[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
BAB I
KETENTUAN UMUM

Pemberian izin belajar bertujuan:
a. memenuhi kebutuhan akan tenaga yang memiliki keahlian atau kompetensi tertentu dalam rangka pelaksanaan tugas, fungsi, serta pengembangan organisasi; dan
b. meningkatkan pengetahuan, kemampuan, keterampilan, serta sikap kepribadian profesional PNS sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam pengembangan karir seorang PNS.

Pasal 3
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. perencanaan;
b. jenjang, program, dan jangka waktu pendidikan;
c. persyaratan;
d. mekanisme;
e. kewenangan;
f. hak dan kewajiban;
g. penggunaan ijazah; dan
h. perubahan dan perpanjangan.

BAB II
PERENCANAAN

Pasal 4
(1) Penyusunan rencana kebutuhan izin belajar dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan peningkatan pengetahuan, keahlian, dan keterampilan yang diperlukan sebagai persyaratan dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di bidang kelautan dan perikanan.
(2) Rencana kebutuhan izin belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun oleh Pusat Pendidikan Kelautan dan Perikanan dan sekretariat unit kerja eselon I.

(1) Izin belajar diberikan untuk jenjang pendidikan tinggi.
(2) Izin belajar untuk jenjang pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk program dengan jangka waktu paling lama sebagai berikut:
a. Program Diploma III (D.III), 6 (enam) semester;
b. Program Diploma IV (D.IV), 8 (delapan) semester;
c. Program Sarjana (S1), 8 (delapan) semester;
d. Program Magister (S2) atau yang setara, 4 (empat) semester; dan
e. Program Doktor (S3); 6 (enam) semester.

BAB IV
PERSYARATAN

Pasal 7
PNS yang akan mengikuti izin belajar harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki masa kerja paling singkat 2 (dua) tahun sejak diangkat menjadi PNS;
b. pangkat/golongan paling rendah Pengatur Muda (II/a);
c. Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) paling singkat untuk 2 (dua) tahun terakhir dengan nilai paling rendah baik;
d. lulus seleksi/tes dari lembaga pendidikan tempat izin belajar dilaksanakan;
e. mendapat rekomendasi dari pimpinan unit kerja;
f. tidak sedang:
1. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
2. melaksanakan tugas secara penuh di luar instansi induknya;
3. mengajukan keberatan ke Badan Pertimbangan Kepegawaian atau upaya hukum (gugatan) ke pengadilan terkait dengan penjatuhan hukuman disiplin;
4. dalam proses penjatuhan hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat;
5. menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat;
6. dalam proses perkara pidana;
7. menjalani hukuman karena melakukan tindak pidana; dan/atau
8. melaksanakan pendidikan dan pelatihan penjenjangan;
g. tidak pernah dijatuhi jenis hukuman disiplin tingkat berat; dan
h. bidang studi yang akan ditempuh mempunyai hubungan atau sesuai dengan kebutuhan organisasi.

Pasal 8
Program pada lembaga pendidikan untuk pelaksanaan izin belajar harus memiliki akreditasi paling rendah "B" dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).

BAB V
MEKANISME

(1) Pejabat yang berwenang memberikan izin belajar, yaitu:
a. Sekretaris Jenderal atas nama Menteri, untuk izin belajar yang diajukan oleh PNS di lingkungan Kementerian yang akan mengikuti pendidikan program Doktor (S3).
b. Pimpinan unit kerja eselon I sesuai dengan kewenangannya, untuk izin belajar yang diajukan oleh PNS di lingkungan eselon I yang akan mengikuti pendidikan program Magister (S2) atau yang setara.
c. Kepala Biro Kepegawaian/Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Inspektorat Jenderal/Sekretaris Badan sesuai dengan kewenangannya, untuk izin belajar yang diajukan oleh:
1) PNS di lingkungan unit kerja eselon I yang akan mengikuti pendidikan program Sarjana (S1)/program Diploma IV;
2) PNS di pusat yang akan mengikuti pendidikan program Diploma III.
d. Pimpinan unit pelaksana teknis, diberi wewenang untuk memberikan izin belajar yang diajukan oleh PNS di lingkungannya yang akan mengikuti pendidikan program Diploma III.
(2) Pemberian izin belajar oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan secara perseorangan atau kolektif dengan menggunakan Form 7.

BAB VII
HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 11
Pegawai izin belajar mempunyai hak mendapatkan:
a. gaji;
b. tunjangan;
c. kenaikan gaji berkala;
d. kenaikan pangkat/golongan;
e. penilaian dalam DP3; dan
f. hak kepegawaian lainnya sesuai dengan perundang-undangan.

(1) PNS yang memperoleh ijazah sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, maka ijazah tersebut dapat digunakan untuk kepentingan administrasi kepegawaian.
(2) Penggunaan ijazah untuk kepentingan administrasi kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh pimpinan unit kerja kepada pimpinan unit kerja eselon I, dengan melampirkan:
a. surat keterangan uraian tugas lama dan baru yang bersangkutan dari pejabat pembina kepegawaian, kecuali bagi yang menduduki jabatan fungsional;
b. fotokopi surat keputusan pengangkatan sebagai CPNS dan PNS yang telah dilegalisir;
c. fotokopi surat keputusan pengangkatan dalam pangkat dan/atau jabatan terakhir yang telah dilegalisir;
d. fotokopi ijazah yang telah dilegalisir;
e. fotokopi DP3 untuk 2 (dua) tahun terakhir yang telah dilegalisir; dan
f. fotokopi surat izin belajar yang telah dilegalisir.
(3) Pimpinan unit kerja eselon I berdasarkan pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya menyampaikan kepada Sekretaris Jenderal c.q. Kepala Biro Kepegawaian untuk pemrosesan lebih lanjut.
(4) Penggunaan ijazah untuk administrasi kepegawaian mengacu pada peraturan perundang-undangan.

BAB IX
PERUBAHAN DAN PERPANJANGAN

Bagian Kesatu
Perubahan

Pasal 14
(1) Pegawai izin belajar dapat mengajukan permohonan pindah jurusan/program pendidikan dan/atau lembaga pendidikan.
(2) Permohonan pindah jurusan/program pendidikan dan/atau lembaga pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada pimpinan unit kerja disertai alasannya dengan menggunakan Form 8.
(3) Pimpinan unit kerja berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melakukan evaluasi disesuaikan dengan rencana kebutuhan.
(4) Apabila hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan rencana kebutuhan, pimpinan unit kerja memberikan rekomendasi untuk pindah jurusan/program pendidikan dan/atau lembaga pendidikan.
(5) Apabila telah diterima atau lulus seleksi pada jurusan/program pendidikan dan/atau lembaga pendidikan yang akan ditempuh, selanjutnya pegawai izin belajar menyampaikan permohonan izin belajar kepada pimpinan unit kerja, dengan menggunakan Form 9 dengan melampirkan:
a. fotokopi surat keterangan telah diterima atau lulus seleksi dari jurusan/program pendidikan dan/atau lembaga pendidikan yang akan ditempuh yang telah dilegalisir;
b. surat izin belajar yang lama;
c. brosur atau surat keterangan dari lembaga pendidikan mengenai rencana kegiatan dan jadwal program pendidikan di luar jam kerja;
d. fotokopi akreditasi program dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) yang telah dilegalisir.
(6) Mekanisme penyampaian permohonan pindah jurusan/program pendidikan dan/atau lembaga pendidikan sampai dengan dikeluarkannya izin belajar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5), ayat, (6), ayat (7), ayat (8), ayat (9), ayat (10), dan ayat (11).

(1) Pegawai izin belajar yang tidak dapat menyelesaikan izin belajar dalam jangka waktu yang telah ditentukan dapat mengajukan permohonan perpanjangan masa izin belajar kepada pimpinan unit kerja.
(2) Permohonan perpanjangan masa izin belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling singkat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa izin belajar dengan menggunakan Form 10, disertai dengan:
a. surat keterangan yang menyatakan bahwa keterlambatan melaksanakan izin belajar terjadi bukan atas kelalaiannya; dan
b. rekomendasi dari lembaga pendidikan tempat pegawai izin belajar melaksanakan tugas belajar.
(3) Pimpinan unit kerja berdasarkan permohonan perpanjangan masa izin belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan evaluasi.
(4) Apabila hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), sesuai dengan persyaratan, pimpinan unit kerja memberikan rekomendasi persetujuan perpanjangan.
(5) Pimpinan unit kerja menyampaikan permohonan perpanjangan masa izin belajar kepada pimpinan unit kerja eselon I disertai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan rekomendasi persetujuan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Pimpinan unit kerja eselon I meneruskan permohonan perpanjangan masa izin belajar sebagaimana dimaksud pada pada ayat (5) kepada Kepala Badan untuk dievaluasi.
(7) Apabila hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sesuai dengan persyaratan, Kepala Badan menyampaikan rekomendasi persetujuan perpanjangan kepada pejabat yang berwenang untuk ditetapkan.
(8) Apabila hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), tidak sesuai dengan persyaratan, Kepala Badan menyampaikan penolakan disertai alasannya kepada pegawai izin belajar yang bersangkutan melalui pimpinan unit kerja eselon I.
(9) Pejabat yang berwenang berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) menetapkan perpanjangan masa izin belajar paling lama 1 (satu) tahun dengan menggunakan Form 11.

BAB X
MONITORING DAN EVALUASI

Pasal 17
(1) Pimpinan unit kerja melakukan monitoring dan evaluasi terhadap tingkat kemajuan prestasi akademik pegawai izin belajar di lingkungan unit kerjanya berdasarkan laporan yang diterima sebagai bahan pembinaan kepegawaian.
(2) Kepala Badan dan Sekretaris Jenderal melakukan monitoring dan evaluasi terhadap tingkat kemajuan prestasi akademik pegawai izin belajar di lingkungan Kementerian berdasarkan laporan yang diterima sebagai bahan perencanaan dan pengembangan karier.

BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 18
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, PNS yang telah mempunyai izin belajar dan belum dapat menyelesaikan pendidikan, izin belajar dinyatakan tetap berlaku sampai dengan pendidikan selesai.

BAB XII
KETENTUAN PENUTUP

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Maret 2011
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN
REPUBLIK INDONESIA,

FADEL MUHAMMAD
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Maret 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

PATRIALIS AKBAR


Lampiran :  1