunyai tugas melakukan pengumpulan data, pengkajian dan penyiapan rencana umum, rencana strategis, penyiapan informasi, pengemasan pemasaran, fasilitasi perizinan dan non-perizinan, dan fasilitasi kerjasama antar lembaga untuk pengembangan penanaman modal di bidang infrastruktur pengairan, air minum dan air limbah, dan sumber daya air lainnya.
Pasal 104LSubdirektorat Infrastruktur Transportasi Laut, Udara, dan Infrastruktur Lainnya mempunyai tugas melaksanakan pengkajian dan penyusunan rencana umum, rencana strategis, penyiapan informasi, pengemasan pemasaran, fasilitasi perizinan dan non-perizinan, dan fasilitasi kerjasama antar lembaga untuk pengembangan penanaman modal di bidang transportasi laut, udara, dan infrastruktur lainnya dengan skema kerjasama pemerintah dan swasta dan non-skema kerjasama pemerintah dan swasta.
Pasal 104MDalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104L, Subdirektorat Infrastruktur Transportasi Laut, Udara, dan Infrastruktur Lainnya menyelenggarakan fungsi:
a. pengumpulan data, pengkajian dan penyiapan rencana umum, rencana strategis, penyiapan informasi, pengemasan pemasaran, fasilitasi perizinan dan non-perizinan, dan fasilitasi kerjasama antar lembaga untuk pengembangan penanaman modal di bidang infrastruktur transportasi laut;
b. pengumpulan data, pengkajian dan penyiapan rencana umum, rencana strategis, penyiapan informasi, pengemasan pemasaran, fasilitasi perizinan dan non-perizinan, dan fasilitasi kerjasama antar lembaga untuk pengembangan penanaman modal di bidang infrastruktur transportasi udara dan infrastruktur lainnya.
Pasal 104NSubdirektorat Infrastruktur Transportasi Laut, Udara, dan Infrastruktur Lainnya terdiri dari:
a. Seksi Infrastruktur Transportasi Laut;
b. Seksi Infrastruktur Transportasi Udara dan Infrastruktur Lainnya.
Pasal 104O(1) Seksi Infrastruktur Transportasi Laut mempunyai tugas melakukan pengumpulan data, pengkajian dan penyiapan rencana umum, rencana strategis, penyiapan informasi, pengemasan pemasaran, fasilitasi perizinan dan non-perizinan, dan fasilitasi kerjasama antar lembaga untuk pengembangan penanaman modal di bidang infrastruktur transportasi laut.
(2) Seksi Infrastruktur Transportasi Udara dan Infrastruktur Lainnya mempunyai tugas melakukan pengumpulan data, pengkajian dan penyiapan rencana umum, rencana strategis, penyiapan informasi, pengemasan pemasaran, fasilitasi perizinan dan non-perizinan, dan fasilitasi kerjasama antar lembaga untuk pengembangan penanaman modal di bidang infrastruktur transportasi udara dan infrastruktur lainnya."
4. Ketentuan BAB VIII Bagian Keempat diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Bagian Keempat
Direktorat Promosi Sektoral
Pasal 163Direktorat Promosi Sektoral mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan program promosi penanaman modal serta pendokumentasian bahan promosi sektoral termasuk secara elektronik.
Pasal 164Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163, Direktorat Promosi Sektoral menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis, pemantauan minat, penyusunan dan pelaksanaan program serta evaluasi penanaman modal di bidang industri sumber daya alam, jasa, dan kawasan;
b. penyusunan kebijakan teknis pemantauan minat, penyusunan dan pelaksanaan program serta evaluasi penanaman modal di bidang industri manufaktur;
c. penyusunan kebijakan teknis pemantauan minat, penyusunan dan pelaksanaan program serta evaluasi penanaman modal di bidang infrastruktur.
Pasal 165Direktorat Promosi Sektoral terdiri dari:
a. Subdirektorat Promosi Industri Sumber Daya Alam, Jasa dan Kawasan;
b. Subdirektorat Promosi Industri Manufaktur;
c. Subdirektorat Promosi Infrastruktur.
Pasal 166Subdirektorat Promosi Sumber Daya Alam, Jasa dan Kawasan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pemantauan minat, penyusunan dan pelaksanaan program serta evaluasi kegiatan promosi penanaman modal di bidang industri sumber daya alam, jasa, dan kawasan serta pendokumentasian dan pemutakhiran bahan promosi termasuk secara elektronik.
Pasal 167Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 166, Suddirektorat Promosi Industri Sumber Daya Alam, Jasa dan Kawasan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pemantauan minat, penyusunan dan pelaksanaan program serta evaluasi kegiatan promosi penanaman modal di sektor energi, sumber daya mineral, pertanian, kehutanan, kelautan, perikanan dan sumber daya alam lainnya, serta pendokumentasian dan pemutakhiran bahan promosi termasuk secara elektronik;
b. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pemantauan minat, penyusunan dan pelaksanaan program serta evaluasi kegiatan promosi penanaman modal di bidang industri jasa dan kawasan, serta pendokumentasian dan pemutakhiran bahan promosi termasuk secara elektronik.
Pasal 168Subdirektorat Promosi Industri Sumber Daya Alam, Jasa dan Kawasan terdiri dari:
a. Seksi Industri Sumber Daya Alam;
b. Seksi Jasa dan Kawasan.
Pasal 169(1) Seksi Industri Sumber Daya Alam mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan penyusunan kebijakan teknis, pemantauan minat, penyusunan dan pelaksanaan program, serta evaluasi kegiatan promosi penanaman modal di sektor energi, sumber daya mineral, pertanian, kehutanan, kelautan, perikanan dan sumber daya alam lainnya serta pendokumentasian dan pemutakhiran bahan promosi termasuk secara elektronik.
(2) Seksi Jasa dan Kawasan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pemantauan minat, penyusunan dan pelaksanaan program serta bahan evaluasi kegiatan promosi penanaman modal di sektor jasa dan kawasan serta pendokumentasian dan pemutakhiran bahan promosi termasuk secara elektronik.
Pasal 170Subdirektorat Promosi Industri Manufaktur mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pemantauan minat, penyusunan dan pelaksanaan program serta evaluasi kegiatan promosi penanaman modal di sektor industri manufaktur serta pendokumentasian dan pemutakhiran bahan promosi termasuk secara elektronik.
Pasal 171Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170, Subdirektorat Promosi Industri Manufaktur menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pemantauan minat, penyusunan dan pelaksanaan program serta evaluasi kegiatan promosi penanaman modal di bidang industri logam, barang logam, mesin dan elektronika serta pendokumentasian dan pemutakhiran bahan promosi termasuk secara elektronik;
b. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pemantauan minat, penyusunan dan pelaksanaan program serta evaluasi kegiatan promosi penanaman modal di bidang industri kimia, farmasi, aneka dan industri manufaktur lainnya, serta pendokumentasian dan pemutakhiran bahan promosi termasuk secara elektronik.
Pasal 172Subdirektorat Promosi Industri Manufaktur terdiri dari:
a. Seksi Industri Logam, Barang Logam, Mesin dan Elektronika;
b. Seksi Industri Manufaktur Lainnya.
Pasal 173(1) Seksi Industri Logam, Barang logam, Mesin, dan Elektronika mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis dan penyiapan penyelenggaraan promosi penanaman modal di bidang industri logam, barang logam, mesin, dan elektronika serta pendokumentasian dan pemutakhiran bahan promosi termasuk secara elektronik.
(2) Seksi Industri Manufaktur Lainnya mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis dan penyiapan penyelenggaraan promosi penanaman modal di bidang industri kimia, farmasi, aneka dan industri manufaktur lainnya serta pendokumentasian dan pemutakhiran bahan promosi temasuk secara elektronik.
Pasal 174Subdirektorat Promosi Infrastruktur mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pemantauan minat, penyusunan, dan pelaksanaan program serta evaluasi kegiatan promosi penananam modal di bidang infrastruktur baik dengan skema kerjasama pemerintah dan swasta dan non-skema kerjasama pemerintah dan swasta serta pendokumentasian dan pemutakhiran bahan promosi termasuk secara elektronik.
Pasal 175Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 174, Subdirektorat Promosi Infrastruktur menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pemantauan minat, penyusunan, dan pelaksanaan program serta evaluasi kegiatan promosi penanaman modal di bidang infrastruktur transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian, jalan, dan jembatan, serta pendokumentasian dan pemutakhiran bahan promosi termasuk secara elektronik.
b. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pemantauan minat, penyusunan, dan pelaksanaan program serta evaluasi kegiatan promosi penanaman modal di bidang infrastruktur energi, sumber daya air dan infrastruktur lainnya serta pendokumentasian dan pemutakhiran bahan promosi termasuk secara elektronik.
Pasal 176Subdirektorat Promosi Infrastruktur terdiri dari:
a. Seksi Infrastruktur Transportasi, Jalan dan Jembatan;
b. Seksi Infrastruktur Energi, Sumber Daya Air dan Infrastruktur lainnya.
Pasal 177(1) Seksi Infrastruktur Transportasi, Jalan dan Jembatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis dan penyiapan penyelenggaraan promosi penanaman modal di bidang infrastruktur transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian, jalan, dan jembatan, serta pendokumentasian dan pemutakhiran bahan promosi termasuk secara elektronik
(2) Seksi Infrastruktur Energi, Sumber Daya Air dan Infrastruktur Lainnya mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis dan penyiapan penyelenggaraan promosi penanaman modal di bidang infrastruktur energi, sumber daya air dan infrastruktur lainnya serta pendokumentasian dan pemutakhiran bahan promosi termasuk secara elektronik."
5. Ketentuan Bab IX Bagian Kelima diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Bagian Kelima
Direktorat Kerjasama Dunia Usaha Internasional
Pasal 233Direktorat Kerjasama Dunia Usaha Internasional mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan penentuan posisi BKPM, koordinasi penanam modal dalam negeri yang menjalankan kegiatan penanaman modalnya di luar wilayah Indonesia, dan pelaksanaan kerjasama di bidang penanaman modal dengan dunia usaha asing baik di dalam maupun luar negeri.
Pasal 234Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 233, Direktorat Kerjasama Dunia Usaha Internasional menyelenggarakan fungsi:
a. analisis, penyusunan kebijakan teknis dan posisi BKPM, koordinasi penanam modal dalam negeri yang menjalankan kegiatan penanaman modalnya di luar wilayah Indonesia, dan pelaksanaan kerjasama dengan asosiasi dan lembaga bisnis asing;
b. analisis, penyusunan kebijakan teknis dan posisi BKPM, koordinasi penanam modal dalam negeri yang menjalankan kegiatan penanaman modalnya di luar wilayah Indonesia, dan pelaksanaan kerjasama dengan lembaga keuangan asing.
Pasal 235Direktorat Kerjasama Dunia Usaha Internasional terdiri dari:
a. Subdirektorat Asosiasi dan Lembaga Bisnis;
b. Subdirektorat Lembaga Keuangan.
Pasal 236Subdirektorat Asosiasi dan Lembaga Bisnis mempunyai tugas melaksanakan analisis, penyusunan kebijakan teknis dan posisi BKPM, penyiapan koordinasi penanam modal dalam negeri yang menjalankan kegiatan penanaman modalnya di luar wilayah Indonesia, dan pelaksanaan kerjasama di bidang penanaman modal dengan asosiasi dan lembaga bisnis asing.
Pasal 237Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 236, Subdirektorat Asosiasi dan Lembaga Bisnis menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan analisis, penyusunan kebijakan teknis dan posisi BKPM, penyiapan koordinasi penanam modal dalam negeri yang menjalankan kegiatan penanaman modalnya di luar wilayah Indonesia, dan pelaksanaan kerjasama di bidang penanaman modal dengan asosiasi bisnis asing;
b. penyiapan bahan analisis, penyusunan kebijakan teknis dan posisi BKPM, penyiapan koordinasi penanam modal dalam negeri yang menjalankan kegiatan penanaman modalnya di luar wilayah Indonesia, dan pelaksanaan kerjasama di bidang penanaman modal dengan lembaga bisnis asing.
Pasal 238Subdirektorat Asosiasi dan Lembaga Bisnis terdiri dari:
a. Seksi Asosiasi Bisnis;
b. Seksi Lembaga Bisnis.
Pasal 239(1) Seksi Asosiasi Bisnis mempunyai tugas melakukan penyiapan data, informasi untuk penyusunan kebijakan teknis dan posisi BKPM, penyiapan bahan koordinasi penanam modal dalam negeri yang menjalankan kegiatan penanaman modalnya di luar wilayah Indonesia, dan pelaksanaan kerjasama di bidang penanaman modal dengan asosiasi bisnis asing.
(2) Seksi Lembaga Bisnis mempunyai mempunyai tugas melakukan penyiapan data, informasi untuk penyusunan kebijakan teknis dan posisi BKPM, penyiapan bahan koordinasi penanam modal dalam negeri yang menjalankan kegiatan penanaman modalnya di luar wilayah Indonesia, dan pelaksanaan kerjasama di bidang penanaman modal dengan lembaga bisnis asing.
Pasal 240Subdirektorat Lembaga Keuangan mempunyai tugas melaksanakan analisis, penyusunan kebijakan teknis dan posisi BKPM, penyiapan koordinasi penanam modal dalam negeri yang menjalankan kegiatan penanaman modalnya di luar wilayah Indonesia, dan pelaksanaan kerjasama di bidang penanaman modal dengan lembaga keuangan asing.
Pasal 241Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 240, Subdirektorat Lembaga Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan analisis, penyusunan kebijakan teknis dan posisi BKPM, penyiapan koordinasi penanam modal dalam negeri yang menjalankan kegiatan penanaman modalnya di luar wilayah Indonesia, dan pelaksanaan kerjasama di bidang penanaman modal dengan lembaga perbankan asing;
b. penyiapan bahan analisis, penyusunan kebijakan teknis dan posisi BKPM, penyiapan koordinasi penanam modal dalam negeri yang menjalankan kegiatan penanaman modalnya di luar wilayah Indonesia, dan pelaksanaan kerjasama di bidang penanaman modal dengan lembaga non-perbankan asing.
Pasal 242Subdirektorat Lembaga Keuangan terdiri dari:
a. Seksi Lembaga Perbankan;
b. Seksi Lembaga Non-Perbankan.
Pasal 243(1) Seksi Lembaga Perbankan mempunyai tugas melakukan penyiapan data, informasi untuk penyusunan kebijakan teknis dan posisi BKPM, penyiapan bahan koordinasi penanam modal dalam negeri yang menjalankan kegiatan penanaman modalnya di luar wilayah Indonesia, dan pelaksanaan kerjasama di bidang penanaman modal dengan lembaga perbankan asing.
(2) Seksi Lembaga Non-Perbankan mempunyai tugas melakukan penyiapan data, informasi untuk penyusunan kebijakan teknis dan posisi BKPM, penyiapan bahan koordinasi penanam modal dalam negeri yang menjalankan kegiatan penanaman modalnya di luar wilayah Indonesia, dan pelaksanaan kerjasama di bidang penanaman modal dengan lembaga non-perbankan asing."
6. Ketentuan Pasal 346 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 346Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha."
7. Ketentuan BAB XIII diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
"BAB XIII
PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Bagian Pertama
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Pasal 347(1) Pusat Pendidikan dan Pelatihan yang selanjutnya dalam Peraturan ini disebut Pusdiklat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BKPM dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama.
(2) Pusdiklat dipimpin oleh seorang Kepala.
Pasal 348Pusdiklat mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan struktural, fungsional, dan teknis bagi aparatur di bidang penanaman modal.
Pasal 349Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 348, Pusdiklat menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian kebutuhan, penyusunan program dan pengembangan kurikulum pendidikan dan pelatihan;
b. penyelenggarakan pendidikan dan pelatihan struktural, fungsional, dan teknis bagi aparatur serta evaluasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan;
c. pelaksanaan urusan tata usaha.
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 350Pusdiklat terdiri dari:
a. Bidang Analisis Kebutuhan dan Penyusunan Program;
b. Bidang Penyelenggaraan dan Evaluasi;
c. Subbagian Tata Usaha.
Bagian Ketiga
Bidang Analisis Kebutuhan dan Penyusunan Program
Pasal 351Bidang Analisis Kebutuhan dan Penyusunan Program mempunyai tugas menganalisis kebutuhan pendidikan dan pelatihan serta penyusunan program dan kurikulum.
Pasal 352Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351, Bidang Analisis Kebutuhan dan Penyusunan Program menyelenggarakan fungsi:
a. analisis kebutuhan pendidikan dan pelatihan;
b. penyusunan program dan kurikulum pendidikan dan pelatihan.
Pasal 353Bidang Analisis Kebutuhan dan Penyusunan Program terdiri dari:
a. Subbidang Analisis Kebutuhan Pendidikan dan Pelatihan;
b. Subbidang Penyusunan Program dan Kurikulum.
Pasal 354(1) Subbidang Analisis Kebutuhan Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas menganalisis kebutuhan program pendidikan dan pelatihan.
(2) Subbidang Penyusunan Program dan Kurikulum mempunyai tugas menyusun program dan kurikulum pendidikan dan pelatihan.
Bagian Keempat
Bidang Penyelenggaraan dan Evaluasi
Pasal 355Bidang Penyelenggaraan dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan struktural, fungsional, dan teknis serta evaluasi penyelenggaraan dan pelaporan.
Pasal 356Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 355, Bidang Penyelenggaraan dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan struktural dan fungsional;
b. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis;
c. evaluasi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan serta pelaporan.
Pasal 357Bidang Penyelenggaraan dan Evaluasi terdiri dari:
a. Subbidang Pendidikan dan Pelatihan Struktural dan Fungsional;
b. Subbidang Pendidikan dan Pelatihan Teknis dan;
c. Subbidang Evaluasi dan Pelaporan.
Pasal 358(1) Subbidang Pendidikan dan Pelatihan Struktural dan Fungsional mempunyai tugas melakukan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan struktural dan fungsional.
(2) Subbidang Pendidikan dan Pelatihan Teknis mempunyai tugas melakukan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis.
(3) Subbidang Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan serta penyusunan laporan.
Bagian Kelima
Subbagian Tata Usaha
Pasal 359Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha."
8. Ketentuan Pasal 372 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 372Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha."
9. Ketentuan Pasal 372 M diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 372 M
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha."
Pasal IIPeraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Maret 2011
KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL,
GITA IRAWAN WIRJAWAN
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Maret 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR