Memperhatikan:1. Surat Menteri Perdagangan Nomor: 1852/M-DAG/SD/12/2010 tanggal 20 Desember 2010 perihal Usulan Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Produk Kain Tenunan dari Kapas; Dikelantang dan Tidak Dikelantang (Woven Fabrics of Cotton, Bleached and Unbleached) HS Nomor: 5208.11.00.00, 5208.12.00.00, 5208.13.00.00, 5208.19.00.00, 5208.23.00.00, 5208.29.00.00, 5209.29.00.00, 5210.11.00.00, 5211.11.00.00, 5211.12.00.00, dan 5212.11.00.00, dan Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Nomor: 51/M-DAG/SD/1/2011 tanggal 17 Januari 2011 perihal Daftar Negara-Negara Berkembang yang Dikecualikan dari Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) Terhadap Produk Kain Tenunan dari Kapas, Dikelantang dan Tidak Dikelantang; Kawat Bindrat; Kawat Seng dan Tali Kawat Baja;
2. Laporan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia tentang Hasil Penyelidikan Untuk Tindakan Pengamanan (Safeguard Measures) Atas Produk Kain Tenunan dari Kapas; Dikelantang dan Tidak Dikelantang;
Menetapkan: PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK BERUPA KAIN TENUNAN DARI KAPAS YANG DIKELANTANG DAN TIDAK DIKELANTANG (WOVEN FABRICS OF COTTON, BLEACHED AND UNBLEACHED).
(1) Terhadap impor produk berupa kain tenunan dari kapas yang dikelantang dan tidak dikelantang (woven fabrics of cotton, bleached and unbleached), dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan.
(2) Impor produk berupa kain tenunan kapas yang dikelantang dan tidak dikelantang
(woven fabrics of cotton, bleached and unbleached) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. kain tenunan polos dari kapas, mengandung kapas 85% atau lebih menurut beratnya, tidak dikelantang, dengan berat tidak lebih dari 100 g/m2 dengan pos tarif 5208.11.00.00;
b. kain tenunan polos dari kapas, mengandung kapas 85% atau lebih menurut beratnya, tidak dikelantang, dengan berat lebih dari 100 g/m2, tetapi tidak melebihi 200 g/m2 dengan pos tarif 5208.12.00.00;
c. kain tenunan dari kapas, mengandung kapas 85% atau lebih menurut beratnya, tidak dikelantang, dengan berat tidak lebih dari 200 g/m2, berupa kepar 3-benang atau 4-benang, termasuk kepar silang dengan pos tarif 5208.13.00.00;
d. kain tenunan dari kapas, mengandung kapas 85% atau lebih menurut beratnya, dengan berat tidak lebih 200 g/m2, tidak dikelantang, selain tenunan polos maupun kepar 3-benang atau 4-benang, dan kepar silang dengan pos tarif 5208.19.00.00;
e. kain tenunan dari kapas, mengandung kapas 85% atau lebih menurut beratnya, dengan berat tidak lebih 200 g/m2, dikelantang, berupa kepar 3-benang atau 4-benang, termasuk kepar silang dengan pos tarif 5208.23.00.00;
f. kain tenunan dari kapas, mengandung kapas 85% atau lebih menurut beratnya, dengan berat tidak lebih 200 g/m2, dikelantang, selain tenunan polos maupun kepar 3-benang atau 4-benang, dan kepar silang dengan pos tarif 5208.29.00.00;
g. kain tenunan dari kapas, mengandung kapas 85% atau lebih menurut beratnya, dengan berat lebih dari 200 g/m2, dikelantang, selain tenunan polos maupun kepar 3-benang atau 4-benang, dan kepar silang dengan pos tarif 5209.29.00.00;
h. kain tenunan polos dari kapas, mengandung kapas kurang dari 85% menurut beratnya, dicampur terutama atau semata-mata dengan serat buatan, dengan berat tidak lebih dari 200 g/m2, tidak dikelantang dengan pos tarif 5210.11.00.00;
i. kain tenunan polos dari kapas, mengandung kapas kurang dari 85% menurut beratnya, dicampur terutama atau semata-mata dengan serat buatan, dengan berat lebih dari 200 g/m2, tidak dikelantang dengan pos tarif 5211.11.00.00;
j. kain tenunan dari kapas, mengandung kapas kurang dari 85% menurut beratnya, dicampur terutama atau semata-mata dengan serat buatan, dengan berat lebih dari 200 g/m2, tidak dikelantang, berupa kepar 3-benang atau 4-benang, termasuk kepar silang dengan pos tarif 5211.12.00.00; dan
k. kain tenunan lainnya dari kapas, selain dari pos 5208, 5209, 5210, dan 5211 dengan berat tidak lebih dari 200 g/m2, tidak dikelantang dengan pos tarif 5212.11.00.00.
(2) Dalam hal ketentuan dalam skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional tidak dipenuhi, pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan atas importasi dari negara-negara yang termasuk dalam skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tambahan bea masuk umum (Most Favored Nation).
2. Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini.