(1) Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e berdasarkan Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil, dikenakan pemotongan TKPKN secara proporsional dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Hukuman disiplin ringan:
1) Sebesar 25% (dua puluh lima perseratus) selama 2 (dua) bulan, jika Pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa Tegoran teguran lisan;
2) Sebesar 25% (dua puluh lima perseratus) selama 3 (tiga) bulan, jika Pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa Tegoran teguran tertulis; dan
3) Sebesar 25% (dua puluh lima perseratus) selama 6 (enam) bulan, jika Pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa pernyataan tidak puas secara tertulis.
b. Hukuman disiplin sedang:
1) Sebesar 5050% (lima lima puluh per seratus) selama 6 (enam) bulan, jika Pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun;
2) Sebesar 50% (lima puluh per seratus) selama 9 (sembilan) bulan, jika Pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; dan
3) Sebesar 50% (lima puluh per seratus) selama 12 (dua belas) bulan, jika Pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.
c. Hukuman disiplin berat:
1) Sebesar 85% (delapan puluh lima per seratus) selama 12 (dua belas) bulan, jika Pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;
2) Sebesar 90% (sembilan puluh perseratus) selama 12 (dua belas) bulan, jika Pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;
3) Sebesar 95% (sembilan puluh lima per seratus) selama 12 (dua belas) bulan, jika Pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa pembebasan dari jabatan; dan
4) Sebesar 100% (seratus per seratus), jika Pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat dan mengajukan banding administratif ke Badan Pertimbangan Kepegawaian.
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 1), angka 2), dan angka 3), bagi Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat karena melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil, maka terhadap Pegawai yang bersangkutan diberlakukan pemotongan TKPKN sebesar 50% (lima puluh perseratus) selama 12 (dua belas) bulan.
(3) Dalam hal banding administratif yang diajukan oleh Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 4) diterima oleh Badan Pertimbangan Kepegawaian dan hukuman disiplinnya diubah menjadi selain pemberhentian atau hukuman disiplinnya dibatalkan, maka TKPKN Pegawai yang bersangkutan dibayarkan kembali terhitung sejak Pegawai yang bersangkutan diizinkan untuk tetap melaksanakan tugas.
(1) Pemotongan TKPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 diberlakukan pada terhitung mulai tanggal 1 (satu) bulan berikutnya sejak diterbitkannya Surat Peringatan Tertulis.
(2) Pemotongan TKPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a, huruf c angka 1), angka 2), angka 3), dan ayat (2) diberlakukan terhitung mulai tanggal 1 (satu) bulan berikutnya sejak keputusan penjatuhan hukuman disiplin ditetapkan.
(3) Pemotongan TKPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b angka 1) dan angka 2), diberlakukan terhitung mulai bulan berikutnya sejak hari ke lima belas setelah Pegawai menerima hukuman disiplin, apabila Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin tidak mengajukan keberatan.
(4) Pemotongan TKPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b angka 1) dan angka 2), diberlakukan mulai bulan berikutnya setelah keputusan atas keberatan ditetapkan, apabila Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin mengajukan keberatan.
(5) Pemotongan TKPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b angka 3) diberlakukan ketentuan sebagai berikut:
a. bagi Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin oleh Menteri Keuangan, diberlakukan terhitung mulai bulan berikutnya sejak keputusan penjatuhan hukuman disiplin ditetapkan; dan
b. bagi Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin oleh Pejabat struktural eselon II di lingkungan instansi vertikal, diberlakukan terhitung mulai bulan berikutnya sejak hari ke lima belas setelah Pegawai menerima hukuman disiplin, apabila Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin tidak mengajukan keberatan namun apabila diajukan keberatan maka diberlakukan mulai bulan berikutnya setelah keputusan atas keberatan ditetapkan.
(6) Pemotongan TKPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c angka 4) diberlakukan mulai bulan berikutnya sejak hari ke lima belas setelah Pegawai menerima hukuman disiplin.
(7) Pemotongan TKPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 diberlakukan mulai bulan berikutnya sejak tanggal penahanan.
Pasal 17(1) Dalam hal Pegawai diberikan Peringatan Tertulis dan pada bulan yang bersamaan dijatuhi hukuman disiplin, maka terhadap Pegawai yang bersangkutan diberlakukan pemotongan TKPKN terkait penjatuhan hukuman disiplin.
(2) Dalam hal Pegawai dijatuhi lebih dari satu hukuman disiplin pada bulan yang bersamaan, maka terhadap Pegawai yang bersangkutan diberlakukan pemotongan TKPKN berdasarkan hukuman disiplin yang paling berat.
(3) Dalam hal Pegawai dijatuhi hukuman disiplin dan pada bulan berikutnya kembali dijatuhi hukuman disiplin, maka terhadap Pegawai yang bersangkutan diberlakukan pemotongan TKPKN berdasarkan hukuman disiplin yang terakhir.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 18(1) Peringatan Tertulis dan hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini dan sedang dijalani oleh Pegawai yang bersangkutan, diberlakukan pemotongan TKPKN sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.01/2010.
(2) Hukuman disiplin yang diajukan keberatan kepada atasan pejabat yang berwenang menghukum sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini dan keputusan atas keberatan ditetapkan setelah berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, diberlakukan pemotongan TKPKN sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.01/2010.
(3) Terhadap hukuman disiplin yang diajukan banding administratif kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian dan sampai dengan mulai berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini belum ada keputusan atas banding administratif tersebut, diberlakukan pemotongan TKPKN sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan ini.
(4) Pegawai yang sedang menjalani pemberhentian sementara dari jabatan negeri dan sampai dengan mulai berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini masih dalam status pemberhentian sementara dari jabatan negeri, diberlakukan pemotongan TKPKN sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan ini.
(5) Pegawai yang sedang menjalani Cuti Sakit dan Cuti Bersalin sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini dan saat berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini masih menjalani cuti dimaksud, kepadanya diberlakukan pemotongan TKPKN sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan ini.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2011.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Maret 2011
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
AGUS D. W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Maret 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
Lampiran : 1