(1) Pemegang persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan dapat mengajukan permohonan dispensasi untuk melakukan kegiatan kepada Menteri.
(3) Bagi pemegang persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan dengan kompensasi lahan, permohonan dispensasi diajukan apabila kewajiban dalam surat persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan telah dipenuhi kecuali lahan kompensasi, dengan ketentuan menyampaikan rencana kerja untuk menyediakan dan menyerahkan lahan kompensasi dengan Akta Notariil.
(4) Dispensasi untuk kegiatan penampungan sementara korban bencana alam, pertahanan dan keamanan, dan kebijakan khusus yang tertuang dalam instruksi presiden atau keputusan presiden diberikan tanpa menunggu pemenuhan kewajiban dalam persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan.
(1) Menteri dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), memerintahkan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Planologi Kehutanan untuk melakukan penilaian.
(3) Menteri dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah menerima usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, menerbitkan surat dispensasi penggunaan kawasan hutan.
Bagian Kelima
Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan
(1) Apabila dalam areal izin pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (6) terdapat diversifikasi penggunaan kawasan hutan, pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan pinjam pakai kawasan hutan kepada Menteri.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilengkapi dengan revisi izin usaha, AMDAL dan rencana kerja.
(3) Menteri dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memerintahkan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Planologi Kehutanan untuk melakukan penilaian.
(4) Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah menerima perintah tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. menyampaikan usulan perubahan keputusan izin pinjam pakai kawasan hutan berikut peta lampiran kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan, dalam hal permohonan memenuhi persyaratan; atau
b. atas nama Menteri menerbitkan surat penolakan, dalam hal permohonan tidak memenuhi persyaratan.
(5) Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak menerima usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a melakukan telaahan hukum dan menyampaikan konsep keputusan Menteri tentang perubahan izin pinjam pakai kawasan hutan dan peta lampiran kepada Menteri.
(6) Menteri dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah menerima usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), menerbitkan keputusan tentang perubahan izin pinjam pakai kawasan hutan.
Pasal 24(1) Apabila dalam areal izin pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (6) terdapat permohonan penggunaan kawasan hutan baru dalam rangka diversifikasi penggunaan kawasan hutan sebelumnya, maka permohonan tersebut wajib bekerjasama dengan pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan yang telah ada.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh pemegang izin pinjam pakai dilengkapi dengan persyaratan:
a. perjanjian kerjasama yang dituangkan dalam akta notariil;
b. revisi izin usaha, AMDAL dan rencana kerja.
(3) Menteri dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memerintahkan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Planologi Kehutanan untuk melakukan penilaian.
(4) Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah menerima perintah tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. menyampaikan usulan perubahan keputusan izin pinjam pakai kawasan hutan berikut peta lampiran kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan, dalam hal permohonan memenuhi persyaratan; atau
b. atas nama Menteri menerbitkan surat penolakan, dalam hal permohonan tidak memenuhi persyaratan.
(5) Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak menerima usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a melakukan telaahan hukum dan menyampaikan konsep keputusan Menteri tentang perubahan izin pinjam pakai kawasan hutan dan peta lampiran kepada Menteri.
(6) Menteri dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah menerima usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), menerbitkan keputusan tentang perubahan izin pinjam pakai kawasan hutan.
Bagian Keenam
Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan
Untuk Survei atau Eksplorasi
Pasal 25(1) Menteri dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah menerima permohonan izin pinjam pakai kawasan hutan untuk survei atau eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), memerintahkan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Planologi Kehutanan untuk:
a. melakukan penilaian persyaratan administrasi dan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14; dan
b. mengkoordinasikan pertimbangan teknis dari Eselon I terkait lingkup Kementerian Kehutanan dan Direktur Utama Perum Perhutani dalam hal berada pada areal kerja Perum Perhutani.
(2) Dalam hal permohonan tidak memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja, menerbitkan surat pemberitahuan atas persyaratan yang tidak lengkap berikut pengembalian berkas permohonan.
(3) Dalam hal permohonan memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan, dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja menyampaikan surat permintaan pertimbangan teknis kepada:
a. Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, apabila lokasi yang dimohon berada pada kawasan hutan lindung.
b. Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan, apabila lokasi yang dimohon berada pada kawasan hutan produksi.
c. Direktur Utama Perum Perhutani, apabila lokasi yang dimohon berada pada wilayah kerja Perum Perhutani.
(4) Berdasarkan surat permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam atau Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan atau Direktur Utama Perum Perhutani dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja, menyampaikan pertimbangan teknis kepada Direktur Jenderal Planologi Kehutanan.
(5) Dalam hal pertimbangan teknis belum diterima dan jangka waktu penyampaian pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah berakhir, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja memprakarsai rapat pembahasan dalam rangka memberikan pertimbangan teknis kepada Menteri.
(6) Direktur Jenderal Planologi Kehutanan setelah menerima pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5):
a. dalam hal permohonan tidak memenuhi ketentuan, atas nama Menteri dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja, menerbitkan surat penolakan; atau
b. dalam hal permohonan memenuhi ketentuan, dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja menyampaikan usulan penerbitan izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan survei atau eksplorasi berikut peta lampiran kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan.
(7) Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak menerima usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b melakukan telaahan hukum dan menyampaikan konsep Keputusan izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan survei atau eksplorasi dan peta lampiran kepada Menteri.
(8) Menteri dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah menerima konsep sebagaimana dimaksud pada ayat (7), menerbitkan keputusan izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan survei atau eksplorasi.
Bagian Ketujuh
Kewajiban Pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan
Pasal 26(1) Pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (6), wajib:
a. melaksanakan reboisasi pada lahan kompensasi bagi pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan dengan kewajiban menyediakan lahan kompensasi;
b. membayar PNBP Penggunaan Kawasan Hutan dan melakukan penanaman dalam rangka rehabilitasi daerah aliran sungai bagi Pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan dengan kewajiban membayar PNBP Penggunaan Kawasan Hutan dan melakukan penanaman dalam rangka rehabilitasi daerah aliran sungai;
c. melaksanakan reklamasi dan reboisasi pada kawasan hutan yang sudah tidak dipergunakan tanpa menunggu selesainya jangka waktu izin pinjam pakai kawasan hutan;
d. membayar:
1. penggantian nilai tegakan dan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) pada hutan tanaman dari hasil tanaman dari IUPHHK-HT dan PSDH, Dana Reboisasi (DR) dan penggantian nilai tegakan dari bukan hasil tanaman IUPHHK-HT sesuai peraturan perundang-undangan; atau
2. PSDH, DR dan penggantian nilai tegakan, dan kewajiban keuangan lainnya pada hutan alam dari IUPHHK-HA sesuai peraturan perundang-undangan; atau
3. PSDH, DR dan penggantian nilai tegakan, dan kewajiban keuangan lainnya pada hutan alam di luar areal IUPHHK-HA/HT sesuai peraturan perundang-undangan;
e. melakukan pemeliharaan batas pinjam pakai kawasan hutan;
f. melaksanakan perlindungan hutan sesuai peraturan perundang-undangan;
g. mengamankan kawasan hutan konservasi dan hutan lindung dalam hal areal pinjam pakai kawasan hutan berbatasan dengan kawasan hutan konservasi dan hutan lindung, dan berkoordinasi dengan:
1. Kepala Balai Besar/Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang membidangi urusan kawasan hutan konservasi, untuk kawasan hutan konservasi;
2. Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi urusan kehutanan atau Direktur Utama Perum Perhutani pada wilayah kerja Perum Perhutani, untuk kawasan hutan lindung; atau
3. Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) dalam hal sudah terbentuk KPH di wilayah tersebut.
h. memberikan kemudahan bagi aparat kehutanan baik pusat maupun daerah pada saat melakukan monitoring dan evaluasi di lapangan;
i. menanggung seluruh biaya sebagai akibat adanya pinjam pakai kawasan hutan;
j. mengkoordinasikan kegiatan kepada instansi kehutanan setempat dan/atau kepada pemegang izin pemanfaatan hutan atau pengelola hutan;
k. menyerahkan rencana kerja pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf j, selambat-lambatnya 100 (seratus) hari kerja setelah diterbitkan keputusan izin pinjam pakai kawasan hutan; dan
l. membuat laporan secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali kepada Menteri mengenai penggunaan kawasan hutan yang dipinjam pakai, dengan tembusan:
1. Direktur Jenderal Planologi Kehutanan;
2. Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan;
3. Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam;
4. Direktur Jenderal Bina Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Perhutanan Sosial;
5. Kepala Dinas Provinsi dan Kabupaten/Kota yang membidangi kehutanan;
6. Direktur Utama Perum Perhutani, apabila berada dalam wilayah kerjanya;
7. Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan; dan
8. Kepala Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l, memuat:
a. rencana dan realisasi penggunaan kawasan hutan;
b. rencana dan realisasi reklamasi dan revegetasi;
c. rencana dan realisasi reboisasi lahan kompensasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
d. pemenuhan kewajiban membayar PNBP Penggunaan Kawasan Hutan;
e. rencana dan realisasi penanaman dalam wilayah daerah aliran sungai sesuai peraturan perundang-undangan; dan
f. pemenuhan kewajiban lainnya sesuai izin pinjam pakai kawasan hutan.
Pasal 27(1) Pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan survei atau eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (8), wajib:
a. melaksanakan reklamasi dan reboisasi pada kawasan hutan yang sudah tidak dipergunakan tanpa menunggu selesainya jangka waktu izin pinjam pakai kawasan hutan;
b. membayar:
1. penggantian nilai tegakan dan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) pada hutan tanaman dari hasil tanaman dari IUPHHK-HT dan PSDH, Dana Reboisasi (DR) dan penggantian nilai tegakan dari bukan hasil tanaman IUPHHK-HT sesuai peraturan perundang-undangan; atau
2. PSDH, DR dan penggantian nilai tegakan, dan kewajiban keuangan lainnya pada hutan alam dari IUPHHK-HA sesuai peraturan perundang-undangan; atau
3. PSDH, DR dan penggantian nilai tegakan, dan kewajiban keuangan lainnya pada hutan alam di luar areal IUPHHK-HA/HT sesuai peraturan perundang-undangan;
c. mengganti biaya investasi pengelolaan/pemanfaatan hutan sesuai dengan luas areal pinjam pakai kawasan hutan kepada pengelola/pemegang izin pemanfaatan hutan, sesuai peraturan perundang-undangan;
d. melaksanakan perlindungan hutan sesuai peraturan perundang-undangan;
e. memberikan kemudahan bagi aparat kehutanan baik pusat maupun daerah pada saat melakukan monitoring dan evaluasi di lapangan;
f. menanggung seluruh biaya sebagai akibat adanya pinjam pakai kawasan hutan; dan
g. membuat laporan pemenuhan kewajiban yang ditetapkan dalam izin secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada Menteri.
(2) Pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan survei atau eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (8), dilarang membuat bangunan yang bersifat permanen.
Pasal 28(1) Pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan eksplorasi pertambangan yang
melakukan kegiatan pengambilan contoh ruah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (8), selain kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) wajib:
a. menyerahkan dan menghutankan lahan kompensasi yang tidak bermasalah di lapangan (de facto) dan hukum (de jure) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a angka 3; atau
b. membayar dana PNBP penggunaan kawasan hutan dan melaksanakan penanaman dalam rangka rehabilitasi daerah aliran sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 2.
(2) Pembayaran dana PNBP Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dihentikan jika revegetasi dinyatakan berhasil yang dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Revegetasi dengan disertai bukti pembayaran dana PNBP Penggunaan Kawasan Hutan selama dalam proses revegetasi belum dinyatakan berhasil.
Pasal 29(1) Pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan dilarang:
a. memindahtangankan izin pinjam pakai kawasan hutan kepada pihak lain atau perubahan nama tanpa persetujuan Menteri;
b. menjaminkan atau mengagunkan areal izin pinjam pakai kawasan hutan kepada pihak lain.
(2) Pemindahtanganan izin pinjam pakai kawasan hutan atau perubahan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan cara mengajukan permohonan kepada Menteri disertai kelengkapan dokumen perizinan.
(3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa akta pendirian berikut perubahannya dan perizinan di bidangnya asli atau dilegalisasi oleh pejabat instansi penerbit atau Notaris serta dokumen pendukung lainnya.
Pasal 30(1) Menteri dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2), memerintahkan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Planologi Kehutanan untuk melakukan penilaian.
(2) Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah menerima perintah tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. atas nama Menteri menerbitkan surat penolakan, dalam hal permohonan tidak memenuhi persyaratan; atau
b. menyampaikan usulan penerbitan pemindahtanganan atau perubahan nama kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan, dalam hal permohonan memenuhi persyaratan.
(3) Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak menerima usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b melakukan telaahan hukum dan menyampaikan konsep surat persetujuan pemindahtanganan atau perubahan nama kepada Menteri.
(4) Menteri dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah menerima konsep sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menerbitkan surat persetujuan pemindahtanganan atau perubahan nama.
Bagian Kedelapan
Pemanfaatan Kayu
Pasal 31(1) Izin pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (6) dan Pasal 25 ayat (8) dan dispensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) berlaku sebagai izin pemanfaatan kayu, serta izin pemasukan dan penggunaan peralatan.
(2) Penebangan pohon dilakukan secara bertahap sesuai dengan rencana kerja pembukaan lahan tahunan dari areal pinjam pakai kawasan hutan.
(3) Pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam rangka penebangan pohon wajib melaksanakan penatausahaan hasil hutan.
(4) Pemanfaatan kayu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) berpedoman pada Peraturan Menteri tentang pemanfaatan kayu.
Bagian Kesembilan
Lahan Kompensasi
Pasal 32(1) Calon lahan kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a, wajib memenuhi persyaratan:
a. letaknya berbatasan langsung dengan kawasan hutan;
b. terletak dalam daerah aliran sungai, pulau, dan/atau provinsi yang sama;
c. dapat dihutankan kembali dengan cara konvensional;
d. tidak dalam sengketa dan bebas dari segala jenis pembebanan dan hak tanggungan; dan
e. mendapat rekomendasi dari gubernur atau bupati/walikota.
(2) Terhadap calon lahan kompensasi yang disediakan oleh pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pemeriksaan lapangan untuk dinilai kelayakan teknis dan hukum oleh tim yang dikoordinasikan oleh Kepala Dinas Provinsi yang membidangi kehutanan.
(3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan anggota terdiri dari unsur Dinas Provinsi yang membidangi kehutanan, Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi kehutanan, Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai, Balai Pemantapan Kawasan Hutan, Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten/Kota, Unit Perum Perhutani sesuai wilayah kerjanya dan unsur Sekretariat Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota.
(4) Hasil penilaian kelayakan teknis dan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam Berita Acara, dan disampaikan oleh Kepala Dinas Provinsi yang membidangi kehutanan kepada Direktur Jenderal Planologi Kehutanan.
(5) Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah menerima Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menyampaikan pertimbangan kepada Menteri.
(6) Menteri dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah menerima pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), menerbitkan:
a. surat penolakan, dalam hal calon lahan kompensasi tidak memenuhi persyaratan, atau
b. surat persetujuan lahan kompensasi, dalam hal calon lahan kompensasi memenuhi persyaratan.
Pasal 33(1) Dalam hal calon lahan kompensasi disetujui oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (6) huruf b, pemegang persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan wajib menyelesaikan permasalahan lahan kompensasi di lapangan (
de facto) dan hukum (
de jure), dengan ketentuan:
a. terhadap tanah hak untuk lahan kompensasi, baik yang terdaftar maupun yang belum terdaftar, dilakukan pelepasan hak dengan memberikan ganti rugi;
b. terhadap tanah hak untuk lahan kompensasi yang sudah terdaftar dilakukan pencoretan di buku tanah dan sertifikatnya; dan
c. terhadap tanah hak untuk lahan kompensasi yang belum terdaftar (leter c/girik) dilakukan pencoretan di buku dan peta desa.
(2) Dalam hal pemegang persetujuan prinsip telah menyelesaikan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Planologi Kehutanan bersama pemohon dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja menandatangani Berita Acara Serah Terima Lahan Kompensasi untuk dijadikan kawasan hutan.
(3) Berdasarkan Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja menyampaikan usulan penerbitan keputusan penunjukan lahan kompensasi menjadi kawasan hutan dan lampiran peta kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan.
(4) Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak menerima usulan penerbitan keputusan penunjukan lahan kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melakukan telaahan hukum dan menyampaikan konsep keputusan penunjukan lahan kompensasi menjadi kawasan hutan dan lampiran peta kepada Menteri.
(5) Menteri dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah menerima konsep sebagaimana dimaksud pada ayat (4), menerbitkan Keputusan tentang penunjukan lahan kompensasi menjadi kawasan hutan.
Pasal 34(1) Berdasarkan Keputusan Menteri tentang penunjukan lahan kompensasi sebagai kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (5), pemegang persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan dalam jangka waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari wajib melaksanakan tata batas kawasan hutan yang berasal dari lahan kompensasi.
(2) Kegiatan tata batas atas kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari sejak menerima Berita Acara Tata Batas Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan telaahan dan menyampaikan usulan penerbitan Keputusan Menteri tentang penetapan kawasan hutan yang berasal dari lahan kompensasi dan peta lampiran kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan.
(4) Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak menerima usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melakukan kajian hukum dan menyampaikan konsep Keputusan Menteri tentang penetapan kawasan hutan yang berasal dari lahan kompensasi dan peta lampiran kepada Menteri.
(5) Menteri dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak menerima konsep dan peta sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menerbitkan Keputusan tentang penetapan kawasan hutan yang berasal dari lahan kompensasi.
Pasal 35(1) Teknis reboisasi lahan kompensasi, termasuk jenis tanaman ditentukan sesuai dengan fungsi dan rencana pengelolaan atau rencana pemanfaatan kawasan hutan atau rancangan reboisasi disusun oleh pemohon dengan bimbingan Kepala Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai setempat atau Direktur Utama Perum Perhutani bagi lahan kompensasi yang berbatasan langsung dengan wilayah kerja Perum Perhutani.
(2) Serah terima tanaman hasil reboisasi dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima tanaman reboisasi dari pemegang izin pinjam pakai kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi kehutanan atau Direktur Utama Perum Perhutani apabila berada dalam wilayah kerja Perum Perhutani.
(3) Ketentuan pelaksanaan reboisasi lahan kompensasi yang telah ditunjuk menjadi kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (5) diatur dalam Peraturan Menteri tersendiri.
BAB III
Jangka Waktu dan Perpanjangan
PERSETUJUAN PRINSIP PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN DAN
Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan
Bagian Kesatu
Jangka Waktu
Pasal 36(1) Jangka waktu persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan atau izin pinjam pakai kawasan hutan untuk survei atau eksplorasi diberikan selama 2 (dua) tahun.
(2) Jangka waktu izin pinjam pakai kawasan hutan selain untuk survei atau eksplorasi diberikan sama dengan jangka waktu perizinan sesuai bidangnya dan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
(3) Jangka waktu izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan yang tidak memerlukan perizinan sesuai bidangnya, izin pinjam pakai kawasan hutan diberikan dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun.
(4) Jangka waktu izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kepentingan pertahanan negara, sarana keselamatan lalu lintas laut atau udara, jalan umum, cek dam, embung, sabo, dan sarana meteorologi, klimatologi dan geofisika, serta religi, diberikan selama digunakan sesuai dengan izin pinjam pakai.
(5) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi, pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan tidak lagi menggunakan kawasan hutan sesuai dengan izin pinjam pakai kawasan hutan, izin pinjam pakai kawasan hutan dicabut oleh Menteri.
Bagian Kedua
Perpanjangan Persetujuan Prinsip Penggunaan Kawasan Hutan
dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan
Pasal 37(1) Persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan, izin pinjam pakai kawasan hutan dan izin pinjam pakai kawasan hutan untuk survei atau eksplorasi dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi.
(2) Permohonan perpanjangan persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan dan perpanjangan izin pinjam pakai kawasan hutan untuk survei atau eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya izin.
(3) Permohonan perpanjangan izin pinjam pakai kawasan hutan selain untuk survei atau eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya izin.
(4) Permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditujukan kepada Menteri yang dilampiri hasil evaluasi.
(5) Menteri dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), memerintahkan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Planologi Kehutanan untuk melakukan penilaian.
(6) Dalam hal permohonan tidak memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan atas nama Menteri dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja menerbitkan surat penolakan.
(7) Dalam hal permohonan memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja menyampaikan usulan penerbitan perpanjangan persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan atau izin pinjam pakai kawasan hutan dan peta lampiran kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan.
(8) Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak menerima usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) melakukaan telaahan hukum dan menyampaikan konsep surat perpanjangan persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan atau perpanjangan izin pinjam pakai dan peta lampiran kepada Menteri.
(9) Menteri dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah menerima konsep sebagaimana dimaksud pada ayat (8), menerbitkan surat perpanjangan persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan atau perpanjangan izin pinjam pakai.
BAB IV
MONITORING DAN EVALUASI
Pasal 38(1) Menteri melakukan monitoring dan evaluasi terhadap:
a. pemegang persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan;
b. penerima dispensasi pinjam pakai kawasan hutan; dan
c. pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan.
(2) Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai pembinaan agar pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan memenuhi kewajiban sebagaimana ditetapkan dalam izin.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengetahui besarnya perbedaan antara status pemenuhan kewajiban dan kewajiban yang tercantum dalam persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan atau izin pinjam pakai kawasan hutan sebagai bahan dalam pengambilan keputusan perpanjangan atau tindakan-tindakan koreksi termasuk sanksi.
(4) Pelaksanaan kegiatan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilimpahkan kepada gubernur.
(5) Gubernur dapat menugaskan Kepala Dinas Provinsi yang membidangi kehutanan untuk membentuk dan mengkoordinasikan kegiatan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(6) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan oleh tim dengan anggota terdiri dari unsur Balai Pemantapan Kawasan Hutan, Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai, Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi, Dinas Provinsi dan Kabupaten/Kota yang membidangi kehutanan dan/atau Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi energi dan sumber daya mineral serta unsur terkait lainnya.
(7) Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(8) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
(9) Kepala Dinas Provinsi yang membidangi kehutanan menyampaikan hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (8) kepada Menteri dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Planologi Kehutanan.
Pasal 39Ketentuan lebih lanjut mengenai monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Planologi Kehutanan.
Pasal 40Dalam hal hasil evaluasi atas pemenuhan kewajiban pemegang persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan/penerima dispensasi/pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (9), tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan, pemegang izin dikenakan sanksi sesuai peraturan peraturan perundang-undangan.
BAB V
HAPUSNYA IZIN
Pasal 41Persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (8) atau izin pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (6) dan Pasal 25 ayat (8) hapus apabila:
a. jangka waktu persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan atau izin pinjam pakai kawasan hutan telah berakhir;
b. dicabut oleh Menteri;
c. diserahkan kembali secara sukarela oleh pemegang persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan atau pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan kepada Menteri sebelum jangka waktu berakhir dengan pernyataan tertulis;
d. kawasan hutan yang dipinjam pakai berubah peruntukan menjadi bukan kawasan hutan atau berubah fungsi menjadi fungsi hutan yang penggunaannya dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan; atau
e. Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi (IUP Eksplorasi)/ Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-Operasi Produksi) atau perizinan lainnya dicabut oleh pejabat sesuai kewenangannya.
Pasal 42(1) Hapusnya izin pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 tidak membebaskan kewajiban pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan untuk menyelesaikan kewajiban:
a. membayar PNBP Penggunaan Kawasan Hutan;
b. melakukan penanaman dalam rangka rehabilitasi daerah aliran sungai;
c. melakukan reklamasi dan/atau reboisasi pada areal pinjam pakai kawasan hutan yang sudah tidak digunakan;
d. membayar penggantian nilai tegakan, dan PSDH, dan/atau DR sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
e. melaksanakan kewajiban lain yang ditetapkan dalam izin pinjam pakai kawasan hutan.
(2) Pada saat hapusnya izin pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, keberadaan:
a. barang tidak bergerak maupun tanaman yang telah ditanam dalam areal izin pinjam pakai kawasan hutan menjadi milik negara; dan
b. barang bergerak menjadi milik pemegang izin.
(3) Barang bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b wajib dikeluarkan dari kawasan hutan oleh pemegang izin yang izinnya hapus dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak hapusnya izin atau sejak kegiatan reklamasi dinilai berhasil.
(4) Apabila sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemegang izin yang izinnya hapus tidak mengeluarkan barang bergerak dari kawasan hutan, barang bergerak dilelang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 43(1) Dengan berakhirnya jangka waktu izin pinjam pakai kawasan hutan dan telah dipenuhi penilaian keberhasilan reklamasi, maka Menteri menerbitkan keputusan berakhirnya izin pinjam pakai kawasan hutan.
(2) Berdasarkan keputusan berakhirnya izin pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan serah terima areal pinjam pakai kawasan hutan, dengan ketentuan :
a. pada wilayah kerja Perum Perhutani dilakukan antara Direktur Utama Perum Perhutani dan pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan;
b. pada kawasan hutan yang telah dibebani izin pemanfaatan hutan, atau kawasan hutan yang belum ada pengelola dan tidak dibebani izin pemanfaatan hutan, dilakukan antara Kepala Dinas Provinsi yang membidangi kehutanan dengan pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan.
BAB VI
SANKSI
Pasal 44(1) Setiap pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Pasal 27 dan/atau Pasal 28 atau melanggar Pasal 29 ayat (1) dikenai sanksi berupa pencabutan izin pinjam pakai kawasan hutan oleh Menteri.
(2) Pencabutan izin pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan setelah diberikan peringatan 3 (tiga) kali secara berturut-turut masing-masing untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja oleh Direktur Jenderal Planologi Kehutanan.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 45Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini:
a. permohonan penggunaan kawasan hutan yang belum memperoleh persetujuan prinsip, penyelesaiannya diproses sesuai dengan peraturan ini.
b. rekomendasi gubernur atau bupati/walikota yang merupakan salah satu persyaratan sesuai Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.43/Menhut-II/2008 tanggal 10 Juli 2008 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan dan telah dinyatakan lengkap serta masih dalam proses dinyatakan tetap berlaku.
c. persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan yang telah diberikan oleh Menteri sebelum berlakunya peraturan ini dan telah memenuhi seluruh kewajiban yang ditetapkan dalam persetujuan prinsip dapat diproses menjadi izin pinjam pakai kawasan hutan dengan dibebani kewajiban sesuai dengan peraturan ini.
d. persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan yang telah diberikan oleh Menteri sebelum berlakunya peraturan ini dan belum memenuhi seluruh kewajiban dalam persetujuan prinsip, kewajibannya disesuaikan dengan ketentuan dalam peraturan ini.
e. persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan yang tidak dibatasi jangka waktu dinyatakan berlaku dan wajib memenuhi ketentuan sesuai dengan peraturan ini.
f. perjanjian pinjam pakai kawasan hutan yang masih berlaku dinyatakan sebagai izin pinjam pakai kawasan hutan dan kewajibannya disesuaikan dengan ketentuan dalam peraturan ini.
g. izin atau perjanjian pinjam pakai kawasan hutan yang tidak mencantumkan kewajiban menyediakan lahan kompensasi atau kewajiban mereboisasi
kawasan hutan di luar areal pinjam pakai kawasan hutan dibebani kewajiban sesuai dengan ketentuan dalam peraturan ini.
h. permohonan perpanjangan izin kegiatan survei, dan eksplorasi yang berdasarkan hasil evaluasi memenuhi persyaratan, diproses menjadi izin pinjam pakai kawasan hutan dengan dibebani kewajiban sesuai dengan peraturan ini.
i. permohonan perpanjangan persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan yang berdasarkan hasil evaluasi memenuhi persyaratan, diproses dengan dibebani kewajiban sesuai dengan peraturan ini.
j. permohonan perpanjangan izin pinjam pakai kawasan hutan yang berdasarkan hasil evaluasi memenuhi persyaratan, diproses dengan dibebani kewajiban sesuai dengan peraturan ini.
k. izin atau perjanjian pinjam pakai kawasan hutan yang dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya izin atau perjanjian pinjam pakai kawasan hutan, kecuali terjadi perubahan peruntukan atau perubahan fungsi kawasan hutan.
l. persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan atau perizinan penggunaan kawasan hutan yang belum sesuai dengan peraturan ini diberikan batasan jangka waktu 1 (satu) tahun sejak terbitnya peraturan ini untuk memenuhi persyaratan dan/atau kewajiban sesuai dengan ketentuan dalam peraturan ini.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 46Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Kehutanan ini, Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.43/Menhut-II/2008 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 47Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Maret 2011
MENTERI KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA,
ZULKIFLI HASAN
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 April 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR