[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]

BAB I
KETENTUAN UMUM
(1)  Sanksi pemotongan DAU dan/atau DBH dikenakan terhadap Pemda yang memiliki Tunggakan atas kewajiban Pinjaman Pemda yang bersumber dari Pemerintah.
(2)  Pemotongan DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan sebagai penyelesaian Tunggakan.

Pasal 3
Sanksi pemotongan DAU dan/atau DBH hanya dapat dikenakan terhadap Pinjaman Pemda yang naskah perjanjian pinjaman atau perubahannya mencantumkan ketentuan mengenai sanksi pemotongan DAU dan/atau DBH.

Pasal 4
(1)  Pinjaman Pemda yang bersumber dari Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan Pinjaman Pemda yang diberikan melalui:
a.  Menteri Keuangan; atau
b.  Pejabat yang diberi wewenang atau kuasa oleh Menteri Keuangan.
(2)  Pinjaman Pemda yang bersumber dari Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berasal dari:
a.  dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, termasuk pula dana investasi Pemerintah yang dikelola PIP, penerusan pinjaman dalam negeri, penerusan pinjaman luar negeri; dan
b.  pinjaman yang berasal dari Rekening Dana Investasi dan Rekening Pembangunan Daerah yang telah direstrukturisasi.
(3)  Dana investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a bersumber dari:
a.  Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b.  keuntungan investasi terdahulu;
c.  dana/barang amanat pihak lain yang dikelola oleh PIP termasuk dana titipan lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank; dan/atau
d.  sumber-sumber lainnya yang sah.

BAB III
BESARAN PEMOTONGAN DANA ALOKASI UMUM
DAN/ATAU DANA BAGI HASIL
Prosentase pemotongan DAU dan/atau DBH per tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 adalah sebagai berikut:
a.   sebesar 20% (dua puluh per seratus) untuk Daerah dengan Kapasitas Fiskal Sangat Tinggi;
b.   sebesar 20% (dua puluh per seratus) untuk Daerah dengan Kapasitas Fiskal Tinggi;
c.   sebesar 15% (lima belas per seratus) untuk Daerah dengan Kapasitas Fiskal Sedang; dan
d.   sebesar 10% (sepuluh per seratus) untuk Daerah dengan Kapasitas Fiskal Rendah.

Pasal 7
(1)  Dalam hal jumlah Tunggakan lebih besar dari besaran pemotongan DAU dan/atau DBH per tahun yang dihitung berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, pemotongan DAU dan/atau DBH dilakukan secara bertahap untuk beberapa tahun sampai dengan seluruh Tunggakan diselesaikan/dilunasi.
(2)  Pemotongan DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk tahun berikutnya dihitung berdasarkan data Kapasitas Fiskal dan jumlah DAU dan DBH yang akan disalurkan untuk Daerah bersangkutan pada tahun anggaran berkenaan.

BAB IV
PROSEDUR PEMOTONGAN DANA ALOKASI UMUM DAN/ATAU DANA BAGI HASIL
Pasal 8
(1)  Direktorat Sistem Manajemen Investasi-Direktorat Jenderal Perbendaharaan, PIP, atau unit lain di lingkungan Kementerian Keuangan yang berwenang mengelola piutang kepada Pemda melakukan rekonsiliasi pinjaman dengan Pemda yang menunggak dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2)  Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara rekonsiliasi dan ditandatangani oleh pejabat yang mewakili Direktorat Sistem Manajemen Investasi-Direktorat Jenderal Perbendaharaan, PIP, atau unit lain di lingkungan Kementerian Keuangan dan Pemda yang menunggak.
(3)  Berita acara rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling kurang memuat:
a.  nama Pemda;
b.  nomor dan tanggal perjanjian pinjaman bersangkutan beserta perubahan/amandemennya; dan
c.  jumlah dan rincian Tunggakan.

(1)  Berdasarkan surat permintaan pemotongan DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Direktur Pembiayaan dan Kapasitas Daerah-Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan perhitungan besaran pemotongan DAU dan/atau DBH per periode transfer dengan memperhatikan besaran maksimum pemotongan DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7.
(2)  Berdasarkan perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan menerbitkan surat ketetapan sanksi pemotongan DAU dan/atau DBH untuk tahun anggaran berkenaan sebagai penyelesaian Tunggakan Pemda yang bersangkutan.
(3) Surat ketetapan sanksi pemotongan DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling kurang memuat:
a.  nama Pemda yang dikenakan sanksi;
b.  nomor dan tanggal perjanjian pinjaman bersangkutan beserta perubahan/amandemennya;
c.  jumlah Tunggakan;
d.  jenis dana yang dipotong sebagai penyelesaian Tunggakan;
e.  besaran dan periode pemotongan DAU dan/atau DBH;
f.   rincian peruntukan penyelesaian Tunggakan pokok, bunga, denda, dan biaya-biaya lainnya;dan
g.  nama bank, nomor rekening, nama rekening, dan nama pemilik rekening yang digunakan untuk menampung dana hasil pemotongan DAU dan/atau DBH.
(4)  Surat ketetapan sanksi pemotongan DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar pelaksanaan pemotongan DAU dan/atau DBH.

Pasal 11
(1)  Berdasarkan surat ketetapan sanksi pemotongan DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, PA/KPA Transfer ke Daerah atau pejabat penerbit SPP yang ditetapkan oleh PA/KPA melaksanakan sanksi pemotongan DAU dan/atau DBH dengan mencantumkan pada lampiran SPP DAU dan/atau DBH.
(2)  Berdasarkan SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PA/KPA Transfer ke Daerah atau pejabat penguji SPP dan penanda tangan SPM yang ditetapkan oleh PA/KPA melaksanakan sanksi pemotongan DAU dan/atau DBH dengan mencantumkan pada lampiran SPM DAU dan/atau DBH.
(3)  Dalam hal permintaan pemotongan DAU dan/atau DBH diajukan oleh Direktur Sistem Manajemen Investasi-Direktorat Jenderal Perbendaharaan atas nama Direktur Jenderal Perbendaharaan, atau pimpinan unit lain di lingkungan Kementerian Keuangan yang berwenang mengelola piutang kepada Pemda, maka pada lampiran SPP dan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dicantumkan:
a.  Total DAU dan/atau DBH yang menjadi hak daerah;
b.  Bagian DAU dan/atau DBH yang akan ditransfer ke rekening Pemda;
c.  Bagian DAU dan/atau DBH yang akan ditransfer ke Rekening Kas Umum Negara sebagai penyelesaian tunggakan.
(4)  Dalam hal permintaan pemotongan DAU dan/atau DBH diajukan oleh Kepala PIP, maka pada lampiran SPP dan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dicantumkan:
a.  Total DAU dan/atau DBH yang menjadi hak daerah;
b.  Bagian DAU dan/atau DBH yang akan ditransfer ke rekening Pemda;
c.  Bagian DAU dan/atau DBH yang akan ditransfer ke rekening yang dikelola PIP sebagai penyelesaian tunggakan.
(5)  Tata cara penerbitan SPP dan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(1)  Untuk setiap pelaksanaan sanksi pemotongan DAU dan/atau DBH, Direktur Dana Perimbangan-Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan surat konfirmasi pemotongan DAU dan/atau DBH kepada Pemda bersangkutan dan Direktur Sistem Manajemen Investasi-Direktorat Jenderal Perbendaharaan atau Kepala PIP atau pimpinan unit lain di lingkungan Kementerian Keuangan yang berwenang mengelola piutang kepada Pemda.
(2)  Direktur Sistem Manajemen Investasi-Direktorat Jenderal Perbendaharaan atau Kepala PIP atau pimpinan unit lain di lingkungan Kementerian Keuangan yang berwenang mengelola piutang kepada Pemda menjawab surat konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.

Pasal 14
(1)  Berdasarkan surat ketetapan sanksi pemotongan DAU dan/atau DBH, SPM, dan SP2D, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku KPA Transfer ke Daerah melakukan penatausahaan, akuntansi, dan pelaporan.
(2)  Berdasarkan surat konfirmasi pemotongan DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Direktur Sistem Manajemen Investasi-Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kepala PIP, pimpinan unit lain di lingkungan Kementerian Keuangan yang berwenang mengelola piutang kepada Pemda melakukan penatausahaan, akuntansi, dan pelaporan.
(3)  Tata cara penatausahaan, akuntansi, dan pelaporan Transfer ke Daerah dan piutang Pemerintah kepada Pemda akibat transaksi pemotongan DAU dan/atau DBH sebagai penyelesaian Tunggakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VI
PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.07/2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sanksi Pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil dalam Kaitannya dengan Pinjaman Daerah dari Pemerintah Pusat, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 17
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Maret 2011
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

AGUS D. W. MARTOWARDOJO


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Maret 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

PATRIALIS AKBAR