Teks tidak dalam format asli.
Kembali

file PDF: [1]


BERITA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No. 130, 2011
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 12 TAHUN 2011
TENTANG
BATAS DAERAH
KOTA BANJARMASIN DENGAN KABUPATEN BANJAR DAN
KOTA BANJARMASIN DENGAN KABUPATEN BARITO KUALA
PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI DALAM NEGERI,

Menimbang :a. bahwa dalam rangka kepastian batas dan tertib administrasi pemerintahan di Kota Banjarmasin dengan Kabupaten Banjar dan Kabupaten Barito Kuala Provinsi Kalimantan Selatan perlu ditetapkan batas daerah secara pasti Kota Banjarmasin dengan Kabupaten Banjar dan Kabupaten Barito Kuala;
 b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kota Banjarmasin dengan Kabupaten Banjar dan Kota Banjarmasin dengan Kabupaten Barito Kuala Provinsi Kalimantan Selatan;

Mengingat  : 1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-daerah Otonoom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1106), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1284) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1622);
 2.Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
 3.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
 4.Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
 5.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2006 tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah;

MEMUTUSKAN:
Menetapkan  :  PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG BATAS DAERAH KOTA BANJARMASIN DENGAN KABUPATEN BANJAR DAN KOTA BANJARMASIN DENGAN KABUPATEN BARITO KUALA PROVINSI KALIMANTAN SELATAN.

Batas daerah Kota Banjarmasin dengan Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan dimulai dari:
1. Pertigaan Batas Kota Banjarmasin dengan Kabupaten Banjar dan Kabupaten Barito Kuala, ditandai oleh PABU.01 dengan koordinat 03° 21’ 58.43” LS dan 114° 31’ 40.59” BT yang terletak di Kelurahan Mantuil Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin berbatasan dengan Desa Kuin Kecil Kecamatan Aluh-Aluh Kabupaten Banjar dan Desa Tamban Muara Baru Kecamatan Tamban Kabupaten Barito Kuala, selanjutnya ke arah Timur menyusuri as (median line) Sungai Kuin Kecil sampai pada PABA.01 dengan koordinat 03° 22’ 00.07” LS dan 114° 31’ 45.38” BT yang terletak di Kelurahan Mantuil Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin berbatasan dengan Desa Kuin Kecil Kecamatan Aluh-Aluh Kabupaten Banjar, selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (median line) Sungai Kuin Kecil sampai pada PABA.02 dengan koordinat 03° 22’ 06.96” LS dan 114° 31’ 44.00” BT yang terletak di Kelurahan Mantuil Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin berbatasan dengan Desa Kuin Kecil Kecamatan Aluh-Aluh Kabupaten Banjar, selanjutnya ke arah Timur menyusuri as (median line) Sungai Kuin Kecil sampai pada PABA.03 dengan koordinat 03° 22’ 10.66” LS dan 114° 32’ 05.46” BT yang terletak di Kelurahan Mantuil Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin berbatasan dengan Desa Kuin Kecil Kecamatan Aluh-Aluh Kabupaten Banjar, selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (median line) Sungai Kuin Kecil sampai pada PABA.04 dengan koordinat 03° 22’ 16.70” LS dan 114° 32’ 25.35” BT yang terletak di Kelurahan Mantuil Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin berbatasan dengan Desa Kuin Kecil Kecamatan Aluh-Aluh Kabupaten Banjar, selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (median line) Sungai Kuin Kecil sampai pada PABU02 dengan koordinat 03° 22’ 20.34” LS dan 114° 32’ 37.45” BT yang terletak di Kelurahan Mantuil Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin berbatasan dengan Desa Kuin Kecil Kecamatan Aluh-Aluh Kabupaten Banjar;
2. PABU02 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (median line) Sungai Kuin Kecil sampai pada PABA.05 dengan koordinat 03° 22’ 26.70” LS dan 114° 33’ 06.35” BT yang terletak di Kelurahan Mantuil Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin berbatasan dengan Desa Kuin Kecil Kecamatan Aluh-Aluh Kabupaten Banjar, selanjutnya ke arah Timur menyusuri as (median line) Sungai Kuin Kecil sampai pada PABA.06 dengan koordinat 03° 22’ 26.72” LS dan 114° 33’ 17.04” BT yang terletak di Kelurahan Mantuil Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin berbatasan dengan Desa Kuin Kecil Kecamatan Aluh-Aluh Kabupaten Banjar, selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (median line) Sungai Kuin Kecil sampai pada PABU.03 dengan koordinat 03° 22’ 15.70” LS dan 114° 33’ 32.51” BT yang terletak di Desa Kuin Kecil Kecamatan Aluh-Aluh Kabupaten Banjar berbatasan dengan Kelurahan Mantuil Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin;
3. PABU.03 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PABU.04 dengan koordinat 03° 22’ 00.40” LS dan 114° 34’ 11.53” BT yang terletak di pertemuan Sungai Basirih dengan Handil Palung dan Handil Bujur di Desa Handil Bujur Kecamatan Aluh-Aluh Kabupaten Banjar Kota Banjarmasin berbatasan dengan Kelurahan Kelayan Selatan Kecamatan Banjarmasin Selatan;
4. PABU.04 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (median line) Handil Bujur sampai pada PABA.07 dengan koordinat 03° 22’ 24.88” LS dan 114° 33’ 59.81” BT yang terletak di Desa Handil Bujur Kecamatan Aluh-Aluh Kabupaten Banjar berbatasan dengan Kelurahan Kelayan Selatan Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin, selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PABU.05 dengan koordinat 03° 22’ 30.89” LS dan 114° 34’ 10.39” BT yang terletak di Kelurahan Kelayan Selatan Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin berbatasan dengan Desa Handil Bujur Kecamatan Aluh-Aluh dan Desa Pandan Sari Kecamatan Tatah Makmur Kabupaten Banjar;
5. PABU.05 selanjutnya ke arah Timur sampai pada PABA.08 dengan koordinat 03° 22’ 32.65” LS dan 114° 34’ 37.39” BT yang terletak di Kelurahan Kelayan Selatan Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin berbatasan dengan Desa Pandan Sari Kecamatan Tatah Makmur Kabupaten Banjar, selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (median line) Handil Palung sampai pada PABA.09 dengan koordinat 03° 22’ 51.57” LS dan 114° 34’ 55.15” BT yang terletak di Kelurahan Kelayan Timur Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin berbatasan dengan Desa Pandan Sari Kecamatan Tatah Makmur Kabupaten Banjar, selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PABA.10 dengan koordinat 03° 22’ 52.68” LS dan 114° 34’ 58.09” BT yang terletak di Desa Pandan Sari Kecamatan Tatah Makmur Kabupaten Banjar berbatasan dengan Desa Tatah Bangkal Kecamatan Tatah Makmur Kabupaten Banjar dan Kelurahan Kelayan Timur Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin, selanjutnya ke arah Timur sampai pada PBA.11 dengan koordinat 03° 22’ 55.71” LS dan 114° 35’ 10.13” BT yang terletak pada batas Kelurahan Kelayan Timur Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin dengan Desa Tatah Layap Kecamatan Tatah Makmur Kabupaten Banjar, selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU.06 dengan koordinat 03° 22’ 32.54” LS dan 114° 35’ 23.59” BT yang terletak pada batas Kelurahan Kelayan Timur Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin dengan Desa Tatah Layap Kecamatan Tatah Makmur Kabupaten Banjar;
6. PBU.06 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri sisi Timur Jalan Gubernur Soebardjo sampai pada PBU.07 dengan koordinat 03° 22’ 35.21” LS dan 114° 35’ 25.17” BT yang terletak pada batas Kelurahan Kelayan Timur Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin dengan Desa Tatah Layap Kecamatan Tatah Makmur Kabupaten Banjar;
7. PBU.07 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBA.12 dengan koordinat 03° 22’ 00.44” LS dan 114° 35’ 44.62” BT yang terletak pada batas Kelurahan Kelayan Timur Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin dengan Desa Tatah Layap Kecamatan Tatah Makmur Kabupaten Banjar, selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBA.13 dengan koordinat 03° 22’ 01.98” LS dan 114° 35’ 49.67” BT yang terletak pada batas Kelurahan Kelayan Timur Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin dengan Desa Tatah Layap Kecamatan Tatah Makmur Kabupaten Banjar, selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU.08 dengan koordinat 03° 22’ 06.08” LS dan 114° 36’ 01.22” BT yang terletak pada batas Kelurahan Tanjung Pagar Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin dengan Desa Tatah Pemangkih Laut Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar;
8. PBU.08 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBA.14 dengan koordinat 03° 22’ 11.56” LS dan 114° 36’ 20.28” BT yang terletak pada batas Kelurahan Tanjung Pagar Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin dengan Desa Tatah Pemangkih Laut Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar, selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBA.15 dengan koordinat 03° 22’ 20.72” LS dan 114° 36’ 28.38” BT yang terletak pada batas Kelurahan Tanjung Pagar Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin dengan Desa Belayung Baru Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar, selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBA.16 dengan koordinat 03° 22’ 08.59” LS dan 114° 36’ 54.18” BT yang terletak pada batas Kelurahan Tanjung Pagar Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin dengan Desa Belayung Baru Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar, selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU.09 dengan koordinat 03° 22’ 06.35” LS dan 114° 36’ 57.43” BT yang terletak pada batas Kelurahan Pemurus Dalam Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin dengan Desa Simpang Empat Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar;
9. PBU.09 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBA.17 dengan koordinat 03° 21’ 59.63” LS dan 114° 37’ 02.85” BT yang terletak pada batas Kelurahan Pemurus Dalam Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin dengan Desa Simpang Empat Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar, selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBA.18 dengan
koordinat 03° 21’ 46.19” LS dan 114° 37’ 18.23” BT yang terletak pada batas Kelurahan Pemurus Dalam Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin dengan Desa Simpang Empat Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar, selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBA.19 dengan koordinat 03° 21’ 44.48” LS dan 114° 37’ 23.45” BT yang terletak pada batas Kelurahan Pemurus Dalam Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin dengan Kelurahan Kertak Hanyar Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar, selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU.10 dengan koordinat 03° 21’ 40.36” LS dan 114° 37’ 26.96” BT yang terletak pada batas Kelurahan Pemurus Dalam Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin dengan Kelurahan Kertak Hanyar Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar;
10. PBU.10 selanjutnya ke arah Utara sampai pada PBU.11 dengan koordinat 03° 21’ 27.34” LS dan 114° 37’ 28.02” BT yang terletak pada batas Kelurahan Pemurus Dalam Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin dengan Kelurahan Kertak Hanyar Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar;
11. PBU.11 selanjutnya ke arah Utara sampai pada PBA.20 dengan koordinat 03° 21’ 19.57” LS dan 114° 37’ 29.31” BT yang terletak pada batas Kelurahan Pemurus Dalam Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin dengan Kelurahan Kertak Hanyar Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar, selanjutnya ke arah Utara sampai pada PBA.21 dengan koordinat 03° 21’ 14.00” LS dan 114° 37’ 30.10” BT yang terletak pada batas Kelurahan Pemurus Dalam Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin dengan Kelurahan Kertak Hanyar Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar, selanjutnya ke arah Utara sampai pada PBA.22 dengan koordinat 03° 21’ 07.04” LS dan 114° 37’ 30.40” BT yang terletak pada batas Kelurahan Pemurus Dalam Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin dengan Kelurahan Kertak Hanyar Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar, selanjutnya ke arah Utara sampai pada PBU.12 dengan koordinat 03° 21’ 02.29” LS dan 114° 37’ 30.16” BT yang terletak pada batas Kelurahan Pemurus Dalam Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin dengan Kelurahan Kertak Hanyar Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar;
12. PBU.12 selanjutnya ke arah Timur sampai pada PBA.23 dengan koordinat 03° 21’ 00.42” LS dan 114° 37’ 35.50” BT yang terletak pada batas Kelurahan Pemurus Dalam Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin dengan Kelurahan Kertak Hanyar Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar, selanjutnya ke arah Timur memotong Jalan Jenderal Ahmad Yani Km 6 sampai pada PBU.13 dengan koordinat 03° 21’ 01.20” LS dan 114° 37’ 37.77” BT yang terletak dekat Pintu Gerbang Kota Banjarmasin pada batas Kelurahan Pemurus Luar Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin dengan Desa Kertak Hanyar I Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar;
13. PBU.13 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU.14 dengan koordinat 03° 20’ 53.20” LS dan 114° 37’ 53.27” BT yang terletak pada batas Kelurahan Pemurus Luar Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin dengan Desa Kertak Hanyar I Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar;
14. PBU.14 selanjutnya ke arah Timur sampai pada PBA.24 dengan koordinat 03° 20’ 52.79” LS dan 114° 37’ 56.15” BT yang terletak pada batas Kelurahan Pemurus Luar Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin dengan Desa Kertak Hanyar I Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar, selanjutnya ke arah Timur sampai pada PBU.15 dengan koordinat 03° 20’ 52.92” LS dan 114° 37’ 57.73” BT yang terletak pada batas Kelurahan Pemurus Luar Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin dengan Desa Kertak Hanyar I Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar;
15. PBU.15 selanjutnya ke arah Utara sampai pada PABA.25 dengan koordinat 03° 20’ 47.49” LS dan 114° 37’ 58.43” BT yang terletak di Kelurahan Pemurus Luar Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin berbatasan dengan Desa Kertak Hanyar I Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar, selanjutnya ke arah Timur sampai pada PABA.26 dengan koordinat 03° 20’ 48.41” LS dan 114° 38’ 04.67” BT yang terletak di Kelurahan Pemurus Luar Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin berbatasan dengan Desa Kertak Hanyar I Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar, selanjutnya ke arah Timur sampai pada PABA.27 dengan koordinat 03° 20’ 48.39” LS dan 114° 38’ 07.62” BT yang terletak di Kelurahan Pemurus Luar Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin berbatasan dengan Desa Kertak Hanyar I Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar, selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU.16 dengan koordinat 03° 20’ 43.90” LS dan 114° 38’ 23.60” BT yang terletak pada batas Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin dengan Desa Kertak Hanyar I Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar;
16. PBU.16 selanjutnya ke arah Timur sampai pada PBA.28 dengan koordinat 03° 20’ 43.84” LS dan 114° 38’ 24.79” BT yang terletak pada batas Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin dengan Desa Kertak Hanyar I Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar, selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PBA.29 dengan koordinat 03° 20’ 47.62” LS dan 114° 38’ 26.99” BT yang terletak pada Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin dengan Desa Kertak Hanyar I Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar, selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU.17 dengan koordinat 03° 20’ 38.69” LS dan 114° 38’ 45.79” BT yang terletak pada batas Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin dengan Desa Kertak Hanyar I Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar;
17. PBU.17 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBA.30 dengan koordinat 03° 20’ 54.07” LS dan 114° 39’ 25.25” BT yang terletak pada batas Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin dengan Desa Kertak Hanyar I Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar, selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU.18 dengan koordinat 03° 20’ 50.60” LS dan 114° 39’ 29.12” BT yang terletak pada batas Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin dengan Desa Kertak Hanyar I Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar;
18. PBU.18 selanjutnya ke arah Utara sampai pada PBA.31 dengan koordinat 03° 20’ 27.42” LS dan 114° 39’ 25.29” BT yang terletak pada batas Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin dengan Desa Gudang Hirang Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar, selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBA.32 dengan koordinat 03° 20’ 24.54” LS dan 114° 39’ 30.44” BT yang terletak pada batas Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin dengan Desa Gudang Hirang Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar;
19. PBA.32 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBA.33 dengan koordinat 03° 20’ 19.60” LS dan 114° 39’ 32.49” BT yang terletak pada batas Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin dengan Desa Gudang Hirang Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar, selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU.19 dengan koordinat 03° 20’ 09.29” LS dan 114° 39’ 34.17” BT yang terletak pada batas Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin dengan Desa Gudang Hirang Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar;
20. PBU.19 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (median line) Sungai Lulut sampai pada PABA.34 dengan koordinat 03° 20’ 01.65” LS dan 114° 39’ 13.53” BT yang terletak pada batas di Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin berbatasan dengan Desa Gudang Hirang Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar, selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (median line) Sungai Lulut sampai pada PABA.35 dengan koordinat 03° 19’ 52.94” LS dan 114° 39’ 02.80” BT yang terletak di Desa Gudang Hirang Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar berbatasan dengan Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin, selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (median line) Sungai Lulut sampai pada PABA.36 dengan koordinat 03° 19’ 35.13” LS dan 114° 38’ 45.03” BT yang terletak di Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin berbatasan dengan Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar, selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (median line) Sungai Lulut sampai pada PABA.37 dengan koordinat 03° 19’ 30.90” LS dan 114° 38’ 30.89” BT yang terletak di Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar berbatasan dengan Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin, selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (median line) Sungai Lulut sampai pada PABA.38 dengan koordinat 03° 19’ 30.49” LS dan 114° 38’ 24.35” BT yang terletak di Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin berbatasan dengan Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar, selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PABU.20 dengan koordinat 03° 19’ 25.82” LS dan 114° 38’ 17.76” BT yang terletak di Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar berbatasan dengan Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin;
21. PABU.20 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (median line) Sungai Lulut sampai pada PABA.39 dengan koordinat 03° 19’ 19.85” LS dan 114° 38’ 11.39” BT yang terletak di Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin berbatasan dengan Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar, selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (median line) Sungai Lulut sampai pada PABA.40 dengan koordinat 03° 19’ 14.76” LS dan 114° 38’ 06.10” BT yang terletak di Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar berbatasan dengan Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin, selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (median line) Sungai Lulut sampai pada PABA.41 dengan koordinat 03° 19’ 06.35” LS dan 114° 37’ 58.86” BT yang terletak di Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin berbatasan dengan Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar, selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (median line) Sungai Lulut sampai pada PABU.21 dengan koordinat 03° 18’ 57.12” LS dan 114° 37’ 52.60” BT yang terletak di Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin berbatasan dengan Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar;
22. PABU.21 selanjutnya ke arah Barat Laut memotong Sungai Martapura sampai pada PABU.22 dengan koordinat 03° 18’ 52.92” LS dan 114° 37’ 49.38” BT yang terletak pada batas Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin dengan Desa Sungai Tandipah Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar;
23. PABU.22 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PBA.42 dengan koordinat 03° 18’ 44.80” LS dan 114° 37’ 41.88” BT yang terletak pada batas Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin dengan Desa Sungai Tandipah Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar, selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBA.43 dengan koordinat 03° 17’ 49.18” LS dan 114° 38’ 05.81” BT yang terletak pada batas Kelurahan Sungai Andai Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin dengan Desa Sungai Tandipah Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar, selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBA.44 dengan koordinat 03° 17’ 28.02” LS dan 114° 38’ 19.04” BT yang terletak pada batas Kelurahan Sungai Andai Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin berbatasan dengan Desa Sungai Tandipah Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar, selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU.23 dengan koordinat 03° 17’ 17.78” LS dan 114° 38’ 23.47” BT yang terletak pada batas Kelurahan Sungai Lulut sesuai peta telah masuk Kelurahan Sungai Jingah Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin dengan Desa Sungai Tandipah Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar; dan
24. PBU.23 selanjutnya ke arah Utara sampai pada PABU.24 dengan koordinat 03° 16’ 32.67” LS dan 114° 38’ 18.04” BT yang terletak pada batas Kelurahan Sungai Andai Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin dengan Desa Sungai Tandipah Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar dan Desa Terantang Kecamatan Mandastana Kabupaten Barito Kuala.

Pasal 3
Batas daerah Kota Banjarmasin dengan Kabupaten Barito Kuala Provinsi Kalimantan Selatan dimulai dari:
1. Pertigaan batas Kota Banjarmasin dengan Kabupaten Barito Kuala dan Kabupaten Banjar, yang ditandai oleh PABU.24, selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PABU.25 dengan koordinat 03° 16’ 56.61” LS dan 114° 37’ 48.10” BT yang terletak di Desa Terantang Kecamatan Mandastana Kabupaten Barito Kuala yang berbatasan dengan Kelurahan Sungai Andai Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin;
2. PABU.25 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PABU.26 dengan koordinat 03° 17’ 04.21” LS dan 114° 37’ 27.49” BT yang terletak pada batas Kelurahan Sungai Andai Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin dengan Desa Terantang Kecamatan Mandastana Kabupaten Barito Kuala;
3. PABU.26 selanjutnya ke arah Barat menyusuri as (median line) Sungai Alalak sampai pada PABU.27 dengan koordinat 03° 17’ 20.51” LS dan 114° 36’ 05.89” BT yang terletak di Kelurahan Sungai Andai Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin yang berbatasan dengan Desa Semangat Karya Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala;
4. PABU.27 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (median line) Sungai Alalak sampai pada PABU.28 dengan koordinat 03° 16’ 25.59” LS dan 114° 34’ 59.72” BT yang terletak di yang Kelurahan Alalak Utara Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin berbatasan dengan Desa Tatah Masjid Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala;
5. PABU.28 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (median line) Sungai Alalak sampai pada PABU.29 dengan koordinat 03° 16’ 00.61” LS dan 114° 34’ 11.99” BT yang terletak di Kelurahan Berangas Timur Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala yang berbatasan dengan Kelurahan Alalak Tengah Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin;
6. PABU.29 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (median line) Sungai Alalak sampai pada PABU.30 dengan koordinat 03° 16’ 50.30” LS dan 114° 33’ 57.79” BT pada pertemuan Sungai Alalak dengan Sungai Barito, yang terletak di Desa Pulau Alalak Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala berbatasan dengan Kelurahan Alalak Selatan Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin;
7. PABU.30 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (median line) Sungai Barito sampai pada PABU.31 dengan koordinat 03° 17’ 36.68” LS dan 114° 33’ 24.81” BT yang terletak di Desa Pulau Alalak Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala yang berbatasan dengan Kelurahan Kuin Cerucuk Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin;
8. PABU.31 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (median line) Sungai Barito sampai pada PABU.32 dengan koordinat 03° 19’ 05.11” LS dan 114° 33’ 45.51” BT yang terletak di yang Kelurahan Pelambuan Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin berbatasan dengan Desa Pulau Alalak Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala;
9. PABU.32 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (median line) Sungai Barito sampai pada PABU.33 dengan koordinat 03° 19’ 06.51” LS dan 114° 33’ 06.78” BT yang terletak di Desa Tamban Kecil Kecamatan Tamban Kabupaten Barito Kuala yang berbatasan dengan Kelurahan Pelambuan Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin; dan
10. PABU.33 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (median line) Sungai Barito sampai pada PABU.34 dengan koordinat 03° 19’ 59.49” LS dan 114° 32’ 43.31” BT yang terletak di Desa Tamban Kecil Kecamatan Tamban Kabupaten Barito Kuala yang berbatasan dengan Kelurahan Mantuil Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin, selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (median line) Sungai Barito mengikat di PABU.01 yang merupakan pertigaan Batas Kota Banjarmasin dengan Kabupaten Barito Kuala dan Kabupaten Banjar.

Pasal 4
Posisi PBU/PABU/PBA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa dan/atau nama kecamatan.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Maret 2011
MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA,

GAMAWAN FAUZI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Maret 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 130