[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
BAB I
KETENTUAN UMUM

Lembaga Kehumasan melaksanakan tugas kehumasan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Pasal 3
(1) Lembaga kehumasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai tugas:
a. memberikan informasi kepada masyarakat berkaitan dengan kebijakan, program dan kegiatan pemerintah.
b. mengelola informasi yang akan dikomunikasikan kepada masyarakat secara cepat, tepat, akurat, proporsional dan menarik, selaras dengan dinamika masyarakat.
c. menyampaikan informasi kebijakan, program dan kegiatan pemerintah secara lengkap, utuh, tepat dan benar kepada masyarakat.
d. memberikan pemahaman kesamaan visi, misi dan persepsi antara masyarakat dan pemerintah.
e. menampung aspirasi publik sebagai masukan dalam mengevaluasi kebijakan, program dan kegiatan pemerintah.
(2) Lembaga kehumasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai fungsi sebagai tempat komunikasi pemerintah kepada masyarakat.

Pasal 4
(1) Pejabat kehumasan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri bertindak sebagai juru bicara Menteri Dalam Negeri
(2) Pejabat kehumasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggungjawab kepada Menteri Dalam Negeri melalui Sekretaris Jenderal.

(1) Pejabat kehumasan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bertindak sebagai juru bicara Bupati/Walikota
(2) Pejabat kehumasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggungjawab kepada Bupati/Walikota melalui Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota.

Pasal 7
Pejabat kehumasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 secara fungsional dapat berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri, Gubernur, Bupati/Walikota dalam hal:
a. meminta pendapat mengenai rencana penyampaian informasi tertentu;
b. meminta arahan dan penjelasan untuk mengetahui latar belakang pengambilan kebijakan, keputusan dan tindakan pimpinan yang dianggap perlu; dan
c. menyampaikan laporan tentang umpan balik dari masyarakat terhadap kebijakan pimpinan yang dianggap perlu.

Pasal 8
Pejabat kehumasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 diikutsertakan dalam rapat pembahasan dan perumusan berbagai kebijakan strategis di lingkungan kerja masing-masing.

Pasal 9
Pejabat kehumasan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota mempunyai wewenang:
a. mencari, mengolah dan menganalisa informasi;
b. menyusun dan melaksanakan program dan kegiatan strategis kehumasan untuk menigkatkan citra pemerintahan yang bersih dan bertanggungjawab;
c. memberikan informasi kebijakan;
d. menyebarluaskan informasi kebijakan pemerintahan, politik, pembangunan dan kemasyarakatan;
e. menanggapi berita dan pendapat publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.


BAB III
RUANG LINGKUP

Pasal 10
Ruang lingkup kehumasan meliputi:
a. manajemen hubungan masyarakat;
b. hubungan kerja dan koordinasi antar lembaga;
c. pengembangan analisa media dan informasi;
d. manajemen komunikasi krisis;
e. analisa pemberitaan media massa;
f. tatakelola infrastruktur kehumasan;
g. konsultasi publik;
h. pelayanan dan penyebarluasan informasi dan dokumentasi;
i. pengawasan penyelenggaraan kehumasan; dan
j. evaluasi penyelenggaraan kehumasan.

Pasal 11
(1) Manajemen hubungan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a dilaksanakan melalui pelaksanaan kegiatan:
a. fungsi manajemen kehumasan untuk menilai sikap dan opini publik;
b. identifikasi kebijaksanaan dan tata cara organisasi; dan
c. perencanaan kebijakan, program dan kegiatan komunikasi untuk memperoleh pengertian dan dukungan publik.
(2) Manajemen hubungan masyarakat, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. mencari, mengumpulkan, mengolah, memverifikasi data dan informasi;
b. menyusun program dan kegiatan kehumasan;
c. merencanakan dan menyusun anggaran kehumasan;
d. membuat standar operasional dan prosedur humas;
e. merencanakan dan mengusulkan pengadaan infrastruktur penunjang tugas kehumasan;
f. meningkatkan kapabilitas sumber daya manusia di bidang kehumasan;
g. membentuk pusat pengelolaan informasi dan dokumentasi;
h. menyebarluaskan informasi; dan
i. melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kehumasan.

(1) Pengembangan analisa media dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c dilaksanakan melalui pengumpulan informasi secara sistimatis, akurat dan akuntabel.
(2) Pengembangan analisa media dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. membuat skala prioritas isu yang harus disampaikan kepada publik;
b. memilih media yang lebih tepat digunakan sesuai dengan situasi dan kondisi lokal, bentuk pesan yang akan disampaikan dan luasan cakupan wilayah yang menjadi sasaran komunikasi;
c. pembentukan kelompok kerja untuk analisa isu-isu strategis yang berhubungan dengan kebijakan pemerintah di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
d. menganalisis kemungkinan terjadinya perubahan dan dampak kebijakan yang dikeluarkan dengan mengikuti perkembangan berita, baik lokal, regional maupun internasional;
e. melaksanakan penelitian dan pengembangan manajemen umpan balik informasi;
f. melaksanakan pengumpulan pendapat umum;
g. melaksanakan analisis isi berita; dan
h. menganalisa isu dan pendapat umum.

Pasal 14
(1) Manajemen komunikasi krisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d diarahkan pada penataan sistem dan hubungan komunikasi internal organisasi.
(2) Manajemen komunikasi krisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk penanganan krisis yang terjadi pada unit kerja masing-masing.
(3) Manajemen komunikasi krisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penyusunan dan sosialisasi manual penanganan isu dan krisis;
b. komunikasi dalam situasi krisis;
c. pembentukan kelompok kerja pusat penanganan krisis;
d. pengawasan perkembangan situasi krisis; dan
e. pelaporan perkembangan krisis.

(1) Tatakelola infrastruktur kehumasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf f diarahkan pada pemanfaatan, pemeliharaan dan pertanggungjawaban semua sarana dan prasrana yang dibutuhkan dalam mengoptimalkan kinerja lembaga kehumasan pemerintah.
(2) Tatakelola infrastruktur kehumasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. merencanakan kebutuhan sarana dan prasarana pendukung tugas-tugas kehumasan;
b. melakukan pengadaan barang dan jasa terkait infrastruktur kehumasan; dan
c. melakukan pengelolaan sarana dan prasarana teknologi informasi kehumasan.

Pasal 17
(1) Konsultasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf g diarahkan pada komunikasi antara Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dengan masyarakat;
(2) Konsultasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memperoleh masukan dalam memecahkan permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan urusan pemerintahan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
(3) Konsultasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf g meliputi:
a. pembentukan kelompok kerja konsultasi publik;
b. penyediaan akses bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyampaian aspirasi, masukan dan kritik terhadap kebijakan pemerintah dan pemerintah daerah;
c. pelaksanaan forum dialog bersama pemerintah dan masyarakat berlandaskan prinsip kemitraan; dan
d. fasilitasi penanganan pengaduan masyarakat.

Pasal 18
(1) Pelayanan dan penyebarluasan informasi dan dokumentasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf h merupakan rangkaian kegiatan mengumpulkan, mengolah, mendokumentasikan dan mempublikasikan informasi kebijakan, program dan kegiatan baik dalam bentuk cetakan, photo maupun data elektronik.
(2) Hasil dari rangkaian kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai bahan dalam pelaksanaan fungsi komunikasi pemerintahan.
(3) Pelayanan dan penyebarluasan informasi dan dokumentasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf h dilakukan dengan:
a. menyusun data dan informasi strategis kebijakan, program dan kegiatan;
b. menyiapkan dan menganalisis data latar belakang kebijakan pemerintah sebagai bahan informasi publik;
c. menyusun materi ringkasan pemberitaan media massa;
d. menghimpun berita aktual harian pemberitaan media massa;
e. pengadaan sarana dan prasarana pendukung kegiatan pengelolaan informasi dan dokumentasi;
f. melaksanakan peliputan dan publikasi kegiatan internal dan eksternal lingkup Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
g. melakukan klasifikasi, penyimpanan dan pemeliharaan informasi dan dokumentasi;
h. menghimpun dan menyusun naskah sambutan dan pidato pimpinan;
i. mempublikasi kebijakan, program dan kegiatan internal dan eksternal;
j. membuat siaran pers;
k. melaksanakan konferensi atau jumpa pers;
l. melaksanakan kegiatan seminar, konferensi dan lokakarya;
m. membuat opini untuk media massa;
n. menulis, menyunting dan memproduksi informasi publik;
o. Menyusun dan mendistribusikan sajian berita dalam bentuk photo, video dan berbagai artikel untuk kebutuhan publik; dan
p. membuat konsep dan menyusun materi informasi publik yang akan dipublikasikan melalui teknologi informasi lembaga kehumasan pemerintah.


(1) Evaluasi penyelenggaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf j dilaksanakan untuk mengetahui pencapaian hasil, kemajuan dan kendala yang ditemukan.
(2) Evaluasi penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. membuat prioritas evaluasi penyelenggaraan kegiatan kehumasan;
b. melakukan evaluasi pada sumber data dan kebijakan kegiatan penyelengaraan kehumasan;
c. menganalisa dokumen kegiatan dengan hasil kegiatan; dan
d. membuat rekomendasi atas hasil analisa kegiatan penyelengaraan kehumasan;

BAB IV
MEKANISME PENYEBARLUASAN INFORMASI
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

Pasal 21
Penyebarluasan informasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dilakukan oleh Sekretaris Jenderal melalui Kapuspen Kementerian Dalam Negeri.

Sekretaris Jenderal melalui Kapuspen dapat berkoordinasi dengan para pejabat terkait di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk pengumpulan dan klarifikasi data serta informasi publik.

Pasal 24
Para pejabat di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dapat menyebarluaskan data dan informasi mengenai bidang tugasnya kepada masyarakat dengan difasilitasi oleh Kepala Pusat Penerangan.

BAB V
MEKANISME PENYEBARLUASAN INFORMASI
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA

Pasal 25
(1) Penyebarluasan informasi di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dilakukan oleh Gubernur melalui pejabat kehumasan Pemerintah Daerah Provinsi.
(2) Penyebarluasan informasi di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dilakukan Bupati/Walikota melalui pejabat kehumasan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Pasal 26
(1) Penyebarluasan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dilaksanakan melalui koordinasi dengan pimpinan SKPD di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi.
(2) Penyebarluasan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) dilaksanakan melalui proses koordinasi dengan pimpinan SKPD di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

Pasal 27
Proses koordinasi dengan pimpinan SKPD di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) dilakukan melalui tahapan:
a. pengumpulan dan pengklasifikasian data dan informasi oleh petugas kehumasan.
b. analisa data dan informasi oleh pejabat kehumasan sebelum dipublikasikan kepada masyarakat.

Pasal 28
(1) Pimpinan SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 menyediakan, melaporkan dan memberikan data dan informasi kebijakan, program dan kegiatan secara rutin.
(2) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) untuk wilayah provinsi disampaikan kepada Gubernur melalui pejabat kehumasan Pemerintah Daerah Provinsi dan untuk wilayah kabupaten/kota disampaikan kepada Bupati melalui pejabat kehumasan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
(3) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) sebagai bahan pendukung penyebarluasan informasi.

Pasal 29
(1) Pejabat kehumasan di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dapat berkoordinasi dengan pimpinan SKPD di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk klarifikasi data dan informasi publik.
(2) Pejabat kehumasan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat berkoordinasi dengan pimpinan SKPD di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk klarifikasi data dan informasi publik.

Pasal 30
Pimpinan SKPD di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat menyebarluaskan data dan informasi mengenai bidang tugasnya kepada masyarakat dengan difasilitasi oleh pejabat kehumasan Pemerintah Daerah masing-masing.

BAB VI
MEKANISME PENYEBARLUASAN INFORMASI
DI LINGKUNGAN KECAMATAN, KELURAHAN DAN DESA

Pasal 31
(1) Camat, Lurah dan Kepala Desa atau sebutan lain wajib mengirimkan bahan-bahan informasi yang harus disebarluaskan mengenai situasi dan kondisi yang berkembang di wilayahnya kepada Pejabat Kehumasan Kabupaten/Kota.
(2) Camat, Lurah dan Kepala Desa atau sebutan lain dapat memberikan informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan yang menjadi tanggung jawabnya setelah berkoordinasi dengan Pejabat Kehumasan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

BAB VIII
PEMBINAAN

Pasal 32
(1) Menteri Dalam Negeri melakukan pembinaan, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan tugas-tugas kehumasan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
(2) Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan tugas-tugas kehumasan di wilayahnya.
(3) Bupati/Walikota melakukan pembinaan, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan tugas-tugas kehumasan di wilayahnya

Pasal 33
(1) Camat, Lurah dan Kepala Desa atau sebutan lain melaporkan pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan tugas kehumasan di wilayahnya kepada Bupati/Walikota melalui Pejabat Kehumasan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Bupati/Walikota melaporkan pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan tugas kehumasan di Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan dan Desa atau sebutan lain kepada Gubernur melalui Pejabat Kehumasan Pemerintah Daerah Provinsi.
(3) Gubernur melaporkan pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan tugas kehumasan di Provinsi dan Kabupaten/Kota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Sekretaris Jenderal

Pasal 34
(1) Dalam melaksanakan urusan wajib bidang komunikasi dan informasi serta tugas-tugas kehumasan dilakukan koordinasi kebijakan, program dan kegiatan antar lembaga kehumasan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah Provinsi serta Kabupaten/Kota.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Forum Koordinasi Kehumasan sekurang-kurangnya setiap setahun sekali.

BAB VII
PENDANAAN

Pasal 35
Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas kehumasan dibebankan pada APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten/Kota, APBDesa dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 36
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, maka Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 1998 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas-Tugas Kehumasan Di Jajaran Departemen Dalam Negeri, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 37
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Maret 2011
MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA,


GAMAWAN FAUZI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Maret 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,


PATRIALIS AKBAR

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 131