[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
BAB I
KETENTUAN UMUM

Pengguna dan Tanggung Jawab Pengguna
(1) Pengguna merupakan pegawai dan pejabat di lingkungan Kementerian Perdagangan atau pihak lain yang telah melakukan pendaftaran di Domain Controller Kementerian Perdagangan.
(2) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pihak yang bekerja pada Kementerian Perdagangan baik dari dalam maupun luar negeri untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Kementerian Perdagangan.
(3) Dalam melakukan kegiatan pengambilan, pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, penyebaran, dan penyajian Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik melalui Jaringan TIK Kementerian Perdagangan pengguna wajib memiliki User Id serta Passwordyang telah didaftarkan pada Domain Controller.
(4) Pengelolaan, pendaftaran serta penggunaan Jaringan TIK Kementerian Perdagangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Dalam melakukan kegiatan pengambilan, pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, penyebaran, dan penyajian Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib memperhatikan norma-norma yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB II
PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN JARINGAN TIK

Pasal 3
Pengelolaan TIK di lingkungan Kementerian dilaksanakan secara konsisten dan selaras dengan Rencana Strategis Kementerian, Rencana Kerja Pemerintah, RKA-KL, dan DIPA Kementerian tahun berjalan.

Pasal 4
(1) Setiap Satuan Kerja wajib membentuk Tim TIK Internal yang diketuai oleh Sekretaris Satuan Kerja, kecuali di Satuan Kerja Sekretariat Jenderal diketuai oleh Kepala Pusat Hubungan Masyarakat.
(2) Tim TIK Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas mengelola TIK di Satuan Kerja masing-masing.

(1) Pusat Data dan Informasi Perdagangan melakukan pengelolaan atas Akun Surat Elektronik pegawai dan pejabat di lingkungan Kementerian Perdagangan.
(2) Pusat Data dan Informasi Perdagangan membuat Akun Surat Elektronik dalam website resmi Kementerian Perdagangan setelah Unit/Satuan Kerja mengajukan secara resmi.

Pasal 7
(1) Pengelolaan dan pemanfaatan Jaringan TIK di lingkungan Kementerian Perdagangan merupakan tanggung jawab Pusat Data dan Informasi Perdagangan.
(2) Pembuatan dan pengelolaan aplikasi sistem pelayanan, pengawasan dan pemantauan, informasi internal, website dan portal yang ditempatkan dalam jaringan TIK menjadi tanggungjawab unit satuan kerja.
(3) Setiap pengadaan Aplikasi Sistem oleh unit satuan kerja wajib melakukan permintaan kepada pihak ketiga mengenai:
a. Buku manual dan dokumentasi aplikasi sistem;
b. Sourcecode dan/atau database menjadi hak milik Kementerian Perdagangan;
c. Kewajiban menjaga keamanan serta kerahasiaan database.
(4) Pembuatan dan pengelolaan aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berkoordinasi dengan Pusat Data dan Informasi Perdagangan.
(5) Pembuatan dan pengelolaan aplikasi sistem di Jaringan TIK sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini .

Pasal 8
(1) Pengadaan dan penggunaan software berupa Operating System dan Aplikasi Perkantoran yang digunakan di lingkungan unit/satuan kerja Kementerian Perdagangan harus berkoordinasi dengan Pusat Data dan Informasi Perdagangan.
(2) Koordinasi meliputi informasi mengenai spesifikasi teknis, jenis dan jumlah software yang akan diadakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan hasil pengadaannya.

Pemantauan terhadap pelaksanaan penggunaan TIK dilakukan oleh Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Perdagangan Kementerian Perdagangan dalam hal ini Pusat Data dan Informasi Perdagangan.

Pasal 11
(1) Seluruh Sistem Aplikasi yang dibangun dan dikelola oleh unit/satuan kerja di lingkungan Kementerian Perdagangan harus memiliki Sistem Back-up.
(2) Setiap unit/Satuan Kerja yang memiliki Sistem Back-up sebagaimana pada ayat (1) harus memberikan Back-up kepada Pusat Data dan Informasi Perdagangan.

(1) Setiap Pengguna TIK Kementerian Perdagangan yang melanggar kewajiban dalam Pasal 2 ayat (3) dikenakan sanksi pembatasan penggunaan Jaringan TIK Kementerian Perdagangan.
(2) Dalam hal pengguna telah dikenai sanksi dan melakukan pelanggaran kembali, dilakukan pembekuan User Id dan Password.
(3) (3) Selain penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), pengguna dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pelanggaran terhadap ketentuan pasal 2 ayat (5) dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB IV
PENUTUP

Pasal 14
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Maret 2011
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

MARI ELKA PANGESTU
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Maret 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

PATRIALIS AKBAR

Lampiran :  1