(1) Dalam hal pada areal penggunaan lain (APL) yang telah dibebani izin peruntukan, pada HPK yang telah dikonversi atau pada tukar menukar kawasan hutan, potensi kayunya tidak ekonomis untuk dijadikan satu izin IPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4), maka tidak memerlukan IPK dan dapat melakukan kegiatan termasuk pembukaan lahan dan penebangan pohon.
(2) Tidak ekonomis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila volume tegakan diameter > 30 cm dan paling banyak 50 meter kubik dalam satu calon IPK.
(3) Potensi kayu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tetap dikenakan kewajiban membayar penggantian nilai tegakan yang didasarkan pada hasil timber cruising dengan intensitas 100% (seratus persen) untuk kayu berdiameter > 30 cm, yang dilakukan oleh Dinas Kabupaten/Kota.
(4) Terhadap potensi kayu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), diterbitkan surat dari Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota.
(5) Terhadap kayu hasil tebangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah dilunasi kewajibannya kepada negara berupa penggantian nilai tegakan, PSDH dan DR dapat diangkut dengan dilengkapi dokumen angkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Berdasarkan keputusan pemberian izin pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dan Pasal 2 ayat (3), pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan dapat melakukan penebangan pohon dalam rangka pembukaan lahan, yang pelaksanaannya wajib dilakukan secara bertahap sesuai dengan rencana kerja pembukaan lahan tahunan, dengan membayar lunas kewajiban PSDH, DR dan penggantian nilai tegakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pembukaan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi kegiatan penebangan pohon, penyaradan, pembagian batang, pengukuran, pengumpulan kayu, dan pelaporan di dalam arealnya.
(3) Pengukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan oleh Tenaga Teknis pengukuran yang dimiliki oleh perusahaan atau menggunakan dari pihak lain.
Pasal 24Pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan diwajibkan menyampaikan Bank Garansi dari bank pemerintah yang besarnya 3/12 (tiga per duabelas) dari taksiran volume tebangan berdasarkan rekapitulasi LHC pada saat persetujuan prinsip izin pinjam pakai kawasan hutan.
Pasal 25Dalam hal areal izin pinjam pakai berada di kawasan hutan yang tidak dibebani atau dibebani Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu, kayu hasil penebangan dalam rangka pembukaan lahan menjadi milik pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan.
Pasal 26Prosedur pengenaan PSDH, DR dan penggantian nilai tegakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), sebagai berikut:
a. Kayu hasil penebangan dalam rangka pembukaan lahan wajib dilakukan pengukuran yang hasilnya dicatat ke dalam buku ukur.
b. Berdasarkan buku ukur, pemegang ijin pinjam pakai wajib membuat usulan LHP.
c. Usulan LHP sebagaimana tersebut huruf b, dilaporkan untuk dimintakan pengesahan oleh pemegang izin pinjam pakai kepada Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota dengan tembusan Kepala Dinas Propinsi, Kepala Balai, dan Kepala BPKH dengan dilampiri:
1. Foto copy izin pinjam pakai;
2. Laporan hasil produksi; dan
3. Bukti penyampaian Bank Garansi dari bank pemerintah.
d. Berdasarkan laporan tersebut, Kepala Dinas Kabupaten/Kota setempat memerintahkan Pejabat Pengesah Laporan Hasil Produksi (P2LHP) untuk dilakukan pemeriksaan atas kesesuaian:
1. Areal penebangan berdasarkan lokasi sesuai ijin pinjam pakai; dan
2. LHP dengan fisik kayu.
e. Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan telah sesuai, P2LHP melakukan pengesahan LHP sebagai dasar pengenaan PSDH, DR, dan penggantian nilai tegakan.
f. Berdasarkan LHP yang telah disahkan sebagaimana dimaksud pada huruf e, Pejabat Penagih menerbitkan SPP-PSDH, SPP-DR dan SPP-GR.
g. Setelah terbitnya SPP sebagaimana dimaksud huruf f, maka paling lambat 6 (enam) hari kerja Wajib Bayar harus melunasi melalui Bank Persepsi yang telah ditetapkan.
Pasal 27Dalam hal pembayaran PSDH, DR, penggantian nilai tegakan dan kewajiban-kewajiban lain telah dipenuhi, diterbitkan dokumen Surat Keterangan Sah Kayu Bulat (SKSKB)/FA-KB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Areal Kawasan Hutan Yang Telah Dilepas Dan Dibebani
Hak Guna Usaha (HGU)
Pasal 28(1) Dalam hal pada areal kawasan hutan yang telah dilepas dan dibebani HGU masih terdapat hasil hutan kayu dari pohon yang tumbuh secara alami sebelum terbitnya HGU, tetap dikenakan PSDH, DR dan penggantian nilai tegakan, tanpa melalui IPK.
(2) Hasil hutan kayu dari pohon yang tumbuh secara alami sebelum terbitnya HGU sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang HGU wajib melaporkan kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
Pasal 29Prosedur pengenaan PSDH, DR, dan penggantian nilai tegakan atas hasil hutan kayu dari pohon yang tumbuh secara alami pada areal kawasan hutan yang telah dilepaskan dan telah dibebani HGU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, sebagai berikut:
a. Pemegang HGU mengajukan pengenaan PSDH, DR dan penggantian nilai tegakan kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota setempat, dengan dilampiri:
1. Foto copy HGU yang telah dilegalisir pejabat yang berwenang;
2. Foto copy akte pendirian perusahaan pemegang HGU atau foto copy KTP apabila pemegang HGU perorangan;
3. Daftar perkiraan potensi kayu bulat yang akan dibayar; dan
4. Keputusan Menteri Kehutanan tentang Pelepasan Kawasan Hutan.
b. Atas dasar laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2), Kepala Dinas Kabupaten/Kota setempat memerintahkan Tenaga Teknis (GANIS) dan Pengawas Tenaga Teknis (WASGANIS) PHPL-PKBR untuk melakukan pengukuran volume kayu yang akan dibayar dan selanjutnya dibuatkan Daftar Kayu Bulat (DKB) sebagai dasar pengenaan PSDH, DR dan penggantian nilai tegakan.
c. Berdasarkan Daftar Kayu Bulat (DKB) yang dibuat pejabat pembuat DKB, Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota memerintahkan Pejabat Penagih PSDH, DR dan Kepala Balai memerintahkan Pejabat Penagih penggantian nilai tegakan, untuk menerbitkan SPP PSDH, SPP DR dan SPP ganti rugi nilai tegakan.
d. Atas SPP PSDH, SPP DR dan SPP ganti rugi nilai tegakan, pemegang HGU melakukan pembayaran di Bank Persepsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
e. Atas bukti setor PSDH, DR dan ganti rugi nilai tegakan yang setoran tersebut telah masuk ke rekening Bendaharawan Penerima Kementerian Kehutanan, pemegang HGU dapat mengajukan permohonan pengangkutan kayu bulat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB V
KAYU DARI HASIL KEGIATAN PENYIAPAN LAHAN
DALAM PEMBANGUNAN HUTAN TANAMAN
Pasal 30(1) Pemegang IUPHHK-HT wajib membayar penggantian nilai tegakan dari kegiatan penyiapan lahan dalam pembangunan hutan tanaman, tanpa melalui IPK.
(2) Kayu dari hasil kegiatan penyiapan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimasukan dalam RKT.
Pasal 31Terhadap hasil kayu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2), pemegang IUPHHK-HT diwajibkan untuk:
a. melakukan timber cruising pada areal yang akan dilakukan penyiapan lahan dengan intensitas 5% (lima persen) untuk semua pohon dan diselesaikan dalam jangka waktu paling lambat 25 (dua puluh lima) hari kerja sejak diterimanya surat perintah dan membuat Rekapitulasi Laporan Hasil Cruising (RLHC);
b. RLHC sebagaimana dimaksud huruf a, dituangkan dalam Berita Acara yang digunakan sebagai dasar pengesahan RKT sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
c. menyampaikan pernyataan kesediaan untuk membayar penggantian nilai tegakan dari hasil kegiatan penyiapan lahan yang dibuat di atas kertas bermaterai berisi nama perusahaan, alamat, nama pengurus, dan kesanggupan membayar.
Pasal 32(1) Penatausahaan kayu IUPHHK-HT dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Selain membayar penggantian nilai tegakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), pemegang IUPHHK-HT tetap diwajibkan membayar PSDH dan DR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Volume kayu untuk perhitungan penggantian nilai tegakan dihitung berdasarkan volume pada Laporan Hasil Produksi (LHP).
(4) Berdasarkan LHP sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Penagih SPP-GR menerbitkan SPP-GR kepada pemegang IUPHHK-HT.
BAB VI
TATA CARA PENGENAAN DAN PENYETORAN PENGGANTIAN NILAI TEGAKAN DARI HASIL IPK, PENYIAPAN LAHAN DALAM PEMBANGUNAN HUTAN TANAMAN, PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN DAN AREAL KAWASAN HUTAN YANG TELAH DILEPAS DAN DIBEBANI HAK GUNA USAHA (HGU)
Bagian Kesatu
Tata Cara Untuk Pemegang Izin Pemanfaatan Kayu
Pasal 33(1) Pejabat penagih SPP-GR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3), Pasal 18 ayat (3) dan Pasal 26 huruf f, menerbitkan SPP-GR berdasarkan harga patokan yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan setelah dikurangi kewajiban PSDH, DR dan biaya produksi.
(2) Biaya produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri, dengan memperhatikan pertimbangan Direktur Jenderal dan masukan dari Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) dan dapat diterbitkan setiap 6 (enam) bulan.
Pasal 34
(1) SPP-GR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3), Pasal 18 ayat (3) dan Pasal 26 huruf f, ditembuskan kepada:
a. Lembar pertama untuk wajib bayar;
b. Lembar kedua untuk Kepala Dinas Kabupaten/Kota;
c. Lembar ketiga untuk Kepala Dinas Propinsi;
d. Lembar keempat untuk Kepala Balai; dan
e. Lembar kelima untuk arsip pejabat penagih.
(2) Berdasarkan SPP-GR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang IPK melakukan pembayaran ke Rekening Bendaharawan Penerima MK PNBP Ganti Rugi Nilai Tegakan Nomor 102 0005361917 pada Bank Mandiri Cabang Jakarta Gedung Pusat Kehutanan.
(3) Bukti Setor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan kepada Kepala Balai dan kepada Pejabat Penerbit SKSKB untuk diterbitkan Surat Keterangan Sah Kayu Bulat (SKSKB).
(4) Kepala Balai setiap 3 (tiga) bulan sekali wajib menyampaikan laporan atas penerbitan SPP-GR kepada Direktur Jenderal, dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal, Kepala Dinas Propinsi, dan Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
Bagian Kedua
Tata Cara Untuk Kegiatan Penyiapan Lahan
Dalam Pembangunan Hutan Tanaman
Pasal 35(1) Pejabat penagih SPP-GR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (4), menerbitkan SPP-GR berdasarkan harga patokan yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan setelah dikurangi kewajiban PSDH, DR dan biaya produksi.
(2) Biaya produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri, dengan memperhatikan pertimbangan Direktur Jenderal dan masukan dari Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) dan dapat diterbitkan setiap 6 (enam) bulan.
Pasal 36(1) SPP-GR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (4) ditembuskan kepada:
a. Lembar pertama untuk wajib bayar;
b. Lembar kedua untuk Kepala Dinas Kabupaten/Kota;
c. Lembar ketiga untuk Kepala Dinas Propinsi;
d. Lembar keempat untuk Kepala Balai; dan
e. Lembar kelima untuk arsip pejabat penagih.
(2) Berdasarkan SPP-GR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang IUPHHK-HT melakukan pembayaran ke Rekening Bendaharawan Penerima MK PNBP Ganti Rugi Nilai Tegakan Nomor 102 0005361917 pada Bank Mandiri Cabang Jakarta Gedung Pusat Kehutanan.
(3) Bukti setor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan kepada Kepala Balai dan kepada Pejabat Penerbit SKSKB untuk diterbitkan Surat Keterangan Sah Kayu Bulat (SKSKB).
(4) Kepala Balai setiap 3 (tiga) bulan sekali wajib menyampaikan laporan atas penerbitan SPP-GR kepada Direktur Jenderal, dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal dan Kepala Dinas Propinsi.
Bagian Ketiga
Tata Cara Untuk Areal Pinjam Pakai Kawasan Hutan dan Areal Kawasan Hutan Yang Telah Dilepas Dan Dibebani Hak Guna Usaha (HGU)
Pasal 37(1) Pejabat penagih SPP-GR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf f dan Pasal 29 huruf c, menerbitkan SPP-GR berdasarkan harga patokan yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan setelah dikurangi kewajiban PSDH, DR dan biaya produksi.
(2) Biaya produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri, dengan memperhatikan pertimbangan Direktur Jenderal dan masukan dari Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) dan dapat diterbitkan setiap 6 (enam) bulan.
Pasal 38(1) SPP-GR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf f dan Pasal 29 huruf c, ditembuskan kepada:
a. Lembar pertama untuk wajib bayar;
b. Lembar kedua untuk Kepala Dinas Kabupaten/Kota;
c. Lembar ketiga untuk Kepala Dinas Propinsi;
d. Lembar keempat untuk Kepala Balai; dan
e. Lembar kelima untuk arsip pejabat penagih.
(2) Berdasarkan SPP-GR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan dan pemegang HGU melakukan pembayaran ke Rekening Bendaharawan Penerima MK PNBP Ganti Rugi Nilai Tegakan Nomor 102 0005361917 pada Bank Mandiri Cabang Jakarta Gedung Pusat Kehutanan.
(3) Bukti setor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan kepada Kepala Balai dan kepada Pejabat Penerbit SKSKB untuk diterbitkan Surat Keterangan Sah Kayu Bulat (SKSKB).
(4) Kepala Balai setiap 3 (tiga) bulan sekali wajib menyampaikan laporan atas penerbitan SPP-GR kepada Direktur Jenderal, dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal dan Kepala Dinas Propinsi.
(5) Format blanko SPP-GR, sebagaimana tercantum pada lampiran Peraturan ini.
BAB VII
HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN
BAGI PEMEGANG IZIN PEMANFAATAN KAYU
Pasal 39Pemegang IPK mempunyai hak sebagai berikut:
a. melaksanakan kegiatan penebangan kayu sesuai dengan izin yang diberikan; dan
b. melaksanakan kegiatan pengangkutan, pengolahan dan atau pemasaran atas hasil hutan kayu sebagaimana dimaksud butir a, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 40Pemegang IPK wajib melaksanakan ketentuan sebagai berikut:
a. membayar penggantian nilai tegakan dari IPK;
b. membayar PSDH dan DR;
c. membuat dan menyampaikan laporan bulanan atas pelaksanaan kegiatan IPK sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d. melaksanakan kegiatan nyata di lapangan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah diterbitkannya IPK;
e. melaksanakan kegiatan IPK berdasarkan Bagan Kerja;
f. melaksanakan penatausahaan hasil hutan dari areal IPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
g. mengamankan areal IPK dari berbagai macam gangguan keamanan dan kebakaran hutan; dan
h. menaati segala ketentuan di bidang kehutanan.
Pasal 41 Dalam mencegah penyalahgunaan IPK untuk kegiatan perkebunan, maka IPK dilakukan :
a. untuk luas IPK tahap I disesuaikan dengan ketersediaan jumlah bibit tanaman perkebunan yang tersedia; dan
b. pemberian luas IPK tahap berikutnya diberikan berdasarkan kemampuan realisasi luas penanaman tanaman perkebunan pada tahap I IPK.
BAB VIII
PERPANJANGAN IZIN PEMANFAATAN KAYU
Pasal 42(1) IPK diberikan paling lama untuk jangka waktu 1 (satu) tahun, dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali.
(2) Permohonan perpanjangan IPK disampaikan kepada Pejabat Penerbit IPK sesuai kewenangannya, dan diajukan 2 (dua) bulan sebelum IPK berakhir.
Pasal 43(1) Permohonan perpanjangan IPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), dilampiri dengan persyaratan:peta lokasi yang dimohon;
a. laporan kemajuan pelaksanaan penggunaan lahan;
b. laporan realisasi pelaksanaan IPK dari tahun sebelumnya; dan
c. tanda bukti pelunasan pembayaran PSDH dan DR serta penggantian nilai tegakan dari pelaksanaan IPK tahun sebelumnya.
(2) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpenuhi, diterbitkan perpanjangan IPK oleh pejabat penerbit IPK.
BAB IX
PERALATAN UNTUK KEGIATAN IPK
Pasal 44(1) IPK yang diberikan kepada pemegang izin dan izin pinjam pakai kawasan hutan, termasuk dan berlaku juga sebagai Izin Pemasukan dan Penggunaan Peralatan ke dalam areal Izin Pemanfaatan Kayu dalam rangka pelaksanaan kegiatan izin.
(2) Kebutuhan jumlah alat bagi pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), cukup melaporkan kepada Kepala Dinas Propinsi.
Pasal 45(1) Kebutuhan jumlah alat pada IPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1), disesuaikan dengan kebutuhan luas areal kerja IPK dan potensi kayu yang sekaligus dicantumkan dalam Keputusan pemberian IPK.
(2) Pemegang IPK yang akan menambah, mengurangi atau mengganti alat, wajib melaporkan kepada pejabat penerbit izin IPK.
(3) Pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan yang akan menambah, mengurangi atau mengganti alat, wajib melaporkan kepada Kepala Dinas Propinsi.
Pasal 46(1) Dalam hal terdapat kayu hasil penebangan IPK yang masih berada dalam areal kerja, sedangkan IPK tersebut telah berakhir, dapat diterbitkan izin alat untuk kepentingan mengangkut kayu dimaksud.
(2) Izin alat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diterbitkan oleh pejabat penerbit IPK sesuai kewenangannya.
BAB X
PEMBINAAN, PENGENDALIAN, DAN PELAPORAN
BAGI PELAKSANAAN IZIN PEMANFAATAN KAYU
Pasal 47(1) Direktur Jenderal melakukan pembinaan dan pengendalian teknis atas pelaksanaan IPK yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Propinsi.
(2) Kepala Dinas Propinsi melakukan pembinaan dan pengendalian teknis atas pelaksanaan IPK yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
Pasal 48(1) Kepala Dinas Propinsi melakukan pengendalian atas pelaksanaan IPK yang diterbitkan sesuai kewenangannya.
(2) Kepala Dinas Kabupaten/Kota melakukan pengendalian atas pelaksanaan IPK yang diterbitkan sesuai kewenangannya.
Pasal 49(1) Pemegang IPK wajib menyampaikan laporan bulanan atas realisasi IPK kepada Kepala Dinas Propinsi dan Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
(2) Kepala Dinas Propinsi dan Kepala Dinas Kabupaten/Kota wajib membuat dan menyampaikan rekapitulasi laporan bulanan kepada Direktur Jenderal atas realisasi IPK.
BAB XI
HAPUSNYA DAN SANKSI BAGI IZIN PEMANFAATAN KAYU
Bagian Kesatu
Hapusnya Izin Pemanfaatan Kayu
Pasal 50(1) IPK hapus karena:
a. jangka waktu yang diberikan telah berakhir;
b. dicabut oleh pemberi izin sebagai sanksi; atau
c. diserahkan kembali kepada pemberi izin sebelum jangka waktu izin berakhir.
(2) Dengan berakhirnya IPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak menghapus kewajiban pemegang izin untuk:
a. melunasi pembayaran PSDH dan DR;
b. melunasi pembayaran penggantian nilai tegakan; atau
c. melaksanakan semua ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam rangka berakhirnya IPK sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bagian Kedua
Sanksi Bagi Izin Pemanfaatan Kayu
Pasal 51(1) IPK dapat dicabut, apabila pemegang IPK:
a. tidak melaksanakan kegiatan pemanfaatan kayu secara nyata dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkannya IPK;
b. meninggalkan areal IPK selama 45 (empat puluh lima) hari berturut-turut sebelum IPK berakhir;
c. memindahtangankan IPK tanpa seizin pemberi izin; atau
d. melakukan tindak pidana kehutanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004.
(2) Sanksi pencabutan terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, b, dan c didahului dengan peringatan sebanyak 3 (tiga) kali dengan tenggang waktu masing-masing peringatan 20 (dua puluh) hari kerja, oleh pemberi izin.
(3) Sanksi pencabutan terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, tanpa diberi peringatan terlebih dahulu setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pasal 52(1) Pemegang IPK atau pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan dikenakan sanksi:
a. Pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004, apabila melakukan penebangan diluar areal izin peruntukan dan/atau izin pinjam pakai.
b. Denda sebesar 15 kali PSDH dan ditambah membayar PSDH, DR dan penggantian nilai tegakan kayu, apabila :
1. Melakukan penebangan di luar areal IPK tetapi masih di dalam areal izin peruntukan.
2. Melakukan pembukaan lahan dengan tidak melaksanakan secara bertahap sesuai dengan rencana kerja pembukaan lahan tahunan yang telah ditetapkan dalam izin pinjam pakai kawasan hutan.
3. Melakukan penebangan sebelum IPK diterbitkan.
4. Tidak membuat LHP atas kayu yang ditebang.
c. Penghentian sementara kegiatan di lapangan, apabila tidak melaporkan penambahan, pengurangan atau penggantian peralatan.
(2) Pemegang izin sah lainnya (seperti izin perkebunan, transmigrasi, dan lain-lain) dikenakan sanksi:
a. Pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004, apabila melakukan penebangan diluar areal izin peruntukan.
b. Denda sebesar 15 kali PSDH dan ditambah membayar PSDH, DR dan penggantian nilai tegakan kayu, apabila melakukan penebangan di areal izin peruntukannya, tanpa memiliki IPK untuk volume tegakan lebih dari 50 meter kubik.
(3) Tata cara pengenaan sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dan ayat (2) huruf b, mengacu pada Peraturan Menteri Kehutanan yang mengatur tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pemegang Izin Pemanfaatan Hutan.
BAB XII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 53(1) Mekanisme pemanfaatan hasil hutan bukan kayu (HHBK) diatur sebagaimana pemanfaatan kayu sesuai Peraturan ini.
(2) Dalam hal pada areal yang akan dibebani IPK terdapat hasil hutan bukan kayu (HHBK), izin pemanfaatannya dimasukkan dalam IPK.
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 54(1) IPK yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.58/Menhut-II/2009, tetap berlaku sampai dengan izin berakhir.
(2) Permohonan IPK yang telah diajukan berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.58/Menhut-II/2009, tahap selanjutnya diproses sesuai dengan Peraturan ini.
(3) Khusus permohonan IPK pada HPK yang telah dikonversi dan telah diajukan permohonannya kepada Bupati/Walikota berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.58/Menhut-II/2009, berkas permohonan diserahkan kepada Dinas Kehutanan Propinsi untuk diproses sesuai dengan Peraturan ini.
Pasal 55Bagi Izin Pinjam Pakai Kawasan hutan yang telah terbit sebelum berlakunya Peraturan ini, sudah termasuk sebagai izin pemanfaatan kayu, izin pemasukan dan penggunaan peralatan dalam rangka pelaksanaan kegiatan pembukaan lahan.
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 56Pada saat Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.58/Menhut-II/2009 tentang Penggantian Nilai Tegakan Dari Izin Pemanfaatan Kayu Dan Atau Dari Penyiapan Lahan Dalam Pembangunan Hutan Tanaman;
b. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.4/Menhut-II/2008 tentang Norma Standar, Prosedur Kriteria Pemberian Izin Pemasukan dan Penggunaan Peralatan Untuk Kegiatan Izin Pemanfaatan Kayu; dan
c. Khusus ketentuan izin peralatan untuk kegiatan Izin Pemanfaatan Kayu, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.53/Menhut-II/2009 tentang Pemasukan dan Penggunaan Alat Untuk Kegiatan Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Atau Izin Pemanfaatan Kayu,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 57Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 10 Maret 2011
MENTERI KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA,
ZULKIFLI HASAN
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 15 Maret 2011
MENTERI HUKUM DAN HAM
REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR