
BERITA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 05 TAHUN 2011
TENTANG
KEBIJAKAN PERTAHANAN NEGARA TENTANG
TUGAS TENTARA NASIONAL INDONESIA
DALAM MENGATASI GERAKAN SEPARATISME
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa pertahanan negara sebagai salah satu fungsi pemerintahan negara bertujuan untuk menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia serta keselamatan bangsa dari segala bentuk ancaman dan gangguan baik yang berasal dari luar negeri maupun yang timbul di dalam negeri;
b. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pertahanan negara sebagai pelaksanaan kebijakan umum pertahanan negara perlu disusun Kebijakan Pertahanan Negara tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Gerakan Separatisme;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Kebijakan Pertahanan Negara tentang Tugas Tentara Nasional Indonesia dalam Mengatasi Gerakan Separatisme;
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4169);
2. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4439);
3. Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2010 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2010-2014;
4. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kebijakan Penyelenggaraan Pertahanan Negara;
5. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 03 Tahun 2009 tentang Kebijakan Umum Penggunaan Kekuatan Tentara Nasional Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 158);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan: PERATURAN MENTERI PERTAHANAN TENTANG KEBIJAKAN PERTAHANAN NEGARA TENTANG TUGAS TNI DALAM MENGATASI GERAKAN SEPARATISME.
Pasal 1
Menetapkan Kebijakan Pertahanan Negara tentang Tugas Tentara Nasional Indonesia dalam Mengatasi Gerakan Separatisme sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Pertahanan ini.
Pasal 2
Kebijakan Pertahanan Negara tentang Tugas Tentara Nasional Indonesia dalam Mengatasi Gerakan Separatisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 untuk digunakan sebagai pedoman dan dilaksanakan dalam mengatasi Separatisme.
Pasal 3
Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Maret 2011
MENTERI PERTAHANAN
REPUBLIK INDONESIA,
PURNOMO YUSGIANTORO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Maret 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR