Teks tidak dalam format asli.
Kembali



BERITA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No. 133, 2011

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 44/PMK.05/2011
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 181/PMK.05/2008 TENTANG PELAKSANAAN
INVESTASI PEMERINTAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a.  bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.05/2008 tentang Pelaksanaan Investasi Pemerintah yang antara lain mengatur mengenai pelaksanaan investasi dilakukan dalam bentuk investasi surat berharga melalui pembelian saham;
b.  bahwa untuk memberikan dasar hukum bagi Badan Investasi Pemerintah untuk melaksanakan investasi pembelian saham yang diterbitkan oleh perusahaan, dipandang perlu untuk melakukan penyempurnaan dengan mengubah ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.05/2008 tentang Pelaksanaan Investasi Pemerintah;
c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.05/2008 tentang Pelaksanaan Investasi Pemerintah;

Mengingat:   1.  Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4812);
2.  Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
3.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.05/2008 tentang Pelaksanaan Investasi Pemerintah;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:  PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 181/PMK.05/2008 TENTANG PELAKSANAAN INVESTASI PEMERINTAH.

Pasal I
Ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.05/2008 tentang Pelaksanaan Investasi Pemerintah diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6
(1)  Investasi dengan cara pembelian saham dilakukan atas saham yang diterbitkan oleh perusahaan.
(2)  Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah dan/atau badan usaha swasta berbentuk perseroan terbatas.
(3)  Pembelian saham didasarkan pada analisis penilaian saham, analisis portofolio, dan analisis risiko yang dibuat oleh Badan Investasi Pemerintah.

Pasal II
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Maret 2011
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,

AGUS D.W. MARTOWARDOJO


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 Maret 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

PATRIALIS AKBAR