(1) Evaluasi penyelenggaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf j dilaksanakan untuk mengetahui pencapaian hasil, kemajuan dan kendala yang ditemukan.
Sekretaris Jenderal melalui Kapuspen dapat berkoordinasi dengan para pejabat terkait di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk pengumpulan dan klarifikasi data serta informasi publik.
Pasal 24Para pejabat di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dapat menyebarluaskan data dan informasi mengenai bidang tugasnya kepada masyarakat dengan difasilitasi oleh Kepala Pusat Penerangan.
BAB V
MEKANISME PENYEBARLUASAN INFORMASI
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA
Pasal 25(1) Penyebarluasan informasi di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dilakukan oleh Gubernur melalui pejabat kehumasan Pemerintah Daerah Provinsi.
(2) Penyebarluasan informasi di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dilakukan Bupati/Walikota melalui pejabat kehumasan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Pasal 26(1) Penyebarluasan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dilaksanakan melalui koordinasi dengan pimpinan SKPD di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi.
(2) Penyebarluasan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) dilaksanakan melalui proses koordinasi dengan pimpinan SKPD di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Pasal 27Proses koordinasi dengan pimpinan SKPD di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) dilakukan melalui tahapan:
a. pengumpulan dan pengklasifikasian data dan informasi oleh petugas kehumasan.
b. analisa data dan informasi oleh pejabat kehumasan sebelum dipublikasikan kepada masyarakat.
Pasal 28(1) Pimpinan SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 menyediakan, melaporkan dan memberikan data dan informasi kebijakan, program dan kegiatan secara rutin.
(2) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) untuk wilayah provinsi disampaikan kepada Gubernur melalui pejabat kehumasan Pemerintah Daerah Provinsi dan untuk wilayah kabupaten/kota disampaikan kepada Bupati melalui pejabat kehumasan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
(3) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) sebagai bahan pendukung penyebarluasan informasi.
Pasal 29(1) Pejabat kehumasan di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dapat berkoordinasi dengan pimpinan SKPD di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk klarifikasi data dan informasi publik.
(2) Pejabat kehumasan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat berkoordinasi dengan pimpinan SKPD di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk klarifikasi data dan informasi publik.
Pasal 30Pimpinan SKPD di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat menyebarluaskan data dan informasi mengenai bidang tugasnya kepada masyarakat dengan difasilitasi oleh pejabat kehumasan Pemerintah Daerah masing-masing.
BAB VI
MEKANISME PENYEBARLUASAN INFORMASI
DI LINGKUNGAN KECAMATAN, KELURAHAN DAN DESA
Pasal 31(1) Camat, Lurah dan Kepala Desa atau sebutan lain wajib mengirimkan bahan-bahan informasi yang harus disebarluaskan mengenai situasi dan kondisi yang berkembang di wilayahnya kepada Pejabat Kehumasan Kabupaten/Kota.
(2) Camat, Lurah dan Kepala Desa atau sebutan lain dapat memberikan informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan yang menjadi tanggung jawabnya setelah berkoordinasi dengan Pejabat Kehumasan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
BAB VIII
PEMBINAAN
Pasal 32(1) Menteri Dalam Negeri melakukan pembinaan, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan tugas-tugas kehumasan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
(2) Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan tugas-tugas kehumasan di wilayahnya.
(3) Bupati/Walikota melakukan pembinaan, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan tugas-tugas kehumasan di wilayahnya
Pasal 33(1) Camat, Lurah dan Kepala Desa atau sebutan lain melaporkan pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan tugas kehumasan di wilayahnya kepada Bupati/Walikota melalui Pejabat Kehumasan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Bupati/Walikota melaporkan pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan tugas kehumasan di Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan dan Desa atau sebutan lain kepada Gubernur melalui Pejabat Kehumasan Pemerintah Daerah Provinsi.
(3) Gubernur melaporkan pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan tugas kehumasan di Provinsi dan Kabupaten/Kota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Sekretaris Jenderal
Pasal 34(1) Dalam melaksanakan urusan wajib bidang komunikasi dan informasi serta tugas-tugas kehumasan dilakukan koordinasi kebijakan, program dan kegiatan antar lembaga kehumasan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah Provinsi serta Kabupaten/Kota.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Forum Koordinasi Kehumasan sekurang-kurangnya setiap setahun sekali.
BAB VII
PENDANAAN
Pasal 35Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas kehumasan dibebankan pada APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten/Kota, APBDesa dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 36Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, maka Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 1998 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas-Tugas Kehumasan Di Jajaran Departemen Dalam Negeri, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 37Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Maret 2011
MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA,
GAMAWAN FAUZI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Maret 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 131