Teks tidak dalam format asli.
Kembali

file PDF: [1]


BERITA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No. 168, 2011
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 565/MENKES/PER/III/2011
TENTANG
STRATEGI NASIONAL PENGENDALIAN TUBERKULOSIS
TAHUN 2011-2014

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:  a.  bahwa dalam rangka pengendalian tuberkulosis yang berkualitas secara berkesinambungan, perlu disusun dokumen perencanaan program pengendalian tuberkulosis dalam bentuk Strategi Nasional Pengendalian Tuberkulosis;
b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Strategi Nasional Pengendalian Tuberkulosis Tahun 2011-2014;

Mengingat:    1.  Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273);
2.  Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
3.  Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
4.  Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
5.  Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3447);
6.  Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010 – 2014;
7.  Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
8.  Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 203/Menkes/ SK/III/1999 tentang Gerakan Terpadu Nasional Penanggulangan Tuberkulosis;
9.  Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 364/Menkes/ SK/V/2009 tentang Pedoman Penanggulangan Tuberkulosis (TB);
10.Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 374/Menkes/ SK/V/2009 tentang Sistem Kesehatan Nasional;
11.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1144/Menkes/ Per/VIII/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan;
12.Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 021/Menkes/ SK/I/2011 tentang Rencana Strategis Kementerian Kesehatan Tahun 2010 – 2014;

Menetapkan:   PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG STRATEGI NASIONAL PENGENDALIAN TUBERKULOSIS TAHUN 2011-2014.

Pasal 1
Pengaturan Strategi Nasional Pengendalian Tuberkulosis Tahun 2011-2014 bertujuan untuk memberikan acuan bagi pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, fasilitas pelayanan kesehatan, institusi pendidikan/penelitian, serta lembaga swadaya masyarakat dalam penyelenggaraan program pengendalian tuberkulosis.

Pasal 2
Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggungjawab untuk mengimplementasikan Strategi Nasional Pengendalian Tuberkulosis Tahun 2011-2014.

Pasal 3
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya, Pemerintah berperan untuk:
a.  penetapan kebijakan pengendalian tuberkulosis;
b.  perencanaan program pengendalian tuberkulosis;
c.  pendanaan kegiatan pengendalian tuberkulosis
d.  menjamin ketersediaan obat, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan lainnya yang diperlukan;
e.  mendorong ketersediaan dan peningkatan kemampuan sumber daya manusia;
f.   koordinasi dan kemitraan kegiatan pengendalian tuberkulosis dengan institusi terkait;
g.  pemantapan mutu laboratorium tuberkulosis;
h.  monitoring, evaluasi, dan bimbingan teknis kegiatan pengendalian tuberkulosis; dan
i.   pencatatan dan pelaporan.

Pasal 4
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya, pemerintah provinsi berperan untuk:
a.  perencanaan di tingkat provinsi;
b.  koordinasi pelaksanaan kegiatan pengendalian tuberkulosis di provinsi;
c.  mendorong ketersediaan dan peningkatan kemampuan sumber daya manusia;
d.  monitoring, evaluasi, dan bimbingan teknis kegiatan pengendalian tuberkulosis;
e.  membantu pengadaan dan distribusi obat, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan lainnya yang diperlukan;
f.   koordinasi dan kemitraan kegiatan pengendalian tuberkulosis dengan institusi terkait;
g.  pemantapan mutu laboratorium tuberkulosis; dan
h.  pencatatan dan pelaporan.

Pasal 5
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya, pemerintah kabupaten/kota berperan untuk:
a.  perencanaan di tingkat kabupaten/kota;
b.  mendorong ketersediaan dan peningkatan kemampuan sumber daya manusia;
c.  membantu pengadaan dan distribusi obat, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan lainnya yang diperlukan;
d.  koordinasi dan kemitraan kegiatan pengendalian tuberkulosis dengan institusi terkait
e.  monitoring, evaluasi, dan bimbingan teknis kegiatan pengendalian tuberkulosis;
f.   koordinasi dan kemitraan kegiatan pengendalian tuberkulosis dengan antar program dan institusi terkait;
g.  pemantapan mutu laboratorium tuberkulosis; dan
h.  pencatatan dan pelaporan.

Pasal 6
Strategi Nasional Pengendalian Tuberkulosis Tahun 2011-2014 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini.

Pasal 7
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Maret 2011
MENTERI KESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA,

ENDANG RAHAYU SEDYANINGSIH

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 maret 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

PATRIALIS AKBAR