(1) Pelaksanaan Penerimaan Pegawai dilakukan oleh Tim Pengadaan PNS yang dibentuk oleh Kepala BKPM atau pejabat lain yang ditunjuk.
(2) Seleksi penerimaan PNS dilaksanakan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara secara transparan, adil dan akuntabel serta berdasarkan kompetensi.
(3) Pengumuman penerimaan PNS paling kurang memuat persyaratan pelamar, jumlah lowongan jabatan, kualifikasi pendidikan, waktu dan alamat lamaran.
(4) Pengumuman harus menggunakan media yang mudah diketahui masyarakat luas.(1) Diklat Prajabatan adalah Diklat yang diperuntukkan bagi CPNS yang akan diangkat sebagai PNS, melalui:
a. penyampaian materi ajar yang telah ditentukan;
b. pembinaan mental, fisik dan disiplin pegawai (MFD);
c. penilaian dan evaluasi peserta.
(2) Pembekalan substansi diberikan kepada CPNS dalam rangka pelaksanaan tugas meliputi:
a. perencanaan penanaman modal;
b. pengembangan iklim penanaman modal;
c. promosi penanaman modal;
d. kerjasama penanaman modal;
e. pelayanan penanaman modal;
f. pengendalian pelaksanaan penanaman modal;
g. dukungan manajemen pelaksanaan tugas teknis lainnya.
(3) Bagi CPNS yang telah menyelesaikan Diklat dan pembekalan substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dapat diangkat sebagai PNS dengan persyaratan:
a. lulus Diklat Prajabatan;
b. dinyatakan sehat oleh Tim Penguji Kesehatan/Dokter Penguji Tersendiri;
c. minimal telah satu tahun sebagai CPNS.
a. Jabatan Struktural Eselon IV;
b. Jabatan Struktural Eselon III;
c. Jabatan Struktural Eselon II;
d. Jabatan Struktural Eselon I.
(2) Jenjang Karir Jabatan Fungsional PNS antara lain terdiri dari:a. Jabatan Fungsional Pelaksana;
b. Jabatan Fungsional Penyelia;
c. Jabatan Fungsional Pertama;
d. Jabatan Fungsional Muda;
e. Jabatan Fungsional Madya;
f. Jabatan Fungsional Utama.
Bagian Kelima
Pembinaan Pegawai Negeri Sipil
Pengembangan Karir melalui Jabatan Struktural dengan ketentuan dan persyaratan sebagai berikut:
a. PNS dapat diangkat pada Jabatan Struktural Eselon IV dengan persyaratan:
1. serendah-rendahnya menduduki pangkat satu tingkat di bawah jenjang pangkat yang ditentukan atau Penata Muda Tk. I (III/b);
2. memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan minimal Strata Satu;
3. memenuhi persyaratan nilai TOEFL diutamakan 600;
4. diutamakan telah mengikuti Diklat Struktural pada jenjangnya;
5. DP-3 selama dua tahun terakhir setiap unsur harus bernilai baik;
6. sehat jasmani dan rohani.
b. Pejabat Struktural Eselon IV dapat diangkat pada Jabatan Struktural Eselon III dengan persyaratan:
1. serendah-rendahnya menduduki pangkat satu tingkat di bawah jenjang pangkat yang ditentukan atau Penata Tk. I (III/d);
2. memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan minimal Strata Satu;
3. memenuhi persyaratan nilai TOEFL diutamakan 600;
4. diutamakan telah mengikuti Diklat Struktural pada jenjangnya;
5. diutamakan pernah menduduki 2 (dua) jabatan yang berbeda pada jenjang jabatan yang setingkat;
6. DP-3 selama dua tahun terakhir setiap unsur harus bernilai baik;
7. sehat jasmani dan rohani.
c. Pejabat Struktural Eselon III dapat diangkat pada Jabatan Struktural Eselon II dengan persyaratan:
1. serendah-rendahnya menduduki pangkat satu tingkat di bawah jenjang pangkat yang ditentukan atau Pembina Tk. I (IV/b);
2. memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan minimal Strata Satu;
3. memenuhi persyaratan nilai TOEFL diwajibkan 600;
4. diutamakan telah mengikuti Diklat Struktural pada jenjangnya;
5. diutamakan pernah menduduki 2 (dua) jabatan yang berbeda pada jenjang jabatan yang setingkat;
6. DP-3 selama dua tahun terakhir setiap unsur harus bernilai baik;
7. sehat jasmani dan rohani.
d. Pejabat Struktural Eselon II dapat diangkat pada Jabatan Struktural Eselon I dengan persyaratan:
1. serendah-rendahnya menduduki pangkat satu tingkat di bawah jenjang pangkat yang ditentukan atau Pembina Utama Muda (IV/c);
2. memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan minimal Strata Satu;
3. memenuhi persyaratan nilai TOEFL diwajibkan 600;
4. diutamakan telah mengikuti Diklat Struktural pada jenjangnya;
5. diutamakan pernah menduduki 2 (dua) jabatan yang berbeda pada jenjang jabatan yang setingkat;
6. DP-3 selama dua tahun terakhir setiap unsur harus bernilai baik;
7. sehat jasmani dan rohani.
Bagian Ketujuh
Persyaratan Jabatan Fungsional Tertentu
Pasal 11(1) Pengembangan karir PNS pada Jabatan Fungsional dengan ketentuan dan persyaratan sebagai berikut:
a. memenuhi ketentuan pendidikan minimal pada jabatan fungsional yang bersangkutan;
b. telah mengikuti pendidikan dan pelatihan sesuai dengan bidang tugas jabatan fungsional yang bersangkutan;
c. memenuhi angka kredit yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan jabatan fungsional yang bersangkutan;
d. pangkat sekurang-kurangnya memenuhi ketentuan yang berlaku pada jabatan fungsional yang bersangkutan;
e. telah berpengalaman dan melaksanakan tugas dari butir-butir kegiatan jabatan fungsional yang bersangkutan;
f. semua unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan sekurang-kurangnya bernilai baik.
(2) Syarat-syarat untuk kenaikan jenjang pangkat fungsional yang lebih tinggi adalah sebagai berikut:
a. memenuhi angka kredit dari pelaksanaan tugas jabatan fungsional yang bersangkutan baik dari unsur utama maupun unsur penunjang;
b. telah ada penetapan angka kredit oleh Tim Penilai jabatan fungsional yang bersangkutan;
c. sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun menduduki jenjang jabatan yang lebih rendah;
d. semua unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan sekurang-kurangnya bernilai baik.
(3) Untuk mendukung pengembangan Karir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) persyaratan perlu memperhatikan faktor-faktor lainnya sebagai berikut:
a. pemahaman dan penguasaan peraturan dan kebijakan sesuai tugas dan kewajibannya;
b. memiliki kemampuan teknis dan/atau manajerial;
c. memiliki sikap dan perilaku yang baik.
BAB IV
PENGANGKATAN DALAM JABATAN STRUKTURAL
Bagian Pertama
Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan
Pelaksanaan pengangkatan dalam Jabatan Struktural dan kenaikan pangkat ditentukan sebagai berikut:
a. penilaian pengangkatan dalam Jabatan Struktural dan kenaikan pangkat dilakukan dalam sidang Baperjakat;
b. hasil sidang Baperjakat diajukan kepada Kepala BKPM untuk mendapatkan persetujuan;
c. pengangkatan dalam Jabatan Struktural ditetapkan dalam Keputusan Kepala BKPM;
d. kenaikan pangkat ditetapkan oleh Kepala BKPM.
BAB V
MUTASI PEGAWAI
Bagian Pertama
Prinsip-prinsip Mutasi
Pasal 14(1) Mutasi dilaksanakan berdasarkan atas prinsip-prinsip bertahap, berlanjut, keterbukaan, obyektif, tertib, berdayaguna dan berhasilguna.
(2) Setiap pegawai dapat ditempatkan dan/atau dimutasikan pada semua jabatan yang ada di lingkungan BKPM sesuai keperluan kedinasan dan setelah memenuhi persyaratan jabatan, pengalaman dan kemampuan teknis yang ditentukan.
(3) Pejabat yang dimutasikan sekurang-kurangnya tetap dalam eselon jabatan yang sama atau naik eselon jabatannya bila mendapatkan promosi.
(4) Mutasi jabatan secara vertikal ke bawah/pembebasan jabatan merupakan hukuman disiplin.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Maret 2011
KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL,
GITA IRAWAN WIRJAWAN
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Maret 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR