[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
BAB I
KETENTUAN UMUM

Ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini juga berlaku bagi Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan, baik yang telah mendapatkan Surat Keputusan pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil maupun yang belum mendapatkan Surat Keputusan pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.

BAB II
KETENTUAN MASUK KERJA

Pasal 3
(1) Pegawai wajib masuk bekerja dan menaati ketentuan Jam Kerja serta mengisi daftar hadir dengan menggunakan sistem kehadiran elektronik.
(2) Pengisian daftar hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada saat masuk bekerja dan pada saat pulang kerja.
(3) Pengisian daftar hadir dapat dilakukan secara manual dalam hal:
a. sistem kehadiran elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengalami kerusakan/tidak berfungsi;
b. pegawai belum terdaftar dalam sistem kehadiran secara elektronik;
c. sidik jari tidak terekam dalam sistem kehadiran elektronik; atau
d. terjadi keadaan kahar (
force majeure).
(4) Keadaan kahar (force majeure) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d merupakan suatu kejadian yang terjadi di luar kemampuan dan kendali manusia dan tidak dapat dihindarkan berupa bencana alam dan kerusuhan sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilakukan atau tidak dapat dilakukan sebagaimana mestinya.

BAB III
PERINGATAN TERTULIS

Pasal 4
(1) Pegawai yang tidak masuk bekerja, terlambat masuk bekerja, dan/atau pulang sebelum waktunya tanpa Alasan yang sah, dinyatakan tidak mematuhi Jam Kerja.
(2) Kepada Pegawai yang tidak masuk bekerja, terlambat masuk bekerja, dan/atau pulang sebelum waktunya tanpa Alasan yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang secara kumulatif sama dengan tidak masuk bekerja selama 4 (empat) hari kerja, diberikan Peringatan Tertulis.
(3) Penghitungan tidak masuk bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selain berdasarkan ketidakhadiran, juga dihitung dari setiap keterlambatan masuk bekerja dan/atau pulang sebelum waktunya dengan konversi 7 ½ (tujuh setengah) jam keterlambatan/pulang sebelum waktunya dihitung sama dengan 1 (satu) hari tidak masuk bekerja.
(4) Pegawai yang tidak mengisi daftar hadir masuk bekerja atau daftar hadir pulang kerja tanpa alasan yang sah, diperhitungkan sebagai keterlambatan masuk bekerja atau pulang sebelum waktunya selama 3¾ (tiga tiga per empat) jam.
(5) Penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dihitung secara kumulatif mulai bulan Januari sampai dengan bulan Desember tahun berjalan.
(6) Dalam hal sebelum akhir tahun Pegawai telah memenuhi unsur secara kumulatif telah tidak masuk bekerja selama 4 (empat) hari, kepada Pegawai yang bersangkutan langsung diberikan Peringatan Tertulis.
(7) Peringatan Tertulis dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

(1) Peringatan Tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (6), disampaikan oleh pejabat yang berwenang kepada Pegawai yang bersangkutan disertai pemberian nasehat dalam rangka pembinaan.
(2) Atasan langsung dari pejabat yang berwenang memberikan Peringatan Tertulis, harus meminta pertanggungjawaban dalam hal pejabat yang berwenang tidak atau belum memberikan Peringatan Tertulis.
(3) Apabila pejabat yang berwenang memberikan Peringatan Tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memberikan Peringatan Tertulis, maka:
a. pejabat tersebut diberikan Peringatan Tertulis oleh atasannya; dan
b. atasan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memberikan Peringatan Tertulis kepada Pegawai yang seharusnya diberikan Peringatan tertulis.

Pasal 7
(1) Pejabat yang mempunyai wewenang untuk memberikan Peringatan Tertulis adalah atasan langsung Pegawai yang bersangkutan.
(2) Dalam hal tidak terdapat atasan langsung, maka kewenangan memberikan Peringatan Tertulis menjadi kewenangan pejabat yang lebih tinggi secara hierarki.
(3) Bagi para pejabat eselon I dan Pegawai yang menurut tugas dan tanggung jawabnya langsung di bawah Menteri Keuangan, Peringatan Tertulis diterbitkan oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang diberi kuasa oleh Menteri Keuangan.
(4) Bagi pejabat fungsional, Peringatan Tertulis diterbitkan oleh pejabat yang memberikan penilaian pada Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3).

Pasal 8
Setiap Peringatan Tertulis yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang ditembuskan kepada:
a. Pimpinan unit Eselon I yang bersangkutan;
b. Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan;
c. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
d. Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kementerian Keuangan;
e. Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Kementerian Keuangan;
f. Pejabat Eselon II yang bersangkutan;
g. Atasan langsung pejabat yang menerbitkan Surat Peringatan; dan
h. Pejabat Pembuat Daftar Gaji.

BAB IV
PEMOTONGAN TKPKN

(1) Kepada Pegawai yang tidak masuk bekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a diberlakukan pemotongan TKPKN sebesar 5% (lima perseratus) untuk tiap 1 (satu) hari tidak masuk bekerja.
(2) Kepada Pegawai yang terlambat masuk bekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b, diberlakukan pemotongan TKPKN sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
(3) Kepada Pegawai yang pulang sebelum waktunyanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, diberlakukan pemotongan TKPKN sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
(4) Pemotongan TKPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dihitung secara kumulatif yang dalam 1 (satu) bulan paling banyak sebesar 100% (seratus perseratus).

Pasal 11
(1) Dikecualikan dari ketentuan Pasal 10 ayat (1), bagi Pegawai yang tidak masuk bekerja dengan alasan sebagai berikut:
a. menjalani cuti tahunan, diberlakukan pemotongan TKPKN sebesar 0 % (nol perseratus) untuk tiap 1 (satu) hari tidak masuk bekerja;
b. menjalani cuti sakit, diberlakukan pemotongan TKPKN sebesar 2,5% (dua koma lima perseratus) untuk tiap 1 (satu) hari tidak masuk bekerja; atau
c. menjalani cuti bersalin diberlakukan pemotongan TKPKN sebesar 2,5% (dua koma lima perseratus) untuk tiap 1 (satu) hari tidak masuk bekerja.
(2) Pegawai yang sedang menjalani cuti sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah:
a. Pegawai yang menjalani rawat inap di Puskesmas atau rumah sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan rawat inap dan fotokopi rincian biaya rawat inap dari Puskesmas atau rumah sakit.
b. Pegawai yang menjalani rawat jalan setelah selesai menjalani rawat inap sebagaimana huruf a di atas.
c. Pegawai wanita yang mengalami gugur kandungan dan Pegawai yang mengalami kecelakaan dalam dan oleh karena menjalankan tugas kewajibannya.
(3) Pegawai yang sedang menjalani cuti bersalin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah Pegawai wanita yang melaksanakan persalinan yang pertama dan kedua sejak diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.
(4) Pegawai wanita yang melaksanakan persalinan yang ketiga dan seterusnya sejak diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil dikenakan potongan TKPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1).

Terhadap Pegawai yang telah mendapat Peringatan Tertulis namun masih melakukan hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) sehingga memenuhi akumulasi 5 (lima) hari tidak masuk kerja, dikenakan hukuman disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 14
(1) Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e berdasarkan Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil, dikenakan pemotongan TKPKN secara proporsional dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Hukuman disiplin ringan:
1) Sebesar 25% (dua puluh lima perseratus) selama 2 (dua) bulan, jika Pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa Tegoran teguran lisan;
2) Sebesar 25% (dua puluh lima perseratus) selama 3 (tiga) bulan, jika Pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa Tegoran teguran tertulis; dan
3) Sebesar 25% (dua puluh lima perseratus) selama 6 (enam) bulan, jika Pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa pernyataan tidak puas secara tertulis.
b. Hukuman disiplin sedang:
1) Sebesar 5050% (lima lima puluh per seratus) selama 6 (enam) bulan, jika Pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun;
2) Sebesar 50% (lima puluh per seratus) selama 9 (sembilan) bulan, jika Pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; dan
3) Sebesar 50% (lima puluh per seratus) selama 12 (dua belas) bulan, jika Pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.
c. Hukuman disiplin berat:
1) Sebesar 85% (delapan puluh lima per seratus) selama 12 (dua belas) bulan, jika Pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;
2) Sebesar 90% (sembilan puluh perseratus) selama 12 (dua belas) bulan, jika Pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;
3) Sebesar 95% (sembilan puluh lima per seratus) selama 12 (dua belas) bulan, jika Pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa pembebasan dari jabatan; dan
4) Sebesar 100% (seratus per seratus), jika Pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat dan mengajukan banding administratif ke Badan Pertimbangan Kepegawaian.
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 1), angka 2), dan angka 3), bagi Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat karena melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil, maka terhadap Pegawai yang bersangkutan diberlakukan pemotongan TKPKN sebesar 50% (lima puluh perseratus) selama 12 (dua belas) bulan.
(3) Dalam hal banding administratif yang diajukan oleh Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 4) diterima oleh Badan Pertimbangan Kepegawaian dan hukuman disiplinnya diubah menjadi selain pemberhentian atau hukuman disiplinnya dibatalkan, maka TKPKN Pegawai yang bersangkutan dibayarkan kembali terhitung sejak Pegawai yang bersangkutan diizinkan untuk tetap melaksanakan tugas.

(1) Pemotongan TKPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 diberlakukan pada terhitung mulai tanggal 1 (satu) bulan berikutnya sejak diterbitkannya Surat Peringatan Tertulis.
(2) Pemotongan TKPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a, huruf c angka 1), angka 2), angka 3), dan ayat (2) diberlakukan terhitung mulai tanggal 1 (satu) bulan berikutnya sejak keputusan penjatuhan hukuman disiplin ditetapkan.
(3) Pemotongan TKPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b angka 1) dan angka 2), diberlakukan terhitung mulai bulan berikutnya sejak hari ke lima belas setelah Pegawai menerima hukuman disiplin, apabila Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin tidak mengajukan keberatan.
(4) Pemotongan TKPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b angka 1) dan angka 2), diberlakukan mulai bulan berikutnya setelah keputusan atas keberatan ditetapkan, apabila Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin mengajukan keberatan.
(5) Pemotongan TKPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b angka 3) diberlakukan ketentuan sebagai berikut:
a. bagi Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin oleh Menteri Keuangan, diberlakukan terhitung mulai bulan berikutnya sejak keputusan penjatuhan hukuman disiplin ditetapkan; dan
b. bagi Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin oleh Pejabat struktural eselon II di lingkungan instansi vertikal, diberlakukan terhitung mulai bulan berikutnya sejak hari ke lima belas setelah Pegawai menerima hukuman disiplin, apabila Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin tidak mengajukan keberatan namun apabila diajukan keberatan maka diberlakukan mulai bulan berikutnya setelah keputusan atas keberatan ditetapkan.
(6) Pemotongan TKPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c angka 4) diberlakukan mulai bulan berikutnya sejak hari ke lima belas setelah Pegawai menerima hukuman disiplin.
(7) Pemotongan TKPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 diberlakukan mulai bulan berikutnya sejak tanggal penahanan.

Pasal 17
(1) Dalam hal Pegawai diberikan Peringatan Tertulis dan pada bulan yang bersamaan dijatuhi hukuman disiplin, maka terhadap Pegawai yang bersangkutan diberlakukan pemotongan TKPKN terkait penjatuhan hukuman disiplin.
(2) Dalam hal Pegawai dijatuhi lebih dari satu hukuman disiplin pada bulan yang bersamaan, maka terhadap Pegawai yang bersangkutan diberlakukan pemotongan TKPKN berdasarkan hukuman disiplin yang paling berat.
(3) Dalam hal Pegawai dijatuhi hukuman disiplin dan pada bulan berikutnya kembali dijatuhi hukuman disiplin, maka terhadap Pegawai yang bersangkutan diberlakukan pemotongan TKPKN berdasarkan hukuman disiplin yang terakhir.

BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 18
(1) Peringatan Tertulis dan hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini dan sedang dijalani oleh Pegawai yang bersangkutan, diberlakukan pemotongan TKPKN sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.01/2010.
(2) Hukuman disiplin yang diajukan keberatan kepada atasan pejabat yang berwenang menghukum sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini dan keputusan atas keberatan ditetapkan setelah berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, diberlakukan pemotongan TKPKN sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.01/2010.
(3) Terhadap hukuman disiplin yang diajukan banding administratif kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian dan sampai dengan mulai berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini belum ada keputusan atas banding administratif tersebut, diberlakukan pemotongan TKPKN sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan ini.
(4) Pegawai yang sedang menjalani pemberhentian sementara dari jabatan negeri dan sampai dengan mulai berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini masih dalam status pemberhentian sementara dari jabatan negeri, diberlakukan pemotongan TKPKN sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan ini.
(5) Pegawai yang sedang menjalani Cuti Sakit dan Cuti Bersalin sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini dan saat berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini masih menjalani cuti dimaksud, kepadanya diberlakukan pemotongan TKPKN sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan ini.

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2011.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Maret 2011
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

AGUS D. W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Maret 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

PATRIALIS AKBAR


Lampiran :  1