
BERITA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 18/PERMENTAN/OT.140/3/2011
TENTANG
PELAYANAN DOKUMEN KARANTINA PERTANIAN
DALAM SISTEM ELEKTRONIK INDONESIA NATIONAL SINGLE WINDOW (INSW)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: a. bahwa dalam rangka mempermudah dan mempercepat pelayanan karantina pertanian, telah ditetapkan dokumen karantina pertanian;
b. bahwa Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penggunaan Sistem Elektronik Dalam Kerangka Indonesia National Single Window, dalam Pasal 16 mengamanatkan perlunya mengatur pelaksanaan Sistem Elektronik Indonesia National Single Window (INSW) oleh Menteri teknis terkait;
c. bahwa atas dasar hal tersebut pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Pelayanan Dokumen Karantina Pertanian dalam Sistem Elektronik Indonesia National Single Window (INSW) dengan Peraturan Menteri;
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3482);
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Persetujuan Pembentukan Organisasi Pergagangan Dunia (Agreement Establishing the World Trade Organization) (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3564);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75 Nomor 3612), juncto Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4661);
4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3556);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4843);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4002);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4196);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2002 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Pertanian (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4224) juncto Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2002 (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 3624, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4362);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu, dan Gizi Pangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4424);
10.Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penggunaan Sistem Elektronik Dalam Kerangka Indonesia National Single Window;
11.Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II;
12.eraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara Republik Indonesia;
13.Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia;
14.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 22/Kpts/ OT.140/4/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Karantina Pertanian;
15.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 61/Permentan/OT. 140/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian;
16.Keputusan Menteri Pertanian Nomor 02/Kpts/HK.340/8/2007 tentang Formulir Dokumen Operasional Karantina Hewan;
17.Keputusan Menteri Pertanian Nomor 3237/Kpts/OT/ HK.060/9/2009 tentang Bentuk dan Jenis Dokumen Tindakan Karantina Tumbuhan dan Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan;
MEMUTUSKAN:Menetapkan: PERATURAN MENTERI PERTANIAN TENTANG PELAYANAN DOKUMEN KARANTINA PERTANIAN DALAM SISTEM ELEKTRONIK INDONESIA NATIONAL SINGLE WINDOW (INSW).
Pasal 1Sistem elektronik dalam kerangka
Indonesia National Single Window digunakan dalam pelayanan dokumen karantina pertanian yang berkaitan dengan ekspor dan/atau impor karantina hewan dan tumbuhan.
Pasal 2Pelayanan Dokumen Karantina Pertanian melalui Sistem Elektronik dalam kerangka
Indonesia National Single Window sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, seperti tercantum pada Lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
Pasal 3Pelayanan Dokumen Karantina Pertanian melalui sistem elektronik dalam kerangka
Indonesia National Single Window sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dipergunakan sebagai standar operasional prosedur dan tingkat layanan (
Service Level Arrangement).
Pasal 4(1) Pelaksanaan sistem elektronik dalam kerangka Indonesia National Single Window sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan oleh Badan Karantina Pertanian dan Unit Pelaksana Teknis Karantina Pertanian.
(2) Dalam hal tertentu pelaksanaan sistem elektronik Indonesia National Single Window sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara berkoordinasi dengan unit kerja lingkup Kementerian Pertanian dan instansi terkait lainnya.
Pasal 5Dalam hal sistem elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak berfungsi atau mengalami gangguan, pelaksanaan pelayanan dokumen karantina pertanian dapat dilakukan secara manual.
Pasal 6Biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya Peraturan ini dibebankan pada anggaran Badan Karantina Pertanian.
Pasal 7Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Pertanian ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal18 Maret 2011
MENTERI PERTANIAN
REPUBLIK INDONESIA,
SUSWONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Maret 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR